Mendirikan tenda di dalam Masjid

Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam

Bab Masjid – Pendahuluan

Hadist 206. Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata, Bahwa seorang anak budak perempuan yang hitam memiliki kemah di dalam masjid, ia biasa datang kepada saya lalu bercakap-cakap dengan saya. (HR. Muttafaq ‘Alaih).

Hal-Hal Penting dari Hadits:

  • Hadist ini mengisyaratkan bolehnya mendirikan kemah dan tempat tidur di masjid bahkan untuk wanit, terlebih bagi orang yang tidak memiliki tempat tinggal.
  • Boleh mendirikan tenda atau kemah di masjid untuk orang tinggal atau beri’tikaf, jika tidak mempersempit orang yang shalat.
  • Para ahli Shuffah (yaitu tempat bertedu di masjid Nabawai) mereka adalah golongan sahabat yang miskin, mengasingkan diri untuk ibadah tetapi suatu waktu ia siap berjihad, menolong dan menegakkan kalimat Allah.