Tentang Menyembelih untuk Selain Allah – Dalil 3

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Al-Mulakhkhash Syarah Kitab Tauhid

  • Penulis: Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab Rahimahullah
  • Pensyarah: Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizahullah

Bab 9: Tentang Menyembelih untuk Selain Allah

Dalil 3:

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ telah menuturkan empat kalimat kepadaku,

Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya. Allah melaknat orang yang melindungi pelaku bid’ah/kejahatan. Allah melaknat orang yang mengubah tanda batas tanah.‘”

Diriwayatkan oleh Muslim.

Allah melaknat“, laknat dari Allah berarti Allah mengusir dan menjauhkan, sedang laknat dari makhluk berarti caci makian dan doa kejelekan.

Menyembelih untuk selain Allah”, yakni untuk patung-patung, para wali, dan orang-orang shalih, jin atau selainnya.

Melaknat kedua orang tua”, yang dimaksud dengan keduanya adalah bapak dan ibunya (dalam garis keturunan) terus ke atas. Sama saja, baik dia melaknat secara langsung maupun dia menjadi sebab adanya laknat terhadap orang tuanya, yaitu karena ia melaknat orang tua seseorang kemudian orang tersebut balas melaknat orang tuanya.

Melindungi pelaku/perkara Bid’ah”, berarti ridha kepada (pelaku/perkara) tersebut.

Mengubah tanda-tanda bumi”, tanda-tanda bumi berarti garis-garis batas yang memisahkan antara milikmu dan milik tetanggamu, maka mengubah (tanda-tadan bumi) adalah dengan memajukan atau memundurkan (garis-garis batas dari tempat yang semestinya).

Makna Hadits secara Global

Rasulullah ﷺ memperingatkan umatnya terhadap empat kejahatan. Beliau mengabarkan bahwa Allah Ta’ala mengusir dan menjauhkan pelaku salah satu di antara perkara tadi dari rahmat-Nya. Empat perkara itu adalah:

Pertama: bertaqarrub dengan menyembelih untuk selain Allah karena hal itu berarti memalingkan ibadah kepada selain Allah, sesuatu yang tidak berhak mendapatkan peribadahan.

Kedua: orang yang mendoakan kejelekan terhadap kedua orang tuanya, baik dengan melaknat atau mencaci maki keduanya maupun dengan menjadi sebab terjadinya hal tersebut. (Menjadi sebab terjadinya hal tersebut) yaitu dengan munculnya perbuatan tersebut dari dirinya terhadap kedua orang tua seseorang sehingga orang tersebut membalas dengan perbuatan yang sama terhadapnya.

Ketiga: orang yang melindungi pelaku kejahatan yang pantas mendapatkan hukuman syar’i, lalu menghalangi pelaksanaan hukuman tersebut kepada orang itu, atau ia ridha kepada kebid’ahan dalam agama dan mengakui (mendukung) kebid’ahan itu.

Keempat: pengubah tanda-tanda batas tanah, yang (tanda-tanda) itu memisahkan hak-hak pemiliknya masing-masing, dengan cara memajukan atau memundurkan (tanda-tanda) itu dari tempat sesungguhnya. Sehingga, oleh sebab itu, terjadilah pengambilan (penyerobotan) sebagian ranah orang lain secara zhalim.

Hubungan antara Hadits dan Bab

Bahwa, di dalam hadits ini, terdapat dalil tentang besarnya keharaman menyembelih untuk selain Allah, bahwa pelakunya adalah yang pertama mendapat laknat dari Allah.

Faedah Hadits

  1. Bahwa menyembelih untuk selain Allah adalah diharamkan dengan pengharaman yang sangat, dan merupakan suatu kesyirikan yang berada pada garis terdepan di antara dosa-dosa besar.
  2. Bahwa penyembelihan adalah suatu ibadah sehingga wajib diserahkan hanya kepada Allah semata.
  3. Pengharaman melankat dan mencaci maki kedua orang tua, baik secara langsung maupun menjadi sebab terjadinya hal itu.
  4. Pengharaman membantu dan melindungi para pelaku kejahatan dari penerapan hukum syar’i terhadap mereka, dan pengharaman ridha terhadap kebid’ahan.
  5. Keharaman mengubah batas-batas tanah dengan cara memajukan atau memundurkan (batas-batas) itu.
  6. Pembolehan melaknat bebagai jenis orang fasiq dalam rangka mencegah manusia dari kemaksiatan.

Catatan Kajian

Materi kajian oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizahullah: Bab 9 Tentang Menyembelih untuk Selain Allah 1

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata Rasulullah ﷺ telah menceritakan empat kalimat kepadaku.

Ini adalah cara Rasulullah dalam mendidik, yaitu memberikan jumlah angka yang disampaikan dalam hal ini empat kalimat. Namun tidak berarti hanya empat kalimat saja, tapi ada banyak yang lainnya.

Pertama: Allah melaknat siapa yang menyembelih untuk selain Allah.

Laknat artinya pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah subhanahu wa ta’ala. Dari empat kalimat yang pertama disebutkan adalah menyembelih untuk selain Allah. Hal ini menunjukan perkara yang paling besar dari empat yang dilaknat ini.

Kata laknat ini menunjukan bahwa hal tersebut adalah dosa besar. Kriteria bahwa suatu dosa termasuk dosa besar ada beberapa cirinya, salah satunya adalah perbuatan yang dilaknat Allah. Dosa besar mencakup kesyirikan dan selain kesyirikan.

Menyembelih selain untuk Allah termasuk untuk jin, malaikat, nabi, orang sudah meninggal dan lainnya. Atau menyembelih dengan tidak menyebut nama Allah (Bismillah) misalkan dikatakan Al-Masih, Latta, Uzza, dan lainnya.

Penyembelihan ada dua macam:

  1. Penyembelihan kebiasan yang sifatnya bukan Ibadah. Misalkan menyembelih kambing dengan menyebut “Bismillah” dengan tujuan untuk di makan.
  2. Penyembelihan yang bersifat ibadah. Ada beberapa macam:
    • Untuk bertaqarrub kepada Allah seperti untuk Qurban, Akikah, dan ketika Haji.Ini adalah Ibadah maka ketika dimaksukdkan untuk selain Allah maka hukumnya syirik akbar.
    • Untuk bertaqarrub kepada selain Allah seperti untuk kuburan, Jin, malaikat, maka ini masuk dalam syirik Akbar.
    • Untuk acara bid’ah (yang tidak disyariatkan) seperti untuk maulid walaupun dengan menyebut nama Allah, maka ini masuk pada yang diharamkan. Hal ini diharamkan karena bisa menjadi pintu pengantar pada hal yang lebih besar.

Apabila seseorang menjadi sebab terjadi sesuatu, maka hukumnya sama dengan melakukan sesuatu tersebut. Misalnya ada yang berkata, “Kamu membunuh si Fulan”, maka orang itu pergi membunuh dan terjadi pembunuhan. Maka di qishash bukan orang yang membunuh saja, tapi juga orang yang memerintah membunuh, karena dia menjadi sebab pembunuhan tersebut.

Jangan sampai seseorang membuka sesuatu yang menyebabkan terbuka pintu keharaman di tempat yang lain. Dalam hal ini seseorang mencela orang tua orang lain, maka orang tuanya dicela juga oleh orang lain.

Ketiga: Allah melaknat orang yang melindungi orang yang mengadakan perkara baru (bid’ah atau kejahatan) atau hal yang baru.

Terdapat dua arti dari “Muhdatsan” bisa pelaku bid’ah / kejahatannya atau perkara bid’ah atau kejahatan. Yang pertama Allah melaknat orang yang melindungi pelaku bid’ah atau yang kedua orang yang berbuat bid’ah.

Muhdatsan adalah yang mengadakan Al-Ihdats. Al-Ihdats banyak bentuknya diantaranya berbuat bid’ah, menumpahkan darah, melampaui batas. Contohnya dalam kasus pembunuhan maka Allah melaknat orang yang melindungi pembunuh dan orang yang membunuhnya. Hal ini termasuk dalam dosa besar.

Hal ini juga berlaku bagi pemilik tanah maupun bukan pemilik tanah.

Wallahu Ta’ala A’lam

Tinggalkan komentar