Dzabh – Menyembelih

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad , keluarga dan sahabatnya.

Kitab Tsalastatul Ushul

  • Penulis: Muhammad bin Abdul Wahab Rahimahullah Ta’alla
  • Penjelasan: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi Hafizahullah.
  • Rekaman video kajian: Landasan Pertama: Mengenal Allah

Landasan Pertama: Mengenal Allah

Ibadah dan Bentuk-Bentuknya: Ad-Dabh

Definish Dzabh – Menyembelih

Kemudian yang ketiga belas dari ibadah adalah Al-Dzabh. Menyembelih ini dari ketaatan pada Allah, ini dari ibadah terkait dengan harta. Karena ibadah itu ada yang terkait dengan badan, ada yang terkait dengan harta. Ibadah yang terkait dengan harta ini namanya Ad-Dzabh.

Menyembelih artinya mengeluarkan ruh dari hewan dengan cara menumpahkan darahnya. Dengan bentuk yang telah dimaklumi, yang telah ditentukan di dalam syariat.

Menyembelih ini, disebutkan oleh penulis dia adalah ibadah. Apa dalilnya bahwa dia adalah ibadah? disebutkan ayat dan hadits. Pada ayat dan hadits ini keduanya ada menyembelih. Ibadah boleh dipalingkan kepada selain Allah. Ada dua dalil, ayat dan hadits.

Dalil menyembelih adalah firman Allah Ta’ala, ini ayat:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَـٰلَمِينَ ١٦٢لَا شَرِيكَ لَهُۥ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا۠ أَوَّلُ ٱلْمُسْلِمِينَ ١٦٣

“Katakanlah, “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. (QS. Al-Anam: 162-163)

Maksudnya, katakanlah Nabi Muhammad. “Inna solati”, sungguh ibadahku dengan solat. “Wa nusuki”, di sini artinya sembelihanku. Ada yang mengertikan nusuk dengan ibadah, tapi mayoritas ahli tafsir menafsirkan nusuk dengan sembelihan. Sungguh sembelihanku! Apa yang saya lakukan dalam hidupku dan apa yang saya persiapkan untuk kematianku, semuanya hanya milik Allah, Rabbil ‘Alamin, Rabb semesta alam. Yang kuibadahi, “La syarika lahu”, tidak ada syarikat bagi-Nya dalam ibadah, sebagaimana tidak ada syarikat bagi-Nya dalam kekuasaan dan pengaturan. “Wa bidha”, dengan ikhlas dalam ibadah ini, dengan tauhid ini. “Umirtu”, saya diperintah. “Wa ana awalul muslimin”, dan saya dari umat ini orang yang paling pertama berserah diri.

Jadi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang paling pertama melaksanakannya. Beliau adalah orang yang paling pertama berislam karena beliau membawa syariat ini. Karena itu, siapa yang menyandang dari syariat, maka harusnya dia adalah orang yang paling pertama untuk melaksanakannya. Maka ini jelas bahwa sembelihan itu, nusuk, adalah ibadah. Harus dilakukan ikhlas karena Allah.

Ada pun dari hadits, kata penulis, dan juga dalil dari sunnah: “Allah melaknat siapa yang menyembelih untuk selain Allah“. Ini hadits Al-Bin Nabi Talib, riwayat Muslim. Allah melaknat siapa yang membeli untuk selain Allah. Melakat itu adalah At-Tardu wal-Ibaat min Rahmat Allah, mengusir dan menjauhkan dari rahmat Allah. Itu yang disebut dengan melaknat. Jadi Allah melaknat siapa yang menyembelih, untuk selain Allah.

Bentuk-Bentuk Menyembelih

Menyembelih itu, kata Syekh Ibn Utsaimin Rahimahullah Ta’ala, itu ada beberapa bentuk.

1. Menyembelih yang Bersifat Ibadah

Yang pertama, menyembelih yang disebut ibadah. Dimana dia menyembelih dengan mengagungkan siapa yang dia sembelih untuknya, merendah diri kepada-Nya, mendekatkan diri kepada-Nya. Ini menyembelian seperti ini hanya untuk Allah. Seperti misalnya seorang menyembelih kurbannya, dia sembelih untuk Allah, membesarkan Allah, dia tunduk kepada-Nya, takarrub, mendekatkan diri. Ini ibadah. Ini tidak boleh diserahkan kepada selain Allah. Menyerahkannya kepada selain Allah ini adalah Syirik Akbar. Walaupun dia menyebut nama Allah, dia baca Bismillah misalnya, tapi ini dia peruntukan untuk kuburan, untuk orang yang dikubur, maka itu masuk di dalam Syirik Akbar.

2. Menyembelih untuk Memuliakan Tamu atau Acara

Kemudian menyembelih yang kedua, dia menyembelih untuk memuliakan tamu, untuk acara nikah. Ini hal-hal yang seperti ini disyariatkan, tergantung bagaimana bentuknya. Kalau acara nikah, kadang wajib. Acara nikah, wali itu hukum wajib kalau dia mampu, misalnya, maka bisa menjadi wajib. Atau untuk acara akikah, misalnya dia menyembelih untuk anaknya, bisa menjadi wajib. Atau memuliakan tamu, ada dia sembelih untuk memuliakan tamu.

3. Menyembelih untuk Dimakan atau Berdagang

Kemudian yang ketiga, seorang menyembelih dalam bentuk hanya untuk dimakan, saya bersenang-senang dengan, atau dia berdagang dengan, dia jual belikan. Ini asalnya masuk ke dalam mubahat, perkara yang mubah, perkara yang dibolehkan. Karena menyembelih dalam bentuk ibadah itu harus dijaga, sembelih itu hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Referensi:

  • Diktat, Silsilah yang menyelamatkan dari Api Neraka 2, Menjawab Tiga Pertanyaan Malaikat di Alam Kubur, Dzulqarnain M. Sunusi, Pustaka As-Sunnah, 2017
  • Seri Buku-Buku Aqidah, Agar Mudah Menjawab Tiga Pertanyaan Malaikat, Terjemah Kitab Tsalatsatul Ushul, Bambang Abu Ubaidillah, Madrosah Sunnah