Larangan terhadap Menyembelih Binatang untuk Allah pada Tempat yang Dipergunakan untuk Menyembelih kepada Selain Allah – Dalil 1

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Al-Mulakhkhash Syarah Kitab Tauhid

  • Penulis: Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab Rahimahullah
  • Pensyarah: Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizahullah

Bab 10: Larangan terhadap Menyembelih Binatang untuk Allah pada Tempat yang Dipergunakan untuk Menyembelih kepada Selain Allah

Dalil 1: Firman Allah Ta’ala,

لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًۭا ۚ لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى ٱلتَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌۭ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا۟ ۚ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُطَّهِّرِينَ

Janganlah kamu salat dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Qubā`) sejak hari pertama adalah lebih patut kamu bersembahyang di dalamnya. Di dalamnya, ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih. (At-Taubah: 108)

Hubungan antara Bab dan Kitab Tauhid

Bab ini merupakan kelanjutan dari bab sebelumnya. Pada bab sebelumnya, terdapat keterangan tentang hukum menyembelih untuk selain Allah. Adapun pada bab ini, terdapat larangan terhadap sarana yang mengantar kepada penyembelihan untuk selain Allah dan larangan untuk menyerupai pelaku perbuatan tersebut.

disembelih untuk selain Allah pada (tempat) itu’, yakni (tempat) yang dipersiapkan dan dimaksudkan untuk penyembelihan kepada selain Allah.

Makna Ayat Secara Global

Allah Subhanahu melarang Rasul-Nya ﷺ untuk mengerjakan shalat di masjid dhirar, yang dibangun oleh kaum munafikin untuk mendatangkan kerugian (kesulitan) bagi masjid Quba’ dan untuk berbuat kekafiran kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka (kaum munafikin) meminta kepada Rasul ﷺ untuk mendirikan shalat di masjid tersebut agar mereka dapat menjadikan (perbuatan Rasulullah) itu sebagai alasan pembenaran akan perbuatan mereka dan untuk menutupi kebathilan mereka. Maka Rasul ﷺ berjanji kepada mereka untuk memenuhi permintaan tersebut, dan beliau tidak mengetahui maksud jelek mereka. Oleh karena itu, Allah melarang terhadap hal itu dan memerintah agar Rasul mengerjakan shalat di masjid Quba’ yang dibangun di atas dasar ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, atau di masjid Rasul (masjid Nabawi), walaupun ada perselisihan para ahli tafsir tentang hal tersebut. Kemudian, Allah memuji orang-orang yang mendirikan masjid tersebut karena telah membersihkan masjid dari kesyirikan dan perkara-perkara najis, dan Allah mencintai orang-orang yang memiliki sifat-sifat tersebut.

Hubungan antara Ayat dan Bab

Ini merupakan qiyas (penyamaan) antara tempat yang dipersiapkan untuk penyembelihan kepada selain Allah dan masjid yang dipersiapkan untuk bermaksiat kepada Allah dalam (hukum) pelarangan beribadah kepada Allah di tempat tersebut. Oleh karena itu, sebagaimana halnya masjid ini yang tidak diperbolehkan untuk melaksanakan shalat di dalamnya, demikian pula tempat yang dipersiapkan untuk penyembelihan kepada selain Allah. Tidaklah diperbolehkan menyembelih untuk selain Allah Subhanahu di tempat tersebut.

Faedah Ayat

  1. Larangan menyembelih untuk Allah di tempat yang dipersiapkan untuk menyembelih kepada selain-Nya, dengan mengqiyaskan hal itu kepada larangan mengerjakan shalat di masjid yang dibangun diatas kemaksiatan terhadap Allah.
  2. Disukai untuk mengerjakan shalat bersama dengan kumpulan orang-orang yang shalih lagi suka menjauhkan diri dari berbuat hal-hal jelek.
  3. Penetapan sifat mahabbah (kecintaan) bagi Allah yang sesuai dengan keagungan-Nya Subhanahu sebagaimana sifat-sifat-Nya yang lain.
  4. Anjuran untuk menyempurnakan wudhu dan menyucikan diri dari najis.
  5. Bahwa niat berpengaruh terhadap tempat.
  6. Pernsyariatan menutup jalan-jalan yang mengantar kepada kesyirikan.

Catatan Kajian

Materi kajian oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizahullah: Bab 10 Larangan Menyembelih Binatang untuk Allah di Tempat Kesyirikan 1

La disini adalah La Nafiyah (penafian) atau La Nahiyah (larangan). Keduanya terdapat penjelasan haramnya menyembelih untuk Allah ditempat yang digunakan untuk menyembelih kepada selain Allah. Penulis membawakan dua dalil: 1 ayat dan 1 hadits.

Alasan pelarangannya ada dua sebab:

  1. Menghindari menyerupai kaum musyrikin dalam ibadah mereka
  2. Memutus pintu kesyirikan atau menutup jalan pada pintu kesyirikan.

Dahulu kala penduduk Najed, menyembelih untuk Jin demi menyembuhkan penyakit mereka. Mereka mempunyai tempat khusus untuk menyembelih dirumah mereka. Maka dengan dakwah syeikh Muhammad bin Abdul Wahab Rahimahullah, hal tersebut hilang.

Fiman Allah terkait mesjid yang dibangun kaum munafikin untuk menandingi mesjid Quba:

وَٱلَّذِينَ ٱتَّخَذُوا۟ مَسْجِدًۭا ضِرَارًۭا وَكُفْرًۭا وَتَفْرِيقًۢا بَيْنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًۭا لِّمَنْ حَارَبَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ مِن قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَآ إِلَّا ٱلْحُسْنَىٰ ۖ وَٱللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَـٰذِبُونَ

Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudaratan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran, dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin, serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah, “Kami tidak menghendaki, selain kebaikan”. Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). (At-Taubah: 107)

Disebutkan kaum munafikin yang membangun masjid ini ada 12 orang. Ada seseorang bernama Abu Amir Ar-Rahiban (digelari Al Fasik). Awalnya seorang Nasrani yang memiliki kedudukan di kalangan bani Al-Khazraj. Ketika Rasulullah tiba di Madinah, maka Al-Fasik ini menampakkan permusuhan. Diantaranya terkait dengan masjid Ad-Dhiraar.

Mereka membangun Masjid Ad-Dzarrar ketika Nabi ﷺ akan berangkat ke perang Tabuk. Mereka meminta agar Nabi ﷺ shalat di masjid itu. Mereka menyebutkan alasan pembangunan masjid yaitu untuk kaum duafa, orang yang lemah atau sakit, yang apabila tidak bisa ke masjid Quba, maka bisa shalat di masjid ini. Maka Nabi ﷺ berkata “Kami akan melakukan perjalanan, apabila kami kembali Insya Allah akan shalat di sana”. Setelah Nabi ﷺ kembali dari perang Tabuk dimana jarak ke Madinah tinggal beberapa hari, maka turun wahyu yang menjelaskan tentang masjid itu. Maka Nabi ﷺ mengirim orang untuk menghancurkan masjid dan membakarnya sebelum Nabi ﷺ tiba di Madinah.

لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًۭا ۚ لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى ٱلتَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌۭ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا۟ ۚ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُطَّهِّرِينَ

Janganlah kamu salat dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Qubā`) sejak hari pertama adalah lebih patut kamu bersembahyang di dalamnya. Di dalamnya, ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih. (At-Taubah: 108)

Allah melarang Nabi ﷺ untuk shalat di mesjid itu. Mesjid Quba dan Mesjid Nabi lebih layak untuk shalat disitu. Menunjukkan mesjid Ad-Dhirar tidak dibangun di atas ketaqwaan melainkan atas dosa, maksiat, dan kekufuran.

Ini adalah sisi pendalilan penulis yaitu dilarang melakukan ibadah di tempat yang dibangun di atas dosa. Maka tempat yang dibangun untuk menyembelih atas selain Allah, harus ditinggalkan. Hal ini adalah qiyas.

Pelajaran yang bisa diambil dari kisah ini adalah wajibnya menghilangkan tempat-tempat kekafiran dan kemaksiatan, yaitu Nabi ﷺ memerintahkan untuk menghancurkan masjid Ad-Dhirar karena dibangun atas dosa dan kemaksiatan. Seseorang dilarang untuk hadir di tempat maksiat dan kesyirikan dikarenakan terdapat 5 bahaya:

  1. Memperbanyak barisan pelaku dosa dan maksiat.
  2. Menjadi fitnah bagi orang-orang yang lemah keimanannya.
  3. Menjadi buruk sangka terhadap dirinya.
  4. Membawa syubhat terhadap dirinya.
  5. Tempat ini dikhawatirkan turun adzab dan petaka.

Dalil Ke-2:

Ada seseorang yang bernadzar untuk menyembelih seekor unta di Buwanah (dekat Yanbu). Buwanah adalah desa yang berada di pesisir pantai. Maka Nabi bersabda “Apakah di tempat itu ada salah satu berhala Jahiliyah yang disembah?”, Dia menjawab “Tidak”. Nabi bertanya lagi “Apakah di tempat itu salah satu hari perayaan mereka pernah dilaksanakan?”. Dia menjawab “Tidak”. Ied adalah suatu pertemuan umum yang selalu berulang dalam setahun, sebulan atau seminggu dalam melakukan Ibadah yang biasa dilakukan.

Nabi ﷺ sebelum menjawab mengenai hukum nadzarnya, meminta rincian pertanyaan terlebih dahulu.

Sisi pendalilan penulis yang melarang menyembelih untuk Allah di tempat menyembelih kepada selain Allah yaitu menutup pintu agar jangan sampai jatuh ke dalam kesyirikan dan tidak boleh menyerupai kaum musyrikin. Nabi ﷺ bertanya dua pertanyaan “Apakah ada berhala jahiliyah yang pernah diibadahi disitu?” dan “Apakah ada hari raya orang jahiliyah pernah dilakukan disitu?”.

Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, “Penuhilah nadzarmu.” Hal ini disebabkan karena tempat nadzarnya tidak ada berhala dan tidak ada hari raya kaum jahiliyah.

Dalam Islam, ada aturan yang harus diikuti terkait nadzar. Misalnya, nadzar harus dipenuhi asal tidak melibatkan perbuatan dosa. Selain itu, seseorang tidak boleh membuat nadzar tanpa memiliki kemampuan untuk memenuhinya. Contohnya, melarang membuat nadzar untuk menyakiti seorang Muslim atau memberikan sedekah kepada burung-burung di langit.

Pembahasan:

Pertama, Tafsir firman Allah “Janganlah engkau mendirikan shalat di mesjid itu selama-lamanya

    Bahwa mesjid Dhirar dilarang untuk shalat di situ karena dibangun di atas kekufuran. Maka demikian pula tempat untuk menyembelih kepada selain Allah, tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menyembelih untuk Allah.

    Kedua, kemaksiaatan dapat bedampak kepada bumi sebagaimana ketaatan juga dapat berdampak dibumi ini.

    Ketika kaum munafikin membangun masjid Dhirar dengan maksud untuk kemaksiatan dan perpecahan, maka Nabi ﷺ dilarang Shalat di situ. Sehingga kemaksiatan berpengaruh yang menyebabkan tidak bisa shalat di situ.

    Sebaliknya masjid Quba yang dibangun atas dasar ketakwaan dan keimanan, maka disebutkan di masjid Quba ada sekolompok orang yang senang bersuci dan Allah mencintai orang yang bersuci.

    Ketiga, Sinkronisasi persoalan yang meragukan kepada masalah yang telah jelas. Agar keraguan tersebut menjadi sirna.

    Seorang bertanya mengenai hukum menyembelih di Buwanah. Apa itu Buwanah? tidak jelas tempatnya. Sehingga diarahkan kepada yang jelas dimana nabi ﷺ bertanya dua pertanyaan diatas. Sehingga jelas bagi Nabi ﷺ, maka Nabi memerintahkan untuk menunaikan nadzarnya.

    Keempat, Pengajuan detail persoalan dari seorang Mufti.

    Apabila seorang yang memberi fatwa (Mufti), ditanya mengenai sebuah perkara. Apabila perlu rincian pertanyaan, maka ditanyakan rinciannya.

    Kelima, Pengkuhsusan tempat tertentu untuk menunaikan nadzar, tidak mengapa. Apabila tempat tersebut terlepas dari segala hal yang terlarang.

    Keenam, Pengkhususan yang terlarang apabila ditempat tersebut ada berhala Jahiliyah, walaupun tempat tersebut telah disingkirkan.

    Apabila dahulunya ada berhala yang diibadahi dan telah disingkirkan, maka tetap tidak boleh untuk beribadah. Hal ini dikarenakan bisa menyerupai kaum musyrikin dan menjadi pintu untuk melakukan maksiat dan kesyirikan.

    Ketujuh, Larangan terhadap pengkhususan tersebut apabila pada tempat itu terdapat penyelenggaraan salah satu dari sekian hari raya kaum jahiliyah, walaupun perayaan tersebut telah ditiadakan.

    Kedelapan, tidak boleh menunaikan nadzar ditempat itu karena nadzar itu nadzar maksiat.

    Kesembilan, Peringatan terhadap penyerupaan dengan kaum musyrikin dalam hari-hari mereka.

    Walaupun tidak dimaksudkan untuk memperingati hari-hari mereka. Nabi tidak menanyakan niatnya dulu, tapi langsung menanyakan dua hal diatas.

    Kesepuluh, Tidak ada nadzar pada maksiat

    Kesebelas, Tidak syah nadzar berupa sesuatu yang tidak dia miliki.

    Wallahu Ta’ala A’lam

    Tentang Menyembelih untuk Selain Allah – Dalil 4

    بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ

    Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

    Al-Mulakhkhash Syarah Kitab Tauhid

    • Penulis: Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab Rahimahullah
    • Pensyarah: Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizahullah

    Bab 9: Tentang Menyembelih untuk Selain Allah

    Dalil 4:

    Dari Thariq bin Syihab, (beliau berkata):

    Rasulullah ﷺ bersabda, “Ada seseorang yang masuk ke dalam surga karena seekor lalat, tetapi ada pula seseorang yang masuk kedam neraka karena seekor lalat.

    (Para shahabat) bertanya, “Bagaimana hal itu (terjadi), wahai Rasulullah?”

    Beliau menjawab, “Ada dua orang yang berjalan melewati suatu kaum yang mempunyai berhala, yang tidak seorang pun boleh melewati berhala itu, kecuali setelah mengurbankan sesuatu kepada (berhala) itu. Mereka (kaum tersebut) berkata kepada salah seorang di antara keduanya, ‘Berqurbanlah,’ Dia menjawab, ‘Aku tidak mempunyai sesuatu apapun untuk kuqurbankan.” Mereka berkata lagi kepadanya, ‘Berqurbanlah, meski seekora lalat.’ Dia pun berqurban dengan seekor lalat maka mereka pun membiarkan dia berlalu. Oleh karena itulah, dia masuk ke dalam neraka. Kemudian, mereka berkata kepada seorang yang lain, ‘Berqurbanlah.’ Dia menjawab, ‘Aku tidak akan pernah mengurbankan sesuatu apapun kepada selain Allah Ta’ala,’ maka mereka pun memenggal lehernya. Oleh karena itulah, dia masuk surga.

    Diriwayatkan oleh Ahmad.

    [Biografi]

    Thariq bin Syihab adalah Thariq bin Syihab Al-Bahaly Al-Ahmasy, seorang yang melihat Nabi ﷺ, tetapi tidak mendengar dari Nabi maka hadits beliau adalah mursal. Beliau adalah seorang shahabat, dan meninggal pada 83 H -semoga Allah meridhai beliau-.

    Makna Hadits secara Global

    Nabi ﷺ mengabarkan tentang bahaya dan kejelekan kesyirikan. Beliau pun bercerita kepada para sahabatnya, yang beliau memulai ceritanya dengan suatu permulaan yang menjadikan jiwa-jiwa merasakan keanehan dan memerhatikan cerita tersebut, yaitu, “Ada seseorang masuk surga karena seekor lalat, tetapi ada pula yang masuk neraka karena seekor lalat.” yang (cerita) ini merupakan hal sepele yang telah menjadi sebab perkara yang membahayakan, dan menjadikan orang bertanya tentang rincian (cerita) itu.

    Maka, di sini beliau merinci dengan berkata bahwa kedua orang tersebut -tampak bahwa keduanya beralih dari bani Israil- ingin melintasi suatu tempat yang, di perkarangan (tempat) itu, sebuah berhala diletakkan. Siapapun yang bermaksud melewati (tempat) itu diwajibkan menyembelih binatang sebagai bentuk taqarrub dan pengagungan kepada berhala tersebut.

    Para penyembah berhala tadi meminta kepada kedua orang tadi untuk menjalankan aturan yang syirik itu. Salah seorang dari keduanya beralasan tidak memiliki sesuatu yang dikorbankan maka mereka mau menerima korban yang ringan sekalipun dari orang itu. Sebab, tujuan mereka adalah dicapainya kesepakatan atas kesyirikan tersebut. Sehingga orang itu berkorban dengan seekor lalat untuk berhala tersebut, lalu mereka pun membiarkan orang itu melanjutkan perjalanan. Orang itu pun dimasukkan ke dalam neraka karena perbuatannya karena ia telah melakukan kesyirikan tersebut serta menyetujui (menyepakati) mereka atas (kesyirikan tadi). Kemudian mereka meminta kepada orang yang satunya agar (orang itu) bertaqarrub kepada berhala mereka. Orang itu pun menolak dengan alasan bahwa hal itu tergolong sebagai kesyirikan sehingga tidak akan mungkin ia kerjakan. Oleh karena itu, mereka membunuh orang tersebut sehingga orang tersebut dimasukkan ke dalam surga karena penolakannya terhadap kesyirikan.

    Hubungan antara Hadits dan Bab

    Hadits ini menunjukkan bahwa menyembelih qurban tergolong sebagai ibadah, dan bahwa menyerahkan (qurban) kepada selain Allah tergolong sebagai kesyirikan.

    Faedah Hadits

    1. Penjelasan tentang bahaya kesyirikan, meskipun pada sesuatu yang sepele.
    2. Bahwa kesyirikan mewajibkan pelakunya untuk masuk kedalam neraka, sedangkan tauhid mewajibkan pelakunya untuk masuk ke dalam surga.
    3. Bahwa manusia kadang terjatuh ke dalam kesyirikan, sementara dia tidak mengetahui bahwa hal tersebut adalah kesyirikan yang mewajibkan untuk masuk ke dalam neraka.
    4. Peringatan terhadap dosa-dosa, meskipun (dosa) itu dianggap kecil.
    5. Bahwa orang (pertama) tersebut masuk ke dalam neraka berdasarkan suatu sebab yang tidak dia niatkan sejak awal, tetapi dia lakukan agar dapat lolos dari kejahatan penyembah berhala tersebut.
    6. Bahwa sesungguhnya seorang muslim, jika mengerjakan kesyirikan, batalah keislamannya dan akan masuk ke dalam neraka. (Demikianlah) sebab orang tersebut sebelumnya adalah muslim karena, kalau dia bukan seorang muslim, tentut tidak akan dikatakan, “Ada seseorang yang masuk ke dalam neraka karena seekor lalat.”
    7. Bahwa sesungguhnya yang dinilai adalah amalan hati, meskipun anggota badannya kecil dan sedikit.
    8. Bahwa menyembelih adalah ibadah maka memalingkannya kepada selain Allah adalah syirik besar.
    9. Keutamaan tauhid dan besarnya buah yang dihasilkan oleh (tauhid).
    10. Keutamaan bersabar di atas kebenaran.

    Catatan Kajian

    Materi kajian oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizahullah: Bab 9 Tentang Menyembelih untuk Selain Allah 2

    Rasulullah ﷺ bersabda, “Ada seseorang yang masuk ke dalam surga karena seekor lalat, tetapi ada pula seseorang yang masuk ke dalam neraka karena seekor lalat.

    Nabi ﷺ memberikan pendahuluan sebelum memberikan rincian. Terdapat dua orang dalam haditsnya yang barangkali ini adalah bani Israil. Terdapat pelajaran apabila mau menyampaikan sesuatu maka disampaikan secara global dahulu kemudian baru disampaikan rinciannya. Dengan demikian menjadi perhatian bagi para sahabat yang kemudian bertanya:

    “Bagaimana hal itu (terjadi), wahai Rasulullah?”

    Kemudian kelanjutan hadits Nabi ﷺ menjelaskan bahwa ada suatu kaum yang mempunyai berhala, mereka tidak boleh ada yang melewatinya kecuali berkurban untuk berhala tersebut. Maka kaum ini berkata pada salah seorang yang mau melewatinya “Berqurbanlah”. Kemudian orang itu menjawab “Saya tidak punya apa-apa untuk diqurbankan”. Mereka berkata “Berqurbanlah, meski hanya seekor lalat”. Maka dia berqurban dengan seekor lalat dan mereka membiarkan dia beralalu. Maka dia pun masuk neraka.

    Kemudian mereka berkata kepada orang lain, “Berqurbanlah”, maka dia berkata aku tidak pernah berqurban untuk selain Allah”. Maka mereka memenggal leher orang tersebut dan karena itulah dia masuk surga.

    Orang pertama berqurban dengan seekor lalat. Dia berqurban dengan hatinya dan mengamalkannya sehingga mendapatkan neraka. Ini adalah pelajaran besar mengenai kesyirikan yaitu masuk neraka walaupun bentuk syiriknya hanya sedikit. Sebagaimana firman Allah Ta’ala

    Wajib berhati-hati agar tidak terjatuh kepada kesyirikan bahkan terkadang tidak sadar telah terjatuh kepada kesyirikan. Orang yang pertama ini tidak bermaksud untuk melakukan qurban untuk berhala akan tetapi begitu diperintahkan, maka dia menerimanya untuk melakukan qurban tersebut. Ini juga menunjukkan bahwa orang tersebut adalah seorang muslim, karena apabila dia kafir, maka pasti masuk neraka. Karena perbuatan kesyirikan ini membatalkan keislamannya dan menyebabkan masuk kedalam neraka. Juga terdapat pentingnya amal hati, bukan masalah kecilnya yang diqurbankan, akan tetapi kondisi amalan hati yang meridhainya.

    Orang yang kedua, langsung mengingkari untuk berqurban kepada berhala. Maka disembelih lehernya dan masuk kedalam surga. Ini menunjukkan akan pentingnya keikhlasan walaupun dia korbankan segala yang dimiliki. Ini prinsip yang menyebabkan seseorang masuk surga atau neraka. Sehingga harus bersabar dalam cobaan ini.

    Apabila ditanyakan apakah terpaksa melakukan kekufuran seperti Ammar bin Yasir maka tidak apa-apa?

    Jawabannya adalah:

    1. Ini adalah syariat sebelum kita bukan disyariat kita. Disyariat sebelum. kita memang tidak ada udzur kalau terpaksa.
    2. Mungkin ada keringanan atau bersabar. Akan tetapi dia memilih untuk bersabar yang paling besar keutamannya.

    Hukum dalam syariat kita apabila terpaksa melakukan kesyirikan dan hatinya tetap tenang dengan keimanan, maka tidak apa-apa. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

    مَن كَفَرَ بِٱللَّهِ مِنۢ بَعْدِ إِيمَـٰنِهِۦٓ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُۥ مُطْمَئِنٌّۢ بِٱلْإِيمَـٰنِ وَلَـٰكِن مَّن شَرَحَ بِٱلْكُفْرِ صَدْرًۭا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌۭ مِّنَ ٱللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌۭ

    Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (An-Nahl: 106)

    Dan juga seperti kisah Ammar bin Yasir yang kedua orang tuanya sudah dibunuh, maka Ammar terpaksa mengucapkan kekufuran tapi hatinya tenang dengan keimanannya.

    Wallahu Ta’ala A’lam

    Tentang Menyembelih untuk Selain Allah – Dalil 3

    بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ

    Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

    Al-Mulakhkhash Syarah Kitab Tauhid

    • Penulis: Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab Rahimahullah
    • Pensyarah: Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizahullah

    Bab 9: Tentang Menyembelih untuk Selain Allah

    Dalil 3:

    Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ telah menuturkan empat kalimat kepadaku,

    Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya. Allah melaknat orang yang melindungi pelaku bid’ah/kejahatan. Allah melaknat orang yang mengubah tanda batas tanah.‘”

    Diriwayatkan oleh Muslim.

    Allah melaknat“, laknat dari Allah berarti Allah mengusir dan menjauhkan, sedang laknat dari makhluk berarti caci makian dan doa kejelekan.

    Menyembelih untuk selain Allah”, yakni untuk patung-patung, para wali, dan orang-orang shalih, jin atau selainnya.

    Melaknat kedua orang tua”, yang dimaksud dengan keduanya adalah bapak dan ibunya (dalam garis keturunan) terus ke atas. Sama saja, baik dia melaknat secara langsung maupun dia menjadi sebab adanya laknat terhadap orang tuanya, yaitu karena ia melaknat orang tua seseorang kemudian orang tersebut balas melaknat orang tuanya.

    Melindungi pelaku/perkara Bid’ah”, berarti ridha kepada (pelaku/perkara) tersebut.

    Mengubah tanda-tanda bumi”, tanda-tanda bumi berarti garis-garis batas yang memisahkan antara milikmu dan milik tetanggamu, maka mengubah (tanda-tadan bumi) adalah dengan memajukan atau memundurkan (garis-garis batas dari tempat yang semestinya).

    Makna Hadits secara Global

    Rasulullah ﷺ memperingatkan umatnya terhadap empat kejahatan. Beliau mengabarkan bahwa Allah Ta’ala mengusir dan menjauhkan pelaku salah satu di antara perkara tadi dari rahmat-Nya. Empat perkara itu adalah:

    Pertama: bertaqarrub dengan menyembelih untuk selain Allah karena hal itu berarti memalingkan ibadah kepada selain Allah, sesuatu yang tidak berhak mendapatkan peribadahan.

    Kedua: orang yang mendoakan kejelekan terhadap kedua orang tuanya, baik dengan melaknat atau mencaci maki keduanya maupun dengan menjadi sebab terjadinya hal tersebut. (Menjadi sebab terjadinya hal tersebut) yaitu dengan munculnya perbuatan tersebut dari dirinya terhadap kedua orang tua seseorang sehingga orang tersebut membalas dengan perbuatan yang sama terhadapnya.

    Ketiga: orang yang melindungi pelaku kejahatan yang pantas mendapatkan hukuman syar’i, lalu menghalangi pelaksanaan hukuman tersebut kepada orang itu, atau ia ridha kepada kebid’ahan dalam agama dan mengakui (mendukung) kebid’ahan itu.

    Keempat: pengubah tanda-tanda batas tanah, yang (tanda-tanda) itu memisahkan hak-hak pemiliknya masing-masing, dengan cara memajukan atau memundurkan (tanda-tanda) itu dari tempat sesungguhnya. Sehingga, oleh sebab itu, terjadilah pengambilan (penyerobotan) sebagian ranah orang lain secara zhalim.

    Hubungan antara Hadits dan Bab

    Bahwa, di dalam hadits ini, terdapat dalil tentang besarnya keharaman menyembelih untuk selain Allah, bahwa pelakunya adalah yang pertama mendapat laknat dari Allah.

    Faedah Hadits

    1. Bahwa menyembelih untuk selain Allah adalah diharamkan dengan pengharaman yang sangat, dan merupakan suatu kesyirikan yang berada pada garis terdepan di antara dosa-dosa besar.
    2. Bahwa penyembelihan adalah suatu ibadah sehingga wajib diserahkan hanya kepada Allah semata.
    3. Pengharaman melankat dan mencaci maki kedua orang tua, baik secara langsung maupun menjadi sebab terjadinya hal itu.
    4. Pengharaman membantu dan melindungi para pelaku kejahatan dari penerapan hukum syar’i terhadap mereka, dan pengharaman ridha terhadap kebid’ahan.
    5. Keharaman mengubah batas-batas tanah dengan cara memajukan atau memundurkan (batas-batas) itu.
    6. Pembolehan melaknat bebagai jenis orang fasiq dalam rangka mencegah manusia dari kemaksiatan.

    Catatan Kajian

    Materi kajian oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizahullah: Bab 9 Tentang Menyembelih untuk Selain Allah 1

    Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata Rasulullah ﷺ telah menceritakan empat kalimat kepadaku.

    Ini adalah cara Rasulullah dalam mendidik, yaitu memberikan jumlah angka yang disampaikan dalam hal ini empat kalimat. Namun tidak berarti hanya empat kalimat saja, tapi ada banyak yang lainnya.

    Pertama: Allah melaknat siapa yang menyembelih untuk selain Allah.

    Laknat artinya pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah subhanahu wa ta’ala. Dari empat kalimat yang pertama disebutkan adalah menyembelih untuk selain Allah. Hal ini menunjukan perkara yang paling besar dari empat yang dilaknat ini.

    Kata laknat ini menunjukan bahwa hal tersebut adalah dosa besar. Kriteria bahwa suatu dosa termasuk dosa besar ada beberapa cirinya, salah satunya adalah perbuatan yang dilaknat Allah. Dosa besar mencakup kesyirikan dan selain kesyirikan.

    Menyembelih selain untuk Allah termasuk untuk jin, malaikat, nabi, orang sudah meninggal dan lainnya. Atau menyembelih dengan tidak menyebut nama Allah (Bismillah) misalkan dikatakan Al-Masih, Latta, Uzza, dan lainnya.

    Penyembelihan ada dua macam:

    1. Penyembelihan kebiasan yang sifatnya bukan Ibadah. Misalkan menyembelih kambing dengan menyebut “Bismillah” dengan tujuan untuk di makan.
    2. Penyembelihan yang bersifat ibadah. Ada beberapa macam:
      • Untuk bertaqarrub kepada Allah seperti untuk Qurban, Akikah, dan ketika Haji.Ini adalah Ibadah maka ketika dimaksukdkan untuk selain Allah maka hukumnya syirik akbar.
      • Untuk bertaqarrub kepada selain Allah seperti untuk kuburan, Jin, malaikat, maka ini masuk dalam syirik Akbar.
      • Untuk acara bid’ah (yang tidak disyariatkan) seperti untuk maulid walaupun dengan menyebut nama Allah, maka ini masuk pada yang diharamkan. Hal ini diharamkan karena bisa menjadi pintu pengantar pada hal yang lebih besar.

    Apabila seseorang menjadi sebab terjadi sesuatu, maka hukumnya sama dengan melakukan sesuatu tersebut. Misalnya ada yang berkata, “Kamu membunuh si Fulan”, maka orang itu pergi membunuh dan terjadi pembunuhan. Maka di qishash bukan orang yang membunuh saja, tapi juga orang yang memerintah membunuh, karena dia menjadi sebab pembunuhan tersebut.

    Jangan sampai seseorang membuka sesuatu yang menyebabkan terbuka pintu keharaman di tempat yang lain. Dalam hal ini seseorang mencela orang tua orang lain, maka orang tuanya dicela juga oleh orang lain.

    Ketiga: Allah melaknat orang yang melindungi orang yang mengadakan perkara baru (bid’ah atau kejahatan) atau hal yang baru.

    Terdapat dua arti dari “Muhdatsan” bisa pelaku bid’ah / kejahatannya atau perkara bid’ah atau kejahatan. Yang pertama Allah melaknat orang yang melindungi pelaku bid’ah atau yang kedua orang yang berbuat bid’ah.

    Muhdatsan adalah yang mengadakan Al-Ihdats. Al-Ihdats banyak bentuknya diantaranya berbuat bid’ah, menumpahkan darah, melampaui batas. Contohnya dalam kasus pembunuhan maka Allah melaknat orang yang melindungi pembunuh dan orang yang membunuhnya. Hal ini termasuk dalam dosa besar.

    Hal ini juga berlaku bagi pemilik tanah maupun bukan pemilik tanah.

    Wallahu Ta’ala A’lam

    Tentang Menyembelih untuk Selain Allah – Dalil 2

    بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ

    Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

    Al-Mulakhkhash Syarah Kitab Tauhid

    • Penulis: Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab Rahimahullah
    • Pensyarah: Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizahullah

    Bab 9: Tentang Menyembelih untuk Selain Allah

    Dalil 2, Firman Allah Ta’ala:

    فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

    Maka dirikanlah salat karena Tuhan-mu dan berkurbanlah. (Al-Kautsar: 2)

    Makna Ayat secara Global

    Allah memerintahkan Nabi-Nya ﷺ untuk ikhlas kepada Allah dalam shalat dan penyembelihannya, yang menyelisihi kaum musyrikin yang menyembah kepada selain Allah dan menyembelih untuk berhala.

    Hubungan antara Ayat dan Bab

    Bahwa menyembelih adalah suatu ibadah sehingga (ibadah) tersebut wajib diikhlaskan hanya kepada Allah, sedangkan memalingkan (ibadah) itu kepada selain Allah adalah syirik besar.

    Faedah Ayat

    1. Bahwa menyembelih untuk selain Allah adalah syirik besar sebab (menyembelih) adalah ibadah sehingga memalingkan ibadah kepada selain Allah adalah syirik besar.
    2. Bahwa shalat dan penyembelihan tergolong ibadah-ibadah yang paling agung.
    3. Bhawa shalat dan penyembelihan untuk Allah termasuk ke dalam bentuk syukur atas nikmat Allah yang paling nyata karena ayat tersebut datang dengan huruf fa yang menunjukan kepada sebab. Sehingga, mengamalkan (ibadah) tersebut adalah sebab dalam menegakkan kesyukuran kepada pemberian Allah berupa Al-Kautsar.

    Catatan Kajian

    Materi kajian oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizahullah: Bab 9 Tentang Menyembelih untuk Selain Allah 1

    Firman Allah Ta’ala yang artinya “Maka dirikanlah salat karena Tuhan-mu dan berkurbanlah.” (Al-Kautsar: 2). Maksudnya shalatlah untuk Rabbmu dan menyembelih juga untuk Rabbmu.

    Terdapat dua perintah yaitu shalat dan penyembelihan yang digabungkan pada satu tempat. Hal ini menunjukkan ibadah yang besar. Shalat menunjukkan kedekatan kepada Allah, kerendahan diri, menunjukkan kefakirannya, bersujud menghinakan diri kepada Rabbnya. Adapun menyembelih menunjukkan kekuatan, keyakinan, dan berbaik sangka kepada Rabbnya dengan mengeluarkan hartanya. Apabila orang yang merasa cukup tidak ada keperluan kepada Allah maka tidak akan menyembelih.

    Sisi pendaliannya adalah perintah untuk shalat dan menyembelih. Nahr artinya menyembelih. Kata ini banyak dipakai dalam penyembelihan unta akan tetapi digunakan untuk penyembelihan selain unta. Umumnya penyembelihan menggunakan kata Ad-Dzabh. Perbedaan menyembelih unta adalah unta disembelihnya di pangkal leher, mendekati keadaan akan tetapi hewan lain (kambing dan sapi) disembelihnya di ujung leher mendekati kepala.

    Nahr adalah Ibadah kepada Allah. Sehingga apabila memalingkan ibadah kepada selain Allah maka hukumnya syirik besar.

    Wallahu Ta’ala A’lam