بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.
Al-Mulakhkhash Syarah Kitab Tauhid
- Penulis: Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab Rahimahullah
- Pensyarah: Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizahullah
Bab 14: Firman Allah Ta’ala, “Patutkan mereka berbuat syirik (dengan menyembah selain Allah) yang tidak dapat menciptakan apa-apa, bahkan mereka itu diciptakan? Padahal, (sembahan-sembahan selain Allah) itu tidak mampu menolong (orang-orang musyrik) juga tidak sanggup menolong diri sendiri” (Al-A’raf: 191-192)
Dalil Ke-2
Di dalam Ash-Shahih dari Anas Radhiyallahu Anhu, beliau berkata, “Pada perang Uhud, Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam terluka pada kepala, dan gigi taring beliau patah. Beliau pun bersabda, “Bagaimana akan beruntung, suatu kaum yang melukai Nabi mereka?’ Maka turunlah (ayat),
لَيْسَ لَكَ مِنَ ٱلْأَمْرِ شَىْءٌ
“Tiada hak sedikitpun bagimu (untuk campur tangan) dalam urusan mereka” (Ali ‘Imran: 128)
Makna Hadits SecaraGlobal
Anas Radhiyallahu Anhu mengabarkan apa yang terjadi pada diri Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam dalam peperangan Uhud berupa berbagai gangguan dan cobaan dari tangan musuh-musuhnya berupa luka-luka di dua tempat di tubuh beliau yang mulia. Maka seakan-akan beliau Shallallahu Alaihi Wasallam merasa putus asa bahwa orang-orang kafir Quraisy akan mendapatkan keburuntungan. Maka dengan sebab itualh dikatakan kepada beliau, “Tiada hak sedikitpun bagimu (untuk campur tangan) dalam urusan mereka” (Ali ‘Imran: 128).
Artinya akibat akhir dari suatu perkara dan hukum terhadap seseorang adalah di tangan Allah, maka berjalanlah kamu dengan keadaanmu dan teruslah berdakwah.
Hubungan antara Hadits dan Bab
Pada hadits ini terdapat dalil akan batilnya kesyirikan kepada wali dan orang shalih, sebab apabila Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tidak mampu menolak musibah yang menimpanya, dan beliau juga tidak mampunyai hak sedikitpun untuk turut campur dalam menentukan suatu perkara, maka lebih-lebih selain Beliau Shallallahu Alaihi Wasallam.
Faedah Hadits
- Menunjukkan batilnya kesyirikan kepada para wali dan orang shalih, karena apabila Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam saja tidak mampu menolak bahaya dari diri beliau sendiri dan tidak berkuasa terhadap suatu perkara apapun, terlebih lagi selain beliau.
- Terjadinya sakit dan ujian pada diri nabi ‘alaihimus shalatuwas salam.
- Kewaijiban ikhlas dalam beribadah kepada Allah, karena hanya Dia semata yang menguasai segala urusan.
- Disyrariatkan untuk bersabar dan menanggung gangguan dan kesulitan di jalan dakwah kepada Allah
- Dilarang berputus asa dari rahmat Allah, meskipun manusia berbuat berbagai macam kemaksiatan selain kesyirikan.
Catatan Kajian
Materi kajian oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizahullah: Bab 14 Firman Allah Ta’ala – Al-A’raf: 191-192
Pada pertempuran Uhud, Nabi mengalami luka di kulit kepala tanpa menyentuh tulangnya. Beberapa gigi taringnya patah akibat serangan Ukbah bin Abi Wakos. Nabi pernah mendoakan agar Ukbah meninggal dalam tidak lebih dari setahun, dan doa tersebut dikabulkan. Ukbah meninggal dalam keadaan kafir sebelum setahun berlalu.
Maka Nabi mengatakan bahwa bagaimana mungkin suatu kaum bisa meraih kebahagiaan dengan melakukan kekerasan terhadap nabi mereka. Mereka melukai kepala nabinya dan mematahkan giginya.
Maka turunlah ayat “Tiada hak sedikitpun bagimu (untuk campur tangan) dalam urusan mereka“. Ini berarti bahwa Nabi Muhammad tidak memiliki hak untuk campur tangan dalam hukum para hamba Allah. Semuanya ditangan Allah Subhanahu Wata’ala.
Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam adalah makhluk yang paling mulia di sisi Allah. Apabila beliau meminta apapun, Allah akan memberikannya. Akan tetapi, ayat ini adalah penegasan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam tidak memiliki kekuasaan apapun dalam hal seperti ini. Beliau hanyalah hamba dan rasul Allah Subhanahu Wata’ala. Yang menentukan hukuman terhadap makhluk hanyalah Allah Subahanahu Wata’ala.
Wallahu Ta’ala A’lam
Referensi:
Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan (2021), Al-Mulakhkhas Syarh Kitab Tauhid (Cetakan Ketujuh), Makasar, Pustaka As-Sunnah.