بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.
Al-Mulakhkhash Syarah Kitab Tauhid
- Penulis: Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab Rahimahullah
- Pensyarah: Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizahullah
Bab 7: Tentang Ruqiyah dan Tamimah
Dari Sa’id bin Jubair Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata, “Siapa saja yang memutus suatu tamimah dari seseorang, tindakannya itu sama dengan memerdekakan budak.” Diriwayatkan oleh Waki’.
(Diriwayatkan) pula oleh (Waki’) dari Ibrahim bahwa (Ibrahim) berkata, “Mereka (yakni murid-murid Abdullah bin Mas’ud) membenci segala jenis tamimah, baik berupa (ayat-ayat) Al-Qur’an maupun selain (ayat-ayat) Al-Qur’an.”
Biografi
Waki’ adalah Waki’ bin Al-Jarrah, orang yang terperaya, seseorang imam dan pemilik banyak tulisan. Beliau meninggal pada 197 H.
Ibrahim adalah Imam Ibrahim An-Nakha’iy, seorang yang terpercaya dari kalangan tokoh ahli fiqih. Beliau meninggal pada 96 H.
‘setara dengan seorang budak’: artinya dia mendapat pahala seperti pahala orang yang memerdekakan budak.
Makna Kedua Atsar Secara Global
Pengabaran bahwa siapa saja yang melenyapkan sesuatau dari seseorang yang dia gantungkan pada dirinya untuk menolak bahaya, dia mendapat pahala seperti pahala orang yang memerdekakan seorang budak dari perbudakan terhadap (budak) itu. Sebab, dengan menggantungkan jimat, berarti ia telah mejadi penyembah syaithan sehingga, jika jimat tersebut telah dia putuskan, berarti ia telah melenyapkan perbudakan syaithan dari orang itu.
Ibrahim An-Nakha’iy menceritakan dari sebagaian tokoh tabi’in bahwa mereka memutlakan larangan penggantungan jimat, meskipun jimat itu hanya bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an saja, dalam rangka menutup pintu kesyirikan.
Hubungan antara Kedua Atsar dan Bab
Sangat jelas bahwa, pada dua atsar di atas, terdapat kisah larangan penggantungan jimat secara mutlak dari tokoh-tokoh mulia dari kalangan pemuka tabi’in
Faedah Kedua Atsar
- Keutamaan memutus jimat karena hal itu tergolong sebagai menghilangkan kemungkaran dan melepaskan manusia dari kesyirikan.
- Pengharaman menggantungkan jimat secara mutlak, meskipun (jimat) itu terbuat dari ayat-ayat Al-Qur’an, menurut sekelompok tabi’in.
- Semangat salaf dalam menjaga aqidah dari berbagai bentuk khurafat.
Wallahu Ta’ala A’lam
Sumber:
Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan (2021), Al-Mulakhkhas Syarh Kitab Tauhid (Cetakan Ketujuh), Makasar, Pustaka As-Sunnah.