Kitab Shalat

Ringkasan Fikih Syafi’iy dari Matan Abu Syuja’

Penjelasannya dapat di lihat disini

Pendahuluan:

  • Secara bahasa shalat bermakna do’a. Dalam Alquran doakan untuk orang yang menunaikan zakat.
  • Secara Syar’i, dari definisi Imam Ar-Rafi’i rahimahullah: Salat itu adalah ucapan dan perbuatan, dibuka dengan takbiratul ihram dan ditutup dengan salam. Dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
  • Salah satu dari 5 rukun Islam, yaitu rukun yang pertama setelah syahadah.
  • Tidak syah keimanan kecuali menunaikan shalat.
  • Hadits Ibnu Umar dalam Bukhari-Muslim: Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersyahadat dan menegakan shalat, serta mengeluarkan zakat. Apabila mereka mengerjalan hal itu maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka. Kecuali dengan hak keislaman. Dan hisab mereka kepada Allah subhanahu wata’alla.

Lima Shalat Fardu:

  1. Zhuhur, awal waktunya ketika bergeser matahari, dan diakhiri ketika bayangan sesuatu sama panjang dengan sesuatu itu setelah berlalu bayangan rembang.
  2. Ashar, awal waktunya adalah ketika bayangan sesuatu melebihi sesuatu itu, dan waktu terakhirnya –Di saat menjadi pilihan terakhir- adalah panjang bayangan dua kali lipat dari benda itu sendiri, dan waktu yang masih diperbolehkan adalah sampai terbenam matahari.
  3. Maghrib, waktunya satu, yaitu ketika matahari terbenam. Ukuran lamanya adalah total waktu azan, wudhu, menutup aurat, mendirikan shalat, dan shalat lima rakaat (yaitu tiga rakaat shalat Maghrib, dan ditambah dua rakaat shalat sunah setelah Maghrib).
  4. Isya, awal waktunya adalah ketika syafaq (cahaya di ufuq) berwarna merah telah hilang. Sedangkan waktu akhirnya –ketika menjadi pilihan terakhir- adalah sampai sepertiga malam (Pendapat yang rajih Insya Allah adalah sampai pertengahan malam sebagaimana dalam Shahih Muslim. Dan untuk mengetahui pertengahan malam adalah dengan membagi dua antara terbenam matahari dengan terbit fajar, wallahu a’lam.), sedangkan waktu yang masih diperbolehkan adalah sampai terbit fajar kedua (fajar shadiq). Yaitu fajar yang melebar ke sebelah kanan dan ke sebelah kiri yang diiringi dengan suasana yang semakin terang.
  5. Subuh, awal waktunya adalah dengan terbit fajar kedua, dan diakhiri –saat menjadi pilihan terakhir- sampai suasana semakin terang, dan waktu yang masih diperbolehkan adalah sampai terbit fajar.

Penjelasan:

  • Ada 5 shalat, fardhu ain. Asalnya 50 kemudian Nabi berbolak balik untuk mohon keringan yang akhirnya menjadi 5 waktu. Dan 5 waktu ini senilai dengan 50. (dalam kisah Isra-Miraj)
  • Seluruh kewajiban diterima di bumi dengan perantara jibril kecuali shalat diterima di langit langsung dari Allah.
  • (1) Zhuhur, empat rakaat.
  • Awal waktu: ketika matahari tergelincir.
  • Semua shalat waktunya sudah ditentukan “tegakan shalat karena tergelincirnya matahari (shalat zhuhur)”.
  • Hadits Abdulah bin Amr bin Ash riwayat Muslim, Nabi berucap “Waktu Zhuhur ketika matahari tergelincir, hingga bayangan seseorang salam dengan panjangnya, selama belum hadir shalat Ashar”
  • Hadits tentan Jibril turun mengimami Nabi dan para sahabat. Dari Ubnu Abas riawayat abu daud dan tarmiji. Kejadian ketika masih di Mekah. “Maka Jibril megimami shalat ketika matahari tergelincir. Bayangan matahari sekitar sepanjang satu sendal kayu (waktu mekah).
  • Cara mengukur bayangan: Tongkat yang lurus disimpan ditempat yang terkena matahari. Ketika matahari terbit dari arah timur, maka bayangan tongkat ini panjang. Ketika matahari naik, bayangannya semakin memendek. Ketika matahari berada ditengah, bayangan akan hilang. Setelah itu muncul bayangan lagi, yang disebut tergelincirnya matahari. Panjang bayangan yang muncul berbeda-beda tergantung wilayahnya.
  • Akhir waktu: Bayangan menjadi sama dengan bendanya. Apabila bayangan yang muncul ketika tergelincir satu jengkal. Maka akhir waktu duhur yaitu ketika bayangan sama dengan dirinya ditambah dengan satu jengkal.
  • Seluruh waktu shalat ada awal dan akhirnya, kecuali shalat magrib ada silang pendapat: apakah satu waktu atau ada awal dan akhirnya.
  • (2) Ashar.
  • Waktu Ashar ada dua bagian yaitu: waktu pilihan dan waktu boleh.
  • Waktu pilihan: sampai bayangan penjangnya dua kali lipat dari bendanya.
  • Waktu boleh: sampai matahari terbenam.
  • Kelanjutan hadist Abdullah bin amr bin ash: Dan bayangan seseorang sama dengan panjangnya, sepanjang belum hadir waktu ashar.
  • Hadist Jibril yang mengimami manusia. Jibril mengimami dua hari. Hari pertama Jibril mengimami diawal waktu semuanya. DI hari kedua Jibril mengimami di akhir waktu. Kemudian Jibril berkata, antara dua ini (awal dan akhir) adalah waktu shalat.
  • Di hari kedua Jibril mengimami shalat zhuhur ketika bayangan sama dengan dirinya (akhir waktu zhuhur).
  • Ini namanya waktu pilihan.
  • Sedangkan waktu bolehnya hingga matahari terbenam.
  • Antara hadist Jibril dan Hadist Abdullah bin amr bin ash, awal waktu asar sama tetapi akhir waktu asar berbeda. Dalam hadist Abdullah bin amr ukurannya bukan panjang banyangan tetapi waktu asar sepanjang matahari belum menguning.
  • Tarjih, mana yang didahulukan. Pendapat yang benarnya hadist Abdullah bin amr bin ash lebih didahulukan karena dari Sabda Nabi langsung. Adapun hadist ibnu abas adalah perbuata ketika jibril menjadi imam.
  • Waktu Jawaz: waktu dibolehkannya. Boleh shalat sampai matahari terbenam.
  • Waktu pilihan
  • Waktu darurat, ketika ada sesuatu yang darurat.
  • Orang yang selesai haid / kafir masuk islam / orang waras / anak kecil menjadi baligh ketika masuk asar. Maka shalatnya bukan Ashar saja tapi juga Shalat Duhur karena bisa di Jama.
  • Sehingga waktu darurat Zhuhur dan Asar adalah sampai matahari terbenam
  • Waktu darurat Magrib dan Isya sampai terbit fajar subuh.
  • Shalat subuh sampai matahari terbit saja.
  • Waktu shalat bersambung dari zhuhur sampai subuh. Terputus dari subuh ke zhuhur.
  • (3) Magrib.
  • Waktunya hanya satu, tidak ada awal dan tidak ada akhirnya (pendapat penulis), madhab Imam syafai’iy yang baru.
  • Di Madhab lama, sampai cahaya matahari hilang
  • Matahari terbenam, yaitu semua lingkaran hilang, maka telah masuk waktu magrib.
  • Akhir magrib: dicontohkan oleh Jibril cuman satu saja, yaitu ketika berbuka puasa.
  • Menurut hadist Abdullah bin Amr bin Ash (pendapat yang lebih kuat), waktu shalat magrib adalah ketika matahari tergelincir dan selama cahaya syafat (senja merah) belum hilang.
  • (4) Isya.
  • Waktu awalnya: saat senja merah telah hilang. Syafak ada dua : senja warna merah, dan senja warna putih. Ketika matahari terbenam adalah senja wana merah. Kemudian redup sampai warna merahnya hilang, dan tersisa warna putih. Warna putih yaitu senja merahnya sudah hilang. Dan kemudian gelap.
  • Waktu akhirnya: waktu pilihannya sampai 1/3 malam pertama (pendapat penulis). Waktu bolehnya hingga terbitnya fajar yang kedua (sampai shubuh).
  • 2 Fajar: Fajar khadib (waktu adzan pertama) dan shodiq (adzan shalat subuh). Fajar khadib masih diatas tapi tidak pertengahan langit sedangkan fajar shodiq di ufuk. Warna fajar khadib putih kegelapan. Warna fajar shodiq putih jernih. Fajar khadib muncul kemudian hilang sedangkan fajar shodiq tidak hilang dan menjadi semakin terang. Fajar khadib meninggi keatas (vertikal), sedangkan fajar shodiq membentang (horizontal).
  • Dalam hadist ABdullah bin Amr bin Ash, waktu isya sampai pada 1/2 malam. (pendapat lebih kuat).
  • Hukum wanita haid jangan bergampangan. Apabila sudah keluar tanda suci harus segera. Harusnya diperhatikan karena terkait waktu shalat. Misalkan suci jam 2 malam maka kewajiban shalatnya magrib dan isya, karena bisa di jamak.
  • Apabila tanpa udur diundur shalat isya sampai lebih dari 1/2 malam, maka berdosa. Sebab shalat bukan pada waktu yang dipilihkan.
  • (5) Subuh
  • Awal waktunya, adalah saat fajar terbit, sedangkan akhir waktu pilihannya adalah ketika isfar (sudah mulai terang). Waktu bolehnya sampai terbitnya matahari.
  • Di hari kedua ketika Jibril mengimami shalat subuh yaitu ketikan mulai terang.
  • Dalam hadist Abdulah Bin Amr, waktu subuh dari terbitnya fajar subuh sepanjang matahari belum terbit.

Syarat Wajib Shalat

Pasal. Syarat-syarat wajib shalat ada tiga perkara, yaitu: (1) Islam, (2) baligh, dan (3) berakal, inilah batasan mukallaf.

Penjelasan:

Menit 1:00:00

Shalat-Shalat Sunah

Shalat-shalat sunah ada lima, yaitu: shalat dua hari raya, shalat dua gerhana (matahari dan bulan), dan shalat istisqa’ (meminta diturunkan hujan).

Shalat-Shalat Yang Mengiringi Shalat Fardhu

Shalat-shalat yang mengiringi shalat fardhu ada tujuh belas rakaat, yaitu: dua rakaat fajar, empat rakaat sebelum Zhuhur dan dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Zhuhur, empat rakaat sebelum Ashar, dua rakaat setelah Maghrib, dan tiga rakaat setelah Isya, yaitu ketika (shalat sunah dua rakaat setelah Isya) ditambah shalat witir satu rakaat.

Shalat-Shalat Sunah Yang Ditekankan

Ada tiga shalat sunah yang ditekankan, yaitu: shalat malam, shalat Dhuha, dan shalat Tarawih.

Syarat-Syarat Shalat

Pasal. Syarat-syarat shalat, yakni sebelum mendirikannya ada lima, yaitu: (1) suci anggota badan dari hadats dan najis, (2) menutup aurat dengan pakaian yang suci, (3) berdiri di tempat yang suci, (4) mengetahui masuknya waktu shalat, (5) menghadap kiblat.

Boleh tidak menghadap kiblat dalam dua keadaan, yaitu: ketika suasana sangat menakutkan, dan ketika shalat sunah pada saat bersafar di atas kendaraan.

Penjelasan:

  • (1) thaharah,
  • Hadist nabi: Shalat tidak diterima tanpa bersuci: hadast dan najis.
  • (2) menutup aurat dengan pakaian yang suci.
  • Firman Allah “Wahai anak adam ambilah perhiasan (pakaian) kalian ketika memasuki masjid”
  • Dengan pakaian apabila mampu, sah apabila tidak berpakaian (meninggalkan karena udur).
  • Kadar yang tertutup aurat dan tertutup kedua bahunya.
  • (3) berdiri ditempat yang suci
  • Pakaian dan tempat harus suci.
  • (4) mengetahui masuknya waktu.
  • Harus sudah masuk waktu shalat. Dalam keadaan yakin. Apabila ragu, tidak sah shalatnya.
  • (5) menghadap kiblat.
  • Apabila dikabah maka wajib melihat kabah, tapi apabila jauh, maka wajib menghadap kearahnya.
  • Nabi bersabda: antara timur dan barat adalah kiblat.
  • Boleh tidak menghadap kiblat apabila: ketakutan dan shalat sunnah saat bersafar di atas kendaraan.
  • Shalat sunnah dikendaraan: Menghadap kiblat ketika bertakbir saja.

Rukun-Rukun Shalat

Pasal. Rukun shalat ada delapan belas, yaitu: (1) niat, (2) berdiri ketika mampu, (3) takbiratul ihram, (4) membaca Al Fatihah –dan ucapan Bismillahirrahmanirrahim adalah salah satu ayatnya, (5) ruku, (6) thuma’ninah ketika ruku, (7) i’tidal setelah ruku’, (8) thuma’ninah ketika i’tidal, (9) sujud, (10) thuma’ninah ketika sujud, (11) duduk antara dua sujud, (12) thuma’ninah ketika duduk antara dua sujud, (13) duduk terakhir, (14) bertasyahhud pada saat duduk terakhir, (15) bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa saallam, (16) mengucapkan salam pertama, (17) niat keluar dari shalat, (18) Tertib rukun sesuai yang kami sebutkan.

Penjelasan:

  • Satu pendapat 18 rukun shalat sebagian pendapat 14 rukun shalat. Ada perbedaan dicara menghitungnya.
  • Rukun adalah hakikat pokok pada shalat, apabila hilang maka batal.
  • (1) niat.
  • Tidak sah shalat tanpa niat.
  • Nabi besabda: setiap amalan tergantung dari niat nya, setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan yang diniatkan.
  • (2) berdiri pada saat memiliki kemampuan
  • Firman Allah: “Dan berdirilah untuk Allah”.
  • Hadist: Shalatlah engkau berdiri, kalau tidak mampu maka duduk, kalau tidak mampu maka berbaring.
  • Hadist pokok dari rukun shalat adalah hadist abu hurairah yang menyebutkan shalat orang yang keliru.
  • (3) takbiratur ihram
  • Nabi “Kunci shalat adalah taharah, mulai masuknya (takbiratur ihram) maka haram melakukan gerakan apapun kecuali gerakan shalat. Dan tahlilnya (penghalalan) apa yang tidak boleh dilakukan pada saat shalat boleh dilakukan lagi yaitu at taslim (salam).
  • (4) membaca al-fatihah, termasuk membaca bismillahirrahmanirrahim.
  • Al-fatihah adalaha yang paling sedikitnya
  • tidak ada shalat orang yang tidak membaca al-fatihah
  • Terdapat perbedaan pendapat mengenai bismillahirahmanirrahim termasuk al-fatihah atau tidak.
  • (5) ruku
  • (6) ruku disertai tuma’ninah.
  • Sebagian ulama menyatukan antara ruku dan ruku tumaninah
  • Ruku meletakan tangan diatas lutut jarinya direngangkan, siku dilipat sedikit, luruskan punggung, kepala jangan terlalu keatas atau terlalu kebawah tapi sejajar dengan punggung.
  • Tuma’ninah artinya tenang, semua anggota tubuh berada diposisinya dan diam sejenak. Atau sampai tulang-tulang kembali ke sendinya.
  • (7) I’tidal
  • Dari ruku berdiri sampai tegak
  • (8) Tum’aninah pada saat i’tidal.
  • (9) Sujud.
  • Ya ayuhaldina amana wasjudu….?
  • Sujud diatas 7 anggota tubuh: dahi dan hidung, dua tangan, dua lutut, dua ujung kaki.
  • Siku tidak menyentuh tanah karena mirip dengan anjing (dilarang).
  • Tangan direnggangkan apabila memungkinkan.
  • (10) tuma’ninah didalam sujud.
  • (11) duduk diantara dua sujud
  • (12) tuma’ninah saat duduk diantara dua sujud.
  • (13) duduk untuk tasyahud akhir
  • (14) tasyahud akhir
  • (15) bershalawat kepada nabi, shalawat ibrahimiyah.
  • (16) memberi salam pertama
  • Salam kedua termasuk sunnah.
  • (17) niat keluar shalat
  • Pendapat penulis tapi tidak kuat.
  • (18) tertib sesuai urutannya.

Sunah-Sunah Shalat

Sunah-sunah sebelum masuk ke dalam ibadah shalat ada dua, yaitu: azan dan iqamat.

Setelah masuk ke dalam shalat ada dua perkara, yaitu: bertasyahhud awal, dan membaca qunut di waktu Subuh dan di waktu shalat witir pada pertengahan kedua bulan Ramadhan.

Penjelasan:

  • Sunah sebelum masuk shalat: azan dan iqamah
  • Azan: dzikir khusus untuk mengumumkan masuknya shalat wajib
  • Iqamah: Meminta orang yang hadir berdiri untuk melakukan shalat dengan lafadz yang telah ditentukan.
  • Penulis menganggapnya sunnah. Ada yang berpendapat azan hukumnya fardu kifayah. Atau ada yang bependapat sunnah kecuali azan untuk shalat jumat adalah fardu kifayah.
  • Pendapat azan adalah fardu kifayah adalah lebih tepat.
  • Sunnah setelah memasuki sunnah:
  • (1) Tasyahud awal. Nabi ketika lupa tasyahud awal, tidak kembali untuk duduk. Dan diakhir shalat sebelum salam, sujud syahwi 2 kali. Sehingga bukan rukun.
  • (2) Membaca qunut subuh dan witir pada pertengahan kedua Ramadhan.
  • Dalil qunut subuh: dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, bahwa nabi terus menerus qunut dishalat subuh sampai berpisah dengan dunia. Hadist ini lemah karena rawi nya Abu Jafar Ar-Razi.
  • Dan hadist Anas bin Malik di riwayat bukhari. Nabi ditanya apakah qunut, kemudian dijawan iya. Apakah setelah ruku atau sebelum ruku, maka dijawab sebelum ruku sedikit.
  • Akan tetapi qunut tersebut adalah qunut nazillah, yaitu apabila ada musibah ditengah umat islam.
  • Dari Abu Malik An-Nasjai radhiallahu anhu bahwa saya bertanya kepada ayahku. Wahai Ayah, kamu telah shalat dibelakang rasulullah, abu bakar, umar, ustman dan ali. Apakah mereka qunut? Wahai anaku itu adalah perkara baru.
  • Qunut Witir, hadist dari Hasan Bin Ali, Rasulullah mengajariku di shalat witir, ketika angkat kepalaku dari ruku ke i’tidal, maka diajarkan bedoa “Allahumah dini fiman hadait..”
  • Dari Ibnu Umar, beliau tidak qunut pada Ramadhan kecuali dipertengahan.
  • Pendapat lain disyariatkan diseluruh ramadhan dan diseluruh tahun.

Haiat (Rupa) Shalat

Haiat shalat (sunah yang jika ditinggalkan tidak perlu sujud sahwi) ada lima belas, yaitu: (1) mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, ketika ruku, dan bangun dari ruku (2) meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, (3) membaca doa tawajjjuh (iftitah), (4) membaca ta’awwudz, (5) membaca jahar (keras) pada shalat yang dijaharkan dan membaca sir (pelan) pada shalat yang disirkan bacaannya, (6) mengucapkan amin, (7) membaca surah lain setelah Al Fatihah, (8) membaca takbir ketika bangun dan ketika turun, (9) mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah-Rabbanaa lakal hamdu-, (10) membaca tasbih ketika ruku, (11) membaca tasbih ketika sujud, (12) meletakkan kedua tangan di atas kedua paha ketika duduk sambil membuka telapak tangan kirinya dan menggenggam jari-jari tangan kanannya kecuali jari telunjuk sambil bertasyahhud, (13) duduk iftirasy pada setiap duduk, (14) duduk tawarruk pada saat duduk terakhir, (15) salam yang kedua.

Penjelasan:

  • Beberapa bagian yang dibaca dalam shalat dan cara shalat.
  • (1) mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, ketika ruku, dan bangun dari ruku.
  • Takbiratur ihram adalah mengucapkan Allahu Akbar.
  • Ada empat tempat mengangkat tangan: Takbiratur Ihram, Ketika turun ruku, ketika bangkit dari ruku dan ketika bangkit dari tasyahud awal.
  • Mengangkat tangan adalah Sunnah shalat bukan kewajiban shalat.
  • (2) meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri
  • Madhab hanafi tangan dilepaskan ketika shalat. Pendapat lemah.
  • Meletakan tangan bisa dimana saja
  • Posisi tangan bisa di dada dan di perut atau dipusar. Hadist tentang posisinya semuanya tidak ada yang kuat. Yang paling mendingnya di dada, hadistnya mursal.
  • (3) membaca doa tawajjjuh (iftitah)
  • Dalam hadist shahih muslim doa “inni wajjahtu ….” ada di shalat malam. Kaidah apa yang dikerjakan Nabi di shalat sunnah, maka boleh juga dikerjakan di shalat wajib.
  • Bisa dibaca selain doa ini.
  • Hukumnya sunnah.
  • Apabila imam sudah membaca maka makmum tidak boleh lagi membaca doa iftitah. Mendengar Imam membaca adalah wajib sedangkan membaca iftatah Sunnah
  • (4) Istiadah: Au zhubillah himinassyaithon nirrajim.
  • (5) membaca jahar (keras) pada shalat yang dijaharkan dan membaca sir (pelan) pada shalat yang disirkan bacaannya,
  • Jahar: Shalat Subuh, doa rakaat pertama shalat magrib dan isha, shalat jum’at, taraweh dan witir, Shalat ied, Shalat Gerhana dan Shalat istisqa.
  • Selain itu di sir kan.
  • (6) mengucapkan amin,
  • Setelah Imam membaca alfatihah maka disyariatkan mengucapkan Aamiin.
  • Semua gerakan shalat tidak boleh mendahulukan imam kecuali Aamiin. Afdhalnya bersamaan dengan imam.
  • (7) membaca surah lain setelah Al Fatihah,
  • Ada surah-surah terentu yang dibaca nabi di beberapa shalat.
  • (8) membaca takbir ketika bangun dan ketika turun,
  • Takbir perpindahan adalah kewajiban. Sebab Nabi selalu melakukannya.
  • Takbir ada 3: Rukun: rakbiratur ihram, Wajib: Takbir perpindahan, Sunnah: takbir untuk masbuk.
  • (9) mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah-Rabbanaa lakal hamdu-,
  • Bacaan I’tidal
  • Untuk imam dan makmum.
  • Kaidah apabila nabi memberikan beberapa tuntunan maka sunnah dikerjakan berganti-berganti. Kecuali Nabi menjelaskan dengan indikasi tertentu: terikat waktu, atau sesekali dikerjakan.
  • (10) membaca tasbih ketika ruku,
  • membaca Subhana rabbial adzim
  • (11) membaca tasbih ketika sujud,
  • Membaca subhana rabbial a’la
  • Sunnahnya 3 x tapi bisa Jumlahnya tidak terbatas
  • Bisa bacaan yang lain.
  • (12) meletakkan kedua tangan di atas kedua paha ketika duduk sambil membuka telapak tangan kirinya dan menggenggam jari-jari tangan kanannya kecuali jari telunjuk sambil bertasyahhud,
  • Diriwayat lain mendekati lututnya.
  • Tangan kiri dihamparkan tidak digenggam
  • Tangan kanan digenggam kecuali telunjuk
  • (13) duduk iftirasy pada setiap duduk,
  • (14) duduk tawarruk pada saat duduk terakhir,
  • (15) salam yang kedua.

Beberapa Perbedaan Shalat Wanita Dengan Laki-Laki

Pasal. Seorang wanita berbeda dengan laki-laki dalam lima perkara, yaitu: (1) laki-laki menjauhkan sikutnya dari lambungnya, (2) laki- laki menjauhkan perutnya dari kedua pahanya ketika ruku dan sujud, (3) laki-laki menjahar(keras)kan suaranya pada shalat yang dijaharkan, (4) ketika terjadi kekeliruan dalam shalat, maka laki-laki bertasbih, dan (5) aurat laki-laki adalah antara pusar dan lututnya.

Adapun wanita, maka perbedaannya adalah (1) perempuan mendekatkan sikunya25, (2) perempuan memelankan suaranya di hadapan laki-laki asing, (3) jika terjadi sesuatu dalam shalat, maka ia menepuk tangannya, dan (4) semua badan wanita merdeka adalah aurat selain muka dan telapak tangannya.

Adapun budak wanita, maka seperti laki-laki.

Penjelasan:

  • Asalnya tuntunan hadist nabi tidak membedakan antara perempuan dan laki-laki
  • (1) laki-laki menjauhkan sikutnya dari lambungnya,
  • Ketika ruku dan sujud sikutnya dijauhkan
  • (2) laki- laki menjauhkan perutnya dari kedua pahanya ketika ruku dan sujud,
  • (3) laki-laki menjahar(keras)kan suaranya pada shalat yang dijaharkan,
  • (4) ketika terjadi kekeliruan dalam shalat, maka laki-laki bertasbih, dan
  • (5) aurat laki-laki adalah antara pusar dan lututnya.

Untuk perempuan:

  • (1) perempuan mendekatkan sikunya,
  • ketika ruku dan sujud tangannya didekatkan ke dirinya
  • (2) perempuan memelankan suaranya di hadapan laki-laki asing,
  • (3) jika terjadi sesuatu dalam shalat, maka ia menepuk tangannya, dan
  • (4) semua badan wanita merdeka adalah aurat selain muka dan telapak tangannya.
  • (2) Laki-laki dijaharkan, perempuan tidak menjaharkan suara ketika ada yang bukan mahram.
  • (3) Laki-laki apabila sedang shalat dan ada keadaan yang penting maka bertasbih, misalnya imamnya salah gerakan. Ucapkan subhanallah.
  • Perempuan tidak bersuara tapi bertepuk tangan. Yaitu supaya imam mendengar.
  • (4) Aurat laki-laki dalam shalat yaitu antara pusar sampai ke lutut. Aurat perempuan seluruh wajahnya kecuali wajah dan telapak tangan.
  • Aurat didalam shalat berebeda dengan diluar shalat. Diluar shalat muka dan tangan perempuan juga aurat (surat Al-Ahzab)
  • Budak perempuan sama dengan laki-laki dalam pembahasan shalat. Berdasarkan riwayat bahwa aurat seroang budak antara pusar sampai kelutut.
  • Dalam madhab syafi’iy yang lain berpendapat seluruh tubuh budak aurat kecuali yang ditampakan ketika sedang bekerja.

Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat

Pasal. Hal-hal yang membatalkan shalat ada sebelas perkara, yaitu: (1) berbicara dengan sengaja, (2) melakukan banyak perbuatan (di luar gerakan shalat), (3) berhadats, (4) adanya najis (5) terbuka aurat, (6) merubah niat, (7) membelakangi kiblat, (8) makan, (9) minum, (10) tertawa terbahak-bahak, (11) murtad.

Penjelasan:

  • (1) Berbicara dengan sengaja dalam shalat. Sebagaimana sabda Nabi: aku diperintah untuk diam dan kami dilarang untuk berbicara dalam shalat.
  • Ketika ada salah seorang sahabat yang berbicara ketika shalat, Nabi menegurnya: Shalat itu adalah takbir, tasbih dan membaca Al-Qur’an.
  • (2) Perbuatan diluar gerakan shalat. Gerakannya banyak dan bersambung.
  • Sebagaimana orang yang membersihkan tanah pada mukanya, maka disyariatkan satu kali saja mengusap mukanya.
  • Akan tetapi apabila ada keperluan pada hal yang dibolehkan maka tidak ada masalah.
  • Nabi pernah shalat di atas mimbar, dimana harus turun ketika sujud dan naik lagi ketika berdiri.
  • Nabi juga pernah menggendong cucunya ketika shalat. Setiap kali sujud cucunya diturunkan dan setiap kali berdiri digendong lagi
  • Tidak juga dikatakan batasannya 3 kali pergerakan.
  • (3) Hadast kecil maupun besar. Yaitu terjadi ketika shalat dan sebelum salam yang pertama.
  • (4) Baru terjadi najis. Kalau lagi shalat tiba-tiba terkena najis, maka batal shalatnya.
  • Hal apabila disengaja menginjak najis.
  • (5) Tersingkap aurat secara sengaja. Tapi apabila tidak sengaja dan segera ditutup maka tidak apa-apa.
  • Tapi apabila biasana pakai pakaian yang apabila ruku akan terlihat auratnya maka hal tersebut tidak dikatakan tidak sengaja. Sehingga batal.
  • (6) Merubah niat. APabila mengganti niat ketika shalat, maka batal shalatnya.
  • Misalnya ketika shalat wajib kemudian mengganti niatnya menjadi shalat sunnah. Maka shalatnya tidak dihitung shalat wajib lagi, tapi menjadi shalat sunnah.
  • (7) Membelakangi kiblat.
  • (8) Makan
  • (9) Minum
  • (10) Tertawa, walaupun tidak kelihatan huruf. Kecuali tidak sengaja yang tidak bisa ditahan.
  • (11) Murtad.

Rakaat Shalat Fardhu

Pasal. Rakaat shalat fardhu ada tujuh belas rakaat. Di sana terdapat 34 kali sujud, 94 kali takbir, 9 kali tasyahhud, 10 kali salam, dan 153 tasbih.

Jumlah rukun dalam shalat totalnya ada 126 rukun. Pada shalat Subuh ada 30 rukun, pada shalat Maghrib ada 42 rukun, sedangkan pada shalat yang jumlahnya empat rakaat ada 54 rukun.

Barang siapa yang tidak sanggup berdiri dalam shalat fardhu, maka ia boleh shalat sambil duduk. Dan barang siapa yang tidak bisa shalat sambil duduk, maka ia bisa shalat sambil berbaring.

Pasal. Perkara yang ditinggalkan dalam shalat ada tiga perkara, yaitu yang fardhu, yang sunah, dan yang hai’at.

Yang fardhu tidak bisa digantikan oleh sujud sahwi, bahkan kalau seseorang ingat dan waktu ingatnya dekat, maka ia lakukan yang fardhu itu, mendasari shalat di atasnya, lalu sujud sahwi.

Yang sunah tidak perlu kembali lagi apabila telah melakukan yang fardhu, akan tetapi hendaknya ia melakukan sujud sahwi.

Adapun sunah haiat, maka tidak perlu mengulangi kembali ketika ditinggalkan dan tidak perlu sujud sahwi.

Jika seseorang ragu jumlat rakaat yang telah dikerjakannya, maka ia lakukan berdasarkan rakaat yang yakin, yaitu jumlah paling sedikit, kemudian melakukan sujud sahwi.

Sujud sahwi adalah sunah, dan dilakukan sebelum salam.

Penjelasan:

  • Ada tiga yang ditinggalkan dalam shalat: Fardhu tidak bisa diganti dengan sujud syahwi, Sunnah
  • Sujud syahwi karena ada sebabnya karena lupa atau lalai.
  • Lupa ada tiga: lupa menambah, lupa mengurangi, dan ragu.
  • Fadhu shalat tidak bisa diganti dengan sujud syahwi, apabila ingat dalam waktu dekat maka harus didatangkan fardhu tersebut, menyambung shalat dan bersujud syahwi.
  • Misalkan shalat isya baru 3 rakaat sudah salam. Ada yang mengingatkan bahwa beliau kurang satu rakaat. Sehingga harus tambah satu rakaat dan sujud syahwi.
  • Nabi ketika shalat dhuhur, pada dua rakaat Nabi salam dan pergi ketembok bersandar. Ada yang mengingatkan bahwa apakah ini sudah berubah jadi dua rakaat atau lupa. Rasul menjawab kewajiban tidak berubah dan saya juga tidak lupa. Nabi bertanaya kepada sahabat yang lain apakah benar. Para sahabat membenarkannya. Kemudian nabi berdiri menambah dua rakaat dan sujud syahwi dua kali lalu salam lagi.
  • akan tetapi kalau sudah lama waktunya maka tidak bisa. Akan tetapi harus mengulangi shalatnya.
  • Sunnah shalat tidak diulangi setelah memulai hal yang fardu tapi bersujud syahwi. Contohnya:Lupa duduk tasyahud awal (bukan rukun). ketika sudah terlanjur berdiri, maka tidak bisa balik lagi.
  • Nabi pernah shalat begitu tasyahud awal, langsung berdiri. Para sahabat mengingatkan tapi beliau melanjutkan sahalatnya. Begitu mau salam, sujud dua kali setelah itu salam.
  • Haiat yang ditinggalkan tidak perlu sujud syahwi, seperti tasbih (subhanallah, alhamdulillah).
  • Apabila ragu dengan jumlah rakaat yang dikerjakan, maka menetapkan jumlah rakaat diatas keyakinan, yaitu rakaat yang sedikit. Misalkan ragu 3 dan 4 rakaat, maka diambil yang meyakinkan yaitu 3 rakaat.
  • Ada bentuk ragu lain yaitu antara 3 dan 4 , tapi lebih condong dugaan tersebsar yaitu 4. Maka hal ini dibolehkan. Dan sujud syahwi.
  • Hukum sujud syahwi adalah sunnah, tempat pelaksanaannya sebelum salam.
  • AKan tetapi ada tempat Nabi melakukannya setelah salam.
  • Sebab sujud syahwi ada 3: karena menambah, karena mengurangi, dan karena ragu. Ragu ada dua: yang tidak bisa menentukan dan bisa menentukan (dugaan besar)
  • Apabila lupa menambah maka sujud syawi setelah salam.
  • Apabila lupa mengurangi maka sujud syahwi sebelum salam. (misalkan lupa tasyahud awal).
  • Apabila ragu tidak bisa menentukan, maka sujud syahwinya sebelum salam
  • Apabila ragu ada dugaan besar, maka sujud syahwinya setelah salam.

Pasal. Ada lima waktu yang tidak boleh dilakukan shalat kecuali shalat yang mempunyai sebab, yaitu: (1) setelah shalat Subuh sampai terbit matahari, (2) ketika terbit matahari sampai sempurna dan naik setinggi satu tombak, (3) ketika matahari berada di tengah- tengah sampai bergeser, (4) setelah shalat Ashar sampai tenggelam matahari, (5) ketika matahari tenggelam sampai sempurna tenggelamnya.

Shalat Berjamaah

Pasal. Shalat berjamaah sunnah muakkadah (yang sangat ditekankan)29. Bagi makmum harus memasang niat untuk mengikuti; bukan bagi imam.

Diperbolehkan orang merdeka bermakmum kepada budak, dan orang yang baligh bermakmum kepada orang yang hampir baligh.

Dan tidak sah laki-laki bermakmum kepada wanita, demikian pula orang yang bisa membaca kepada orang yang tidak bisa membaca30.

Makmum yang shalat di tempat mana pun dalam masjid mengikuti shalatnya imam, sedangkan imam tahu shalatnya itu, maka sah hukumnya selama tidak maju melebihinya.

Jika imam shalat di dalam masjid, lalu makmum shalat di luarnya namun dekat dengannya, dan imam mengetahui shalatnya serta tidak ada penghalang antara keduanya di sana, maka boleh.

Shalat Musafir

Pasal. Dibolehkan bagi musafir mengqashar (mengurangi menjadi 2 rakaat) shalat yang empat rakaat dengan lima syarat: (1) safarnya bukan untuk maksiat, (2) jarak safarnya adalah 16 farsakh31, (3) melakukan shalat yang empat rakaat, (4) berniat qashar ketika takbiratul ihram, (5) tidak bermakmum kepada yang mukim.

Bagi musafir boleh menggabung antara Zhuhur dengan Ashar di salah satu waktunya, dan anatar Maghrib dengan Isya di salah satu waktunya.

Dan bagi orang yang tidak safar juga boleh menjamak antara kedua shalat itu di waktu yang pertama ketika hujan.

Shalat Jum’at

Pasal. Syarat wajib shalat Jum’at ada tujuh perkara, yaitu: (1) muslim, (2) baligh, (3) berakal, (4) merdeka, (5) laki-laki, (6) sehat, (7) sebagai tempat tinggalnya.

Syarat melaksanakan shalat Jum’at ada tiga, yaitu: (1) tempatnya berupa kota atau desa, (2) 40 jamaah Jum’at harus terdiri dari Ahli Jum’at (orang yang berkewajban shalat Jum’at)32, (3) waktunya cukup untuk melakukan shalat.

Jika waktunya sudah lewat atau syarat- syaratnya tidak terpenuhi, maka diganti dengan shalat Zhuhur

Fardhu-fardhunya ada tiga, yaitu: (1) ada dua khutbah sambil berdiri (2) disela-selahi duduk, (3) dilakukan sebanyak dua rakaat secara berjamaah.

Perilaku yang disunahkan ada empat, yaitu: (1) mandi dan membersihkan badan, (2) memakai pakaian putih, (3) menggunting kuku, (4) memakai wewangian.

Dianjurkan33 diam ketika khutbah berlangsung.

Barang siapa yang masuk masjid sedangkan imam berkhutbah, maka ia tetap melakukan shalat dua rakaat (tahiyatul masjid) secara ringan lalu duduk.

Shalat Iedain

Pasal. Shalat Iedain hukumnya sunnah mu’akkad (yang sangat ditekankan). Jumlahnya ada dua rakaat. Pada rakaat pertama bertakbir sebanyak tujuh kali selain takbiratul ihram, sedangkan pada rakaat kedua sebanyak lima kali takbir selain takbir ketika berdiri.

Demikian pula hendaknya imam berkhutbah sebanyak dua kali, dimana pada khutbah pertama ia bertakbir sebanyak sembilan kali, dan pada khutbah kedua ia bertakbir sebanyak tujuh kali34.

Takbiran dilakukan sejak matahari tenggelam pada malam Iedul Fitri hingga imam memulai shalat.

Sedangkan pada Idul Adh-ha takbiran dibaca setelah shalat fardhu dari Subuh hari Arafah sampai Ashar akhir hari tasyriq.

Shalat Kusuf (Gerhana Matahari) dan Khusuf (Gerhana Bulan)

Pasal. Shalat kusuf hukumnya sunnah mu’akkad. Jika terlewatkan tidak perlu diqadha’.

Shalat Kusuf dan khusuf dilakukan dua rakaat. Setiap rakaatnya dua kali berdiri dengan memanjangkan bacaan di sana, demikian pula dua kali ruku dengan memanjangkan tasbih di sana; tidak pada saat sujud.

Setelah itu berkhutbah dua kali.

Untuk shalat gerhana matahari bacaan disir(pelan)kan, sedangkan untuk shalat gerhana bulan bacaan dijahar(keras)kan35.

Shalat Istisqa’ (Meminta Turunnya Hujan)

Pasal. Shalat istisqa’ hukumnya sunah. Sebelumnya imam memerintahkan manusia untuk bertobat, bersedekah, melepaskan diri dari kezaliman, berdamai dengan musuh36, dan berpuasa tiga hari.

Selanjutnya imam keluar bersama mereka pada hari keempat mengenakan pakaian sederhana dan apa adanya sambil merendahkan diri. Lalu ia shalat bersama mereka seperti shalat dua hari raya, kemudian berkhutbah setelahnya dan memindahkan selendangnya, serta memperbanyak doa dan istighfar, serta berdoa dengan doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu:

Ya Allah, jadikanlah hujan itu sebagai siraman rahmat, bukan siraman azab, tidak yang memusnahkan harta benda, bala musibah, merusak atau menenggelamkan37. Ya Allah, turunkanlah hujan ke bukit-bukit, gundukan tanah, tempat-tempat tumbuhnya pepohonan, dan lembah-lembah.

Ya Allah, turunkanlah di sekeliling kami, tidak menimpa kami38. Ya Allah, turunkanlah hujan yang membantu, nikmat, dan menyuburkan, melimpah, banyak, mengenai seluruh penjuru bumi, merata dan terus-menerus sampai hari Kiamat39.

Ya Allah, siramilah hujan kepada kami, dan jangan jadikan kami termasuk orang-orang yang beroutus asa. Ya Allah, sesungguhnya hamba-hamba-Mu dan negeri mereka tertimpa kesulitan, kelaparan, dan kesempitan yang tidak kami keluhkan selain kepada-Mu.

Ya Allah, tumbuhkanlah tanaman kami, perbanyaklah air susu hewan ternak kami, turunkanlah kepada kami keberkahan langit, keluarkanlah untuk kami keberkahan bumi, dan hilangkanlah musibah yang menimpa kami; dimana tidak ada yang dapat menghilangkannya selain Engkau.

Ya Allah, sesungguhnya kami meminta ampunan kepada-Mu, Engkau adalah Maha Pengampun. Turunkanlah kepada kami hujan yang lebat40.

Dan apabila air telah mengalir ke lembah- lembah hendaklah ia mandi. Demikian pula ia hendaknya bertasbih ketika ada suara guruh dan kilat41.

Shalat Khauf

Pasal. Shalat khauf ada tiga macam:

Pertama, ketika musuh tidak berada di arah kiblat. Dalam hal ini, imam membagi pasukan menjadi dua pasukan. Satu pasukan menghadapi musuh, sedangkan pasukan yang lain di belakangnya. Imam melakukan shalat dengan pasukan yang berada di belakangnya satu rakaat, lalu pasukan di belakangnya menyempurnakan masing-masing kemudian pergi mendatangi musuh. Lalu pasukan yang lain datang dan shalat bersama imam satu rakaat, kemudian mereka menyempurnakan kekurangannya, lalu imam mengucapkan salam bersama mereka.

Kedua, musuh berada di arah kiblat, maka imam membagi dua barisan dan bertakbiratul ihram bersama mereka. Jika ia sujud, maka salah satu barisan ikut sujud bersamanya, sedangkan barisan yang lain berdiri menjaga mereka. Ketika imam telah bangkit, maka mereka semua sujud dan menyusulnya.

Ketiga, ketika kondisi sangat mencekam dan perang sudah berkecamuk, maka ia shalat semampunya, baik berjalan kaki atau menaiki kendaraan, dan baik menghadap kiblat maupun tidak42.

Memakai Emas dan Perak

Pasal. Diharamkan bagi kaum lelaki memakai sutera dan memakai cincin emas, namun halal bagi kaum wanita. Sedikit maupun banyak emas itu adalah haram.

Jika sebagian bahan pakaian terbuat dari sutera, sedangkan sebagian lagi dari kapas atau katun, maka boleh dipakai selama suteranya tidak lebih banyak.

Yang harus dilakukan terhadap si mayit

Pasal. Ada empat perkara yang harus dilakukan terhadap si mayit, yaitu: memandikannya, mengkafankannya, menyalatkannya, dan menguburkannya.

Ada dua orang yang tidak wajib dimandikan dan dishalatkan, yaitu: orang yang mati syahid di medan peperangan melawan kaum musyrik, dan anak yang keguguran yang tidak menjerit ketika lahir.

Mayit dimandikan dalam jumlah ganjil. Pada basuhan pertama airnya dicampur dengan daun bidara, sedangkan pada basuhan yang terakhir dicampur sedikit kapur barus.

Mayit laki-laki dikafankan dengan tiga helain kain putih tanpa memakai gamis dan sorban.

Shalat Jenazah

Shalat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir; (1) takbir pertama, membaca surat Al Fatihah, (2) takbir kedua, bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan (3) takbir ketiga, mendoakan mayit dengan mengucapkan,

“Ya Allah, ini adalah hamba-Mu, putera hamba- Mu. Ia keluar dari kesenangan dunia dan kelapangannya, sedangkan orang yang dicintainya dan para kekasihnya di sana. Ia pergu menuju kegelapan kubur dan hal-hal yang akan ditemuinya. Ia telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau saja; tidak ada sekutu bagi-Mu, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul- Mu. Engkau lebih mengetahui dirinya daripada kami. Ya Allah, sesungguhnya ia telah datang kepada-Mu, Engkau-lah sebaik-baik Dzat yang didatangi. Sekarang ia membutuhkan rahmat- Mu, sedangkan Engkau tidak butuh menyiksanya. Kami datang kepada-Mu sambil berharap dapat diterima syafaat kami untuknya. Ya Allah, jika ia sebagai orang yang baik, maka tambahkanlah kebaikannya. Dan jika ia sebagai orang yang buruk, maka maafkanlah kesalahan-kesalahannya. Pertemukanlah ia karena rahmat-Mu kepada keridhaan-Mu. Jagalah ia dari fitnah kubur dan azabnya. Luaskanlah kuburnya dan jauhkanlah tanah dari kedua lambungnya. Pertemukanlah karena rahmat-Mu kepada keamanan dari azab-Mu sehingga Engkau membangkitkannya dalam keadaan aman hingga sampai di surga-Mu dengan rahmat-Mu. Wahai Yang Maha Penyayang.” 43

(4) pada takbir keempat, ia membaca, “Ya Allah, jangan Engkau halangi kami pahalanya, jangan Engkau uji kami setelahnya, dan ampunilah kami dan dia.”

Setelah takbir keempat ini, ia mengucapkan salam.

Menguburkan mayit

Mayit dikubur di lahad (galian di pinggir kubur) dengan menghadap kiblat, dan dimasukkan dari arah kepalanya dengan pelan.

Orang yang memasukkannya ke lahad mengucapkan, “Dengan nama Allah dan di atas agama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Selanjutnya jenazah dibaringkan di kubur setelah digali sedalam orang yang berdiri dengan tangan ke atas.

Dan kubur itu diratakan, tidak dibuat bangunan di atasnya, dan tidak boleh dikapuri.

Menangisi mayit

Tidak mengapa menangisi mayit tanpa meratap, dan tanpa merobek-robek kerah baju.

Dianjurkan keluarga si mayit dihibur maksimal tiga hari setelah dikubur.

Dan tidak boleh dikubur dua orang dalam satu liang kuburan kecuali jika ada kebutuhan.

Kitab Thaharah (Bersuci)

Ringkasan Fikih Syafi’iy dari Matan Abu Syuja’

Penjelasannya dapat di lihat disini

Macam-Macam Air

Air yang boleh digunakan bersuci ada tujuh macam, yaitu: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju (es), dan air embun.

Pembagian Air

Selanjutnya, air itu ada empat bagian:

  1. Air yang suci dan tidak makruh, yaitu air mutlak (alami atau sama seperti itu keadaannya).
  2. Air yang suci lagi menyucikan (bisa dipakai wudhu dan mandi), namun makruh, yaitu air yang terjemur sinar matahari.
  3. Air yang suci tetapi tidak menyucikan, yaitu air musta’mal (bekas dipakai) dan air yang sudah berubah (dari kemutlakannya) karena sesuatu yang suci.
  4. Air yang najis, yakni air yang kejatuhan najis. Yaitu ketika volume airnya di bawah dua qullah, lalu berubah (oleh najis).

2 qullah berjumlah kira-kira 500 kati Baghdad menurut pendapat yang lebih shahih.

Cara Menyucikan Kulit Bangkai

Pasal. Kulit bangkai menjadi suci dengan disamak selain kulit anjing dan babi, dan binatang yang terlahir dari keduanya atau salah satunya.

Demikian pula tulang bangkai dan bulunya juga najis kecuali tulang dan rambut (mayat) manusia

Menggunakan Bejana

Pasal. Tidak boleh menggunakan bejana emas dan perak. Dan diperbolehkan menggunakan bejana selain dari keduanya.

Bersiwak

Pasal. Bersiwak dianjurkan dalam setiap keadaan kecuali setelah tergelincir matahari bagi orang yang berpuasa6. Bersiwak pada tiga keadaan lebih dianjurkan lagi, yaitu ketika mulut sudah berubah (bau) karena diam yang lama atau karena lainnya, demikian pula karena bangun dari tidur, dan ketika hendak shalat.

Fardhu-Fardhu Wudhu

Pasal. Fardhu-fardhu wudhu ada enam perkara, yaitu: (1) niat ketika membasuh muka, (2) membasuh muka, (3) membasuh kedua tangan sampai kedua siku, (4) mengusap sebagian kepala, (5) membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki, dan (6) tertib seperti yang kami sebutkan.

Penjelasan:

  • Wudhu perbuatan sedangkan Wadhu adalah air yang dipakai wudhu
  • Ada syarat-syarat wudhu ada lima: (1) Islam, (2) Tamyiz (waras dan pandai membedakan), (3) Menggunakan air suci, (4) Tidak penghalang pada anggota wudhu atau yang menghalangi keabsyahan (haid atau nifas), (5) Masuk waktu pada orang yang kondisi darurat (perempuan yang selalu keluar darah dan orang yang punya penyakit yang tidak bisa ditahan: tidak bisa tahan kencing)
  • 6 Fadhu wudhu diambil dari Surat Al-Maidah Ayat 6.
  • Wahai orang-orang yang beriman kalo kamu berkehendak (niat) untuk berdiri (shalat), maka cuci lah wajah kalian, cuci tangan kalian sampai kesiku, usap kepala kalian, dan cuci kaki-kaki kalian.
  • Yang ke-6 adalah tartib, karena urutan di Al-Quran seperti itu: yaitu memasukan urutan usapan diantara cucian. Apabila tidak berurutan maka perintah usapan akan disimpan diakhir untuk keindahan bahasa.
  • (1) Berniat ketika mencuci wajah. Niat adalah sesuatu yang dimaksudkan.
  • Sebagian ulama madzhab syafi’iy ada yang keliru dalam memahami ucapan Imam Syafi’iy yang berkata apabila melakukan melakukan maka lafadzkan niat. Padahal ucapan disini adalah ketika pembahasan haji, ketika ihram yang memang dilafazdzkan.
  • Maksud ketika mencuci wajah adalah paling terakhir niat yang diucapkan, tapi apabila sudah berniat sebelumnya maka tidak usah niat ketika mencuci wajah.
  • Niat itu tidak harus kita berhenti dahulu kemudian dihadirkan. Seperti ketika mau minum cukup berkehendak mau minum, tidak usah berhenti dulu niat mau minum.
  • (2) Mencuci wajah, yang termasuk wajah yaitu dari dagu sampai ke ubun-ubun batas kepala. Lebarnya dari benjolan kuping kanan ke kuping kiri.
  • (3) Mencuci kedua tangan sampai ke sikut, Tangan berawal dari ujung jari sampai ke siku (bukan dari pergelangan). Sampai melewati siku.
  • (4) Mengusap sebagian kepala, kewajibannya sebagian kepala. Karena mengusap tidak harus semuanya.
  • Banyak pendapat mengenai sebarapa banyak mengusap kepalanya. Pendapat yang kuat adalah usap dari ubun-ubun sampai kebelakang, kemudian balikan lagi kedepan. Hal ini yang dicontohkan Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam. Kecuali apabila pakai imamah, maka yang diusap ubun-ubunnya saja, kemudian dilanjutkan mengusap imamahnya.
  • (5) Mencuci kedua kaki bersama kedua mata kaki.
  • (6) Tertib

Penjelasannya disini

Sunah-Sunah Wudhu

Sunah-sunahnya ada 10 perkara, yaitu: (1) membaca basmalah, (2) mencuci kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam bejana, (3) berkumur-kumur, (4) menghirup air ke hidung, (5) mengusap seluruh kepala, (6) mengusap dua telinga bagian luar dan dalam dengan air yang baru, (7) menyela-nyela janggut yang tebal, (8) menyela-nyela jari tangan dan kaki, (9) mendahulukan yang kanan daripada yang kiri, (9) membasuhnya sebanyak tiga kali- tiga kali, (10) muwalah (tidak dipisah dengan kegiatan yang lain).

Penjeasan:

  • (1) Tasmiyah artinya membaca bismillah, bukan basmalah. walapun hadits-hadits tentang tasmiyah tidak ada yang kuat.
  • (2) Telapak tangan dari ujung tangan sampai pergelangan. Sunnahnya dicuci diluar sebelum dimasukan ke bejana.
  • (3) memasukan air kedalam mulut, apa bila air diputar didalam maka lebih sempurna.
  • (4) menghirup air kedalam hidung dan dikeluarkan.
  • Sunnahnya (3) dan (4) digabungkan.
  • Sunnah tiga kali dengan mengambil air tiga kali atau hanya mengambil air satu kali
  • Disunnahkan untuk mengeluarkan air dari hidung dengan tangan kiri.
  • (5) mengusah seluruh kepala, fardhu nya mengusap sebagian kepala.
  • Mengusap tengkuk belakang haditsnya lemah.
  • (6) Mengusap telingan dengan air baru.
  • Riwayat yang kuat adalah telingan tidak diusap dengan air baru tapi dipakai air untuk mengusap kepala.
  • Nabi shalallahu alaihi wasallam memakai satu air untuk mengusap kepala dan telinga.
  • Mengusap kepala hanya satu kali saja.
  • (7) menyela jenggot yang lebat. Untuk yang tebal apabila tipis tidak usah disela-sela. Cukup diambil air sudah kena semua.
  • Caranya bisa dari atas atau dari bawah jenggot.
  • Boleh dengan air baru.
  • (8) Menyela jari tangan dan kaki. Menyela tangan berlaku pada saat awal wudhu dan ketika mencuci tangan sampai ke siku.
  • (9) mendahulukan yang kanan sebelum yang kiri.
  • (10) sebanyak 3 kali cucian. Kecuali usapan kepala hanya satu kali.
  • Boleh dicuci 2 kali atau 1 kali. Kadar wajibnya 1 kali. dan boleh diselang-seling sebagian 1 kali yang sebagian lain 2 atau 3 kali.
  • (11) muawalah artinya bersambung antara dua anggota wudhu.
  • Tidak boleh setelah salah satu anggota wudhu kering baru mencuci yang anggota wudhu selanjutnya.
  • Ada pendapat bahwa muawalah itu adalah wajib.

Istinja

Pasal. Beristinja wajib dilakukan dari buang air kecil maupun buang air besar.

Yang lebih utama adalah beristinja dengan menggunakan batu, lalu diiringi air. Boleh hanya menggunakan air, atau tiga buah batu yang dapat membersihkan bagian itu. Tetapi, Jika ingin menggunakan salah satunya, maka menggunakan air lebih utama.

Dan harus dihindari menghadap kiblat dan membelakanginya ketika di tanah lapang.

Demikian pula harus dihindari buang air kecil dan buang air besar di air yang diam, di bawah pohon yang berbuah, di jalanan, di tempat berteduh, dan di lubang.

Dan hendaknya ia tidak bercakap-cakap ketika buang air kecil atau buang air besar.

Demikian pula hendaknya ia tidak menghadap matahari dan bulan atau membelakangi keduanya (ketika buang air kecil atau besar).

Penjelasan:

  • menit 1:09:00

Pembatal-Pembatal Wudhu

Pasal. Hal yang membatalkan wudhu ada enam perkara,

yaitu: (1) sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur), (2) tidur tidak dalam keadaan duduk yang tetap, (3) hilang akal karena mabuk atau sakit, (4) menyentuh wanita ajnabi (bukan mahram) tanpa penghalang, (5) menyentuh kemaluan dengan telapak tangan, (6) menyentuh lubang dubur menurut pendapat Imam Syafi’i yang baru.

Penjelasan:

  • (1) Dua jalur adalah dari depan dan belakang. Yaitu apa yang biasanya (sudah dimaklumi) keluar: air kencing, air many, air nadi, air wadi, air besar, buang angin.
  • Apabila yang jarang keluar terdapat silang pendapat diantara para ulama: bata atau tidak. Contohnya: kencing darah, kencing batu, sebagian perempuan buang angin dari depan.
  • (2) Tidur pada posisi yang tidak menetap (duduk, berdiri).
  • Sebagaimana hadist: Pembatal wudhu itu adalah buang air kecil, buang air besar dan kecil
  • Sejumlah sahabat pernah menunggu Nabi shalallahu alaihi wasallam untuk shalat, mereka menunduk sambil mengantuk dimana dagunya menempel ke dadanya. Begitu Nabi keluar, mereka langsung berdiri shalat dan tidak wudhu.
  • Sehingga ada jenis tidur yang tidak membatalkan
  • Di kalangan Syafi’iyah diberikan ketentuan tidur tetap.
  • Sebagian ulama berpendapat apabila tidurnya pulas atau sedikit.
  • Menurut penulis walaupun tidur cuman sekejap tapi tidur berbaring maka batal.
  • (3) hilang kesadaran karena mabuk atau sakit. Contohnya tiba-tiba tidak waras, pingsan, karena menggunakan sabu-sabu yang menghilangkan kesadaran atau obat bius.
  • Nabi shalallahu alaihi wasallam ketika akan meninggal, beliau pingsan. Setelah sadar, maka beliau minta dibawakan air untuk berwudhu dan terjadi berulang kali.
  • Bisa juga dari qiyas dimana yang tidur batal wudlu, apalagi ini yang tidak sadar.
  • (4) Lelaki menyentuh perempuan yang bukan mahrom tanpa kain pembatas. Apabila pakai kaos tangan maka tidak batal. Baik sengaja atau tidak sengaja, dengan syahwat atau tidak, maka batal.
  • Hal ini berdasarkan ayat: Kalian menyentuh perempuan kemudian tidak menemukan air.
  • Akan tetapi ibnu Abas menafsirkan ayat ini sebagai Jima (bersetubuh).
  • Dari Aisyah radhiallahu anha, Nabi shalallahu alaihi wasallam pernah mencium sebagian istrinya lalu beliau keluar untuk shalat.
  • Tarjih pendapat yang tidak batal wudhlu lebih kuat.
  • (5) Menyentuh kemaluan anak adam dengan telapak tangan. Luar tangan tidak membatalkan.
  • (6) Dimazhab Syafi’iy yang baru, demikian juga menyentuh bagian duburnya.
  • Nabi shallahu alaihi wasallam bersabda Hadist Musa Bintu Sofwan radhiallahu anha: “Siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaknya dia berwudhu.”
  • Dalam riwayat Imam Ahmad dari Abdullah bin Amr radhiallahu anhuma, “Siapa saja laki-laki (atau perempuan) yang menyentuh kemaluannya (depan dan belakang), hendaknya berwudhu”.
  • Ada dalil kebalikan daripada ini, Ketika Nabi shallalhu alaihi wasallam ditanya mengenai menyentuh kemaluan, beliau mengatakan itu hanya bagian dari anggota tubuh mu. Sehingga ada perbedaan pendapat.
  • Pendapat lain yang dikuatkan syaikhul islam Ibnu Taimiyah, menyentuh kemaluan tidak batal wudlu tapi di sunnahkan berwudhu.
  • Ada tambahan pembatal wudhu yaitu apabila mengharuskan mandi wajib, makan daging unta (pendapat lama Imam Syafi’iy)

Sampai 2:02:00

Hal-Hal Yang Mengharuskan Mandi

Pasal. Hal yang mengharuskan mandi ada enam perkata; tiga perkara berlaku bagi laki-laki dan wanita, yaitu (1) bersentuhan dua khitan, (2) keluar mani, dan (3) meninggal dunia. Sedangkan yang tiga lagi hanya khusus bagi wanita, yaitu: (4) haidh, (5) nifas, dan (6) melahirkan.

Penjelasan:

  • Pembahasan Mandi Besar, yaitu mengalirnya air diatas seluruh badan dengan niat khusus
  • (1) bersetubuh/berhubungan suami-istri, bukan hanya menyentuh tapi diistilahkan timba masuk kedalam sumur.
  • (2) keluar mani, berdasarkan hadits riwayat imam 7 “Seorang itu wajib mandi apabila ada air mani yang keluar”.
  • Disyaratkan dikeluarkan dengan syahwat adapun apabila keluar terpaksa karena sakit, tidak diwajibkan mandi
  • (3) meninggal dunia.
  • (4) keluar darah haid, wajib untuk mandi. Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah dan juga beberapa hadist.
  • (5) Nifas, hukum nifas sama dengan haid kecuali pada 3 keadaan (akan diterangkan di bab selanjutnya).
  • (6) Mandi karena melahirkan. Hal ini dikarenakan, asalnya anak itu dari air mani yang ditiupkan padanya ruh, sehingga ketika keluar adanya darah.

Fardhu-Fardhu Mandi

Pasal. Fardhu mandi ada tiga perkara, yaitu: (1) niat, (2) menghilangkan najis pada badannya jika ada, (3) menyampaikan air ke semua rambut dan kulit.

Penjelasan:

  • Ini terkait kaifiat (cara) mandi, ada dua jenis: mandi sempurna dan mandi cukup
  • Mandi cukup artinya sudah syah, yang terbatas pada kadar yang diwajib saja.
  • (1) Niat.
  • (2) Menghilangkan najis pada badannya jika ada.
  • (3) Menyampaikan air ke semua rambut dan kulit. Semua rambut dan badan harus kena air. Dari hadist Ummu Salamah, beliau berkata kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam berkata bahwa dia mempunyai rambut yang panjang, sulit untuk disiram satu kali, apakah harus lepas
  • Hal ini adalah kadar yang paling sedikitnya.

Sunnah-sunnah ketika mandi

Sunah-sunah mandi ada lima perkara, yaitu: (1) membaca basmalah, (2) berwudhu sebelumnya, (3) menjalankan tangan ke atas badannya, (4) muwalah (berurutan), (5) mendahulukan bagian yang kanan daripada yang kiri.

Mandi-Mandi Yang Sunah

Pasal. Mandi yang sunah ada tujuh belas macam, yaitu: (1) mandi Jum’at, (2) mandi pada dua hari raya, (3) mandi untuk shalat istisqa (minta hujan), (4) khusuf (mandi untuk shalat gerhana bulan), (5) kusuf (mandi untuk shalat gerhana matahari)12, (6) mandi setelah memandikan mayit, (7) mandinya orang kafir ketika masuk Islam, (8) mandinya orang gila ketika sadar (9) mandinya orang yang pingsan ketika sadar, (10) mandi ketika ihram, (11) mandi ketika masuk Mekkah, (12) mandi ketika wuquf di Arafah, (13) mandi ketika mabit di Muzdalifah13, (14) mandi untuk melempar jumrah yang tiga, (15) mandi untuk thawaf, (16) mandi untuk sa’i, dan (17) mandi ketika masuk ke kota (Madinah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Mengusap Dua Khuff (sepatu)

Pasal. Mengusap dua khuff boleh dengan tiga syarat, yaitu: (1) memakai dua khuf setelah dirinya suci secara sempurna, (2) khuf tersebut menutupi bagian kaki yang termasuk fardhu wudhu, (3) kedua khuf dapat dipakai berjalan.

Lama waktu mengusap

Seorang yang mukim boleh mengusap sehari- semalam, sedangkan bagi musafir boleh mengusap tiga hari tiga malam.

Awal waktu mengusap adalah ketika sejak berhadats setelah memakai kedua khuf.

Jika seseorang mengusap di saat mukim lalu bersafar, atau mengusap ketika safar lalu mukim, maka dia harus memenuhi syarat mengusap mengikuti keadaan orang yang mukim.

Hal-Hal Yang Membatalkan Mengusap

Mengusap dua khuff menjadi batal karena tiga hal, yaitu: (1) ketika melepasnya, (2) habisnya waktu mengusap, dan (3) ada sesuatu yang mengharuskan mandi.

Tayammum

Pasal. Syarat-syarat tayammum ada lima, yaitu: (1) adanya udzur berupa safar atau sakit, (2) masuknya waktu shalat, (3) sudah mencari air, (4) kesulitan menggunakan air, (5) kesusahan mencarinya.

Tanah yang suci adalah tanah yang mempunyai debu, jika tercampur kapur atau pasir, maka tidak boleh15.

Fardhu-Fardhu Tayammum

Fardhu Tayammum ada empat, yaitu: (1) niat, (2) mengusap muka, (3) mengusap kedua tangan sampai siku16, (4) tertib.

Sunah-Sunah Tayammum

Sunah-sunah tayammum ada tiga, yaitu: (1) membaca basmalah, (2) mendahulukan bagian kanan daripada yang kiri, (3) muwalah (tidak diselingi perbuatan yang lain).

Hal-Hal Yang Membatalkan Tayammum

Hal yang membatalkan tayammum ada tiga perkara, yaitu: (1) hal-hal yang membatalkan wudhu, (2) masih melihat air ketika belum shalat, (3) murtad.

Mengusap Jabirah (Balutan)

Pemakai jabirah boleh mengusap ke atas jabirah tanpa perlu mengulangi shalatnya jika ia meletakkan balutan itu dalam keadaan suci. Ia juga hendaknya bertayammum untuk setiap kali shalat fardhu17, dan boleh shalat sunah sesuai keinginannya dengan satu tayammum.

Macam-Macam Najis

Pasal. Semua yang cair yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) adalah najis selain mani.

Mencuci semua yang terkena air kencing dan kotoran adalah wajib kecuali kencing anak bayi yang belum makan makanan, maka untuk menyucikannya cukup dipercikkan dengan air saja. Dan tidak dimaafkan satu najis pun kecuali darah dan muntah yang sedikit.

Hewan yang tidak mengalir darahnya apabila jatuh ke dalam bejana dan mati di sana, maka hewan itu tidak membuatnya najis. Semua hewan adalah suci selain anjing dan babi, dan yang lahir dari keduanya atau salah satunya.

Semua bangkai adalah najis kecuali bangkai ikan, belalang, dan manusia.

Bejana harus dibasuh ketika terkena jilatan anjing dan babi18 sebanyak tujuh kali; salah satunya dengan tanah. Sedangkan najis-najis yang lain cukup sekali saja, dan tiga kali lebih utama. Jika khamr (arak) menjadi cuka dengan sendirinya, maka khamr itu menjadi suci, tetapi jika menjadi cuka karena diberikan sesuatu di dalamnya, maka tidak suci.

Haid, Nifas, dan Istihadhah

Pasal. Cairan yang keluar dari farji wanita ada tiga, yaitu: darah haid, nifas, dan istihadhah.

Haid adalah darah yang keluar dari farji wanita ketika sehat bukan karena melahirkan. Warnanya sangat hitam lagi terasa panas dan perih.

Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.

Istihadhah adalah darah yang keluar bukan pada hari-hari haid dan nifas. Masa minimal haid adalah sehari-semalam, sedangkan maksimalnya 15 hari, dan umumnya enam atau tujuh hari.

Masa minimal nifas adalah sekejap (sekali pancaran), sedangkan maksimal 60 hari, dan umumnya 40 hari. Masa minmal suci antara dua hai adalah 15 hari, dan tidak ada batas maksimalnya.

Usia wanita tertimpa haid adalah 9 tahun.

Usia minimal kehamilan adalah 6 bulan, maksimalnya 4 tahun, dan umumnya 9 bulan.

Perkara Yang Diharamkan Ketika Haid dan Nifas

Ketika haid dan nifas diharamkan delapan perkara, yaitu: (1) shalat, (2) puasa, (3) membaca al Qur’an, (4) menyentuh mushaf dan membawanya, (5) masuk masjid, (6) thawaf, (7) berjima’, (8) bersenang-senang antara pusar dan lutut.

Perkara Yang Diharamkan Bagi Orang Yang Junub

Diharamkan bagi orang yang junub lima perkara, yaitu: (1) shalat, (2) membaca Al Qur’an, (3) menyentuh mushaf dan membawanya, (4) berthawaf, (5) berdiam di masjid.

Perkara Yang Diharamkan Bagi Orang Yang Berhadats

Diharamkan bagi orang yang berhadats, tiga perkara, yaitu: (1) shalat, (2) thawaf, (3) menyentuh mushaf dan membawanya.

Menyambut Hari-Hari Terbaik Dunia (10 Hari Awal Dzulhijjah)

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Berikut ini adalah catatan dari kajian dengan tema Menyambut Hari-Hari Terbaik Dunia, oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizhahullah Ta’ala.

Hari-hari 10 awal Dzulhijah tidak sama dengan hari-hari lainnya. Ini adalah hari-hari terbaik dunia.

Beberapa perkara penting:

  • Pentingnya memahami kebesaran dan keagungan karunia Allah Ta’ala kepada umat Islam.
  • Apabila hari telah barlalu maka ada yang telah berlalu darimu
  • Kehidupan harus selalu terukur, berjalan dengan yang paling baik yaitu yang paling dicintai Allah.
  • Tidak dibiarkan hari-hari dengan sia-sia, tanpa memperoleh kebaikan
  • Di hari-hari utama, Allah mengutamakan umat islam dengan masa dan waktu yang disyariatkan ibadah pada musim-musim tertentu

Kaidah umum:

Harus ada kegimbaraan dalam menyambut hari-hari terbaik.

Maksud Utama di Balik Pensyariatan

Ada beberapa maksud yang disyariatkan beribadah dalam waktu-waktu terbaik, termasuk diawal 10 hari Dzulhijjah:

Maksud Pertama: Untuk menegakkan penghambaan kepada Allah Ta’ala.

Waktu-Waktu yang Penuh dengan Kebaikan adalah untuk Menegakkan Penghambaan kepada Allah Ta’ala

Maksud adanya waktu-waktu terbaik dengan berbagai keutamaan adalah menegakan peribadatan dan penghambaan kepada Allah.

Tujuan penciptaan manusia:

Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam diperintah untuk beribadah:

Maksud Kedua: Untuk menegakkan Sunnah Rasulullah

Jalan nabi adalah jalan yang terang. Ada sunah-sunah ketika bulan Dzulhijjah: tuntunan dalam menyembelih hewan qurban, dimusim haji “Hendaknya mengambil dariku tatacara manasik kalian”.

Hari-hari agung ini untuk mendidik kita untuk berpegang di atas sunnah shallallahu alaihi wasallam. Apabila berpegang diatas sunnah, maka akan dibukakan berbagai kebaikan dan ketaatan, sebagaimana firman Allah:

Sehingga apabila diamalkan sunnah tersebut, ini adalah satu sebab Allah akan membukakan untuknya pintu-pintu ilmu sehingga mengenal ibadah-ibadah yang lain.

Ulama berkata “Siapa yang beramal dengan ilmu yang dia ketahui, maka Allah akan ajarkan untuknya ilmu yang sebelumnya tidak dia ketahui”.

Apabila berpaling dari sunnah, maka ini adalah sebab musibah dan malapetaka. Dikhawatirkan akan menimpa umat ini, hal-hal yang tidak menyenangkan, sebagaimana firman Allah:

Dari Annas bin Malik Radhiallahu Anhu, dalam riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang tidak senang dengan sunnah ku, maka dia bukan dariku”.

Maksud Ketiga: agar seorang hamba berhati-hati dari makar syaithan

Maksud dari pokok penghambaan dalam syariat-syariat diwaktu-waktu yang diagungkan adalah bagaimana seorang hamba berhati-hati dari gangguan syaithon.

Kenapa banyak ketaatan diingatkan? Karena kita dalam peperangan menghadapi syaithon. Jangan merasa adem-ayem, damai dan tenang, sedangkan syaihton selalu menganggap kita sebagai musuh yang paling besar. Sangat bersemangat untuk mencari pengikut-pengikut yang bisa menemaninya di neraka.

Syaithon sangat bersemangat untuk menjadikan orang-orang tidak bersyukur, sebagaimana firman Allah:

Diantara bentuknya, ketika seseorang masuk Dzulhijjah, tidak dapat apa-apa didalamnya, bahkan berbuat dosa dan maksiat. Bulan Dzulhijjah berbeda dengan Ramadhan. Di bulan Ramadhan banyak umat islam sadar akan keutamannya. Tapi bulan Dzulhijjah tidak banyak yang tahu akan keutamannya.

Maka syariat-syariat yang agung ini mengingatkan kita akan kaidah, sebagaimana Allah berfirman:

Seorang muslim semasa hidupnya tidak boleh lalai. Karena harus bermusuhan dengan syaithon. Syaithon tidak pernah istirahat, menyerang dari segala penjuru, mengalir dalam aliran darahnya, dan bersumpah kepada Allah untuk menyesatkan manusia.

Maksud keempat: Menegakkan Ketaqwaan.

Maksud utama dibelakang banyak pensyariatan adalah bagaimana seorang hamba menegakkan ketaqwaan dalam kehidupannya. Ketaqwaan yang akan menyelamatkan seorang hamba.

Taqwa adalah bekal untuk kita semua, sebagaimana dalam pembahasan haji.

Dan dalam pembahasan Qurban:

Dalam memasuki bulan Dzulhijjah, apabila berniat berqurban maka disyariatkan untuk tidak memotong kuku, mencabut kulit, dan menghilangkan rambut. Ini adalah latihan untuk bertaqwa.

Taqwa adalah engkau beramal ketaatan kepada Allah sesuai dengan petunjuk Allah, dan mengharap pahala Allah. Dan Taqwa adalah engkau meninggalkan maksiat kepada Allah sesuai dengan petunjuk dari Allah, karena engkau takut kepada Allah. Maknanya juga menjalankan segala perintah dan menjauhi segala yang dilarang.

Maka ketika memasuki bulan Dzulhijjah berlaku larangan-larang, yang ini merupakan hal-hal yang kecil. Termasuk larangan-larangan ketika berihram. Untuk melatih ketaqwaan kita agar terbiasa. Sehingga di hari-hari lain dikehidupannya akan tetap menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya.

Sebagaimana shalat ketika takbiraturraatul ihram, ada larangan-larangan dalam shalat (berbicara, menoleh, dan sebagainya). Setelah salam baru kembali seperti asalnya.

Maksud kelima: Menjalin kebersamaan, persaudaraan dan membenahi hubungan hati.

Maksud pokok persyariatan dalam sejumlah ibadah-ibadah agung termasuk amalan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah adalah: umat islam menjalin kebersamaan, mengikat tali persaudaraan, selalu membenahi hubungan hati mereka.

Semua umat islam disyariatkan untuk bertakbir, bertahlil dan bertahmid ketika memasuki bulan Duzhijjah. Sehingga terlihat kebersamaan mereka. Abu Bakar radhiallahu anhu dan Ibnu Ummar radhiallahu anhuma masuk ke pasar mengumandangkan takbir, yang menyebabkan seluruh orang dipasar ikut bertakbir.

Disyariatkan menyembelih hewan qurban, dagingnya sebagian untuk dirinya dan sebagian dihadiahkan untuk tetangganya dan siapa yang perlu, dan yang lainnya disedekahkan.

Di musim haji, banyak manusia berkumpul, dihari Arafah disyariatkan berpuasa termasuk syariat puasa dari tanggal 1 sampai 8 Dzulhijjah. Kemudian di Idul Adha, semuanya hadir shalat Ied. Ini adalah simbol dalam kebersamaan. Ikut bergembira bersama sebagaimana juga apabila ada kesedihan, mereka juga merasakannya. Pada saat idul fitri ada syariat zakat fitrah dan di saat idul adha ada syariat ber-qurban.

Dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim, dari An-Nu’man bin Basyir radhiallahu anhuma, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda “Perumpamaan kaum mukminin dalam saling cinta mencintai, kasih mengasihi, sayang menyayangi, itu seperti satu jasad”. Apabila ada satu badan yang terkena penyakit maka yang lain akan merasakannya.

Sebagaimana didalam penentuan masuknya Bulan Dzulhijjah juga diarahkan kepada kebersamaan, sebagaimana Nabi Shalallahu alaihi wasallam bersabda “Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah”. Dalam riwayat Imam At-Tirmidzi dari Abu Hurairah Radhiallahu anhu, Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda:

Salah satu waktu berkumpul para ahli hadist dizaman dahulu yaitu pada saat musim haji dimana mereka saling menyampaikan hadist dan riwayatnya.

Maksud keenam: Agar Hamba terbiasa mengagungkan simbol Allah Ta’ala

Maksud syariat adalah terbiasa mengagungkan dan membesarkan simbol-simbol Allah Subahanhu Ta’ala. Allah berfirman dalam surat Al-Haj: “Demikianlah ketentuan Allah dan barang siapa yang mengagungkan simbol-simbol Allah (Syiar Allah dan Agama), maka itu adalah bagian ketaqwaan di dalam hati”.

Sehingga apabila bertemu dengan bulan Dzulhijjah dihadirkan pengagungan akan awal 10 hari Dzulhijjah. Karena Allah dan Rasul-Nya yang mengagungkannya. Yaitu dengan cara ibadah dan ketaataan. Pengagungan salah satu bentuk ketaqwaan yang menyebabkan Allah melimpahkan berkah, sebagainaman firman-Nya.

Musibah dikarenakan perbuatan tangan manusia:

Maksud ketujuh: Menegakkan Kesyukuran kepada Allah Ta’la

Dalam pembahasan qurban, Allah berfirman:

Di hari tasyrik tidak boleh berpuasa, karena hari-hari itu disyariatkan bersyukur kepada Allah, bergembira akan nikmat dari Allah.

Syukur ada yang terkait dengan lisan, hati, dan anggota tubuh. Orang yang bersyukur harus terpenuhi lima syarat.

Lima Syarat Kesyukuran

  1. Tunduk kepada Allah Ta’ala yang telah memberikan nikmat.
  2. Cinta kepada Allah yang telah menganugrahkan nikmat.
  3. Mengakui dalam hatinya bahwa nikmat itu datang dari Allah.
  4. Memuji Allah dengan lisannya.
  5. Nikmat itu digunakan pada hal yang dicintai dan diridhoi oleh Allah.

Akhlak Mulia: Terbiasa Bersegera pada Ketaatan dan Menghargai Sisa Usia

Berlomba pada ketaatan dan menghargai umur yang tersisa. Apabila kita tahu keutamaan 10 hari pertama Bulan Dzulhijjah, maka kita bersemangat untuk menjalankan ketaatan.

Kadang ada yang sudah tahu jalannya ke negeri akhirat, tapi bermalas-malasan.

Pada setiap hari ada waktu-waktu utama. Waktu subuh adalah waktu yang paling bagus. Nabi shallallahu alaihi wasallam berfirman “Diberkahi pada waktu subuh umatku”. Waktu Duha juga waktu berbekah yang disyariatkan shalat. Dimalam hari ada sepertiga malam terakhir. Apabila kita terbiasa dengan waktu-waktu utama, maka Bulan Dzulhijjah ini sebagai pengingat kita agar segera berlomba-lomba ibadah.

Selanjutnya pembahasan dari Buku “Mendulang Pahala di Bulan Dzulhijjah”.

Keutamaan 10 Hari Hari Awal Dzulhijjah

Keutamaan 10 Hari Awal Dzulhijjah ada didalam Al-Qura’n dan Hadist:

Pertama: Surah Al-Fajr Ayat 1 dan 2: Demi Fajar, dan Demi Malam yang Sepuluh

Malam yang sepuluh artinya: Imam At-Thobari menyebutkan malam ini adalah 10 malam Dzulhijjah. Demikian juga Ibnu Katsir, Ibnu Abbas dan ulama-ulama lainnya.

Maka hari-hari ini menjadi keagungan. Allah telah bersumpah dengannya. Allah tidak bersumpah dengan sesuatu kecuali sesuatu itu sangat besar disisiNya.

Sumpah Al-Fajr, sumpah dengan waktu fajr. Waktu adalah sesuatu yang dibesarkan oleh Allah. Allah telah memberikan peringatan sebagaimana firmanNya:

Kedua: Surah Al-Hajj 27-28, Hari-Hari Berdzikir kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala

Umukan ibadah haji, maka mereka akan datang dengan berjalan kaki, mengendari unta yang kurus dari segala penjuru. Supaya mereka menyaksikan manfaat. Dan supaya berdzikir kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.

Ibnu Katsir berpendapat hari-hari ini adalah 10 hari Dzulhijah. Beliau mengutip dari Ibnu Abbas, Abu Musa Al-Ashari, Muhajid, Qatadah dan lainnya.

Apabila dalam surat Al-Fajr disebut malamnya, di surah Al-Hajj disebut harinya. Tapi ini tidak bertentangan karena penyebutan malam bermakna dengan harinya demikian pula sebaliknya.

Ketiga: Hadist Ibnu Abbas Radhiallahu Anhu, Riwayat Bukhari, Abu Daud dan At-Tirmidzi serta Ibnu Majjah:

Tidak ada satu hari pun, artinya dari seluruh hari dalam setahun, yang lebih dicintai dari 10 hari pertama Dzulhijjah.

Kemudian para sahabat bertanya:

Apakah amalan Jihad dikalahkan oleh amalan 10 hari ini?, Nabi berkata, “iya, tidak pula dilebihi oleh Jihad fisabilillah. Kecuali kalau jihadnya orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan suatu apapun. Artinya mati syahid.

Beberapa Faedah dari Hadist:

Faedah Hadist Pertama: Keutamaan amalan kebaikan pada 10 hari awal Dzulhijjah. Sehingga keutamaan beramal pada hari-hari tersebut, tidak terkalahkan oleh amalan apapun pada selain hari-hari itu, termasuk amalan jihad dijalan Allah yang tidak mengakibatkan mati syahid.

Ucapan Abdurahman bin Mul: Sesungguhnya para sahabat dan tabi’in mengangungkan 3 sepuluh: sepuluh hari terakhir Ramadhan, sepuluh hari awal Dzulhijjah, dan sepuluh hari awal Muharram.

Bulan muharram secara umum adalah bulan yang paling baik berpuasa. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda “sebaik-baik puasa setelah ramadhan adalah puasa di bulan Allah yaitu Muharram”. Termasuk ada tanggal 9 dan 10 Muharram, yang disyariatkan berpuasa. Bahkan sebelum diwajibkan puasa Ramadhan, puasa wajibnya umat islam yaitu tanggal 10 Muharram.

Faedah Hadist Kedua: Amalan shalih pada 10 hari awal Dzulhijjah lebih utama daripada di hari lainnya.

Sholat, puasa, sedekah dan lainnya pada 10 hari awal Dzulhijjah lebih utama dari waktu lainnya. Hal ini dikarenakan semua amalan shaleh, pahalanya dilipatgandakan.

Kisah Abu Bakr Ash-Shiddiq yang selalu memakmurkan hari-harinya dengan amalan shalih

Dari riwayat Imam Muslim, dari Abu Hurairah: Rasulullah pernah bertanya kepada para sahabat, Siapa daiantara kalian hari ini sedang berpuasa?. Maka Abu bakar berkata “Saya Rasulullah”. Kemudian Nabi bertanya lagi “Siapa diantara kalian yang mengantar jenazah di hari ini”?. Abu Bakar mengangkat tangan lagi “Saya Rasulullah”. Kemudian Nabi bertanya lagi “Siapa diantara kalian hari ini yang memberi makan orang miskin?”. Abu Bakar mengangkat tangan lagi “Saya Rasulullah”. Kemudian Nabi bertanya lagi “Siapa diantara kalian yang mengunjungi orang sakit hari ini?”. Abu bakar mengangkat tangan lagi “Saya Rasulullah”.

Maka Nabi bersabda: “Tidak lah empat ini berkumpul pada seseorang, kecuali dia masuk surga”.

Hari-hari diawal bulan Dzulhijjah ini, apabila sudah berlalu satu hari, dia akan pergi, tidak kembali selama-lamanya. Tahun depan belum tentu kita dapat hari yang sama

Ustadz Dzulqarnain M Sunusi

Kisah Rabiah bin Ka’ab: Memanfaatkan peluang untuk kebaikan akhirat.

Dari shahih Muslim, mengenai kisah Rabiah bin Ka’ab dan Sahabat Anshar yang pandai Memanfaatkan Pelang untuk Kebaikan Akhirat. Salah satu pelayan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Rabiah bin Ka’ab berkata, suatu malam saya tidur dirumah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, maka saya bawakan air wudhu beliau dan keperluannya.

Melihat hal tersebut Nabi berkata kepada Rabiah “Mintalah kamu?”. Ini adalah akhlak baik rasulullah, apabila ada yang berbuat baik maka beliau balas. Arti “mintalah” tidak terbatas apa saja yang dia minta, bisa kedudukan, lamarkan anak gadisnya si fulan, dan selainnya.

Rabiah berkata “Wahai Rasulullah, saya meminta kepadamu supaya saya bisa menemani engkau di surga”. Ini adalah ciri orang yang mempunyai cita-cita hidup, selalu di hatinya ada motivasi terus walaupun ditangannya ada banyak pekerjaan dunia.

Nabi menjawab, “Barangkali kamu minta yang lain saja?”. Tapi Rabiah tidak gentar tetap meminta “Cuman itu yang saya minta Rasulullah”.

Kemudian Rasulullah berkata “Kalo begitu, bantu lah saya supaya bisa memohon kepada Allah, yaitu dengan memperbanyak sujud”. Sebab ini kedudukan tinggi harus dicapai dengan amalan yang tinggi pula.

Faedah Hadist Ketiga: Seluruh amalan shalih pada 10 awal Dzulhijjah lebih utama daripada hari lainnya. Seperti: Amar ma’ruf nahi mungkar, mengajarkan ilmu, da’wah dijalan Allah, bertutur kata yang baik, menyambung silaturahmi, berbakti kepada orang tua, memaafkan orang yang keliru, mendoakan saudara-saudara kaum muslim, bantuk yang terkena musibah.

Faedah Hadist Keempat: Keutamaan 10 Hari Awal Dzulhijjah tidak bisa dibandingkan dengan Hari lainnya.

Tidak ada suatu haripun di kehidupan ini yang amalan sholeh dihari-hari tersebut lebih dicintai oleh Allah melebihi 10 hari pertama di Bulan Dzulhijjah.

Dalam hadist yang lain redaksinya: tidak ada satu hari pun yang lebih agung dan lebih dicintai oleh Allah, beramal soleh didalamnya melebihi 10 hari pertama di Bulan Dzulhijjah.

Ini menunjukan bahwa 10 hari pertama bulan Dzulhijjah tidak bisa dibandingkan dengan hari-hari lainnya.

Bagaimana dengan 10 hari terakhir ramadhan? Ada silang pendapat dikalangan ulama. Tetapi kalo melihat text hadist secara umum 10 hari pertama Dzulhijjah lebih utama termasuk dari 10 hari terakhir ramadhan. Ini pendapat Ibnu Rajab. Ada ulama yang mengkompromikannya yaitu apabila dari sisi hari nya maka 10 hari awal Dzulhijjah lebih utama. Tapi apabila dari sisi malamnya, maka 10 hari terakhir Ramadhan lebih utama dikarenakan ada malam laitul qadar.

Amalan yang Disyariatkan khusus di 10 hari Awal Dzulhijjah

Amalan Pertama: Berpuasa

Hadist riwayat Imam Ahmad, Abu Daud, An Nasa’i dan selainnya:

Hari Asyuro adalah 10 Muharram.

Nabi berpuasa 9 hari di bulan Dzulhijjah, disyariatkan berpuasa dari tanggal 1-9 Dzulhijjah.

Khususnya di tanggal 9 Dzulhijjah yang disebut puasa Arafah. Hadist Al-Qotada Al-Anshori:

Di riwayat lain:

Dalam text pertama dosa digugurkan satu tahun sedangkan di text kedua dosa digugurkan dua tahun.

Ada hadist dari Aisyah yang mengatakan bahwa Nabi tidak pernah puasa di 9 hari pertama Dzulhijjah. Namun Aisha berbicara sesuai dengan kadar yang dia ketahui. Adapun istri nabi yang lain juga berbicara apa yang dia lihat. Dan suatu hal yang biasa apabila suami berpuasa istrinya tidak mengetahui.

Puasa ini disyariatkan untuk orang yang tidak Haji, yang melaksanakan Haji tidak disyariatkan puasa Arafah.

Amalan kedua: Banyak membaca Tahlil, Takbir, dan Tahmid

Amalan ini berlaku dari tanggal 1 Dzulhijjah sampai hari tasyrik 13 Dzulhijjah.

Hadist Ibnu Umar Radhiallahu Anhuma:

Hal ini juga sejalan dengan firman Allah:

Tahlil: Laillaha illallahu, bisa dengan bacaan yang panjang

Takbir: Allahu Akbar, atau dengan takbir lainnya

Tahmid: Alhamdulillah

Tidak ada text khusus untuk mengucapkan kalimat ini tapi yang pokoknya adalah berdzikir kepada Allah.

Ibnu Umar dan Abu Hurairah di 10 hari pertama Dzulhijjah pergi ke pasar untuk bertakbir dan orang-orang yang dipasar menjadi ikut bertakbir.

Kisah Abu Hasan Albarbari Rahimahullah Ta’alla yang didoakan oleh seluruh kota.

Imam besar di kota Baghdad. Suatu hari beliau duduk di mesjid, kemudian bersin. Maka beliau berkata “Alhamdulillah”. Karena yang hadir di mesjid banyak, maka mesjid bergemuruh mengucapkan “Yarhamu kallahu”. Orang-orang yang diluar mesjid mendengarnya bahwa Imam bersin di mesjid, sehingga orang-orang yang di luar pun mengikuti mengucapkan “Yarhamu kallahu”. Selanjutnya ucapan orang-orang yang diluar juga terdengar oleh orang yang ada di pasar, sehingga mereka pun mengucapkan “Yarhamu Kallahu”. Sehingga dikisahkan satu kota baghdad mengucapkan “Yarhamu Kallahu”.

Dua Jenis Takbir pada 10 Hari Awal Dzulhijjah dan Hari Tasyrik

Pertama: Takbir Mutlaq, takbir yang tidak terikat oleh tempat maupun waktu tertentu pada 10 hari awal Dzulhijjah dan hari-hari tasyrik.

Kedua: Takbir Muqoyat (terikat), takbir yang terikat setiap pelaksanaan shalat dimulai pada 9 Dzulhijjah setelah shalat subuh sampai tanggal 13 Dzulhijjah setelah shalat Ashar.

Imam Ahmad mengatakan ini adalah Ijma kesepakatan Umar, Ali, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud. Mereka empat orang sahabat mengerjakan hal itu dan tidak ada sahabat lain yang menyelisihinya. Sehingga ini merupakan kesepakatan para sahabat. Para Sahabat tidak pernah bersepakat pada hal yang keliru.

Doa di Arafah

Hadist riwayat Abdullah bin Amr bin Ash, riwayat Imam At-Tirmdzi dan lainnya:

Faedah hadist:

  • Keutamaan berdoa di hari Arafah. Memperbanyak doa di hari arafah, terutama setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam.
  • Ucapan doa para nabi di hari Arafah: La Ilaha Illallahu Wahdahu la syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu, wahua ‘ala kulli syai in qadir.

Tanggal 8 Dzulhijjah – dianamakan yaumu tarwiyah

Tanggal 9 Dzulhijjah – dianamakan yaumu nahr

Tanggal 10 Dzulhijjah – dianamakan yaumu arafah atau yaum al adha

Tanggal 11 Dzulhijjah – dianamakan yaumu qar

Tanggal 12 Dzulhijjah – dianamakan yaumu nafa al awal

Tanggal 13 Dzulhijjah – dianamakan yaumu nafa as stani

Hari Teragung di Sisi Allah Ta’la adalah Hari Nahr

Hadist Abdullahi bin Qurot radhiallahu anhu, dari Imam Ahmad, Abu Daud, An Nasa’i, Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda “Hari yang paling agung disisi Allah adalah hari nahr (penyembelihan), setelah itu hari al-qar (menetap).”

Hari Al-Qar adalah hari menetap sebab mulai 11 Dzulhijjah jemaah haji menetap di Mina sampai 12 atau 13 Dzulhijjah.

10 Dzulhijjah disebut sebagai Hari Haji Akbar

Hari haji terbesar dikarenakan didalamnya berkumpul empat amalan haji dalam satu hari: melempar jam’atul aqobah, menyembelih, cukur gundul bagi laki-laki (ujung rambut untuk perempuan), dan tawaf ifadah (rukun haji).

Tanggal 10 Dzulhijjah adalah hari yang paling afdol.

Hari-Hari Tasyrik adalah hari makan-minum serta berdzikir kepada Allah Ta’ala

Hadist dari Nubaisa Al Hudari Radhiallahu anhu:

Firman Allah:

Hari terbilang maksudnya 11,12, dan 13 Dzulhijjah atau hari tasryik.

Tidak boleh berpuasa pada hari tasyrik kecuali untuk jama’ah haji tamatu atau qiran yang tidak bawa sembelihan atau tidak mampu maka kafaratnya puasa 10 hari yaitu 3 hari dimasa haji dan 7 hari ketika pulang.

Islam adalah agama yang menjaga keseimbangan ada hari disyariatkan berpuasa (tanggal 1-9 Dzulhijjah) dan hari disyariatkan untuk tidak boleh berpuasa (11-13 Dzulhijjah).

Amalan Ketiga: Ber-Qurban

Ber qurban di tanggal 10 Dzulhijjah. Apabila berniat berqurban maka mulai tanggal 1 Dzulhijjah tidak boleh mencabut kulitnya, memotong rambut, dan memotong kuku.

Dalam riwayat lain:

Hukumnya haram bukan makruh akan tetapi tidak ada kafarah.

Wallahu Ta’ala A’lam

6. Ikhlas dalam menuntut Ilmu bukan karena mencari kedudukan dan dunia

Kitab Manzhumah Mimiyyah

Penulis: Asy-Syaikh Hafizh bin Ahmad Al-Hakami Rahimahullah

Bab Intisari Wasiat Untuk Penuntut Ilmu

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Berikut ini adalah catatan dari kajian dengan tema: Kitab Manzhumah Mimiyah – Bab Intisari Wasiat Untuk Penuntut Ilmu, oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizhahullah Ta’ala. Rekaman video kajian lengkapnya dapat diakses disini.

Ini adalah intisari wasiat penuntut ilmu. Merupakan etika yang dipegang oleh penuntut ilmu. Wasiat untuk penuntut ilmu sangat luas. Tapi disini adalah intisari pokok bagi penuntut ilmu. Terkadang satu wasiat dari orang tua atau guru dalam menuntut ilmu, mencukupi kehidupannya dalam menuntut ilmu.

Bait Syair 66: Jadikan niatmu ikhlas untuk mencari keridhaan Allah … Sesungguhnya bangunan tanpa pondasi tidak akan tegak berdiri.

Bait Syair 67: Barangsiapa yang mencari ilmu agar orang-orang menyebutnya … Betapa rugi dia dengan perdagangannya itu kelak di saat hari penyesalan (Kiamat).

Bait Syair 68: Barangsiapa mencari ilmu untuk keuntungan dunia … Kelak pada Hari Kiamat dia tidak akan mendapat bagian pahala.

Bait Syair 69: Cukuplah makna ayat (“Man Kaana” di surat Syura, Hud … dan Al-Isra, sebagai nasihat bagi orang yang pandai lagi paham

Ada 3 Pembahasan:

Pembahasan Pertama: Ikhlas dalam menuntut ilmu

Dan niat itu jadikanlah hanya mengharap wajah Allah, murni hanya untuknya. Karena bangunan tanpa pondasi tidak akan tegak.

Memperhatikan keikhlasan adalah pokok perkara untuk seorang penuntut ilmu. Semua amalan akan berharga dan bernilai apabila disertai dengan keikhlasan.

Allah berfirman:

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (QS. Al-Bayinnah: 5)

Tidaklah mereka diperintah kecual beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama hanya untuk Nya.

Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Seluruh amalan hanyalah berdasarkan niat, dan setiap orang yang beramal (hanya akan mendapat pahala) sesuai dengan niatnya.”

Kapan seseorang dianggap ikhlas dalam menuntut ilmu?. Imam Ahmad rahimahullah ta’alla pernah ditanya oleh Muhana (murid belium). Ceritakan pada kami amalan yang paling afdhal. Imam menjawab “menuntut ilmu”. Maka bertanya lagi “Menuntut ilmu untuk siapa yang paling afdhal?. Imam menjawab “bagi siapa yang niatnya benar”. Apakah hal yang menjadi niat itu benar?. Imam menjawab “DIa meniatkan untuk tawadhu didalamnya dan menafikan kejahilan dari dirinya”. Jadi belajar untuk merendah hati, dasarnya memperbaiki dirinya. Sehingga diangkat kejahilan dari dirinya.

Jadi iklas dalam belajar yaitu ketika seseorang meniatkan dalam belajarnya untuk memperbaiki diri sendiri dan mengangkat kejahilan dari dirinya.

Ikhlas dalam definisi para ulama yang disebutkan Imam Ibnu Jama’ah rohimahullah ta’alla. Ikhlas itu adalah memperbaiki niat dalam mempelajari ilmu. Bagaimana itu ikhlasnya:

Pertama: Maksudkan dengannya wajah Allah, belajar untuk mencari wajah Allah

Kedua: Belajar untuk diamalkan.

Ketiga: Belajar untuk menghidupkan syariat.

Keempat: Diniatkan juga untuk menerangi hatinya

Kelima: Diniatkan juga untuk membersihkan batinnya.

Keenam: Diniatkan untuk dekat kepada Allah pada hari kiamat. Orang yang dekat kepada Allah adalah orang-orang yang berilmu

Ketujuh: Diniatkan untuk meraih berbagai keutamaan yang disiapkan untuk orang yang mempelajari ilmu berupa ridha Allah dan besarnya keutamaan ilmu.

Jadi penuntut ilmu diperintah untuk memperbaiki niatnya, maka ini menunjukan pentingnya belajar ilmu Tauhid. Sebab ilmu Tauhid yang membantu mengenal liku-liku ikhlas.

Bangunan tanpa pondasi tidak akan tegak. Pondasinya adalah keikhlasan, memperbaiki dan menjaga niatnya.

Pembahasan Kedua: Jangan mencari ilmu supaya manusia berkata kepadanya begini dan begitu.

Siapa yang mencari ilmu dengan niat supaya manusia berkata orang ini pencari ilmu, maka betapa meruginya perniagaan dia pada hari kiamat.

Ini adalah bahaya orang yang tidak ikhlas dalam menuntut ilmu.

Dari Abu Hurairah dalam Hadist riwayat Imam Muslim, tentang awal dari manusia yang disentuh oleh api neraka. Rasullullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

Dan seorang lelaku yang menuntut ilmu dan mengajarkannya serta membaca Al-Qur’an. Maka orang ini didatangkan, Allah ingatkan nikmat-nikmatnya terhadap orang ini. Orang ini pun mengingat nikmat itu. Maka ditanyakan kepadanya, apa yang kamu lakukan tentang nikmat itu? orang ini berkata saya mempelajari ilmu dan mengajarkan ilmu itu serta membaca Al-Qur’an karena engkau ya Allah. Allah berfirman, “Kamu telah berdusta!”. Kamu belajar ilmu supaya dikatakan Alim. Kamu baca Al-Qur’an supaya kamu dikatakan ahli membaca Al-Qur’an. Maka telah diucapkan. (Telah dikatakan orang itu alim dan qori).

Kemudian diperintahkan agar orang ini diseret di atas wajahnya dan dilemparkan kedalam api neraka.

Karena itu harus hati-hati orang yang menuntut ilmu harus menjaga keikhlasan yang merupakan sebab keberkahan dan keberhasilan. Ini juga menjadi sebab tersebarnya ilmu.

Pembahasan Ketiga: Bahaya mencari Ilmu karena dunia

Siapa yang mencari dunia dengan ilmu, maka pada hari kiamat tidak ada jatah untuknya dan tidak ada bagiannya. Cukuplah dengan ayat yang dimulai dengan “Man Kaana” yang ada di tiga surah: Syuraa, Hud, dan Al-Isra. Cukuplah ini menjadi nasihat, bagi orang yang cerdas dan cepat memahami.

Pentingnya keikhlasan bagi penuntut ilmu, jangan mencari dunia dengan ilmu.

Ada tiga ayat diawali dengan “Man Kaana” dalam 3 surat berikut:

Pertama Surat As-Syuuraa ayat 20

Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia, Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bagian pun di akhirat. (QS. Asy-Syuuraa: 20)

Siapa yang menghendaki kebun akhirat, kami tambah dia dalam kebunnya. Dan siapa yang menghendaki kebun dunia, kami beri kebun dunia. Tapi tidak ada bagiannya di akhirat.

Apabila ingin akhirat, Allah akan tambah akhiratnya, semakin dibesarkan. Tapi apabila ingin dunia, akan diberi dunia itu. Tapi ingat tidak adalagi bagianya di akhirat.

Sehingga apabila diberi sesuatu jangan menyangka ini adalah nikmat baginya. Sebagai contoh apabila dia rajin shalat duha, rejekinya lancar. Jangan menyangka ini adalah kebaikan barangkali tidak ikhlas. Karena apabila shalat dhuha dikarenakan ingin rezkinya lancar, ini masuk pada pembahasan kesyirikan. Karena shalat itu harusnya untuk Allah ta’alla. Terkait dengan keutamaan dan kemudahaan itu pasti diberikan untuknya, tidak perlu dipikirkan. Tapi apabila dia beramal akhirat untuk Allah, ikut dunia tidak ada masalah. Yang jadi masalah adalah seluruh niatnya untuk dunia.

Kedua Surat Hud ayat 15-16:

Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. (QS. Hud: `15)
Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan (QS. Hud): 1`6

Barangsiapa yang mengingkan kehidupan dunia dan gemerlapnya, maka kami cukupkan amalan mereka, kami penuhi. Mereka tidak dikurangi dari hal itu. Tapi mereka ini adalah orang-orang yang tidak ada bagian diakhirat kecuali api neraka. Dan akan sia-sia segala yang mereka lakukan. Dan bathil segala amalan mereka.

Ketiga Surah Al-Isra ayat 18:

Barang siapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang kami kehendaki bagi orang yang kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka jahanam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir. (QS. Al-Isra: 18)

Barangsiapa yang menghendaki kehidupan yang segera (dunia), maka kami segerakan untuknya di dunia apa yang kalian kehendaki untuk siapa yang kami inginkan. Kemudian kami jadikan untuknya neraka jahanam, dia masuk didalamnya dalam keadaan dicela dan dihinakan.

Peringatan jangan sampai mencari ilmu karena dunia. Keutamaan ilmu banyak tapi pada hal yang disebutkan dari keutamaan ilmu disitu diberikan kebaikan dari dunia, maka tidak boleh mencari khusus untuk niat dunia. Karena ini sama saja dengan mencari ilmu dengan niat dunia. Tetapi apabila niatnya untuk Allah Ta’alla dan berharap keluasan rahmat Allah, ini tidak masalah. Karena para sahabat ikut berperang (jihad) dan juga mereka dapat harta ghanimah. Ini tidak mempengaruhi dari keikhhlasan. Karena asal niatnya untuk meninggikan kalimat Allah Ta’alla.

Harus dipahami bahwa apa yang didapatkan oleh seseorang dari kehidupan dunia, jangan dianggap bahwa itu adalah tanda kebaikan. Dunia diberikan kepada semua orang: mu’min, kafir, fajir, yang baikdan yang tidak baik. Semuanya dapat dunia. Tapi keimanan ilmu hanya diberikan kepada orang-orang yang Allah pilih saja.

Abdurahman bin Auf dihidangkan makanan diatas meja, beliau menangis tersedu-sedu. Beliau ingat sudaranya Mushad bin Umair, diaman dulunya orang yang terpandang sebelum masuk islam dari keluarga yang kaya raya. Tapi setelah masuk islam, diputus oleh keluarganya. Beliau diutus oleh Nabi ke kota Madinah. Dan ketika beliau meninggal, tidak dimiliki harta dari kain kafan yang bisa menutupi badannya. Ditutup kepalanya keliatan kakinya dan apabila ditutup kakinya keliatan kepalanya. Akhirnya Nabi memerintahkan untuk kakinya ditutup dengan jerami. Hal tersebut membuat Abdurahman bin Auf menangis, beliau berkata saya khawatir dari ada yang didepan saya ini (makanan) dari dunia disegerakan untuk ku tidak diberi lagi diakhirat.

Kisah yang lain dari Ibnu Rajab ketika mesyarah hadist ulama pewaris para nabi, menyebutkan sebuah kisah dari Abu Hafs Andai Saburi, beliau suatu hari duduk ditengah murid-muridnya di luar kota. Beliau menyampaikan ilmu kepada muridnya. Murid-muridnya merasa senang dengan hal tersebut. Maka turunlah Ail (kambing liar yang digunung) dari gunung sampai duduk bersimpuh didepannya. Maka melihat tersebut diapun menangis, tangisan yang sangat dahsat, dan gemetaran. Kemudian muridnya bertanya kenapa menangis?. Maka beliau menjelaskan saya melihat kalian berkumpul disekitarku dan hati kalian senang mendengar pembicaraan saya. Maka tiba-tiba terbesit dihati saya, andaikata saya memiliki kambing, disembelih, kemudian saya undang kalian. Ini baru terlintas dihatinya, belum menetap, Subhanallah, kambing sudah ada didepannya dan bersimpuh tunduk mau disembelih. Biasanya yang seperti ini disebut karomah wali. Akan tetapi alim ini berbeda, beliau menangis khawatir dan takut. Beliau berkata saya berpikir jangan-jangan seperti Fir’aun yang meminta kepada Allah meminta sungai Nil dialirkan maka sungai Nil mengalir. (ingin dunia, dikasih dunia). Saya tidak merasa aman, kalo Allah memberikan saya bagian dari dunia, dan saya diakhirat menjadi fakir tidak ada lagi bagian untukku. Ini lah yang membuat saya khawatir.

Wallahu Ta’alla A’lam

27. Orang yang berilmu bagaikan bintang-bintang

Kitab Manzhumah Mimiyah – Bab Keutamaan Ilmu

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Berikut ini adalah catatan dari kajian dengan tema: Kitab Manzhumah Mimiyah – Bab Keutamaan Ilmu, oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizhahullah Ta’ala. Rekaman video kajian lengkapnya dapat diakses disini.

Bait Syair 57: Para ahli ilmu bagaikan meteor yang dilemparkan kepada pencuri pendengaran … Bagaikan panah di langit. Sungguh dahsyat panah api mereka itu.
Bait Syair 58: Karena panah api itu tepat mengenai dua sasaran … Yaitu setan jin dan manusia, bukan selain mereka.

Pembahasan: Orang-orang yang berilmu seperti bintang-bintang

Bintang didalam al-quran mempunyai tiga fungsi:

  1. Sebagai hiasan dilangit
  2. Sebagai tanda ditengah kegelapan malam
  3. Untuk melempar para syaithon.

Ini disebut dalam beberapa tempat dalam Al-Qur’an. Para ulama keberadaannya adalah seperti bintang tersebut.

Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda “Para sahabatku seperti bintang-bintang”

Mereka para ulama disatu sisi adalah perhiasan dilangit, yaitu menghiasi dan memperbaiki manusia di bumi. Disisi lain para ulama adalah petunjuk ditengah kegelapan. Betapa banyak orang yang tidak mendapatkan petunjuk tetapi melalui seorang alim mendapatkan hidayah.

Kisah di Shahih Muslim, ketika kaum khawarij yang mau mengkudeta. Diamana sudah berkumpul beberapa anak muda yang sepakat akan melakukan kudeta. Tapi katanya ini musim haji, kita harus pergi haji dulu. Lalu merekan pun pergi haji. Akan tetapi setelah haji, merekapun berkata, kita ke Madinah dulu. Maka merekapun berkunjung ke Madinah. Begitu tiba di Madinah, masuk ke mesjid Nabawi, melihat seorang syeikh duduk ditiang menyampaikan hadist-hadist Nabi Shallallahu alaihi wasallam. Diantara kisah yang mereka dengarkan adalah kisah orang-orang yang masuk ke neraka jahanam, disiksa, kemudian dikeluarkan dan dimasukan ke surga. Sehingga runtuh semua syubhat para khawarij ini. Sebab sebelumnya mereka berpendapat pelaku dosa besar adalah kafir dan kekal didalam neraka. Mereka baru sadar mereka keliru, kemudian mereka bertanya kepada syeikh nya “kamu siapa”, syeikh menjawab “saya adalah Jabir bin Abdillah (Sahabat Nabi)”. Apakah benar hadist yang kamu sampaikan? ya benar, saya tidak mungkin berdusta atas nama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Maka seluruh pemuda yang tadinya mau kudeta menjadi rujuk kepada kebenaran kecuali satu orang.

Disisi lain Ulama itu adalah lemparan-lemparan yang sebenarnya untuk setiap orang yang mencuri pendengaran seperti api-api yang terlempar dari langit. Maka betapa besarnya lemparan api itu.

Para ulama apabila menjelaskan tentang kesesatan, bid’ah. Maka itu merupakan ucapan yang kuat membuat manusia tenang. Para ulama ketika menjelaskan ilmu seperti lemparan api yang melenyapkan syubhat.

Lemparan api para ulama mengenai setan jin dan manusia tanpa mengenai yang lainnya.

Wallahu A’lam

26. Kematian orang yang berilmu adalah musibah

Kitab Manzhumah Mimiyah – Bab Keutamaan Ilmu

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Berikut ini adalah catatan dari kajian dengan tema: Kitab Manzhumah Mimiyah – Bab Keutamaan Ilmu, oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizhahullah Ta’ala. Rekaman video kajian lengkapnya dapat diakses disini.

Bait Syair 54: Kematian suatu kaum dan banyak orang, lebih ringan dampaknya … Daripada meninggalnya seorang alim, karena bencana yang diakibatkan akan meluas.

Bait Syair 56: Demi Allah, seandainya setan-setan itu mengerti sedikit saja niscaya mereka tidak akan bergembira … Karena kematian ulama termasuk tanda-tanda kiamat mereka

Pembahasan Pertama: Meninggalnya seorang yang berilmu adalah musibah terhadap alam

Dan matinya satu kaum (banyak jumlahnya), itu lebih ringan dari meninggalnya seorang alim. Karena meninggalnya seorang alim adalah musibah yang sangat luas kepedihannya.

Terkadang ada banyak orang yang meninggal tidak menimbulkan kesedihan. Akan tetapi ada satu orang alim meninggal, menimbulkan musibah (kesedihan) dimana-mana. Tidak ada yang mengetahui kadar ilmu seorang ulama, kecuali ketika ulama tersebut pergi.

Keberadaan alim ditengah manusia adalah nikmat sebagaimana meninggalnya seorang alim adalah musibah.

Ada sebuah kejadian Imam Bukhari duduk dimajelisnya, dimana sampai berita kepada beliau gurunya Imam Ad-Darimi meninggal dunia. Maka Al-Bukhari menunduk lama kemudian beliau mengangkat kepalanya dalam keadaan matanya berlinang air mata. Beliau berkata “Kalo kalian semua dikondisi kaget seluruh keluarga kalian meninggal, maka meninggalnya engkau Ad-Darimi bagi saya lebih mengagetkan lagi”.

Dalam sebuah riwayat “Meninggalnya seorang alim adalah musibah yang tidak bisa ditambal, kedukaan yang tidak bisa ditutupi, bintang yang hilang. Meninggalnya satu kobilah itu lebih ringan daripada meninggalnya seorang alim”.

Pembahasan Kedua: Syaiton dikalangan jin bergembira dengan kematian seorang yang berilmu

Adapun para syaithon, mereka bergembira akan kematian para alim terutama ahlu syahwat dan ahlu subhat. DIkrenakan mereka gembira dalam menyebarkan syahwatnya dan bid’ah nya. Kalau ada alim yang hidup, pasti akan meningatkan manusia.

Syaithon ada dua jenis: kalangan jin dan kalangan manusia. Firman Allah:

Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia) Jikalau Tuhan-mu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan. (QS Al-An’am: 112)

Syaithon manusia di sebutkan dahulu. Mereka kelihatan fisiknya manusia tapi mereka adalah syaithon.

Wallahu A’lam

23. Orang yang berilmu adalah wakil Allah didalam menegakan ilmu

Kitab Manzhumah Mimiyah – Bab Keutamaan Ilmu

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Berikut ini adalah catatan dari kajian dengan tema: Kitab Manzhumah Mimiyah – Bab Keutamaan Ilmu, oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizhahullah Ta’ala. Rekaman video kajian lengkapnya dapat diakses disini.

Bait Syair 48: Mereka menjadi para wakil dalam menunaikan ilmu … Baik perkataan, perbuatan, maupun pengaharan kepada orang lain.

Dan mereka para ulama menjadi wakil-wakil didalam menegakan ilmu, dalam ucapan, perbuatan dan pengajaran kepada yang lainnya.

Pembahasan: Orang yang berilmu adalah wakil Allah didalam menegakan ilmu untuk diri mereka dan selain meraka

Firman Allah:

Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, (QS. An-Nahl : 43)

Bertanyalah kepada orang yang berilmu apabila kalian tidak mengetahuinya. Orang yang berilmu dijadikan wakil.

Sisi pentingnya ilmu, ketika orang yang berilmu dijadikan wakil-wakil Allah, maka tidak sembarangan dalam ucapan dan tindakan. Karena wakil bertindak sesuai dengan amanah yang diwakilkan kepadanya. Seorang mufti dan hakim adalah yang memutuskan dari Allah . Menjadi khawatir seakan-akan mereka menjadi perantara antara Allah dengan makhluk. Para As-Salaf dan sahabat sangat hati-hati dalam memberikan jawaban. Banyak diantara mereka berkata tidak tahu atau disuruh bertanya kepada sahabat lainnya. Imam Malik ditanya puluhan pertanyaan dari orang Afrika, tetapi hanya dijawab 4 pertanyaan saja. Beliau berkata hanya itulah yang saya tahu jawabannya.

Topik baru: Orang yang berilmu paling takut kepada Allah,

Bait Syair 49: Rabb kita telah mengkhususkan ahlul ilmi dengan rasa takut kepada-=Nya … Serta degnan pemahaman terhadap berbagai perumpamaan-Nya dalam perkataan yang paling besar (Al-Qur’an).

Allah mengkhususkan orang-orang yang berilmu pembatasan pada mereka saja yaitu orang-orang yang takut kepada Allah . Dan mereka dikhususkan sebagai orang-orang yang memahami perumpamaan-perumpamaan Allah. Sebagiamana dalam ayat-ayat Al-Quran yang merupakan pembicanraan-pembicaraan yang paling jujur.

Pembahasan: Orang yang berilmu adalah orang yang paling takut kepada Allah .

Firman Allah:

Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. (QS. Fathir : 28)

Sesungguhnya yang takut kepada Allah dari hamba-hamba-Nya, hanyalah para ulama.

Didalam Al-Quran dijelaskan keutamaaan dari orang yang takut kepada Allah. Takut kepada Allah mendapat pahala yang besar, dapat dua surga.

Balasan mereka di sisi Tuhan mereka ialah surga ʻAdn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun rida kepada-Nya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada Tuhan-nya. (QS. Al-Bayyinah: 8)

Pembahasan: Orang yang berilmu diberi pemahaman perumpamaan-perumpamaan dalam Al-Qur’an.

Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buat untuk manusia dan tiada yang memahaminya, kecuali orang-orang yang berilmu. (QS. Al-Ankabut: 43)

Perumpamaan dalam Al-Qur’an tidak ada yang bisa memahaminya, kecuali orang yang berilmu. Sebagian ulama menangis ketika tidak memahami perumpamaan dalam Al-Quran. Dan berkata saya tidak tergolong pada orang yang berilmu.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abdi Hatim, dari Amar Bin Muro, berkata:

Bersedih karena Allah berfirman dalam surat Al-Ankabut 43.

Ibnu Mas’ud berkata “Cukuplah rasa takut kepada Allah sebagai ilmu, dan cukuplah tertipu pada dirinya sebagai kejahilan”.

Orang yang takut pada Allah adalah orang yang berilmu dan orang yang paham Al-Quran juga orang yang berilmu.

Wallahu A’lam

14. Penuntut Ilmu dimohonkan ampun

Kitab Manzhumah Mimiyah – Bab Keutamaan Ilmu

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Berikut ini adalah catatan dari kajian dengan tema: Kitab Manzhumah Mimiyah – Bab Keutamaan Ilmu, oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizhahullah Ta’ala. Rekaman video kajian lengkapnya dapat diakses disini.

Kitab Manzhumah Mimiyah, Karya Syaikh Hâfizh bin Ahmad Al-Hakamiy rahimahullâh, Memuat seputar wasiat dan adab ilmiah.

Bait Syair 34: Al ‘ilmu yaa shohi yastagfir, Ilmu itu, wahai kawanku, dimohonkan ampun untuk penuntutnya. Ahlu samawati wal ardi minal lamami, yaitu oleh penduduk langit dan penduduk bumi, dari dosa-dosa.

Bait Syair 35: Kadaka tastagfiru hitanu fii lujajin, sebagaimana ikan-ikan didalam dasar lautan, juga memohonkan ampun untuk ahli ilmu, Fiidhaui wadhulami, disiang dan dimalam hari.

Dari Abu Darda, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

Penuntut ilmu dimohonkan ampun oleh makhluk Allah dilangit (para malaikat) dan dibumi (manusia)

Apakah orang kafir dan orang fasik memohonkan ampun untuk orang yang berilmu?

Jawabannya, iya, Lisan ada dua macam: lisan keadaan dan lisan yang berbicara. Mungkin lisannya tidak berbicara, tetapi lisan keadaannya mensyukuri ahli ilmu. Karena kebaikan oleh seluruh orang yang berilmu baik diseluruh atas muka bumi. Sampai hewan dan makhluk yang lain pun aman. Sepanjang orang yang berilmu masih mengajarkan ilmu. Contohnya orang yang bakar hutan adalah bentuk kejahilan. Apabila diajarkan ilmu kepada mereka tentang melestarikan hutan, maka akan aman hutan itu.

Tegak dan baiknya sebuah negeri karena dua komponen: Pemerintah dan Ulama. Keduanya diperintah untuk diagungkan.

Wallahu A’lam

11. Warisan para Nabi adalah Ilmu.

Kitab Manzhumah Mimiyah – Bab Keutamaan Ilmu

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Berikut ini adalah catatan dari kajian dengan tema: Kitab Manzhumah Mimiyah – Bab Keutamaan Ilmu, oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizhahullah Ta’ala. Rekaman video kajian lengkapnya dapat diakses disini.

Kitab Manzhumah Mimiyah, Karya Syaikh Hâfizh bin Ahmad Al-Hakamiy rahimahullâh, Memuat seputar wasiat dan adab ilmiah.

Dalam bab ini akan dijelaskan mengenai keutamaan ilmu, melalui bait syair ke-25 sampai ke-28. Salah satu keutamaan ilmu adalah dikarenakan ilmu adalah warisan para Nabi.

Bait Syair 25: Ilmu itu, demi Allah, warisan kenabian. Tidak ada warisan yang semisal dengan warisan ilmu. Betapa beruntungnya orang yang dapat warisan ilmu.

Bait Syair 26: Karena warisan ilmu adalah warisan yang hak, kekal, dan selama-lamanya. Adapun selain itu, akan menuju kepada kesirnaan dan ketiadaan.

Bait Syair 27: Diantara warisan yang bagus adalah warisan Nabi Sulaiman, yang mewarisi kenabian dan keutamaan yang sangat jelas. Betapa pantasnya Nabi Sulaiman mendapatkan nikmat-nikmat itu.

Bait Syair 28: Demikian pula Nabi Zakaria, memohon kepada Rabbnya. Supaya dianugrahkan keturunan dari keluarganya. Dia khawatir mawali (keturunan) dibelakannya (anak pamannya, dan kaumnya)

Dari Abu Darda radhiallahu ‘anhu, Rasullullah shallallhu alaihi wasallam bersabda:

Pembahasan 1: Ilmu adalah warisan para Nabi

Ibnu Qoyim berkata bahwa orang yang berilmu adalah orang yang paling dekat hubungannya dengan Nabi. Karena ilmu adalah warisan, yang ada hubungan kekeluargaan yang sangat dekat.

Sebagaimana kewajiban taat pada Nabi, diwajibkan pula taat kepada para ulama. Karena para ulama adalah pewaris para nabi. Kecintaan pada ulama adalah bagian dari Agama yang harus dipegang.

Siapa pewaris para Nabi?. Apabila ada yang mengaku ahli waris tapi bukan ahli waris, bisa dipermasalahkan dipengadilan. Sama halnya apabila ada yang mengaku ulama, tapi bukan ulama, patut dipertanyakan.

Pembahasan 2: Perbedaan antara Warisan Ilmu dengan Warisan Harta

  • Warisan ilmu adalah warisan para nabi. Sedangkan harta adalah warisan selain nabi (orang kaya, raja-raja)
  • Warisan para Nabi kekal, sedangkan warisan harta terputus.

Harta dan ilmu sebenarnya tidak pantas dibandingkan, dikarenakan sangat jauh perbandingannya. Ibnu Qoyim memberikan perbandingan antara ilmu dan harta dari 40 sisi, diiantaranya:

  1. Ilmu warisan para Nabi, sedangkan harta bukan warisan para Nabi.
  2. Ilmu menjaga pemiliknya, sedangkan harta dijaga oleh pemiliknya.
  3. Harta kalau dikeluarkan akan berkurang, sedangkan ilmu ketika dikeluarkan maka akan bertambah.
  4. Pemilik harta apabila meninggal, maka mengucapkan selamat tinggal pada hartanya. Sedangkan pemilik ilmu apabila meninggal, ilmu nya akan ikut bersamanya dalam kuburnya.
  5. Ilmu itu hakim terhadap harta, adapun harta tidak pernah menghukumi ilmu.
  6. Harta itu bisa didapatkan oleh kebanyakan orang termasuk: kafir, fasik, orang jahat. Sedangkan ilmu hanya bisa didapatkan oleh orang-orang yang beriman saja.
  7. Ilmu diperlukan oleh para raja dan lainnya. Tapi harta diperlukan oleh orang yang kekurangan saja (fakir).
  8. Harta itu mengantar kepada kesewenang-wenangan, melampaui batas, kesombongan. Sedangkan ilmu mengantar kepada rendah hati, merasa cukup, dan semakin giat beribadah kepada Allah subhanahu wata’ala.
  9. Harta menjadikan pemiliknya budak terhadapnya. Sedangkan ilmu menjadikan hamba itu budak kepada Rabbnya.
  10. Kecintaan kepada ilmu dan mencari ilmu, itu adalah sumber segala ketaatan. Sedangkan kecintaan pada dunia dan harta dan mencarinya, itu adalah sumber segala kejelekan.

Pembahasan 3: Warisan nabi sulaiman dan nabi zakaria

Dalam surat An-Naml

Warisannya terhadap ilmu:

Warisan yang dimaksud adalah warisan ilmu dan kenabian.

Nabi Zakaria khawatir tidak ada yang melanjutkannya. Maka beliau berdoa kepada Allah supaya dianugrahi anak, yaitu Yahya.:

Wallahu A’lam

Kematian

Telah berpulang ke Rahmatullah:

Lukman Hakim Iwan

bin

Cholid Wahjoedin

Lahir:………………, tanggal ……………………….

Wafat: …………….., tanggal ……………………….

Dimakamkan di: ……………………

Semoga Allah merahmati, memaafkan, dan memberikannya ampunan. Semoga Allah menerima amal ibadahnya, melapangkan kuburnya, dan menjauhkannya dari azab neraka. Semoga Allah memberikan tempat terbaik di Surga-Nya Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Aamiin Allhumma Aamiin.

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah Ayat 156:

“(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata “sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali” (QS. Al-Baqarah:156)

Kematian adalah salah satu hal yang pasti akan dihadapi oleh manusia. Saat kematian datang, jiwa akan terlepas dari raganya. Ketika waktu kematian telah datang, manusia tidak dapat menolak atau menghindarinya. Oleh karena itu, selama hidup di dunia, manusia selalu mengingat Allah Subhana Wa Ta’ala. Sebagaimana Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Perbanyaklah kalian dalam mengingat penghancur segala kelezatan dunia, yaitu kematian,” (HR at-Tirmidzi).

Kematian itu pasti akan menemui kamu

Dalam Al-Quran Surat AL-Jumu’ah Ayat 8:

Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS Al-Jumu’ah:8)

Tiga Perkara yang bermanfaat setelah kematian

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang diambil manfaatnya, [3] anak sholih yang mendo’akan orang tuanya.” (HR. Muslim no. 1631)

Amalan yang pahalanya mengalir setelah kematian

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Diantara pahala amal mukmin yang akan tetap mengalir setelah kematiannya adalah (1) ilmu yang dia sebarkan, (2) anak soleh yang dia tinggalkan, (3) mushaf yang dia wariskan, (4) masjid yang dia bangun, (5) rumah untuk Ibnu Sabil (orang yang di perjalanan), atau (6) sungai yang dia alirkan, (7) sedekah hartanya yang dia keluarkan ketika masih sehat dan kuat, yang masih dimanfaatkan setelah dia meninggal. (HR. Ibnu Majah 249 dan dihasankan al-Albani)

Nasihat Imam Asy-Syafi’iy kepada Muridnya, Imam Al-Muzany

Imam Al-Muzany bercerita:

“Aku menemui Imam Asy-Syafi’iy menjelang beliau wafat, lalu kubertanya, “Bagaimana keadaanmu pada pagi ini, wahai Ustadzku?”

Beliau menjawab, “Pagi ini ku akan melakukan perjalanan meninggalkan dunia, akan berpisah dengan kawan-kawanku, akan meneguk gelas kematian, akan menghadap kepada Allah dan akan menjumpai kejelekan amalanku. Aku tidak tahu: apakah diriku berjalan ke surga sehingga aku memberinya ucapan kegembiraan, atau berjalan ke neraka sehingga aku menghibur kesedihannya.”

Aku berkata, “Nasihatilah aku.”

Asy-Syafi’iy berpesan kepadaku, “Bertakwalah kepada Allah, permisalkanlah akhirat dalam hatimu, jadikanlah kematian antara kedua matamu, dan janganlah lupa bahwa engkau akan berdiri di hadapan Allah. Takutlah terhadap Allah ‘Azza wa Jalla, jauhilah segalah hal yang Dia haramkan, laksanakanlah segala perkara yang Dia wajibkan, dan hendaknya engkau bersama Allah di manapun engkau berada. Janganlah sekali-kali engkau menganggap kecil nikmat Allah kepadamu -walaupun nikmat itu sedikit- dan balaslah dengan bersyukur. Jadikanlah diammu sebagai tafakkur, pembicaraanmu sebagai dzikir, dan pandanganmu sebagai pelajaran. Maafkanlah orang yang menzhalimimu, sambunglah (silaturrahmi dari)orang yang memutus silaturahmi terhadapmu, berbuat baiklah kepada siapapun yang berbuat jelek kepadamu, bersabarlah terhadap segala musibah, dan berlindunglah kepada Allah dari api neraka dengan ketakwaan.”

Aku berkata, “Tambahlah (nasihatmu) kepadaku.”

Beliau melanjutkan, “Hendaknya kejujuran adalah lisanmu, menepati janji adalah tiang tonggakmu, rahmat adalah buahmu, kesyukuran sebagai thaharahmu, kebenaran sebagai perniagaanmu, kasih sayang adalah perhiasanmu, kecerdikan adalah daya tangkapmu, ketaatan sebagai mata percaharianmu, ridha sebagai amanahmu, pemahaman adalah penglihatanmu, rasa harapan adalah kesabaranmu, rasa takut sebagai pakaianmu, shadaqah sebagai pelindungmu, dan zakat sebagai bentengmu. Jadikanlah rasa malu sebagai pemimpinmu, sifat tenang sebagai menterimu, tawakkal sebagai baju tamengmu, dunia sebagai penjaramu, dan kefakiran sebagai pembaringanmu. Jadikanlah kebenaran sebagai pemandumu, haji dan jihad sebagai tujuanmu, Al-Qur`an sebagai juru bicaramu dengan kejelasan, serta jadikanlah Allah sebagai Penyejukmu. Barangsiapa yang bersifat seperti ini, surga adalah tempat tinggalnya.”

Kemudian, Asy-Syafi’iy mengangkat pandangannya ke arah langit seraya menghadirkan susunan ta’bir. Lalu beliau bersya’ir,

Kepada-Mu -wahai Ilah segenap makhluk, wahai Pemilik anugerah dan kebaikan-

kuangkat harapanku, walaupun aku ini seorang yang bergelimang dosa

Tatkala hati telah membatu dan sempit segala jalanku

kujadikan harapan pengampunan-Mu sebagai tangga bagiku

Kurasa dosaku teramatlah besar, tetapi tatkala dosa-dosa itu

kubandingkan dengan maaf-Mu -wahai Rabb-ku-, ternyata maaf-Mu lebihlah besar

Terus menerus Engkau Maha Pemaaf dosa, dan terus menerus

Engkau memberi derma dan maaf sebagai nikmat dan pemuliaan

Andaikata bukan karena-Mu, tidak seorang pun ahli ibadah yang tersesat oleh Iblis

bagaimana tidak, sedang dia pernah menyesatkan kesayangan-Mu,Adam

Kalaulah Engkau memaafkan aku, Engkau telah memaafkan

seorang yang congkak, zhalim lagi sewenang-wenang yang masih terus berbuat dosa

Andaikata Engkau menyiksaku, tidaklah aku berputus asa,

walaupun diriku telah engkau masukkan ke dalam Jahannam lantaran dosaku

Dosaku sangatlah besar, dahulu dan sekarang,

namun maaf-Mu -wahai Maha Pemaaf- lebih tinggi dan lebih besar

[Tarikh Ibnu Asakir Juz 51 hal. 430-431]