Shalat sunnah Tahiyatul Masjid

Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam

Bab Masjid – Pendahuluan

Hadist 211. Dari Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallalahu alaihi wasallam bersabda “Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, maka janganlah ia (langsung) duduk hinga ia melakukan shalat dua rakaat”. (HR. Muttafaq ‘Alaih).

Hal-Hal Penting dari Hadits:

  • Larangan duduk di dalam masjid sebelum melaksanakan shalat sunnah dua rakaat yang dikenal dengan shalat tahityatul masjid.
  • Zahir hadist menunjukan sebuah perintah yang mengindikasikan wajib. Tetapi mayoritas ulama menganggapnya sebagai sunnah dan sesuatu yang dicintai, sesuai dengan sabda Rasulullah shallalahu alaihi wasallam terhadap seseorang (masuk masjid) dengan melangkahi pundak orang-orang (yang sedang duduk dimasjid), “Duduklah, kamu telah menyakiti (mereka)” Dalam kasus ini beliau tidak memerintahkannya melakukan shalat saat ia masuk masjid.
  • Secara zhahir, hadits ini menunjukkan shalat sunnah tersebut tersebut bisa dilakukan kapan saja, baik itu waktu yang dilarang atau tidak. Hal ini masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Wallahu A’lam

Ganjaran memungut sampah kecil di masjid

Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam

Bab Masjid – Pendahuluan

Hadist 210. Dari Ibnu Anas radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallalahu alaihi wasallam bersabda “Ganjaran-ganjaran umatku akan dipaparkan kepadaku hinggal sampah kecil yang dikeluarkan oleh seseorang dari masjid”. (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi). At-Tirmidzi menilainya gharib dan dinilai shaih oleh Ibnu Khuzaimah.

Hal-Hal Penting dari Hadits:

  • Diperlihatkannya ganjaran amal-amal umat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, yang besar maupun yang kecil, smpai pada ganjaran mengeluarkan pecahan kayu-kayu dari dalam masjid.
  • Hadist ini menegaskan bahwa segala perbuatan akan dihitung seluruhnya, besar ataupun kecil jenis perbuatan itu, pemiliknya akan diberikan ganjaran sebagaimana yang digariskan oleh Allah (QS. Az-Zalzalah: 7-8)
  • Hadist ini merupakan dalil tentang penghormatan masjid dan disyariatkannya membersihkan dan memberi wewangian.
  • Seorang muslim tidak boleh menganggap remeh perbuatan apa pun, baik perbuatan itu baik atau buruk, ia akan melakukan kebaikan, baik yang besar atau pun kecil, dan akan menjauhkan perbuatan buruk, baik yang besara ataupun kecil.

Wallahu A’lam

Larangan menghias Masjid

Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam

Bab Masjid – Pendahuluan

Hadist 209. Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallalahu alaihi “Aku tidak diperintah untuk menghias masjid-masjid (HR. Abu Daud) dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.

Hal-Hal Penting dari Hadits:

  • Ibnu Abbas berkmentar seputar hadist ini bahwa maksudnya untuk dihiasi dengan ornamen-ornamen seperti orang-orang Yahudi dan Nashrani pada tempat ibadah mereka.
  • Hadist ini menunjukan keharaman menghiasi dan mendekorasi masjid, sebab perbuatan mereka termasuk perbuatan Yahudi dan Nashrani.
  • Menghias masjid tidak termasuk sunnah tetapi bid’ah, sebab terkandung sebuah sifat pemborosan, dan hal itu diharamkan, selain itu bisa menyibukkan hati, menghilangkan kekhusyuan dalam ibadah.
  • Dalam Syarh Al Iqna di jelaskan “Makruh hukumnya mendekorasi masjid dengan ornamen, ukiran, dan tulisan yang dapat mengganggu orang dari shalatnya.
  • Masjid Rasulullah dahulu dibangun dengan batu bata dan atapnya dari pelepah kurma, tiangnya dari batang pohon kurma, dan Abu Bakar ketika itu tidak merenovasinya. Di saat kayu itu telah usang dan pelepah telah pupus di masa Umar bin Khaththab, ia membangunnya seperti semula dan merenovasinya. Ketika pada masa utsman bin Affan terjadi rekontuksi bangunan besar-besaran, ia membangun temboknya dengan batu dan marmer, tiangnya pun dari batu, sementara atapnya dari kayu jati. Lalu ia pun memasukan sesuatuyang dapat menguatkan bangunan dan tidak mengindikasikan kemegahan. Ibnu Baththal mengatakan, “lni menunjukkan bahwa sunnahnya dalam membangun masjid adalah meninggalkan pertuatan yang berlebihan dalam rekontruksinya. Umar melakukan renovasi bangunan seperti awalnya meskipun telah banyak negeri yang merdeka dan memiliki banyak harta. Begitu juga pada zaman Utsman ia hanya merenovasi tanpa ada unsur kemegahan”

Bermegah-megahan dalam membangun masjid

Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam

Bab Masjid – Pendahuluan

Hadist 208. Dari Anas radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallalahu alaihi wasallam bersabda, “Tidak akan datang kiamat hingga orang-orang bermegah-megah dalam (membangun) masjid-masjid. (HR. Lima Imam hadist kecuali At-Tirmidzi) dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.

Hal-Hal Penting dari Hadits:

  • Yang dimaksud dengan berbangga-bangga di sini adalah bangga dalam hal bangunan, hiasan dan ornamen masjid.
  • Sikap berbangga-bangga dalam membangun masjid merupakan salah satu tanda akan datangnya hari kiamat, saat kondisi orang-orang berubah, tipis nilai agamanya dan lemah imannya, dan ketika beramal bukan karena Allah, tetapi hanya untuk pamer dan mencari popularitas.
  • Hadist ini menunjukan keharaman perbuatan ini, bahwa amal tersebut tidak akan diterima, sebab beramalnya bukan karena Allah.

Larangan berludah di masjid

Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam

Bab Masjid – Pendahuluan

Hadist 207. Dari Anas radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallalahu alaihi wasallam bersabda, “Berludah di masjid itu satu kesalahan (dosa), dan dendanya adalah menimbunnya (dengan tanah).” (HR. Muttafaq ‘Alaih).

Hal-Hal Penting dari Hadits:

  • Berludah di masjid merupakan satu kesalahan dan dosa serta tidak menghormati keagungan masjid.
  • Apabila terjadi kesalahan tanpa disengaja maka dimaafkan dari dosa. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melihat dahak menempel di tembok masjid, beliau sulit menghilangkannya, lalu Rasulullah mengeriknya dengan tangannya.
  • Bisa saja dikatakan lafazh, “Berludah di masjid suatu kesalahan…” berlaku umum yang di-takhshish jika seseorang dalam keadaan shalat, karena geraknya dibatasi.
  • Wajib memelihara kebersihan dan keindahan masjid-masjid dan menghormatinya.

Mendirikan tenda di dalam Masjid

Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam

Bab Masjid – Pendahuluan

Hadist 206. Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata, Bahwa seorang anak budak perempuan yang hitam memiliki kemah di dalam masjid, ia biasa datang kepada saya lalu bercakap-cakap dengan saya. (HR. Muttafaq ‘Alaih).

Hal-Hal Penting dari Hadits:

  • Hadist ini mengisyaratkan bolehnya mendirikan kemah dan tempat tidur di masjid bahkan untuk wanit, terlebih bagi orang yang tidak memiliki tempat tinggal.
  • Boleh mendirikan tenda atau kemah di masjid untuk orang tinggal atau beri’tikaf, jika tidak mempersempit orang yang shalat.
  • Para ahli Shuffah (yaitu tempat bertedu di masjid Nabawai) mereka adalah golongan sahabat yang miskin, mengasingkan diri untuk ibadah tetapi suatu waktu ia siap berjihad, menolong dan menegakkan kalimat Allah.

Mengumumkan kehilangan sesuatu di dalam masjid

Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam

Bab Masjid – Pendahuluan

Hadist 201. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkatan, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa mendengar seseorang mengumumkan kehilangan suatu barang (hewan) di masjid, maka ucapkanlah, ‘Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamu, karena masjid-masjid tidak didirikan untuk tujuan itu” (HR Muslim).

Hal-Hal Penting dari Hadits:

  • Apabila ada yang mengumumkan kehilangan barang, maka harusnya ia mengucapkan “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepada mu, karena mesjid didirikan bukan untuk tujuan itu”.
  • Hukum ini termasuk umum, apakah itu hewan, barang berharga, uang, atau lainnya.
  • Masjid didirikan bukan untuk menyiarkan (mengumumkan) barang yang hilang
  • Hadist ini menunjukan sebuah keharaman dalam mengumumkan barang yang hilang di dalam masjid, dan keharusan mendoakan dengan kalimat tersebut.
  • Jika ia keluar dari pintu masjid dan mengumumkan barangnya yang hilang, maka tidak diharamkan.
  • Fungsi masjid sebagai tempat shalat, dzikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an dan kegiatan-kegiatan yang bersifat kebajikan.
  • Ibnu Katsir berkata, “Masjid adalah tempat yang paling disukai oleh Allah di muka bumi ini. Itulah rumah-Nya, sebuah tempat untuk menyembah-Nya. Allah berfirman “Dirumah-rumah-Nya, Allah mengizinkan untuk dikumandangan dan dilantunkan nama-nama-Nya (QS. An-Nuur:36).
  • Pada riwayat Imam Ath-Thabrani dan Ibnu Majah dari hadist Watsilah, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda “Jauhilah masjid-masjid kalian dari orang-orang gila dan anak-anak serta hindari dari mengencangkan suara kalian (berteriak)”.

Membaca syair di dalam masjid

Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam

Bab Masjid – Pendahuluan

Hadist 200. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Bahwa Umar pernah lewat ketika Hasan membaca sya’ir di masjid, lalu Umar memperhatikannya dengan pandangan sinis, kemudian Hasan berkata, “Aku pernah membaca sya’ir di dalam masjid, sedang di dalamnya ada yang lebih utama darimu (Maksudnya, Nabi shallallahu alaihi wasallam) (HR. Muttafaq ‘Alaih).

Hal-Hal Penting dari Hadist:

  • Dalam hadist At-Tirmidzi dan Abu Daud dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang melantunkan sya’ir di dalam masjid.
  • Ulama hadist sepakat bahwa sya’ir yang dilarang adalah sya’ir yang bertema ejekan dan rayuan berisi kata-kata cabul dan dusta. Adapun untaian sya’ir yang berisi kebenaran, hikmah dan nasihat maka tidak dilarang dilantunkan di masjid.
  • Semua sya’ir yang bertema keagamaan dan memberikan manfaat kebaikan bagi umat boleh dibacakan di masjid.
  • Tidak boleh bercakap-cakap dan bersenda gurau di masjid karena masjid didirikan untuk melaksanakan shalat, mengingat Allah dan ibadah lainnya.

Rasulullah menahan tawanan kafir di masjid

Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam

Bab Masjid – Pendahuluan

Hadist 199. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam mengutus tentara berkuda, mereka pun membawa seorang tawanan, lalu mereka ikat dia disatu tiang masjid. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Hal-hal Penting dari Hadist:

  • Membolehkan mengikat tawanan di masjid walaupun ia kafir
  • Orang musyrik dan ahli kitab boleh masuk ke dalam masjid bila ada keperluan seperti renovasi masjid.
  • Syaikh Shadiq Hasan menafsirkan firman Allah “Maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram” (QS. At-Taubah:28), Orang musyrik tidak boleh mendekati Masjidil Haram bukan karena mereka tidak suci tetapi karena mereka memang tidak boleh memasuki tanah suci terleh memasuki Masjidil Haram.
  • Imam Syafi’i membolehkan orang musryk memasuki masjid selain Masjidil Haram.
  • Imam Ahmad tidak melarang orang kafir masuki tanah suci tetapi melarang memasuki masjid kecuali untuk merenovasinya.

Wallahu A’lam

Allah melaknat kaum Yahudi

Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam

Bab Masjid – Pendahuluan

Hadist 198. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Allah melaknat kaum Yahudi yang menjadikan kubur para Nabi mereka sebagai masjid-masjid. ” (HR. Muttafaq ‘Alaih), Muslim menambahkan, “Dan Nashrani. ” Juga dari Bukhari dan Muslim dari hadits Aisyah, “Kala itu apabila di antara mereka ada seorang yang shalih meningal dunia, maka dirikan diatas kuburnya satu masjid“. Dalam hadist ini ada redaksi, “Mereka itu sejahat-jahat makhluk“.

Hal-Hal Penting dari Hadist:

  • Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasharni yang menjadikan kubur para Nabi mereka sebagai masjid.
  • Riwayat lain dari Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata, “sesungguhnnya Ummu Habibah dan Ummu Salamah bercerita kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa ketika mereka di Habasyah mereka melihat gereja yang penuh dengan gambar. Lalu Rasulullah berkomentar “Sesungguhnya apabila ada seorang laki-laki yang shalih diantara mereka meninggal dunia maka mereka didirikan masjid diatas kuburnya, lalu didalmya mereka pasang gambar-gambar. Mereka itulah sejahat-jahatnya makhluk“.
  • Hadist ini mengharamkan memasang photo di dalam masjid apalagi meletakan patung.
  • Hadist ini mengharamkan mendirikan masjid diatas kubur dan memakamkan mayit di dalam masjid.
  • Hadist ini menjelaskan bahwa tidak sah shalat di dalam masjid yang didalamnya ada kuburan dan patung, karena mirip dengan menyembah patung. Sama halnya dengan larangan tidak boleh shalat di tempat pemakaman.
  • Hadits ini menerangkan barangsiapa yang mendirikan masjid di atas kubur, memakamkan mayit di dalam masjid, meletakkan gambar-gambar dan patung-patung di dalam masjid termasuk makhluk yang paling jahat. Karena hal ini akan menjerumuskan pada menyekutukan Allah yang merupakan dosa yang paling besar.
  • Barangsiapa melakukannya berarti ia sama dengan mereka (Yahudi dan Nashrani) dan mendapat siksa yang sama.
  • Ibnu Taimiyah menjelaskan illat (alasan) larangan mendirikan masjid di atas kubur, diantaranya; banyak kejadian orang menjadi syirik dengan meminta tolong kepada orang yang telah meninggal. Biasanya mereka tidak pemah datang ke masjid namun karena ingin mendapat berkah, mereka lalu shalat di dekat kubur yang terletak di masjid. Karena kekhawatiran ini maka tidak boleh shalat di sekitar makam Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan alasan apa pun.
  • Menurut lbnul Qayyim larangan shalat di dekat kuburan bukan karena tanahnya tapi karena dikhawatirkan membuat orang menjadi syirik
  • Syaikh Abdul Aziz melarang meletakkan bunga di atas kubur tak di kenal. Menurutnya hal ini bid’ah karena dapat dijadikan media minta berkah kepada kubur.

Wallahu A’lam