Kewajiban Memeluk Islam Secara Sempurna dan Meninggalkan (Agama) Lain

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad , keluarga dan sahabatnya.

Kitab Fadhlul Islam

  • Penulis: Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab Rahimahullah
  • Materi kajian oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizahullah. Rekaman video kajian lengkapnya bisa diakses disini.

Bab Kewajiban Memeluk Islam Secara Sempurna dan Meninggalkan (Agama) Lain.

Pembahasan 1: Kesesuaian Bab ini kepada Buku

Sisi kesesuaiannya bahwa masuk kedalam Islam adalah dari seluruh sisinya. Tidak masuk Islam sebagian dan tinggalkan yang lainnya.

Pembahasan 2: Islam adalah berhias dan tinggalkan segala hal selain keislaman.

Berhias artinya mengambil tuntunan, beramal denganya, mematuhi segala perintah dan menjauhi larangan. Seluruh keislaman diambil dengan itu dia berhias dan berlepas diri terhadap segala perkara selain Islam.

Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah Ayat 208:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱدْخُلُوا۟ فِى ٱلسِّلْمِ كَآفَّةًۭ

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya.” (Al-Baqarah: 208)

Pembahasan 1: Kewajiban masuk kedalam Islam selurunya.

Allah memerintahkan untuk masuk kedalam Islam secara keseluruhan. Dalam syariat ada yang wajib dan ada yang dianjurkan. Yang dianjurkan ada yang sunnah dan sunnah muakadah. Walaupun ada yang wajib dan yang dianjurkan akan tetapi diharuskan masuk kedalam Islam secara keseluruhan, menerima dan mengamalkannya. Tidak mengambil sebagian dan membuang sebagian dari syari’at Allah.

Pembahasan 2: Islam mencakup segala hal.

Diperintah masuk Islam secara sempurna karena Islam menjelaskan segala sesuatu yang diperlukan di dunia dan di akhirat. Seperti: aqidah, muamalah, sosial, kehidupan dalam bernegera dan bermasyarakat, peradilan, akhlak dan lainnya.

Firman Allah dalam Surat An-Nisa Ayat 60:

أَلَمْ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا۟ بِمَآ أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَآ أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu?” (An-Nisa: 60)

Pembahasan 1: Bentuk masuk dalam Islam sevara keseluruhan adalah menjadikan syariat Allah menjadi hukum pada segala sudut kehidupan.

Pembahasan 2: Kewajiaban kafir terhadap hal selain Islam.

Pembahasan 3: Pengharaman berhukum dengan selain apa yang diturunkan oleh Allah .

إِنِ ٱلْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (Al-An’am 57)

Ancaman terkait orang yang berhukum dengan selain hukum Allah:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَـٰفِرُونَ

Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Ma’idah: 44)

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ

Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (Al-Ma’idah: 45)

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَـٰسِقُونَ

Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” (Al-Ma’idah: 47)

Orang yang berhukum dengan selain Allah bisa menjadi kafir (keluar dari Islam), atau menjadi fasik, atau di beri udhur dalam suatu keadaan.

Orang yang berhukum selain dengan hukum Allah bisa menjadi kafir dikarenakan hal berikut:

  1. Mengingakri bahwa hukum Allah yang paling baik.
  2. Berkeyakinan hukum Allah sama dengan hukum selain Allah.
  3. Berkeyakinan hukum selain hukum Allah lebih afdhal daripada hukum Allah.
  4. Berkeyakinan boleh berhukum selain dengan hukum Allah. Walaupun dia tahu hukum Allah yang paling tinggi.
  5. Dan kondisi lainnya yang tidak bisa disebutkan dalam sesi kajian ini.

Firman Allah dalam Surat Al-An’am Ayat 159:

إِنَّ ٱلَّذِينَ فَرَّقُوا۟ دِينَهُمْ وَكَانُوا۟ شِيَعًۭا لَّسْتَ مِنْهُمْ فِى شَىْءٍ ۚ

Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu terhadap mereka.” (Al-An’am 159)

Pembahasan: Yang memecah belah agama mengikuti hawa nafsunya, tidak masuk kedalam islam secara keseluruhan.

Atsar Ibnu Abbas mengenai Wajah Ahli Sunnah dan Ahli Bid’ah.

Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhu berkata tentang firman Allah , “Pada hari tatkala ada muka yang putih berseri, ada pula muka yang hitam muram” (Ali ‘Imran: 106). “Wajah-wajah ahlus Sunnah dan orang-orang yang bersatu menjadi putih, sedangkan wajah-wajah ahlul bid’ah dan orang-orang yang berselisih menjadi hitam”.

Riwayat ini ada kelemahan akan tetapi apa yang siebut Ibnu ‘Abbas adalah benar. Yaitu yang semisal dengan ini dari Imam Ahmad dengan sanad yang hasan, dari Abum Umama Al-Bahili Radhiallahu ‘Anhu. Abu Umama melihat kepala-kepala orang kahwarij yang dipenggal karena memberontak. Salah satu temapat untuk menjatuhkan sangsi pengadilan yaitu ditempat yang ramai. Biasa nya dilakukan dihalaman mesjid besar. Abu Umamah berkata “Mereka ini aning-aning neraka, sejelek-jelek bangkai terbunuh dibawah kolong langit. Dan sebaik-baik oarang yang terbunuh dikolong langit aldalah siapa yng dibunuh oleh kahwarij.” Kemdian beliau membaca ayat: “Pada hari tatkala ada muka yang putih berseri, ada pula muka yang hitam muram” (Ali ‘Imran: 106).

Abug Ghalib bertanya kepada Abu Umamamah, a “Apakah kamu mendengar hadtis ini dari Nabi?” Abu Umamah berkata “Saya tidak mendengarkan 1 kali, 2 kali, 3 kali, 4 kali, 5 kali, 6 kali, 7 kali”. Artinya Abu Umamah mendengarkan banyak sekali mengenai ini dari Nabi ﷺ

Pembahasan 1: Celaan terhadap Ahlul bida’ah dan yang berselisih ketiak mereka tidak berkomitmen dengan syariat Islam. Hal ini menunjukan wajibnya masuk Islam secaa kaseluruhan dan meninggalkan selainnya.

Pembahasan 2: Keutamaan yang masuk Islam secara sempurna.

Yaitu termasuk yang putih wajahnya dihari kiamat.

Hadits:

Dari Abdullah bin ‘Amr Radhiallahu ‘Anhu, berliau berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Sungguh akan datang pada umatku sebagaimana yang telah terjadi pada Bani Israil setapak terompah kaki demi setapak terompah kaki, sampai seandainya ada diantara mereka yang menzinai ibunya secara terang-terangan, akan ada pula dari kalangan umatku yang melakukan hal tersebut. Sesungguhnya Bani Israil telah terpecah menjadi tujuh puluh dua agama, sementara umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga agama, semuanya di neraka kecuali satu agama.” Para sahabat bertanya, “Siapa mereka wahai Rasulullah? Beliau menjawab, “(Mereka adalah orang-orang) yang berada di atas apa-apa yang aku dan para sahabatku berada di atasnya.

Seorang mukmin yang mengharapkan perjumpaan dengan Allah Ta’alla, hendaknya memperhatikan ucapan orang yang paling terpercaya dalam keadaan yang seperti ini, khususnya ucapan beliau, “(Mereka adalah orang-orang) yang berada di atas apa-apa yang aku dan para shahabatku berada diatasnya“. Seandainya mendapatkan taufiq, ini merupakan nasihat yang sangat agung bagi hati yang hidup. (Hadits di atas) diriwayatkan oleh At-Tirmidzy.

Hadits ini ada kelemahan karena ada rawi nya. Akan tetapi Syeikh Al-Bani menguatkan hadits ini karena ada beberapa pendukung. Yaitu hadits shahih.

Para sahabat menanyakan siapa? artinya menanyakan orangnya. Akan tetapi nabi menjawab dengan sifat golongan tersebut.

Pembahasan 1: Berhati-hati meninggalkan keislaman baik sebagian ataupun seluruhnya.

Hal ini dikarenakan termasuk dalam berselisih dan berpecah.

Pembahasan 2: Mengambil sebagian agama dan meninggalkan sebagiannya menjadi sebab perpecahan.

Pembahasan 3: Bagaiman masuk Islam secara kesleuruhan? yaitu dengan meningkuti jalan nabi dan para shabat.

Mereka yang dipilih oleh Allah untuk mengamalkan dan menyampaikan Islam.

Hadits mengenai Perpecahan Umat

At-Tirmidzy juga meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu dan beliau menshahihkannya, tetapi tanpa penyebutan “neraka”.

Pembahasan 1: Terjadinya perpecahan ditengah umat karena meninggalkan sebagian agama.

Tidak disebut meninggalkan seluruh agama, karena apabila meninggalkan seluruhnya maka kafir. Dalam hadits disebutkan umatku akan terpecah, sehingga masih disebut umat nabi Muhammad.

Hadits mengenai kaum yang terjangkit hawa nafsu

Disebutkan pula dari hadits Mu’awiyah yang (diriwayatkan oleh) Ahmad dan Abu Dawud, dan disebutkan, “Sesungguhnya, dari umatku, akan keluar kaum yang terjangkit penyakit hawa nafsu sebagaimana berjangkitnya penyakit anjing gila pada diri seseorang, yang tidak ada urat dan persendian yang tersisa kecuali semua dimasuki oleh penyakit itu.”

Pembahasan 1: Penamaan keluar dari Islam dengan nama mengikuti hawa nafsu.

Siapa saja yang keluar dari Islam maka mereka mengikuti hawa nafsunya.

Pembahasan 2: Bahaya dari penyakit hawa nafsu.

Yang terkana penyakit ini sangat berbahaya.

Pembahasan 3: Meninggalkan sebagian agama bisa mengantarkan kepada meninggalkan seluruh agama.

Hadits:

Dan telah belalu sabda beliau ﷺ, “Orang yang mencari sunnah jahiliyyah dalam Islam

Pembahasan 1: Orang yang mencari sunnah jahilyyah dalam Islam, artinya meninggalkan sebagian Islam atau seluruhnya.

Pembahasan 2: Wajibnya komitment dengan keislaman supaya selamat dari kemurkaan Allah.

Wallahu Ta’alla ‘Alam