Kitab Amdatul Ahkam – Fikih Puasa

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad , keluarga dan sahabatnya.

Kitab: Amdatul Ahkam – Bab Puasa

  • Syarah dari Syeikh Muhammad bin Ustaimin Rahimahullah.
  • Materi kajian oleh Abu Omar Zaydan Hafizahullah, di Markaz Abu Bakar, Melbourne, Australia. Rekaman video kajian lengkapnya bisa diakses pada link berikut: Pertemuan 1, Pertemuan 2, Pertemuan 3.

Kajian disampaikan dalam bahasa Inggris yang kemudian diterjemahkan intisarinya dalam bahasa Indonesia

Kitab Puasa

Pendahuluan

Puasa adalah salah satu dari rukun Islam yang lima sebagaimana tercantum di dalam hadits Jibril.

Secara bahasa puasa artinya menahan diri. Adapun secara istilah puasa artinya menahan diri dari makanan dan minuman serta semua yang dapat membatalkan puasa dari terbit matahari sampai terbenam matahari.

Puasa hukumnya wajib bagi setiap umat termasuk umat dahulu sebelum umat Nabi Muhammad . Apabila ada yang berkata puasa tidak wajib, maka dia kufur menurut kesepakatan para ulama (ijma).

Puasa diwajibkan pada tahun 2 Hijriyah secara bertahap. Pada tahap awal diberikan dua pilihan yaitu puasa atau memberi makan orang miskin. Akan tetapi, Allah lebih mengutamakan orang yang berpuasa. Pada tahap akhirnya, Allah mewajibkan puasa bagi Umat Islam. Terdapat keringan dalam kewajiban puasa diantaranya: orang yang berpergian dan sakit.

Hadits 1: Larangan puasa di akhir bulan Sya’ban.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan shaum sehari atau 2 hari, selain seseorang yang sudah biasa melakukan puasa (di hari itu), maka silakan dia berpuasa padanya.

Larangan puasa 1 atau 2 hari menjelang akhir bulan sya’ban dikecualikan apabila melakukan puasa yang sudah terbiasa. Larangan ini dimaksudkan agar tidak ragu-ragu akan datangnya awal Ramadhan. Sebagian orang berpuasa di akhir bulan Sya’ban dikarenakan mereka tidak ingin tertinggal puasa Ramadhan. Akan tetapi keraguan tersebut bisa dihilangkan apabila diyakinkan dengan penetapan awal Ramadhan yaitu dengan melihat Hilal. Sehingga apabila niat puasa pada akhir Sya’ban bukan karena keraguan awal Ramadhan, maka diperbolehkan.

Hadits 2: Penentuan Awal Ramadhan dengan melihat Hilal

Dari ‘Abdullah Ibnu’Umar radliallahu ‘anhuma berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kamu melihatnya (hilal), maka berpuasalah, ● dan jika kamu melihatnya lagi, maka berbukalah. ● Apabila kalian terhalang oleh awan maka perkirakanlah jumlahnya“.

Penentuan Awal Ramadhan dengan melihat Hilal yaitu jika hilal terlihat maka puasa, jika tidak melihat hilal maka tidak puasa, dan jika hilal tidak jelas terlihat maka diperkirakan.

Dari hadits ini kita bisa menentukan awal Ramadhan dengan jelas yaitu dengan melihat hilal. Untuk melihat hilal tidak susah dan semua orang bisa melakukannya. Melihat hilal bisa dengan mata tanpa memerlukan peralatan. Satu orang muslim saja bisa dijadikan saksi dalam melihat hilal. Akan tetapi kesaksiannya harus diputuskan di pengadilan dan hasilnya dimumkan oleh ulil amr (penguasa negeri).

Penglihatan hilal Ramadhan dilakukan pada malam 30 sya’ban. Apabila hilal terlihat maka telah masuk 1 Ramadhan dan besoknya awal puasa. Apabila tidak terlihat maka, malam itu masih tanggal 30 sya’ban sehingga besoknya bukan awal puasa. Akan tetapi apabila penglihatan tidak jelas disebabkan oleh cuaca, maka diprediksi, yaitu bulan sya’ban digenapkan menjadi 30 hari sehingga besoknya bukan awal puasa. Jumlah hari dalam satu bulan dalam calendar Islam ada yang 29 hari atau 30 hari.

Terdapat larangan dalam memprediksi awal Ramadhan dengan perhitungan karena perintahnya adalah dengan melihat hilal. Penentuan awal Ramadhan dengan perhitungan bisa benar dan bisa salah. Kemudian tidak semua orang bisa menghitung dalam menentukan awal Ramadhan. Islam adalah agama yang memudahkan bagi pengikutnya.

Jika alasannya adalah untuk menyatukan umat dalam bersama-sama memulai awal Ramadhan, maka dalam waktu shalat pun disetiap negeri waktunya berbeda-beda. Sehingga tidak mungkin kita menyatukan semua waktu shalat untuk setiap negeri, begitu pula dengan menyatukan awal Ramadhan.

Hadits 3: Ada barakah dalam makan sahur.

Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bersahurlah kalian, karena di dalam sahur terdapat barakah“.

Dalam makan sahur terdapat barakah, yaitu makanan yang dimakan ketika sahur. Sehingga disunnahkan untuk menunda makan sahur sampai bagian akhir mendekati adzan subuh.

Hadits 4: Waktu antara makan sahur dan adzan subuh adalah sekitar 50 ayat.

Dari Anas bin Malik, dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu, dia bercerita, Kami bersahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ● kemudian beliau bangkit melaksanakan shalat (shubuh).” ● Anas berkata, Aku bertanya kepada Zaid, “Berapa rentang waktu antara adzan dengan (selesainya) makan sahur?” ● Anas bin Malik menjawab, “Kira-kira waktu seseorang membaca lima puluh ayat.”

Waktu antara makan sahur dan adzan subuh adalah sekitar 50 ayat. Ayat yang dimaksud di sini adalah ayat pertengahan, tidak terlalu panjang dan juga tidak terlalu pendek.

Penentuan waktu Imsak, yaitu batas waktu berhentinya makan sahur, tidak disunnahkan. Hal ini dikarenakan batas berhentinya makan sahur adalah adzan subuh.

Hadits 5: Rasulullah dalam keadaan junub ketika adzan subuh, kemudian mandi junub dan berpuasa.

Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radliallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendapatkan waktu fajar saat Beliau sedang junub karena keluarga Beliau. ● Kemudian Beliau mandi dan shaum.

Hadits ini diriwayatkan oleh Aisha dan Ummu Salamah Radhiyallhu ‘anhuma, yaitu ketika salah seorang shahabi menanyakan kepada mereka mengenai apa yang dilakukan oleh Rasulullah ketika junub pada Bulan Ramadhan.

Biografi Ummu Salamah

Ketika suami Ummu Salamah meninggal, maka Ummu Salamah berdoa agar kuat dalam menjalani musibah dan diberikan sesuatu yang lebih baik. Dalam hatinya dia berkata tidak ada yang lebih baik dari suaminya. Allah mengabulkan do’anya karena setelah itu Rasulullah menikahinya.

Faedah Hadits:

  • Diperbolehkan dalam keadaan junub setelah adzan subuh dan berpuasa.
  • Tidak harus mandi besar terlebih dahulu.
  • Terdapat pelajaran agar menanyakan kepada ulama apabila mempunyai pertanyaan.
  • Diperbolehkan mengatakan sesuatu yang tidak biasa apabila di perlukan.
  • Sesuatu yang dilakukan Nabi menjadi dalil dibolehkannya.

Hadits 6: Siapa yang lupa makan dan minum ketika berpuasa, maka puasanya diteruskan. Allah memberi makanan kepada yang berpuasa tersebut.

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika seseorang lupa lalu dia makan dan minum (ketika sedang berpuasa) maka hendaklah dia meneruskan puasanya, ● karena hal itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu.

Apabila lupa makan dan minum ketika menjalankan ibadah puasa, maka tidak apap dan boleh meneruskan puasanya. Hal ini dikarenakan tidak ada niat orang tersebut untuk membatalkan puasanya.

Sebagaimana Firman Allah Ta’ala:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ

Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah” (Al-Baqarah: 286)

Faedah Hadits:

  • Puasa tidak batal dikarenakan lupa makan atau minum. Hal ini juga diqiyaskan kepada pembatal puasa yang lainnya.
  • Puasa tidak berkurang nilainya setelah lupa makan dan minum ketika berpuasa.
  • Sesuatu yang lupa tidak dihitung.
  • Rahmat Allah Ta’ala kepada hambanya.

Hadits 7: Kafarah orang yang melakukan hubungan suami istri ketika berpuasa

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata: “Ketika kami sedang duduk bermajelis bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tiba-tiba datang seorang laki-laki lalu berkata: “Wahai Rasulullah, binasalah aku”. ● Beliau bertanya: “Ada apa denganmu?”. ● Orang itu menjawab: “Aku telah berhubungan dengan isteriku sedangkan aku sedang berpuasa”. ● Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: “Apakah kamu memiliki budak, sehingga kamu harus membebaskannya?”. Orang itu menjawab: “Tidak”. ● Lalu Beliau bertanya lagi: “Apakah kamu sanggup bila harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut?”. Orang itu menjawab: “Tidak”. ● Lalu Beliau bertanya lagi: “Apakah kamu memiliki makanan untuk diberikan kepada enam puluh orang miskin?”. Orang itu menjawab: “Tidak”. ● Sejenak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terdiam. Ketika kami masih dalam keadaan tadi, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diberikan satu keranjang berisi kurma, lalu Beliau bertanya: “Mana orang yang bertanya tadi?”. Orang itu menjawab: “Aku”. ● Maka Beliau berkata: “Ambillah kurma ini lalu bershadaqahlah dengannya“. ● Orang itu berkata: “Apakah ada orang yang lebih faqir dariku, wahai Rasulullah. Demi Allah, tidak ada keluarga yang tinggal diantara dua perbatasan, yang dia maksud adalah dua gurun pasir, yang lebih faqir daripada keluargaku”. ● Mendengar itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersenyum hingga tampak gigi seri Beliau. ● Kemudian Beliau berkata: “Kalau begitu berilah makan keluargamu dengan kurma ini“.

Ketika Rasulullah duduk bersama para shahabat, datang seseorang dan berkata “Saya telah hancur, telah berbuat dosa dan menyesal”. Kemudian Rasulullah berkata “Apa yang telah kamu lakukan”. Orang itu menjawab, “Saya telah berhubungan intim dengan istri saya ketika berpuasa”.

Kemudian Rasulullah menjelaskan kafarahnya, “Apakah kamu bisa membebaskan budak?”. Orang itu menjawab, “Tidak bisa wahai Rasulullah”. Kemudian Rasulullah bertanya, “Apakah kamu sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut?”. Orang itu menjawab, “Saya tidak sanggup wahai Rasulullah”. Kemudian Rasulullah bertanya lagi, “Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang miskin?” Orang itu menjawab, “Saya tidak bisa, wahai Rasulullah.”

Kemudian ada seseorang datang dengan membawa kurma 15 sha (sekitar 45 kg). Rasulullah berkata kepada orang yang melakukan hubungan suami istri itu, “Ambilah kurma ini dan bagikanlah kepada orang miskin disekitar mu”. Orang itu menjawab, “Tidak ada rumah di Madinah yang lebih miskin dari rumah saya”. Kemudian Rasulullah tersenyum dan berkata, “Ambilah kurma ini dan berikan kepada keluargamu.”.

Faedah hadits:

  • Berhubungan badan ketika berpuasa adalah dosa besar. Dibolehkan berhubungan badan ketika Ramadhan pada waktu malam hari sampai waktu subuh. Sebagaimana Firman Allah Ta’ala:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌۭ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌۭ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٔـٰنَ بَـٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, (Al-Baqarah: 187)

  • Kewajiban besar dalam hal 3 kafarat yang disebutkan.
  • Bolehnya seseorang menolong orang yang tidak mampu untuk membayar kafarat.
  • Membayar kafarat adalah kewajiban apabila bisa.
  • Jika seseorang butuh, maka penuhi kebutuhan sendiri dulu.
  • Islam adalah agama yang mudah bagi yang tidak mampu melaksanakannya.
  • Orang yang telah melakukan dosa besar kemudian menyesal akan dosanya tersebut. Maka tidak boleh dilecehkan dan harus di perlakukan dengan baik.
  • Bolehnya bersumpah kepada Allah Ta’ala walaupun tidak ada yang memintanya untuk bersumpah.
  • Bolehnya menjelaskan keadaan kita pada orang lain.
  • Dalam hadits disebutkan para shahabat duduk di majelis Rasulullah untuk mendapatkan ilmu ﷺ.

Bab Puasa dalam berpergian dan lainnya

Dalam bab ini akan dijelaskan hukum berpuasa ketika dalam perjalanan. Apakah boleh melanjutkan puasa? Atau boleh membatalkan puasa?. Dan apa yang paling afdhal dalam berpuasa ketika berpergian.

Pengertian berpergian disini adalah meninggalkan tempat tinggal untuk berpergian kesebuah tempat. Dimana penduduk setempat telah terbiasa mengatakan berpergian atau safar apabila kita kesebuah tempat tersebut. Tidak disebutkan berapa jarak dan lamanya waktu berpergian. Terdapat sebuah hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah ﷺ melakukan perjalanan berjarak 3 mil, kemudian memperpendek shalat nya.

Hadits 1: Ketika safar apabila mau meneruskan puasa tidak mengapa dan apabila mau membatalkan puasa maka tidak mengapa juga.

Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha, bahwa Hamzah bin ‘Amru Al Aslamiy berkata, kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apakah aku boleh berpuasa saat bepergian? ● Dan dia ini adalah orang yang banyak berpuasa. ● Maka Beliau menawab: “Jika kamu mau berpuasalah, dan jika kamu mau berbukalah“.

Hadits ini diriwayatkan oleh Aisha Radhiyallahu ‘Anhu bahwa dibolehkan untuk berpuasa atau membatalkan puasa ketika berpergian (safar).

Faidah Hadits:

  • Para Sahabat bertanya kepada Rasulullah untuk mendapatkan ilmu pengetahuan.
  • Ketika berpergian maka diperbolehkan untuk memilih tetap berpuasa atau membatalkan puasanya.
  • Hadits ini menunjukkan kemudahan menjalankan syariat Islam.
  • Hadits ini membantah golongan Jabbariyah yang menyimpang dalam memahami Qadar. Mereka mengatakan tidak ada pilihan bagi hamba. Akan tetapi dalam hadits ini Rasulullah ﷺ memberikan pilihan.

Hadits 2: Larangan untuk mencela kepada orang yang berpuasa dan orang yang membatalkan puasanya ketika berpergian.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu berkata; “Kami pernah bepergian bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ● Maka orang yang berpuasa tidak mencela yang berbuka, dan yang berbuka juga tidak mencela yang berpuasa”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik.

Faedah Hadits:

  • Dibolehkan untuk berbuka puasa ketika berpergian.
  • Kesepakatan dari para shahabat bisa dijadikan hujjah atau dalil.

Hadits 3: Berpergian ketika berpuasa dan cuaca panas, hanya Rasulullah dan Abdullah bin Rawahah yang berpuasa.

Dari Abu Ad-Darda’ radliallahu ‘anhu berkata; Kami pernah bepergian bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada cuaca yang sangat panas di bulan Ramadhan, ● sehingga ada seseorang yang meletakkan tangannya di atas kepalanya karena amat panasnya, ● dan tidak ada diantara kami yang berpuasa kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan ‘Abdullah Ibnu Rawahah.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Darda Radhiyallahu ‘Anhu. Saat itu para sahabat dan Nabi ﷺ melakukan safar ketika Ramadhan. Cuaca pada saat itu panas di mana kebanyakan para sahabat menutup wajah mereka dengan tangan. Pada saat itu hanya Nabi ﷺ dan Abdullah bin Rawahah yang berpuasa.

Faedah Hadits:

  • Diperbolehkan untuk tidak berpuasa ketika berpergian.
  • Membatalkan puasa lebih utama jika dalam perjalanan tersebut memberatkan.
  • Memilih untuk membatalkan puasa tidak berarti mengurangi ketawakalan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Hadits 4: Diperbolehkan membatalkan puasa dalam perjalanan apabila memberatkan.

Dari Jabir bin ‘Abdullah radliallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah dalam suatu perjalanan melihat kerumunan orang, yang di antaranya ada seseorang yang sedang dipayungi. Beliau bertanya: “Ada apa ini?” Mereka menjawab: “Orang ini sedang berpuasa”. Maka Beliau bersabda: “Tidak termasuk kebajikan berpuasa dalam perjalanan“.

Lafal Muslim: “Ambillah keringanan dari Alloh, yang telah Dia berikan kepada kalian.

Hadits ini diriwayatkan oleh Jabir Radhiyallahu ‘Anhu. Ketika Rasulullah ﷺ safar melihat sekelompok orang di mana terdapat satu orang yang dipayungi tergeletak di tanah. Rasulullah ﷺ bertanya kepada mereka, “Ada apa ini?”. Mereka menjawab, “Dia sedang berpuasa. Kemudian Rasulullah ﷺ berkata, “Bukan sesuatu yang kebajikan berpuasa ketika berpergian”. Dalam riwayat lain, “Allah memperbolehkan untuk membatalkan puasa”.

Jika perjalanannya memberatkan, maka boleh membatalkan puasa. Akan tetapi apabila perjalanannya tidak memberatkan, maka boleh meneruskan berpuasa.

Faedah Hadits:

  • Rasulullah ﷺ sangat peduli pada umatnya.
  • Bukan sesuatu kebajikan berpuasa ketika berpergian.
  • Dibolehkan melakukan ijtihad untuk berpuasa atau membatalkan puasa ketika berpergian.
  • Dibolehkan melihat sesuatu yang aneh yang terjadi pada suatu perkumpulan.

Hadits 5:

Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu berkata: “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka di antara kami ada yang berpuasa, dan di antara kami ada juga yang buka. ● Dia berkata, “Lalu kami singgah di suatu tempat singgahan, pada suatu hari yang panas. ● Orang yang paling banyak naungannya adalah yang memiliki selendang, dan di antara kami ada yang bernaung dari terik matahari dengan telapak tangannya. ● Dia berkata, “Lalu orang-orang yang tetap berpuasa roboh (tidak melakukan apa-apa), sementara mereka yang berbuka bangkit, lalu mereka memasang kemah-kemah dan memberi minum tunggangan-tunggangan. ● Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang-orang yang berbuka pada hari ini telah bepergian dengan mendapatkan pahala“.

Faedah hadits:

  • Diperbolehkan bagi yang berpergian untuk tetap berpuasa atau berbuka puasa pada Bulan Ramadhan. Hal ini dikarenakan Nabi ﷺ menyetujui keduanya.
  • Lebih baik untuk berbuka puasa apabila ada manfaatnya pada saat perjalanan.
  • Keutamaan membantu teman perjalanan pada saat berpergian
  • Apabila mengambil kemudahan untuk berbuka puasa ketika dalam perjalanan maka hal ini tidak mengurangi ketawakalannya.
  • Pahala berdasarkan orang yang melakukan amalan. Dalam hadits disebutkan bahwa mereka yang berbuka puasa ketika dalam perjalanan mendapat pahala: membantu teman perjalannya, membangunkan tenda, memberi makan dan minum tungangan dan pahala dalam berbuka puasa pada hari itu.
  • Diperbolehkan untuk membiarkan orang lain untuk melakukan suatu amal shaleh walaupun kita tidak melakukannya.

Hadits 6:

Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata: “Aku berhutang puasa Ramadhan, ● maka aku tidak bisa mengqadha’nya kecuali pada bulan Sya’ban”.

Hadits ini berkaitan dengan perempuan yang tidak bisa berpuasa Ramadhan dikarenakan menstruasi atau nifas. Aisha radhiyallahu anha mengatakan bahwa dia tidak bisa mengqadha’ puasa nya kecuali pada bulan sya’ban, yaitu bulan sebelum ramadhan.

Ahlus sunnah wal jammah secara ijma mengharuskan perempuan yang berhalangan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan kewajiban membayar puasa setelah Ramadhan. Akan tetapi tidak ada kewajiban bagi mereka untuk membayar shalatnya. Bertolak belakang dengan kalangan khawarij yang mengharuskan membayar shalatnya bagi perempuan yang berhalangan (menstruasi).

Faedah hadits:

  • Diperbolehkan untuk membayar puasa Ramadhan pada hingga pada bulan Sya’ban.
  • Diutamakan untuk membayar puasa Ramadhan sesegera mungkin, tidak menunggu sampai bulan Sya’ban. Hal ini dikarenakan Aisha menyesal tidak bisa membayar puasanya sebelum bulan sya’ban. Bulan Sya’ban adalah bulan terakhir untuk membayar puasa pada tahun itu.
  • Tidak diperbolehkan untuk membayar puasa setelah Ramadhan berikutnya datang. Hal ini dikarenakan di hadist disebutkan bulan Sya’ban adalah bulan terakhir untuk membayar puasa.
  • Aisha memintah maaf (menyesal) karena tidak bisa membayar puasa sebelum sya’ban


Hadits 7:

Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki hutang puasa, maka walinya (boleh) berpuasa untuknya“. ● Abu Dawud juga mentakhrijnya dan berkata, “Ini (berlaku) pada (shaum) nadzar, dan itulah pendapat Ahmad bin Hanbal.”

Fadilah Hadits:

  • Kewajiban bagi orang yang terdekat (ahli waris) untuk membayar hutang puasa keluarga yang meninggal dunia.
  • Jika tidak ada yang bisa membayar puasa orang yang meninggal tersebut, maka memberi makan orang miskin sejumlah hari hutang puasanya dari uang yang ditinggalkannya. Jika yang meninggal tidak meninggalkan uang yang cukup, maka seseorang bisa bershadaqah untuk membayarkannya. Apabila tidak ada orang yang mau bersedekah untuk membayar puasa orang yang meninggal tersebut, maka urusannya diserahkan pada Allah subhanahu wa ta’ala. Hal ini bukan kewajiban untuk membayarkan hutang puasa, tapi merupakan amal shaleh.
  • Tidak ada bedanya dengan membayar hutang puasa wajib pada ramadhan atau nadzar.
  • Diperbolehkan membayar hutang puasa orang meninggal dalam satu hari dilakukan oleh beberapa ahli waris. Sehingga jumlah harinya bisa dihitung oleh para ahli waris yang membayar puasanya.
  • Apabila orang tersebut mempunyai kewajiban puasa akan tetapi tidak dapat melakukannya misalnya dikarenakan sakit, maka bukan kewajiban ahli waris untuk membayarnya. Hal ini dikarenakan orang yang meninggal tersebut memang tidak bisa membayarnya pada saat sebelum meninggal. Akan tetapi apabila orang yang meninngal tersebut mampu membayarnya tapi tidak sempat misalkan dikarena menunda atau malas, maka ahli waris mempunyai kewajiban untuk membayarnya.

Hadits 8:

Dari ‘Abdullah Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma, ia berkata; Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Sesungguhnya ibuku telah meninggal, padahal ia memiliki hutang puasa selama satu bulan. Apakah saya harus membayarkan untuknya?” ● Beliau menjawab: “Sekiranya ibumu memiliki hutang uang, apakah kamu harus membayarnya?” Dia menjawab, “Ya, tentu.” ● Beliau bersabda: “Kalau begitu, maka hutang kepada Allah adalah lebih berhak untuk dilunasi.

Dalam sebuah riwayat, “Seorang wanita mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ibuku telah meninggal, sedangkan beliau masih memiliki hutang puasa Nadzar, (bolehkah) aku membayarnya?” ● Beliau menjawab: “Bagaimana menurutmu, jika ibumu memiliki hutang, lalu kamu membayarnya, apakah hal itu dapat melunasi hutangnya?” wanita itu menjawab, “Ya.” ● Beliau bersabda: “Kalau begitu, berpuasalah untuknya.

Faedah hadits:

  • Keinginan para sahabat untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, sehingga mereka bisa mengamalkannya dengan dasar ilmu yang jelas.
  • Diperbolehkan untuk membayar puasa bagi orang yang telah meninggal.
  • Tata cara yang baik yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ.
  • Rasulullah ﷺ dalam memberikan pelajaran dengan cara memberikan permisalan. Ketika sahabat menanyakan, “Apakah saya harus membayar hutang puasa ibu saya?”, maka Rasulullah ﷺ balik bertanya, “Apakah apabila ibumu punya hutang, apakah kamu mau membayarnya?”. Dengan demikian para sahabat akan memahaminya dengan lebih baik.
  • Qiyas pada agama adalah dalil yang syar’i.
  • Diperbolehkan membayar hutang orang yang telah meninggal. Terlebih hutang kepada Allah Ta’ala lebih wajib untuk melunasinya.

Hadits 9:

Dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi ra, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Senantiasa manusia berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka“.

Maksudnya sunnah untuk menyegerakan berbuka puasa pada waktunya (matahari tenggelam). Dari hadist sebelumnya diutamakan untuk memperlambat waktu makan sahur dan menyegerakan berbuka puasa. Ini adalah rahmat dari Allah Ta’ala untuk hamba-Nya.

Faedah Hadits:

  • Amalan yang terbaik adalah amalan yang sesuai dengan syariat dan tidak berlebihan melampaui syariat.
    • Berbuka puasa pada saat matahari tenggelam.
  • Menyegerakan berbuka puasa menjadikan kebaikan bagi orang yang melaksanakannya.
  • Apabila menunda berbuka puasa, maka ini menjadi tidak baik bagi orang yang melaksanannya.
  • Kecintaan Allah pada hamba-Nya untuk mempermudah dalam ibadah puasa.

Wallahu Ta’ala A’lam

Fiqih Kurban dari Kitab Minhajuth Thalibin – Karya Imam An-Nawawiy

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Minhajuth Thalibin – Kitab Kurban

  • Penulis: Imam An-Nawawiy Rahimahullah
  • Penjelasan materi kajian oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizahullah. Rekaman video kajian Bagian 1, Bagian 2. dan Bagian 3.

Catatan: tulisan dengan font bold-italic adalah perkataan Imam An-Nawawiy

Kurban itu hukumnya sunnah, tidak wajib kecuali bagi orang yang mewajibkan diri.

Pembahasan 1: Hukum Kurban Sunnah

Dasar pendalilan dari hukum kurban sunnah adalah hadits Nabi ﷺ “Siapa yang masuk bulan Dzulhijjah dan ingin berkurban maka hendaknya dia tidak potong rambut dan kukunya”. Dalam hadits ini dikatakan “Ingin berkurban” sehingga hukumnya disunnahkan.

Firman Allah:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

Maka dirikanlah salat karena Tuhan-mu dan berkurbanlah.” (Al-Kawtsar:2)

Nabi ﷺ pernah berkurban di Mina untuk seluruh istri-istrinya.

Atsar para sahabat yang menunjukan hukum kurban adalah sunah: (1) Umar bin Khatab pernah tidak berqurban dalam satu tahun. Dan (2) Ibnu Abbas pernah di Idul Adha hanya membeli daging.

Sebagian ulama berpendapat kurban adalah wajib. Akan tetapi dalilnya ada kelemahan atau ayatnya tidak menjadikannya kewajiban.

Imam Nawawi berpendapat kurban adalah sunnah muakad dan Imam Syafei’i berpendapat kurban untuk tidak ditinggalkan kecuali nadzar.

Pembahasan 2: Kewajiban kurban apabila ada nadzar.


Disunnahkan bagi orang yang akan berkurban: tidak menghilangkan/memotong rambut dan kuku pada sepuluh hari bulan Dzulhijjah sampai saat berkurban; menyembelih sendiri; menyaksikan penyembelihan jika tidak menyembelih sendiri.

Pembahasan 3: Bagi siapa yang ingin berkurban dan memasuki bulan Dzulhijjah tidak boleh memotong rambut dan kuku.

Disunnahkan yang ingin melakukan kurban jangan menghilangkan rambut dan kuku termasuk kulit yang melepuh (contohnya dibibir) sampai selesai berkurban. Rambut termasuk di kepala, badan, ketiak, tangan, kaki dan lainnya. Kuku termasuk di tangan dan kaki. Sebagian Riwayat termasuk kulit yang melepuh pada bibir, tangan dan kaki.

Hal ini hanya berlaku bagi siapa yang ingin berkurban pada saat memasuki awal bulan Dzulhijah.

Mayoritas pendapat ulama disunnahkan. Pendapat Imam An-Nawawiy hanya disunnahkan. Ibnu Hajar berpendapat disunnahkan karena hikmahnya mencari pengampunan.

Hadits dari Ummu Salamah dalam Riwayat Muslim, Rasulullah ﷺ “ Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah apabila ingin berkurban maka jangan menentuh rambut dan kulitnya.” Diriwayat lain “larangan”.

Dari hadits tersebut hukum asalnya tidak dibolehkan (haram) karena adanya larangan. Pendapat disunnahkan bukan pendapat yang kuat. Hal tersebut dikarenakan merupakan perintah yang dalam kaidah fikih perintah itu adalah kewaijban. Pendapat Imam Ahmad, Sayid bin Musayat (tabi’in), Rabi’ah (guru Imam Malik), dan selainnya adalah wajib (Wallahu ta’alla ‘alam).

Pembahasan 4: Sunnah menyembelih (sendiri) langsung.

Hendaknya menyembelih kurban secara langsung, yakni yang berkurban menyembelih hewan kurbanya sendiri.

Hal ini adalah yang paling afdhal. Nabi ﷺ menyembelih hewan kurbannya sendiri. Beliau memiliki 100 ekor unta, menyembelih dengan tangannya sendiri 60 ekor, dan selebihnya oleh Ali bin Abi Thalib.

Nabi menyembelih dengan tangan sendiri, membaca bismillah dan bertakbir. Meletakan kaki diatas badan kambing agar Ketika disembelih lebih tenang (cepat mati nya).

Pembahasan 5: Apabila tidak bisa menyembelih langsung maka disunnahkan menyaksikannya.

Apabila tidak bisa menyembelih sendiri maka hendaknya menyaksikannya. Hal ini disunnahkan. Apabila tidak bisa menyaksikan secara langsung maka sudah cukup diwakilkan kepada yang menyembelih.


Kurban itu tidak sah kecuali dengan unta, sapi, atau kambing. Syarat untuk unta: masuk usia keenam; sapi dan kambing kacang (domba): masuk usia ketiga; domba: masuk usia kedua. Boleh jantan atau betina, atau yang dikebiri.

Pembahasan 6: Jenis hewan kurban

Dalam Al-Qur’an surat Al-An’am ayat 142-144 dikatakan mengenai 8 jenis hewan ternak: sepasang unta, sepasang sapi, sepasang kambing, dan sepasang domba.

Unta bisa dari jenis apa saja termasuk punduk satu atau dua, hidup dimana saja. Sapi bisa sapi apa saja termasuk kerbau kecuali sapi liar yang hidup dihutan tidak ada pemiliknya. Kambing banyak macamnya. Dan domba.

Pembahasan 7: Syarat umur hewan kurban

Hadits dari Jabir dalam Riwayat shahih Muslim “Jangan kalian menyembelih kecuali dengan musimna (hewan cukup umur) kecuali kalau berat atas kalian. Maka kalian boleh menyembelih dari masih muda (domba)”.

Pada domba dibolehkan kurang umur. Adapun unta, sapi dan kambing tidak boleh kurang umur. Salah satu tandaya dengan ada gigi serinya.

Mengenai berapa tahun cukup umur untuk hewan tersebut, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ahli fiqih. Dalam madzhab Syafi’i, menurut pendapat Imam An-Nawawiy adalah sebagai berikut:

  • Unta berusia genap 5 tahun dan masuk tahun ke-6.
  • Sapi dan Kambing sudah genap 2 tahun dan masuk tahun ke-3.
  • Domba sudah genap 1 tahun dan masuk tahun ke-2. Atau pendapat kedua sudah lewat 6 bulan

Kesimpulan pendapat yang rajih, dari cukup umur hewan untuk disembelih adalah sebagai berikut:

  • Unta berusia genap 5 tahun dan masuk tahun ke-6.
  • Sapi atau kerbau sudah genap 2 tahun dan masuk tahun ke-3.
  • Kambing (selain domba) sudah genap setahun dan masuk tahun ke-2.
  • Domba asalnya sama dengan kambing tapi karena sulit mencari umur yang satu tahun maka apabila sudah lewat 6 bulan maka dibolehkan.

Pembahasan 8: Boleh hewan jantan maupun betina.

Tidak ada silang pendapat dalam hal ini.

Pembahasan 9: Boleh hewan yang dikebiri.

Mengkebiri hewan dibolehkan karena ada manfaatnya. Biasanya hewan yang dikebiri dagingnya lebih bagus/lembut. Nabi ﷺ pernah menyembelih dua ekor kambing yang di kebiri.


Unta dan sapi boleh untuk tujuh orang, kambing untuk satu orang. Yang lebih utama: unta, kemudian sapi, kemudian domba, kemudian kambing kacang. Tujuh kambing lebih utama dari satu unta. Satu kambing lebih utama daripada urunan unta.

Pembahasan 10: Berserikat dalam hewan kurban

Hadits Jabir di Riwayat Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda ”Tahun Hudaibiyah, kami Bersama Rasulullah menyembelih unta untuk 7 orang dan kami sembelih sapi untuk 7 orang”.

Unta dan sapi boleh untuk tujuh orang.

Kurban boleh untuk satu keluarga. Definisi satu keluarga adalah apabila yang menafkahi keluarga tersebut satu orang.

Terdapat pendapat yang lemah yang membolehkan unta atau sapi untuk 10 orang. Yaitu bersandar pada Riwayat bahwa Nabi ﷺ pernah menyembelih 1 unta untuk 10 orang. Akan tetapi riwayatnya lemah.

Pembasahan 11: Menyembelih satu ekor kambing untuk satu orang

Kambing untuk satu orang saja. Satu orang ini bisa diikutkan keluarga dalam satu nafkah. Nabi ﷺ Ketika menyembelih berkata “Ya Allah terimalah dari Muhammad dan dari keluarga Muhammad”. Kemudia Nabi ﷺ pernah meyembelih untuk istri-istrinya seekor sapi.

Pembahasan 12: Urutan Hewan Kurban yang paling Afdhal

Urutan hewan yang paling afdhal adalah sebagai berikut:

  1. Unta
  2. Sapi
  3. Domba
  4. Kambing

Urutan Domba didahulukan daripada kambing karena daging domba lebih baik daripada kambing.

Pembahasan 13: Tujuh ekor kambing lebih baik dari satu unta.

Menyembelih tujuh kali kambing dengan menyebut nama Allah lebih baik dari pada menyembelih satu unta.

Pembahasan 14: Satu kambing lebih utama dari pada berserikat untuk 1 unta.

Kesimpulan dari urutan keutamaan hewan kurban:

  1. Menyembelih sekor unta penuh
  2. Menyembelih sekor sapi penuh
  3. Menyembelih sekor domba penuh
  4. Menyembelih sekor kambing penuh
  5. Menyembelih berserikat 1/7 Unta
  6. Menyembelih berserikat 1/7 Sapi

Hewan lebih bagus dari beberapa segi:

  • Gemuk dagingnya.
  • Warnanya, adalah nabi berkurban dengan 2 kambing jantan yang putih (atau dominasi warna putih atau cenderung kebiruan) dan bertanduk.
  • Dua hewan putih (kemerahan) lebih disenangi dari pada dua hewan hitam.
  • Jantan lebih bagus dari pada betina

Syarat binatang kurban: selamat dari cacat yang mengurangi dagingnya. Maka tidak cukup binatang yang kurus, gila, terpotong sebagian telinganya; yang nyata-nyata pincang, buta, sakit, berkudis; tidak mengapa jika hanya sedikit (dalam hal pincang, buta, sakit, kudis). Tidak mengapa binatang yang hilang tanduknya; demikian juga yang telinganya robek, bercelah, berlubang menurut pendapat yang ashah.

Pendapatku: menurut pendapat yang shahih yang dinashkan: membahayakan (tidak mencukupi) binatang yang sedikit berkudis, wallahu a’lam.

Pembahasan 15: Syarat lain hewan kurban: selamat dari cacat yang mengurangi dagingnya.

Syaratnya selamat dari cacat, yaitu cacat yang menyebabkan daging berkurang. Apabila cacatnya menyebabkan daging berkurang maka harus dihindari. Hal ini dari hadits dalam bab ini dan juga dari beberapa atsar.

Hadits Al-Bara bin Azid Radhiallahu Anhuma Rasulullah menyebutkan ada empat cacat yang harus dihindarkan dari hewan sembelihan yaitu (1) Sembelihan yang pincang nya sangat tampak, (2) sembelihan yang sebelah matanya buta (picak) yang tampak sekali butanya, (3) sembelihan yang sakit, yang sakitnya sangat tampak, (4) sembelihan yang kurus, yang tidak berlemak tidak bersum-sum. (HR Imam Malik, Imam Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidiy, An-Nasa’I, Ibnu Majah dan selainnya).

Menurut Imam Nawawi tidak sah hewan sembelihan yang:

  • Kurus (tidak berlemak dan tidak bersum-sum)
  • Tidak waras. Bagaimana tahunya tidak waras? Apabila digembalakan diam saja, tidak minum tidak makan dan tidak mau kesana-kesini.
  • Terputus Sebagian telinganya. (karena dagingnya berkurang, terputus telinganya).
  • Buta
  • Sakit
  • Berkudis.

Semua ini adalah yang tampak jelas cacatnya. Tidak mengapa apabila sedikit pincang, buta sebagian (tidak tampak jelas), sakit tapi bisa aktivitas seperti biasa, sedikit kudisan,

Tidak mengapa hilang tanduknya. Karena tidak mengurangi daging. Juga telinganya terbelah atau sobek atau berlubang menurut pendapat yang paling shahih.

Imam An-Nawawi berpendapat yang shahih yang ada nashnya (dari Imam Syafi’iy): membahayakan kudis yang sedikit. Jadi kudis yang banyak maupun sedikit tidak dibolehkan sebab membahayakan daging hewan.


Waktu berkurban mulai masuk saat matahari setinggi tombak ditambah dengan waktu sholat dua rekaat serta dua khutbah singkat; waktunya masih ada sampai dengan terbenamnya matahari pada hari tasyrik terakhir (13 Dzulhijjah).

Pendapatku: matahari mulai meninggi itu adalah waktu utama, sedangkan syaratnya (masuk waktu) adalah terbitnya matahari ditambah dengan waktu sholat dua rekaat serta dua khutbah, wallahu a’lam.

Pembahasan 16: Waktu berkurban

Awal Waktu Berkurban: Waktu berkurban masuk apabila matahari setinggi tombak (sekitar 10-15 menit) dari terbit matahari kemudian ditambah dua rakaat ringan dan dua kutbah singkat (sekitar 30 menit). Sehingga sekitar 40-50 menit dari terbit matahari baru boleh menyembelih hewan kurban.

Maksudnya dua rakaat ringan adalah shalat idul adha dan dua khutbah adalah khutbah Ied Adha. Mayoritas ulama khutbah idul adha adalah dua khutbah. Walaupun terdapat silang pendapat.

Sederhananya kita ikut shalat ied dan mendengar khutbah dan setelah itu baru kita mulai menyembelih. Akan tetapi Imam Nawawi merinci waktunya karena ada kemungkinan orang yang menyembelih tidak ikut shalat ied karena sesuatu hal.

Shalat Ied Adha sunnahnya disegerakan karena sunnahnya tidak makan dulu, kemudian menyembelih dan makan dari daging hewan yang disembelihnya. Berbeda dengan hari raya Ied Fitri yang bisa diundurkan karena menunggu penunaian zakat fitri.

Disini tidak disebutkan masalah Imam, yaitu apabila dalam satu negara, tidak boleh mendahului kepala negara dalam menyembelih. Dalam Riwayat ada sahabat yang menyembelih sebelum Nabi ﷺ menyembelih. Maka nabi memerintahkan untuk mengganti kambingnya yang telah disembelih Hal ini adalah konsekuensinya dalam kebersamaan dalam satu umat Islam. Ada pembahasan yang merupakan wewenang pemerintah. Apabila hadir shalat ied, maka menyembelih setelah shalat ied. Akan tetapi apabila kepala negara mengumumkan akan menyembelih jam 8 pagi maka kita tidak boleh mendahuluinya.

Akhir Waktu Berkurban, sampai matahai terbenam pada akhir hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Amalan para shahabat tidak pernah ada yang menyembelih setelah tanggal 12 Djulhijjah. Sehingga yang paling bagus menyembelih tanggal 10, 11 dan 12 Dzulhijjah. Akan tetapi apabila lupa atau baru bisa tanggal 13 Djulhijjah, maka tidak mengapa.


Barang siapa yang bernadzar dengan menentukan binatangnya kemudian berkata: “wajib bagiku untuk berkuban dengan binatang ini karena Allah”; maka wajib untuk menyembelihnya pada waktu kurban ini. Jika binatang itu rusak sebelum sampai waktunya, maka tidak mengap. Jika dia merusak binatang itu, maka wajib baginya untuk membeli binatang sejenis yang harganya sama kemudian menyembelihnya pada waktunya.

Pembahasan 17: Bernadzar dengan menentukan hewan kurban

Nadzar adalah mewajibkan sesuatu dari ibadah yang tidak wajib atas dirinya. Apabila benadzar dengan mengatakan hewan ini untuk saya sembelih. Maka hewan yang telah ditunjuk, wajib disembelih pada waktunya. Hewan tersebut harus dipelihara sampai waktu dikurbankan. Apabila hewannya talifat (mati, hilang, terbakar, dan lainnya), maka tidak ada masalah. Akan tetapi apabila hewan tersebut mati atau hilang atas keteledorannya, maka dia wajib membeli hewan yang semisal dengannya (harganya sama). Kemudian disembelih pada waktunya.

Barang siapa yang bernadzar dalam jaminannya, kemudian menentukan binatangnya, maka wajib baginya untuk menyembelih binatang itu pada waktunya. Jika binatang itu rusak sebelum waktunya, maka asalnya (kewajiban berkurban) tetap wajib baginya menurut pendapat yang ashah.

Pembahasan 18: Bernadzar dengan menentukan punya kewajiban berkurban

Nadzar yang ini hanya bilang bahwa saya punya kewajiban untuk menyembelih hewan kurban tanpa menunjuk hewannya. Kemudian setelah itu dia membeli hewa sembelihannya. Apabila hewannya mati sebelum hari ied, maka menurut pendapat yang lebih kuat maka dia tetap wajib kurban karena bernadzarnya diatas tanggung jawab, tidak menunjuk hewan tertentu.

Apabila kita sudah ta’yin menunjuk hewan qurban, maka ada konsekuensinya:

  1. Hewan itu bukan lagi kepemilikan dia, dalam arti tidak boleh menjualnya, tidak boleh hibahkan, harus dilanjutkan dikurbankan. Kecuali satu kondisi, apabila diganti dengan hewan kurban yang lebih baik dari pada itu.
  2. Hewan itu tidak boleh digunakan secara mutlak. Tidak boleh diperah susunya, tidak boleh pakai membajak sawah, tidak boleh disewakan atau di pakai jalan-jalan.
  3. Apabila hewannya menjadi cacat karena dia, maka pertanggungjawabnya kembali pada dia apabila dia yang menjadi penyebab.
  4. Apabila hewan tersebut hilang karena dicuri orang maka tidak mengapa. Tapi apabila kita yang menjadi sebab hilangnya hewan tersebut maka wajib menggantinya.
  5. Apabila hewan mati. Sama dengan konsekuensi hilang, yaitu apabila kita yang menyebabkan mati maka wajib menggantinya.
  6. Apabila dia sembelih sebelum shalat ied atau sebelum imam yang hadir disitu maka wajib untuk menggantinya.

Disyaratkan berniat pada saat menyembelih binatang kurban jika sebelumnya tidak menentukannya, demikian juga jika (menentukan, misal dengan) berkata: “Aku jadikan binatang ini sebagai kurban” menurut pendapat yang ashah. Jika mewakilkan penyembelihan, maka berniat pada saat memberikannya kepada wakilnya atau pada saat penyembelihannya.

Pembahasan 19: Niat pada saat menyembelih binatang kurban

Disyaratkan niat untuk bersembelih apabila belum ta’yin (ditentukan). Demikian juga jika berkata “aku jadikan biantang ini sebagai kurban”.

Pembahasan 20: Niat pada saat memberikan kepada wakilnya atau pada saat penyembelihan.

Hukum mewakilkan penyembelihan:

  • Apabila diwakilkan menyembelihnya maka meniatkan sebagai hewan kurban Ketika dia beri kepada wakilnya ketika akan disembelih. Misalnya ini saya berikan uang untuk dbelikan kambing. Kemudian wakil tadi membelikan kambing. Ketika memberi uang maka sudah diniatkan bahwa kambing itu untuk kurban.
  • Atau Ketika disembelih, apabila tidak punya keahlian menyembelih, maka diwakilkan

Tata cara menyembelih:

Ketika menyembelih menurut Imam Syafi’iy, amannya putus empat hal:

  1. Putus tenggorokan (untuk bernafas)
  2. Putus kerongkongan (untuk makan)
  3. Dan 4 putus dua urat

Apabila putus empat hal tersebut maka keluar dari silang pendapat. Tapi kalau putus tenggorakan dan kerongkongan maka sudah cukup menurut imam syafi’iy. Apabila belum putus, maka bisa jadi mati karena kehabisan darah, sehingga tidak syah.

Apabila di sembelih dari atas, ada pembahasan dikalangan ahli fiqih, karena bisa jadi mati bukan karena putus tenggorakan dan kerongkongan tapi karena tebasan dari atas kepala.

Ketika menyembelih membaca: Bismillahi Allahuakbar. Diperbolehkan ditambah bacaan Allahuma taqobal minni wamin alhi baiti. Atau membaca: Alhumma hada minka wa ilaika, Allahuma taqobal minii wamin alhi baiti. Atau membaca Allahuma taqbal mini: fullan, wa fullan….boleh juga.

Orang yang menyembelih hewan kurban harus sudah tahu buat siapa-siapanya. Yang paling aman yang menyembelih membaca Bismillah, sembelihan ini untuk fullan..wa fulan. Akan tetapi apabila panitia masjid mengatakan bahwa 100 ekor ini untuk 700 orang, daftar orangnya ada pada kami. Oran yang menyembelih tidak mau tahu daftar tersebut. Tidak disebutkan orangnya tidak mengapa sepanjang sudah jelas buat siapanya.


Boleh bagi orang yang berkurban untuk makan daging kurban sunnah, memberi makan orang-orang kaya, tidak menjadikan milik bagi orang kaya; boleh makan sepertiganya, dan dalam sebuah qaul: setengah. Menurut pendapat yang ashah: wajib mensedekahkan sebagian daging kurban; yang lebih utama: mensedekahkan semuanya kecuali sekerat saja untuk dimakan guna mengambil berkah. Boleh mensedekahkan kulitnya atau memanfaatkannya. Anak dari binatang kurban wajib, (wajib) ikut disembelih, dan boleh bagi orang yang berkurban memakan semuanya dan meminum kelebihan susu induknya.

Pembahasan 21: Pembagian daging kurban

Orang yang berkurban boleh memakan dari daging kurbannya yang bersifat sunnah (bukan yang nadzhar, karena nadzhar menjadi kurban wajib). Apabila dalam nadzhar dikatakan menyembelih kurban untuk keluarga saya dan kaum mukminin, maka tidak ada mengapa dimakan. Tapi apabila diniatkan kurban untuk sedekah fakir miskin maka tidak boleh makan. Apabila kurban biasa, maka pemilik boleh memakannya.

Dan boleh memberi makan kepada orang yang kaya, bukan membuat mereka memilikinya (hewan nya) tetapi diberi dagingnya untuk mereka makan atau dimasak dahulu kemudian diberikan.

Dalam Al-Qur’an:

فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِير

Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.

Makanlah darinya dan berimakan: (1) al-qodi’ (qonaah) tidak meminta (punya kemampuan) seperti tetangga, orang kaya, kerabat dan (2) Al-mu’tar (orang yang perlu) yang memintanya.

Diayat dibagi 3

Nabi ﷺ  berkata: “beri makan, bersedekahlah dan beri hadiah”.

Bagaimana pembagiannya:

Makanlah sepertiga, dalam sebuah Riwayat setengah. Yang paling shahihnya wajib bersedekah sebagian. Afdhalnya sedekahkan seluruhnya kecuali beberapa suap agar mengambil keberkahan memakannya.

Kurban bukan sedekah biasa, ini adalah hewan yang di kurbankan, orang yang mampupun disyariatkan untuk memakannya. Boleh disedekahkan semuanya tapi lebih afdal sedikit untuk dimakan.

Pembahasan 22: Kulit Hewan Kurban

Kulit hewan kurban untuk di sedekahkan atau mengambil manfaat. Misalkan kita ingin memanfaatkan kulitnya diperlukan untuk membuat jaket, maka tidak mengapa. Atau disedekahkan kepada orang. Tapi tidak boleh dijual atau dijadikan upah untuk orang yang menyembelih. Upah menyembelih dikasih upah sendiri bukan dari hewa kurban. Apabila kulit berkumpul banyak. Kemudian dikasih ke pesantren dan dijual oleh pesantren tersebut untuk biaya santri, maka dibolehkan. Pemilik qurban tidak boleh menjual.

Pembahasan 23: Anak hewan kurban

Apabila hewan kurban bernanak, maka anaknya juga wajib disembelih. Apabila induknya disembelih dan janinnya mati, maka janinnya halal. Akan tetapi apabila janinnya hidup maka hukum nya sama dengan hewan hidup, yaitu harus disembelih. Orang yang berkurban diperbolehkan memakan semuanya dan meminum kelebihan susu induknya.

Tidak ada kurban bagi budak; apabila tuannya mengizinkan, maka kurban itu jadi kurbannya sang tuan. Budak mukatab tidak boleh berkurban kecuali dengan seizin tuannya. Tidak boleh berkurban atas nama orang lain kecuali atas seizin orangnya. Tidak boleh berkurban atas nama mayit jika mayit itu tidak berwasiat untuk dikurbani.

Pembahasan 24: Tidak ada hewan kurban untuk budak

Budak tidak diijinkan berkurban karena hartanya milik tuannya. Apabila mengijinkan maka kurbanya menjadi kurbanya tuannya.

Budak mukatab adalah budak yang meminta kepada tuannya agar dia dibebaskan bekerja dan membayar dirinya sendiri. Tidak boleh berkurban kecuali ijin tuannya.

Pembahasan 25: Tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa ijinya.

Apabila membelikan kambing kurban untuk seseorang tapi tanpa ijin, maka tidak syah sebagai kurban.

Pembahasan 26: Tidak boleh berkurban untuk mayit apabila tidak ada wasiat darinya.

Apabila wasiat berkata kepada anaknya untuk dikurban kan setiap tahun apabila punya kemampuan. Maka diperbolehkan. Akan tetapi apabila tidak ada wasiat, maka hal ini adalah silang pendapat. Yang benarnya adalah dibolehkan apabila mengikut kepada yang hidup. Misalnya kita berkuban untuk saya dan keluarga saya dan orang tua saya (yang meninggal).

Wallahu Ta’alla ‘Alam

20 Kiat Memaksimalkan Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Berikut ini adalah catatan dari kajian dengan tema: 20 Kiat Memaksimalkan Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan, oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizahullah. Rekaman video kajian lengkapnya bisa diakses disini.

Pendahuluan

Allah ﷻ menjadikan akhir bulan Ramadhan lebih utama daripada awalnya. Terdapat syariat-syariat yang agung diakhir Ramadhan. Oleh karena itu kita harus persiapkan amalan untuk memasuki 10 hari terakhir ramadhan. Sehingga kita bisa maksimalkan karunia yang telah Allah anugerahkan.

Berikut adalah 20 kiat dalam memaksimalkan sepuluh Malam terkahir Ramadhan:

Kiat 1: Bersyukur akan Nikmat dari Allah

Bersyukur kepada nikmat akan menyebabkan Allah menambah nikmat tersebut, sebagaimana firman Allah ﷻ:

Syukur adalah ibadah yang sangat besar yang akan memperbesar nilai ibadah-ibadah yang lainnya.

Syukur mengandung lima hal:

  1. Mengakui nikmat Allah ﷻ 
  2. Tunduk kepada Allah ﷻ yang telah memberi nikmat
  3. Meyaikini segala nikmat datangnya dari Allah ﷻ 
  4. Memuji Allah dengan lisan. (Alhamdulillah dan diceritakan nikmat Allah)
  5. Menggunakan nikmat pada hal yang dicintai dan diridhai Allah ﷻ.

Kiat 2: Bergembira dengan Rahmat dan Keutamaan Allah

Sebagaimana firman Allah: “Katakanlah dengan keutamaan dan rahmat Allah, dengan hal itu hendaknya mereka bergembira. Itu lebih baik dari segala dunia yang mereka kumpulkan“. (QS. Yunus: 58).

Bulan Ramadhan merupakan bagian keutamaan dan rahmat Allah. Yang harus disambut dengan kegembiraan.

Kita bergembira ketika memasuki awal Ramadhan. Begitu pula kita bergembira di akhir Ramadhan dengan kedatangan 10 hari terakhir ramadhan. Dikarenakan disyariatkan berbagai bentuk ibadah diakhir Ramadhan.

Kegembiraan mempunya nilai yang mempengaruhi kita dalam memaksimalkan bentuk-bentuk ibadah di bulan ramadhan.

Kiat 3: Menghadirkan tujuan besar puasa

Maksud utama dari puasa adalah Taqwa kepada Allah ﷻ. Sebagaimana firman Allah:

Kemudian dilanjutkan dengan ayat-ayat mengenai puasa dan ditutup dengan:

Dengan puasa menjadi terbiasa dengan ketaatan dan meninggalkan hal-hal yang dilarang.

La Ilaha Illallah disebut kalimat taqwa.

Makna taqwa juga diartikan sebagai keimanan dan mengharap pahala dari Allah, sebagaimana hadist keutamaan dari bulan Ramadhan:

Barang siapa yang berpuasa, menegakan shalat malam, lailatul qadr dengan keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.

Sehingga dalam 10 hari terakhir, agar direnungi makna taqwa tersebut. Agar lebih diperhatikan lagi dengan seksama pada puasa, shalat, doa, akhlak dan semua aktivitas kita.

Kiat 4: Mengikuti Jejak Rasulullah

Mengikuti jejak Rasulullah ﷺ dalam setiap ibadah termasukdalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan. Sebagaimana hadist dari Aisha Radhiallahu Anha dalam Riwayat Muslim:

Hal ini menunjukan semangat Nabi ﷺ untuk beribadah dimalam-malam 10 terakhir ramadhan. Juga membangunkan keluarganya agar tidak ada kelalayan dalam beribadah. Beliau menghidupkan seluruh malam atau tidak tidur.

Hadist aisah dalam riwayat al bukary:

Perumpamaan: Aabila dimesjid disiapkan batangan emas, kemudian diambil kesempatan 10 menit untuk mengambil emas tersebut. Apa yang kita lakukan? Apabila dilakukan dengan segera maka akan banyak yang bisa di ambil. Akan tetapi bila 5 menit pertama duduk-duduk dulu bersantai maka tidak akan banyak yang bisa diambil.

Maka ikuti petunjuk Nabi ﷺ yang bersungguh-sungguh dalam 10 malam terakhir

Kiat 5: Menghadirkan Pengampunan Allah

Agar dicari dengan sungguh-sungguh pengampunan Allah. Jangan terlalu percaya diri, bahwa kita dijamin diampuni. Dari Abu Hurairah رضي الله عنه  dalam riwayat At-Timdzi, Rasulullah ﷺ bersabda:

Bulan Ramadhan adalah bulan rahmat, pengampunan dosa dan pembebasan dari api neraka dari awal sampai akhir ramadhan.

Diibaratkan sedang musim hujan tapi ada yang paceklik dalam kemarau. Hujan sedang turun tapi kekeringan.

Perhatikan dengan seksama sebab-sebab pengampunan dosa:

  • Keislaman
  • Keimanan
  • Ketaatan
  • Kejujuran
  • Kesabaran
  • Khusyu
  • Sedekah
  • Puasa
  • Menjaga kemaluan
  • Banyak berdzikir

Semuanya sebab-sebaba pengampunan dosa tersebut ada di Bulan Ramadhan.

Ada kekhwatiran pada diri agar jangan sampai tergolong orang yang tidak diampuni dosanya.

Kiat 6: 10 Hari Terakhir Ramadhan adalah Penutup

Rasulullah bersabda dalam riwayat Al-Bukhary

Amalan tergantung pada penutupnya. Sehingga keliru apabila diawal Ramadhan semangat tapi diakhir ramadhan tidak semangat. Hal ini terlihat ditengah kaum muslimin dimana pada awal ramadhan mesjid penuh tapi apabila sudah akhir ramadhan mesjid sepi. Dan juga tradisi menyiapkan kue lebaran atau membereskan rumah diakhir ramadhan. Hal yang bagus akan tetapi waktu di akhir ramadhan sangat berharga.

Jangan sampai orang-orang memungut emas dan belian, kita cuman memungut kayu-kayu saja.

Agar diperhatikan penutup dari amalan, karena sesuatu amalan tergantung dari penutupnya.

Pikirkan bagaimana membikin program agar di akhir ramadhan ini mengukir sejarah terbaik. Karena kita tidak tahu Ramadhan ini terakhir bagi kita atau kita masih dapat Ramadhan akan datang.

Kita masih lalui ramahdan ini, artinya allah masih memberikan kepada kita kesempatan yang harus dimaksimalkan sebaik mungkin.

Kiat 7: Bersegera pada Kebaikan

Bersegera dan belomba-lomba dalam kebaikan

Sifat para Nabi dan Rasul adalah bersegera dalam kebaikan. Sebagaimana firman Allah:

Ibadah kaum mukminin:

Allah memuji ahli kitab:

Allah memerintahkan:

Perintah adalah kewajiban.

Bersantai-santai, malas adalah sifat kaum munafikin. Sebagaimana shalatnya malas.

Kiat 8: Iktikaf

Nabi ﷺ bersabda:

Perempuan afdhal Ibadahnya di rumah, shalat 5 waktu saja yang fardu afdhalnya di rumah. Lebih utama dari shalat di Mesjid Nabawi. Tapi bersamaan dengan itu disyariatkan untuk perempuan itikaf. Hal ini disyariatkan apabila ada tempat itikaf untuk perempuan. Apabila tidak ada tempat itikaf untuk perempuan maka tidak boleh. Kaidahnya, ibadah sunnah yang menjatuhkan pada yang di haramkan maka tidak dibolehkan.

Itikaf tidak mesti dimesjid yang ditegakan shalat Jumat. Yang peting mesjidnya ada shalat 5 waktu. Atau mesjid khusus untuk perempuan. Apabila itikaf di mesjid yang tidak ada shalat jumatnya, maka boleh keluar ke mesjid yang ada shalat jumat, dan kembali lagi ke mesjid tempat itikaf. Hal ini tidak membatalkan itikaf.

Di akhir Ramadhan disyariatkan untuk itikaf di 10 hari terakhir. Mulai itikaf adalah pada saat terbenamnya matahari malam 21 atau sebelum fajar. Dan akhir itikaf adalah pada saat terbitnya hilal bulan syawal.

Sejumlah ulama berpendapat boleh berdiam itikaf di mesjid beberapa saat (40-50 menit atau menunggu shalat).

Apabila tidak bisa 10 hari, maka boleh itikaf dari magrib sampai subuh,

Ada yang tidak bisa itikaf 10 hari full karena menjaga amanah kerja, dan amanah kerja juga adalah lahan ketaatan. Keduanya adalah ibadah apabila bisa dikompromikan maka tidak ada masalah.

Yang diinginakna dari itikaf adalah ketaatan dan lahan ibadah. Yang dicontohkan nabi.

Kiat 9: Tidak meluputkan Lailatul Qadr

  • Jangan ada kata meluputkan pada malam lailatul qadr.
  • Malam lailatul qadr setiap tahun pasti ada.
  • Turun satu surah penuh mengenai keutamaannya dibaca sampai hari kiamat.
  • Melakukan satu amalan di malam lailatul qadr lebih baik dari seribu bulan (83 tahun 4 bulan).

Silang pendapat tanggalnya: Ibnu Mas’ud Radhiallahu Anhu berpendapat lailatul qadr mungkin di bulan Ramadhan atau di luar Ramadhan. Sehingga kaidahnya mudah yaitu menghidupkan seluruh malam sepanjang tahun. Maka tidak akan terlewat lailatul qadr.

Pendapat mayoritas ulama: Lailatul Qadr paling diharapkan di 10 malam terakhir, malam ganjil, malam 27. Walaupun tidak pasti karena pada zaman Nabi pernah terjadi malam 21 dan sebagian riwayat lainnya malam lain (bukan 27).

Kenapa perlu dihidupkan? karena kita tidak bisa pastikan dimana malam lailatul qadr.

Tanda lailatul qadr yang paling mungkin memastikan adalah setelah malamnya berlalu yaitu matahari terbit tidak menyilaukan, tidak panas teriknya. Tapi apabila kita melihat ini malam sudah berlalu. Hikmahnya adalah biar kita bersungguh-sungguh dalam menghidupkan malamnya.

Nabi ﷺ bersungguh-sungguh di 10 malam terakhir

Nabi ﷺ awalnya itikaf di sepuluh malam pertama, tapi tidak menemukan lailatul qadr. Kemudian itikaf lagi disepuluh malam kedua tapi belum menemukannya. Kemudian dikatakan pada beliau bahwa lailatul qadr disepuluh malam terakhir.

Yang paling pokok pada lailatul qadr adalah melakukan shalat malam. Walaupun semua amalan lain adalah bagus, tapi kita mencari yang paling utama.

Pada Ramadhan Nabi menigmami shalat malam dari ba’da isya sampai hampir habis waktu sahur.

Nabi memberikan contoh mengihdupkan malam dengan shalat malam karena pada shalat terdapat ibadah-ibadah besar. Shalat 5 waktu lebih hebat dari puasa Ramadhan. Shalat rukun islam yang kedua. Dalam shalat berkumpul ibadah-ibadah: amalan hati, amalan badan, doa, istigfar, baca al-qur’an, memohon dimasukan kesurga apabila melewati ayat-ayat rahmat, dan berlindung dari api neraka apabila melewati ayat azab.

Berharap sebagai penutup terbaik di ramadhan yang bisa mewarnai kehidupan yang lain.

Berdiri shalat malam yang lama mengingat ketika kita berdiri didepan Allah di hari kiamat. Tatkala matahari didekatkan diatas kepala, semua manusia dikumpulkan. 1 hari seperti 1000 tahun. Barangkali shalatnya yang berdiri bisa menjadikan rahmat penolong dihari kiamat.

Kaum mukmin ketika menanti hari kiamat sebentar saja seperti tidur siang atau antara dhuhur dan asar. hal ini kita ambil disebabkan ibadah di bulan ramadhan.

Kiat 10: Zakat Fitri

Diakhir bulan Ramadhan ada syariat zakat fitri untuk melengkapi puasa nya. Apabila ada kekurangan dari puasa bisa ditutupi dari zakat fitri.

Dalam Zakat Fitri terdapat syariat: kebersamaan, perhatian sesama saudara, penghambaan kepada Allah, bergembira karena rahmat Allah,

Syarat kewajiban zakat fitri:

  1. Menghadiri bulan ramadhan dan Menghadiri terbenamnya matahari di akhir ramadhan.
  2. Pada saat terbenamnya matahari diakhir ramadan dan masuknya bulan syawal, dia memliki kelebihan makanan 1 sho’ atau lebih diatas keperluannya.

Apabila ada bayi yang lahir sebelum matahari akhir ramadhan terbenam, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Kiat 11: Menjadi Ahlul Qur’an

Nabi bersabda ﷺ:

Ketika ditanyakan kepada Nabi ﷺ, Siapakah mereka, maka Rasulullah ﷺ menjawab:

Bulan ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Quran

  • Nabi talaqi dengan jibril 2 kali di bulan Ramadhan, biasanya hanya 1 kali.
  • Diakhir Ramadhan perhatian kepada Al-Qur’an lebih baik.
  • Menambah shalat malam dan bacaan Al-Quran
  • Al-qur’an bukan sekedar di baca, tapi asalnya untuk ditadaburi:
  • Tadabur terhadap Al-Qur’an yang paling indah didalam shalat.
  • Nabi ﷺ pernah shalat satu malam hanya membaca satu ayat di akhir surat Al-Maidah. Satu ayat ditadaburi.
  • Apabila yang tidak bisa bahasa arab, maka belajar. Karena tidak bisa Al-Qur’an didengarkan kosong saja.
  • Sebagian ulama di Ramadhan, khatam 30 juz bukan sekedar baca tapi juga memahami apa yang dibaca.

Kiat 12: Merenungi Kembali Keutamaan Ramadhan

Apabila kita berpisah dengan nikmat dimana ada amanah pada nikmat tersebut, maka kita harus menghadirkannya.

Fungsi puasa tidak sekedar menahan lapar dan dahaga akan tetapi ada hikmah-hikmah dan tujuan. Perlu merenungi pengaruh puasa pada diri kita. Sudah sejauh mana puasa mempengaruhi ibadah kita.

Kiat 13: Muhasabah / Instrospeksi Diri

Menghisab diri sendiri:

Dalam puasa awalnya seruan keimanan kemudian dihimpit dengan dua perintah taqwa, kemudian ditutup dengan peringatan: Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. Adalah muhasabah diri.

Ucapan Umar Bin Khatab:

Kiat 14: Taubat dan Istigfar

Memperbanyak taubat dan istigfar karena yang dicari dalam pengampunan dosa di bulan Ramadhan adalah taubat. Khususnya diwaktu-waktu yang diperintah untuk beristigfar.

Sifat orang beriman beristigfar di waktu sahur, seperti membaca astagfirullah, atau sayidul istigfar.

Kiat 15: Memperbanyak Do’a

Jangan luput doa-doa. Mohon kepada Allah akan dimudahkan memasuki 10 hari terakhir ini. Memaksimalkan, dan mohon segala hal.

Kiat 16: Memeriksa Kelengkapan Keahlian

  • Ramadhan sudah berlalu 2/3 nya.
  • Bulan Ramadhan adalah madrasah sekolah, apa yang telah kita pelajari dari ramadhan dan apa keahlian yang sudah kita punya?
  • Keahlian seperti menata diri, mengatur waktu, memeriksa kondisi jiwa, keahlian memilah mana yang afdhal dan lebih afdhal.

Kiat 17: Antara Khauf dan Raja’

Dihadirkan rasa takut dan harapan. Rasa takut jangan sampai ini adalah ramadhan terakhir. Dan berharap Ramadhan ini menjadikan segala kebaikan di dunia dan akhirat. Dilancarakan urusan kita.

Merasa takut amalan nya tidak diterima. Sebagian As-salaf berkata apabila tahu amalan nya diterima maka minta dimatikan saja.

Kiat 18: Menghadirkan Anggapan bahwa ini adalah Ramadhan terakhir

Nabi bersabda dalam hadits riwayat Ibnu Hibban:

Apabila kita diberitahu bahwa ini adalah shalat terakhir maka kita akan jadikan shalat terakhir itu sebagai sebab dosa-dosa diampuni.

Hal ini sama dengan di Bulan ramadhan apabila dihadirkan ini adalah ramadhan terakhir.

Kiat 19: Menjaga amalan setelah ramadhan

Menjaga agar amalan Ramadhan bisa berlanjut diluar Ramadhan.

Di ramadhan amalan yang banyak akan terasa ringan. Tapi apakah amalan tersebut bisa dilanjutkan setelah ramadhan?

Harusnya kita punya target agar bisa membangun karakter di Bulan ramadhan sehingga bisa berlanjut setelah ramadhan.

Kiat 20: Kenikmatan akan ditanya

Hadirkan pertanyaan ini bahwa kita akan ditanya di akhirat. Kita akan ditanya dan di hisab oleh Allah akan karunia yang telah kita dapatkan

Penutup

Semoga Allah menganugerahkan kebaikan untuk kita semua di dunia dan akhirat. Dan menjadikan Ramadhan ini sebagai Ramadhan yang terindah dalam kehidupan kita, membawa kita pada kehidupan yang lebih baik lagi. Dan menyebabkan seluruh amalan kita diterima Allah. Semoga Allah menjaga kita semua diatas keislaman dan sunnah Rasulullah. Dan memelihara diatas ketaaan dan mengumpulkan di surga. Aamiin aamiin.

Wallahu Ta’alla ‘Alam

Tata Cara Manasik Umrah

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Berikut ini adalah catatan dari kajian dengan tema: Tata Cara Manasik Umrah, oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizahullah. Rekaman video kajian lengkapnya bisa diakses disini.

  • Ada kesamaan antara manasik haji dan Umrah
  • Haji dan Umrah diwajibkan dalam agama.
  • Haji terikat dengan waktu tertentu akan tetapi Umrah bisa dilaksanakan kapan saja.

Maksud dan Tujuan Pelaksanaan Umrah

Pertama: Mewujudkan tauhid dan kemurnian ibadah

  • Ini dasar pokok karena tujuan utama haji dan umrah adalah untuk mewujudkan tauhid dan kemurnian ibadah
  • Sebagaimana dalam ayat: Al haju wal umratalillah. Terdapat kata Lillah, yang artinya hanya untuk Allah semata.
  • Terdapat panji-panji tauhid dalam pelaksanaan ibadah Umrah diantaranya: Talbiyah: labbaik allahuma labaik ….
  • Termasuk tawaf, sya’i dilakukan karena Allah
  • Ketika mencium hajar aswad. Kita tahu bahwa itu adalah batu tidak bisa memberi manfaat. Seperti Umar berkata saya mencium hajar aswad karena Nabi melakukannya. Ini adalah ketundukan kepada Allah swt.
  • Ini juga adalah dasar keabsahannya. Karena yang tidak karena Allah, yaitu karena ria. Mungkin Umrahnya terlaksana tapi tidak akan berpahala kalau bukan hanya untuk Allah

Kedua: Meraih ridha Allah dan menyelamatkan diri dari neraka

  • Dari Umrah ke Umrah beriktunya adalah penggugur dosa antara keduanya.
  • Dalam riwayat lain melaksanakan umrah untuk mengugurkan dosa dan kefakiran. Sebagai mana besi yang berkarat dimasukan ke api maka karatnya akan jatuh semua.
  • Haji mabrur tidak ada balasan kecuali surga.
  • Umrah adalah ibadah yang besar. Perempuan tidak ada jihad di medan perang tapi jihadnya adalah dengan haji dan umrah.

Ketiga: Merealisasikan makna taqwa.

  • Yang diinginkan adalah meraih taqwa.
  • Dalam surat Al-Baqarah disela-sela pembahasan haji dikatakan: Watajawadu fainna khaira jaditaqwa, Berbekalah kalian sesugguhnya sebaik-baiknya bekal adalah ketakwaan.
  • Takwa adalah melaksanakan segala yang diperintah dan menginggalkan segala yang dilarang
  • Sebagaimana halnya ketika Ihram ada ketentnuannya yaitu hal-hal yang tidak boleh dilanggar. Hal ini melatih kita untuk betaqwa.

Keempat: Menegakan dzikir kepada Allah

  • Disyariatkan dzikir-dzikir yang banyak.
  • Perbadingan kaum muslimin apabila yang berdzikir dia yang paling depan karena meninggikan derajat meliatgandakan pahala, dan mengugurkan dosa.
  • Contihnya kalimat talbiyah yang untuk laki-laki ditinggikan sueranya. Dicertiakan para sahabat sampai parau suraunya. Untuk menegekan syiar.

Kelima: Menjawab Seruan Allah

  • Labaik allahuma labaik: Allah saya jawab seruan Mu. Dengan segala kesiapan, ketataan dan segala hal yang diperlukan.
  • Hal ini melatih agar dalam kehodupan selalu menjawab seruan-seruan Allah dan Rasulnya.
  • Dalam Al-Quran: Wahai orang-orang yang beriman jawab lah Allah dan rasulnya, apabila kalian dipanggil pada hal yang menhhidupkan kalian.

Keenam: Menyaksikan berbagai manfaat agung dibelakang pelaksanaan haji dan umrah

  • Manfaat tidak terhitung: terbiasa dengan kebersamaan, merahmati saudara-saudara, pengertian terhadap orang lain, banyak instropeksi diri. melatih kesabaran,

Ketujuh: Mengingat keadaan para nabi

  • Nabi pantuan orang beriman dalam ibadah, ketaatan dan kekhusyuan, cinta kepada Allah, bersegera menyambut perintah Allah
  • Kisah Nabi Ibrahim As. mengenai awal syariat dalam sya’i. Ibrahim meninggalkan istrinya di sebuah lembah, yang tidak berpenghuni. Yang merupakan cikal bakal kota mekah. Istrinya mengejar Nabi Ibrahim, Nabi Ibrahim tidak menoleh kebelakang terus berjalan. Istrinya berkata apakah kamu diperintah oleh Allah untuk seperti ini. Nabi Ibrahim berkata sambil berjalan bahwa saya diperintah oleh Allah untuk pergi meninggalkan kota mekah meninggalkan istri dan anaknya. Maka istrinya berkata Kalau begitu Allah tidak akan menelantarkan kami.
  • Istri Nabi Ibrahim berlari mencari air antara bukit sofa dan marwa mencari air untuk anaknya. Sampai keluarnya air zam-zam.
  • Sehingga menjadi sumber kehidupan yaitu dengan banyakanya burung-burung yang datang kesitu. Setiap ada pengembara yang lewat, melihat tanda kehidupan dengan adanya burung-burung disekitar situ.
  • Mulai bermukim disekitar air zam-zam dan terbentuknya kota mekah.

Kedelapan: Mencontoh dan mencintai Rasulullah

  • Dalam manasik Nabi bersabda: Hendaknya kalian mengambil dariku tatacara manasi kalian.
  • Tujuannya bagaimana didalam ibadah umrah yaitu mencotoh nabi dan menjadi pengikut yang baik.

Kesembilan: Menyelisihi Kaum Musyrikin

  • Diantaranya: untuk laki-laki di tawaf kedatangan disyariatkan ditiga putaran pertama, berari-lari kecil (romal)
  • Disyariatkan membuka bahu kanan pada saat tawaf untuk laki-laki
  • Talbiyah
  • Talbiyah kaum musyrikin: ada kata kecuali sekutu yang menyerupai engkaiu.
  • Ini untuk menyelisihi kaum musyrikin

Kesepuluh: Mengingat Akhirat

  • Pakaian ihram dengan yang sama semua orang, meningatkan kita dipadang mahsyar
  • Kejadian-kejadian dahsyat di padang mahsyar: penantian, hisab, dan sebagainya
  • Sebagian ulama ketika sudah dikendaraan untuk umrah, air matanya menetes. Sesungguhnya perjalanan ku ini, mengingatkan ku akan perjalanan ku ke akhirat.
  • Doa perjalnan: maha suci allah yang menudahkan kendaraan ku ini, sebelumnya kami tidak bisa menguasainya. dan kami akan kembali kepada allah.
  • Perjalana didunia ini adalah hakikatnya perjalanan ke akhirat.

Kesebelas: Memperdalam makna persaudaraan

  • Ketemu banyak orang, melihat banyak manusia dari berbagai negara, budaya, jenis
  • Ada yang lebih lembut dan ada yang lebih kasar.

Keduabelas: Sebagai pendidikan akhlak yang mulia

  • Terkait lisan, hati, dan amalan tubuh

Ketigabelas: Menjaga sikap pertengahan

  • Tidak membawa pemahaman radikal karena yang umrah terlatih dengan sifat pertengahan.
  • Ketika tawaf tidak dikatakan semua berlari kencang, hanya mempercepat langkah dan tidak semua putaran. Sama halnya dengan syai
  • Melempar jamrah bukan dengan batu besar dan batu kecil sekali. tapi yang sedang se-ruas jari.
  • Jangan Ghulu (ektrem)

Keempat belas: Mengingat nikmat dan karunia Allah

  • Mensyurkuri nikmat Allah
  • Tidak semua orang diberi nikmat untuk beribadah Umrah, shalat di depan kabah, langsung menghadap kiblat, bermunajat kepada Allah, berdoa kepada Allah ditempat yang mustajabah, melihat berbagai keagungan agama dan syariat islam.
  • Banyak orang yang berniat untuk melaksanakan umrah tapi belum Allah mudahkan.

Keempat belas hal ini untuk melatih jiwa ketika melaksanakan ibadah Umrah. Sebab apabila kita mengingat ini, maka akan membuat umrah itu beda rasanya dari sudut kemampaatan dan kebaikan.

Syarat-Syarat Umrah

Pertama: Dalil kewajiban Umrah

  • Kewajiban ada dua: Haji dan Umrah.
  • Biasanya orang menunggu Hajinya dulu. Karena kurang biaya. Karena apabila haji bisa sekaligus umrah. (Haji Tamathu dan Haji Qiran)
  • Haji ifrad tanpa Umrah
  • Umrah bisa dilakukan kapan saja sedangkan haji di musim tertentu (wukuf 9 Djulhijah)
  • Apabila yang belum pernah umrah maka ini adalah umrah pertama yang mengangkat kewajiban
  • Sehingga apabila mengangkat kewajiban harus diperhatikan baik-baik. Sesempurna mungkin
  • Nabi memerintahkan “berumrahlah kamu” yang menunjukan kewajiban
  • Kemudian dalam Al-Quran: Sempurnakan haji dan umrah untuk Allah:

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah….” (Al Baqarah: 196)

Kedua: Syarat-syarat kewajiban Haji dan Umrah

Pertama: Keislaman

  • Orang kafir tidak diterima

Kedua: Kewarasan

  • Karena yang tidak waras tidak ada niat

Ketiga: Baligh

  • Baligh terkait dengan syarat terangkat kewajibannya
  • Tapi mengenai pahala maka anak kecil umrahnya sah dan mendapat pahala bagi anak dan orang tuanya tapi tidak mengangkat kewajiban.
  • Apabila sudah baligh maka wajib untuk umrah lagi.

Keempat: Kemerdekaan

  • Hal ini masa dahulu apabila seorang Budak. Maka harus minta ijin dari tuannya.

Kelima: Kemampuan

  1. Harta
  2. Badan
  3. Mahram bagi Wanita
  • Apabila punya harta tapi fisiknya ngga mampu maka ngga bisa berangkat. Tapi bisa di umrahkan ke orang lain.
  • Apabila mampu fisik tapi tidak ada harta maka tidak bisa jalan juga
  • Khusus untuk perempuan ada tambahan satu syarat yaitu harus memiliki mahram
  • Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda:

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

لَا يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ باللَّهِ وَالْيَومِ الآخِرِ، أَنْ تُسَافِرَ سَفَرًا يَكونُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصَاعِدًا، إلَّا وَمعهَا أَبُوهَا، أَوِ ابنُهَا، أَوْ زَوْجُهَا، أَوْ أَخُوهَا، أَوْ ذُو مَحْرَمٍ منها

Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak boleh melakukan safar selama 3 hari atau lebih, kecuali bersama ayahnya, atau anaknya, atau suaminya, atau saudara kandungnya, atau mahramnya” (HR. Muslim no. 1340).

© 2022 muslimah.or.id
Sumber: https://muslimah.or.id/11123-safar-bagi-wanita-bag-1-larangan-safar-tanpa-mahram.html

  • Umrah boleh diwakilkan ke orang lain dengan syarat orang yang melakukannya harus sudah umrah. Sebagaimana sabda rasulullah:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ « مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ »

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang mengucapkan, “Labbaik ‘an Syubrumah (aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, atas nama Syubrumah.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Memangnya siapa Syubrumah?”

Ia menjawab, “Syubrumah adalah saudaraku atau kerabatku.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Engkau sudah berhaji untuk dirimu?”

Ia menjawab, “Belum.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memberi saran, “Berhajilah untuk dirimu dahulu, barulah berhaji atas nama Syubrumah.” (HR. Abu Daud, no. 1811. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani berbeda penilaiannya, beliau menyatakan hadits ini shahih)

Sumber https://rumaysho.com/12952-badal-umrah-adakah-dalilnya.html

  • Badal bisa dari Indonesia atau yang sudah tinggal disana

Etika Perjalanan Umrah

Kesatu: Menghadirkan bahwa dirinya berada dalam perjalanan ibadah

  • Ibadah sangat penting, agar perjalanan lebih indah

Kedua: Berwasiat kepada keluarganya dan orang-orang yang dia tinggalkan agar bertakwa.

  • Wasiat taqwa

Ketiga: Meninggalkan nafkah untuk keluarganya selama dia pergi

  • Jangan sampai pergi Umrah tapi keluarganya terlantar. Karena terlalu semangat.
  • Nabi bersabda: cukuplah seseorang dikatakan berdosa apabila menelantarkan nafkah kelurganya yang dia tanggung.

Keempat: Menulis wasiat tentang utang dan piutangnya

  • Apabila punya hutang ditulis sama siapa atau menghutangkan kesiapa
  • Apabila terjadi sesuatu maka bisa ditunaikan.

Kelima: Segera bertaubat dari dosa dan kezhaliman

  • Dari awal bertaubat dari dosa dan kezhaliman yang telah dilakukan
  • Agar perjalanan ibadah dalam kondisi yang paling bagus

Keenam: Memilih nafkah yang terbaik dalam perjalanan.

  • Memilih harta dari yang paling bagus untuk perjalanan: jelas sumber kehalalannya.

Ketujuh: Memilih kawan perjalanan yang baik

  • Bisa salah jalan, kegiatan tidak bermanfaat.
  • Harus berisi orang-orang yang baik

Kedelapan: Menjaga kewajiban dan ketaatan serta meninggalkan segala hal yang diharamkan

  • Jangan sampai melakukan ibadah dengan berbagai ketaatan tapi shalat subuhnya kesiangan karena bergadang semalaman.
  • Hal yang diharamkan diperhatikan, karena banyaknya orang bercampur baur

Kesembilan: Menghiasi diri dengan akhlak yang mulia

  • Akhlak yang baik: bertutur, berbuat, bermuamalah dan berinteraksi dengan manusia.

Kesepuluh: Berdoa Ketika meninggalkan keluarga

  • DOa yang diucapkan untuk keluarga ketika meninggalkan keluraga: Saya titipkan kalian kepada Allah dan titipan disisi Allah tidak pernah terlantar.
  • Karena dititpkan kepada Allah maka untuk apa dikhawatirkan.

Doa orang yang bepergian kepada orang yang ditinggal, sebagaimana dalam hadistnya Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِي لَا تَضِيعُ وَدَائِعُهُ

Artinya: “Aku titipkan kamu kepada Allah yang tidak akan tersia-sia apa yang dititipkan kepadaNya.” (HR. Ibnu Majah 2/943 no:2825, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany dalam Shahihul Jami’ no:958)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/947-bagaimana-doa-bepergian-dan-doa-orang-yang-ditinggal.html

Kesebelas: Membaca doa perjalanan

  • Do’a ketika sudah diatas kendaraan

الله أَكْبَرُ (3x)

سُبْحَانَ الَّذِى سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِى سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِى السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِى الأَهْلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِى الْمَالِ وَالأَهْلِ

Sumber https://rumaysho.com/20918-doa-dan-bacaan-penting-saat-safar-traveling.html

Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar.

Mahasuci Allah yang telah menundukkan untuk kami kendaraan ini, padahal kami sebelumnya tidak mempunyai kemampuan untuk melakukannya, dan sesungguhnya hanya kepada Rabb kami, kami akan kembali. Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kebaikan, ketakwaan, dan amal yang Engkau ridhai dalam perjalanan kami ini. Ya Allah, mudahkanlah perjalanan kami ini, dekatkanlah bagi kami jarak yang jauh. Ya Allah, Engkau adalah rekan dalam perjalanan dan pengganti di tengah keluarga. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesukaran perjalanan, tempat kembali yang menyedihkan, dan pemandangan yang buruk pada harta dan keluarga.

Sumber https://rumaysho.com/20918-doa-dan-bacaan-penting-saat-safar-traveling.html

Keduabelas: Tidak melakukan perjalanan sendiri.

  • Berjalan sendiri makruh
  • Nabi bersabda: Andai kata seorang tahu bagaimana buruknya seseorang: dia tidak akan tidur sendirian, dan tidak akan melakukan perjalanan sendirian.

Ketigabelas: Berdoa ketika singah di suatu tempat:

  • Doa singgah di suatu tempat (baik sedang safar atau tidak), tiga kali

أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ

“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari kejahatan apa yang diciptakan-Nya.”

  • Mencintai kota madinah dan Mekkah adalah bagian dari keimanan. Sebab Allah dan rsoulnya mencintai kota ini dan kita diperintah untuk mencitaninya.
  • AKan tetapi mencitintai suatu negeri lain ada syaratnya: Yaitu apabila mendekatkan diri kepada Allah.

Keempatbelas: Bertakbir ketiga menanjak

Dilakukan para nabi dan para sahabat.

Kelimabelas: Bertasbih ketika menurun

Keenambelas: Berdoa ketika memasuki kota

اَللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَمَا أَظْلَلْنَ، وَرَبَّ اْلأَرَضِيْنَ السَّبْعِ وَمَا أَقْلَلْنَ، وَرَبَّ الشَّيَاطِيْنِ وَمَا أَضْلَلْنَ، وَرَبَّ الرِّيَاحِ وَمَا ذَرَيْنَ. أَسْأَلُكَ خَيْرَ هَـٰذِهِ الْقَرْيَةِ وَخَيْرَ أَهْلِهَا، وَخَيْرَ مَا فِيْهَا، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ أَهْلِهَا وَشَرِّ مَا فِيْهَا

“Ya Allah, Tuhan tujuh langit dan apa yang dinaunginya, Tuhan penguasa tujuh bumi dan apa yang di atasnya, Tuhan yang menguasai setan-setan dan apa yang mereka sesatkan, Tuhan yang menguasai angin dan apa yang diterbangkannya. Aku mohon kepadaMu kebaikan desa ini, kebaikan penduduknya dan apa yang ada di dalamnya. Aku berlindung kepadaMu dari kejelekan desa ini, kejelekan penduduknya dan apa yang ada di dalamnya.”

Ringkasan Amalan Umrah

Di awal Niat masuk Umrah

Kesatu: Membaca Talbiyah

اَللَّهُمَّ لَبَّيْكَ عُمْرَةً

Ya Allah aku memenuhi panggilanMu untuk umroh

  • Ini dibaca di Miqot

Kedua: Ihram dari Miqat

  • Apabila dari Madinah, maka pergi kemadinah niatnya untuk berkunjung ke Mesjid Nabawi. Bukan niat untuk Umrah
  • Kemudian di niatkan untuk Umrah ke Mekkah
  • Kemudian ketika akan ke Mekah miqat di Bir Ali (Dzulhudaifah)
  • Bir Ali miqat yang paling Jauh:
  • Miqat dari Indonesia dari Ya lam-lam (arah Yaman)
  • Ihram dari Miqat adalah kewajiban Umrah
  • Apabila tidak ihram di moqat maka meninggalkan kewajiban dan harus membayar DAM

Ketiga: Tawaf

Keempat : Sai

Kelima: Tahallul

  • Begitu masuk ke ihram agar segera di selesaikan Umrahnya.
  • Etikanya ketika sampai Mekkah langsung Umrah dulu.

Rincian Amalah Umrah

Miqat

  • Miqat adalah tempat memulai melakukan Ihram
  • Ada dua amalan di Miqat: Niat masuk Ihram (rukun), dan dan tempat di miqat nya adalah kewajiban.
  • Rukun apabila ditinggalkan tidak sah ibadahya
  • Wajib apabila ditinggalkan harus bayar dam.
  • Pakai kain ihram di Jeddah adalah keliru dan harus membayar satu Dam.
  • Tempat Miqat ada 5: dari penjuru dunia mana saja tidak mungkin tidak melewati mqiat. Hal ini merupakan tanda kenabian Muhammad.
  • Miqat 1: Bir Ali (Dzulhudaifah) arah Madinah, jarank 420KM
  • MIqat 2: Datu Irq arah Iraq, Jarak 100KM
  • Miqat 3: Juhfa, arah Syam, jarak 186 KM
  • Miqat 4: Asyailul kabir, Arah Najd, paling dekat mekkah
  • Miqat 5: Ya Lam Lam, Arah Indonesia (yaman), Jarak 120KM
  • Biasanya ada Mesjid dan tempat mandi.
  • Tidak ada shalat khusus unutk ihram.
  • Biasanya sebelum perjalanan sudah siap dengan Ihram. Sehingga ketika sampai di Miqat tinggal masuk kedalam Ihram dan memulai talbiyah.

Larangan-Larangan Dalam Ihram

Kesatu: Menghilangkan Rambut

  • Termasuk mencukur, menggunting dan mencabaut
  • Termasuk rambut kaki, rambut kepala, rambut kemaluan dan ramnut hidung

Kedua: Memotong kuku

  • Kuku tangan dan kaki
  • Apabila kukunya pecah, maka boleh dipotong daripada menjadi penyakit.

Ketiga: Memakai Wangi-Wangian

  • Laki-laki dan perempuan

Keempat: Menutup kepala, menutup wajah, memakai kaos tangan.

  • Tidak boleh menutup kepala buat laki-laki
  • Perempuan tidak boleh menutup wajah pada saat ihram. Kecuali apabila ada orang yang bukan mahram maka boleh ditutup wajahnya pakai tangannya ata pakai kain dari jilbabnya. Tapi tdak boleh menutup cadar khusus.
  • Biasanya yang pakai niqab, ada yang penutup wajah yang bisa dibuka tutup yang bagian dari jilbab. Tapi tidak memakai cadar khusus.
  • Tidak boleh pakai kaos tangan untuk perempuan. Apabila mau disembunyikan bisa disembunyikan dibawah jilbabnya.

Kelima: Memakai kain yang disambung dengan jahitan.

  • Untuk laki-laki
  • Sarung sudah ada jaitannya. Jadi tidak boleh
  • Celana dalam tidak dilarang apabila tidak ada sambungan jahitannya.
  • Kain irhram dengan kancing atau peniti. Hal ini sebaiknya ditinggalkan.

Keenam: Membunuh hewan buruan

  • Nabi dari Madinah ke Mekah delapan hari perjalanan.
  • Hewan buruan disekitar: Rusa, kambing liar, burung. Banyak merpati di sekitar Haram, tidak boleh ditangkap dandisembelih
  • Tidak termasuk: nyamuk, lalat, cicak ular.

Ketujuh: Melakukan Akad Nikah

  • Ta’aruf diperbolehkan
  • Melamar diperbolehkan
  • Ada tradisi sebagian negara yang menikah di Mekkah setelah selesai Umrah

Kedelapan: Melakukan hubungan suami istri

  • Melakukan hubugnan suami istri pada saat Ihram.

Kesembilan: Bermesreaan dengan syahwat

  • Bermeseraan dengan syhawat: memeluk, mencium
  • APabila hanya menyentuh, gandeng tangan istri, mencium kening untuk berterima kashih maka tidak apa-apa.

Kaidah dalam Pelanggaran

Kaidah Pertama: Pelanggaran secara sengaja tanpa udhur

  • Berdosa
  • Harus bayar fidyah (denda)

Kaidah Kedua: Pelanggaran secara sengaja tapi karena udhur

  • Misalnya: Ada sahabat yang kepalanya sudah banyak kutu berjatuhan, sangant menganggu, maka dicukur rambutnya.
  • Tidak berdosa
  • Wajib membayar fidyah

Kaidah Ketiga: Lupa, tidak tahu hukum, terpaksa, atau tertidur

  • Tidak ada dosa
  • Tidak ada kewajiban membayar fidyah
  • Misalnya tertidur dengan menutup kepala
  • Udhur: Jahil, tidak sadar, dan terpaksa.

Kaidah dalam Fidyah (denda)

Kaidah kesatu: Tidak ada Fidyah

  • Akad nikah
  • Berdosa tapi tidak bayar fidyah

Kaidah kedua: Fidyah dengan seekor unta

  • Apabila melakukan hubungan suami istri sebelum tahalul.
  • Pada pembahasan haji, memotong seekor unta. Hajinya batal, dan harus diulangi tahun depan
  • Ini yang paling berat
  • Apabila pada Umrah maka menyembelih seekor sapi
  • Ada 3 konsekuensi: Umrahnya batal, Umrahnya wajib dilanjutkan sampai selesai, Wajib umrah baru lagi. Dan dendanya harus memotong seekor kambing

Kaidah ketiga: Fidyah dengan semisal dengannya

  • Membunuh hewan buruan
  • Apabila membunuh merpati maka dendannya kambing
  • Apabila menyembelih burung unta maka dendanya unta
  • Apabila menyembelih seekor Dibe (yang ada dilereng-lereng), maka dendanya seekor sapi.

Kaidah keempat: Selain dari 3 ini, berlaku 3 jenis fidyah, salah satu dari 3 pilihan

  • Hal ini umum untuk semua pelanggaran
  • Yaitu: menyembelih seekor kambing, memberi makan 6 orang miskin masing-masing setengah sho’ atau berpusa 3 hari berutrut-turut.

Rukun Umrah

  • Rukun apabila dirtinggalkan maka tidak sah umrahnya

Kesatu: Niat Masuk kedalam Ihram

Kedua: Thawaf

Ketiga: Sai

Wajib Umrah

  • Wajib apabila ditinggalkan maka membayar fidyah.

Kesatu: Berihram dari Miqot / tanah halal

  • Penduduk mekah yang inign melalukan umrah, tidak usah pergi ke miqot tapi cukup ke tanah halal seperti: Tan’im, Ji’ronnah, Arafah.

Kedua: Mencukur rambut

  • Tahalul
  • Laki-laki afdhol gundul, Nabi mendoakan orang yang gundul 3 kali.
  • Perempuan membagi rambutnya menjadi tiga kepang, kemudian disetiap kepangnya, diambil satu ruas jari.

Thawaf

  • Tiba di mekkah disunnahkan untuk mandi
  • Menuju masjidil haram
  • Baca doa masuk mesjid ada dua doa. Boleh dibaca salah satu

اَللَّهُمَّ افْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

“Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmatMu untukku.

  • Begitu melihat Kabah disunnahkan membaca:

اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، فَحَيِّنَا رَبَّنَا بِالسَّلَامِ

Ya Allah sesungguhnya Engkau adalah As-Salaam (Yang suci/selamat dari segala aib dan kekurangan), dan dariMu-lah keselamatan, maka sambutlah kami wahai Rab kami dengan keselamatan 

  • Menju Kab’bah untuk melakukan thawaf
  • Untuk laki laki ber’itiba yaitu membuka pundak dan lengan kanan. Dibuka pada saat mau tawaf
  • Melakukan Thawaf tujuh putaran dimulai dari Hajar Aswad
  • Ka’bah pernah banjir kemudian dibangun lagi. Tapi karena musim paceklik dananya kurang.
  • Hijir ismail termasuk ka’bah.
  • Setelah penaklukan mekkah Nabi Muhammad tidak membangun kembali karena dikahwatirkan tersinggung orang-orang Mekkah yang baru masuk islam.
  • Pernah dibangun lagi ketika masa Abdullah Bin Zubair.
  • Ketika Abdullah bin Zubair di kudeta, maka ka’bah dikembalikan lagi dengan hijir ismail.
  • Dan sampai hari ini tidak berubah lagi
  • Imam Malik: Jangan sampai ka’bah menjadi permainan dari para raja-raja. Yaitu dengan merubah-merubah bangunanya.
  • Shalat 5 waktu tidak sah di hijir ismail karena shalat 5 waktu harus menghadap ke ka’bah, bukan menghadap kabah.
  • Shalat sunnah diperbolehkan di hijir ismail.
  • Thawaf tidak sah apabila masuk ke hijir ismail.
  • Ketika tawaf kabah disebelah bahu kiri kita
  • Putaran pertama dari Hajar Aswad.
  • 4 sudut kabah: hajar aswad, rukun syami 2 sudut, rukun yamani.
  • Ketika sampai hajar aswad baca bismillahi Allahu Akbar atau Allahu Akbar
  • Sampai rukun Yamani sampai hajar aswad membaca:

فَإِذَا قَضَيْتُم مَّنَـٰسِكَكُمْ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَذِكْرِكُمْ ءَابَآءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًۭا ۗ فَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِى ٱلدُّنْيَا وَمَا لَهُۥ فِى ٱلْـَٔاخِرَةِ مِنْ خَلَـٰقٍۢ ٢٠٠

Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu 1, atau (bahkan) berzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang berdoa, “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia”, dan tiadalah baginya bagian (yang menyenangkan) di akhirat.

وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِى ٱلدُّنْيَا حَسَنَةًۭ وَفِى ٱلْـَٔاخِرَةِ حَسَنَةًۭ وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ ٢٠١

Dan di antara mereka ada orang yang berdoa, “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa neraka” 

  • Di tempat lain: baca doa, dzikir, quran dan lain-lain tidak ada bacaan khusus disetiap putaran.
  • Siap kan doa ketika di Indonesia
  • Ada orang yang mebuatkan list doa, nanti setelah umrah ditunggu mana doa yang telah di kabulkan di checklist. Ini bagus karena memang ada persiapan
  • Setiap putaran disunnahkan mencium hajar aswad, atau dipengang kemudian dicuium tangan, atau disentuh tongkat kemudian dicum tongkatnya, atau dengan isyarat melambaikan satu tangan keatas. Tidak usah berhenti ketika melewati ahajr aswad.
  • Mencium hajar aswad hukumnya sunnah. Jangang mendzalimi orang
  • Mencium hajar aswad dalam rangkaian tawaf. TIdak disyariatkan keitka tidak tawaf, kurang tepat.
  • DI putaran ketujuh tidak usah mencium atau isyarat kepada hajar aswad. Tapi bila dilakukan tidak apa-apa
  • Untuk laki-laki putrasan 1 sampai 3 disyariatkan lari-lari kecil (romal). Apabila dengan istrinya takut ketinggalan, maka jalan juga tidak apa-apa
  • Selesai thawaf laki-laki ditutup lagi bahunya karena akan shalat di belakang makam ibrahim
  • Makam ibrahaim bukan kuburuan ibrahim tetapi tempat pijakan kaki nabi ibrahim ketika membangun kabah
  • Disyaraitka shalat tawaf dibelakang makam ibrahim apabila memungkinakan. Boleh salat dimana saja paabila tidak memungkinkan.
  • Shalat tawaf diperinkgas yaitu membaca al kafirun dan al ikhlas sebab nabi melakukan seperti itu.
  • Tempat mustajab berdoa yaitu multazam antara hajar aswad ke pintu kabah. Di mulatazam yaitu berdoa sambil tawaf. Tidak disyaratikan diluar tawaaf.
  • Setelah shalat sunah dua rakaat disyaratikan kemabili mencium hajar aswad. Apabila tidak bisa mencium maka bisa dilewatkan. Dan tidak bisa diganti dengan isyarat.
  • Dilarang mengusap-ngusap kabah. Yang disentuh hanya rukun yamani dan hajar aswad
  • Ketika menuju maqam ibrahim membaca : watkhidu mimaqomi ibromi musla

وَإِذْ جَعَلْنَا ٱلْبَيْتَ مَثَابَةًۭ لِّلنَّاسِ وَأَمْنًۭا وَٱتَّخِذُوا۟ مِن مَّقَامِ إِبْرَٰهِـۧمَ مُصَلًّۭى ۖ وَعَهِدْنَآ إِلَىٰٓ إِبْرَٰهِـۧمَ وَإِسْمَـٰعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِىَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلْعَـٰكِفِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ ١٢٥

Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebagaian maqām Ibrāhīm1 tempat salat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrāhīm dan Ismā`īl, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, yang rukuk, dan yang sujud”.

  • Setelah tawaf minum air zam-zam. baca doa minum air zamzam:

Tidak ada doa khusus yang datang dari Nabi, silahkan berdoa dengan doa apa saja karena Nabi shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Air zamzam untuk niat meminumnya”

Akan tetapi diriwayatkan dari Ibnu Ábbas ketika minum zamzam ia berdoa

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا وَاسِعًا وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ

“Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepadaMu ilmu yang bermanfaat, rizki yang lapang, dan kesembuhan dari segala penyakit” (

Sa’i

  • Menuju bukit shafa untuk Sa’i membaca (sambil berjalan):

۞ إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ ٱلْبَيْتَ أَوِ ٱعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًۭا فَإِنَّ ٱللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ ١٥٨

Sesungguhnya Shafā dan Marwa adalah sebagian dari syiar Allah1. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya2. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri3 kebaikan lagi Maha Mengetahui. (Al Baqarah: 158)

  • Di mulai dari shofa berdasarkan ayat.
  • Kemudian begitu di bukit sofa membaca:

أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ

“Aku mulai dengan apa yang Allah mulai terlebih dahulu” (HR Muslim no 1218).

  • Membaca 3 x dzikir dan 2 x doa:

Kemudian beliau mulai dengan naik ke bukit Shafa, hingga beliau melihat Ka’bah. Lalu menghadap kiblat, membaca kalimat tauhid, bertakbir 3x, lalu membaca:

لاَ إِلَـٰهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، لاَ إِلَـٰهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ

Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, Yang Maha Esa, Tiada sekutu bagiNya. BagiNya kerajaan dan pujian. Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, Yang Maha Esa, yang melaksanakan janjiNya, membela hambaNya (Muhammad) dan mengalahkan golongan musuh sendirian.

Kemudian beliau berdoa. Beliau membacanya (dzikir di atas dan doa) sebanyak 3x. Di dalam hadits tersebut dikatakan, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam juga membaca di Marwah sebagaimana beliau membaca di Shafa.

  • Di sofa bisa langsung lihat kiblat akan tetapi di marwa lihat garis saf shalat.
  • Sa’i berjalan kemudian doa apa saja, yang disyariat kan doa berikut:

إِنَّ رَبِّ اغْفِرْ وارْحَمْ ، إنَّكَ أنْتَ الأَعَزُّ الأكْرَمُ

“Ya Rabb, Ampunilah dan rahmatilah aku, sesungguhnya Engkau Maha Perkasa lagi Maha Mulia”

  • Pada saat melewati dua lampu hijua, untuk laki-laki berlari secepat mungkin. Nabi bersabda: “Lembah ini tidak bisa dilewati kecuali dengan berlari kencang”.
  • 7 kali dengan cara, dimulai dari sofa ke marwa 1, kemudian dari marwa ke sofa 2, dan seterusnya. Sehingga 7 berada di marwa.
  • Apabila ragu lebih atau kurang (6 atau 8), maka Apabila dugaan terbesar nya 8 maka sudah selesai. Atau apabila ragu maka yang diambil yang pasti yaitu 6. Jadi harus ditambah satu lagi. Sama hal nya dengan thawaf.

Tahallul

  • Potong rambut tidak mesti di tempat sai
  • Ada tukang cukur bisa tanya mau botak atau pendek.
  • Laki-laki afdhal di gundul.
  • Perempuan bagi 3 kepang kemudian dipotong seruas jari disetiap kepang.

Tata Cara Ziarah Masjid Nabawi

  • Perjalanan dalam niat ibadah hanya di ijinkan untuk tiga mesjid saja: Masjidil Haram, Madinah, dan Al-Aqsa
  • Nabi bersabda: tidak boleh dilakukan perjalanan safar menuju tempat ibadah kecuali pada tiga mesjid: mesjidil haram, masjid ar rasul, dan majidul aqsa.
  • Contoh tidak boleh melakukan perjalanan dari Maksar ke Mesjid istiqlal Jakarta khusus untuk itikaf.
  • Tujuan asal ke Madinah adalah ziarah ke Masjid Nabawi. Apabila sudah sampai disana dibolehkan mengikut ketempat lain
  • Ada 4 yang bisa mengikut: Ziarah ke kuburan Nabi, Kuburan Baqi, Kuburan Uhud, dan ziarah ke mesjid quba.
  • Apabila ada yang niat dari Indonesia untuk ke mesjid Quba, Nabi melarang.
  • Apabila kunjungan dalam rangka jalan-jalan, tidak apa-apa, seperti kebun kurma atau gunung magnet.
  • Pada saat masuk mesjid baca doa masuk mesjid.
  • Shalat sunnah paling afdhol di rawdha. Antara rumah nabi dan mimbar. Akan tetapi shalat 5 waktu afdalnya di shaf pertama.
  • Berkunjung ke kuburan nabi, harus beradab: jangan diangkat suara, yang terdapat di al-quran yang berlaku ketika beliau hidup dan meninggal.

Adapun tata caranya maka sebagai berikut :

  • Ia berdiri menghadap kuburan Nabi shallallahu álaihi wasallam dengan penuh adab dan suara yang rendah lalu mengucapkan salam kepada Nabi([2]) dengan berkata

السَّلَامُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.

“Keselamatan atasmu wahai Rasulullah dan rahmat Allah serta keberkahanNya atasmu”

Tidak mengapa jika ia menambahkan dengan perkataan

السَّلَامُ عَلَيْكَ يَا سَيِّدَ المْرُسْلَيْنَ وَإِمَامَ الْمُتَّقِيْنَ أَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ الرِّسَالَةَ وَأَدَّيْتَ الْأَمَانَةَ وَنَصَحْتَ الْأُمَّةَ وَجَاهَدْتَ فِيْ اللهِ حَقَّ جِهَاِدِهِ، فَجَزَاكَ اللهُ عَنْ أُمَّتِكَ أَفْضَلَ مَا جَزَي نَبِيٌّ عَنْ أُمَّتِهِ

“Kesalamatan atas anda wahai penghulu para rasul dan pemimpin orang-orang yang bertakwa, aku bersaksi bahwasanya engkau telah menyampaikan risalah Allah, engkau telah menunaikan amanah, engkau telah menasehati umat, dan engkau telah berjihad di jalan Allah dengan jihad yang sesungguhnya. Semoga Allah membalas kebaikanmu atas umatmu dengan balasan yang terbaik yang diberikan kepada seorang nabi atas umatnya”

Dan tidak mengapa jika ditambah sholawat kepada Nabi. ([3])

  • Lalu ia bergeser sedikit ke kanan (sekitar setengah langkah) lalu ia mengucapkan salam kepada Abu Bakar dengan berkata

السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

“Keselamatan atasmu wahai Abu Bakar as-Siddiiq dan rahmat Allah serta keberkahanNya atasmu”

Dan tidak mengapa jika ia tambahkan perkataan :

السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا خَلِيْفَةَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَثاَنِيَهُ فِي الْغَارِ، جَزَاكَ اللهُ عَنَّا وَعَنِ الإِسْلاَمِ وَالْمُسْلِمِيْنَ خَيْرَ الْجَزَاءِ

“Keselamatan atas mu wahai khalifah (penerus) Rasulullah shallallahu álaihi wasallam, orang yang kedua bersama Nabi di Gua (Tsaur), semoga Allah memberi ganjaran bagimu atas jasamu terhadap kami, terhadap Islam dan kaum muslimin dengan ganjaran yang terbaik”

  • Lalu ia bergeser sedikit ke kanan (sekitar setengah langkah([4])) lalu ia mengucapkan salam kepada Umar bin al-Khotthob dengan berkata

السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا عُمَرُ الْفَارُوْقُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

“Keselamatan atasmu wahai Umar al-Faaruuq (sang pembeda antara kebenaran dan kebatilan) dan rahmat Allah serta keberkahanNya atasmu”

Dan tidak mengapa jika ia tambahkan :

السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا ثَانِيَ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنِ، جَزَاكَ اللهُ عَنَّا وَعَنِ الإِسْلاَمِ وَالْمُسْلِمِيْنَ خَيْرَ الْجَزَاءِ

“Keselamatan atas mu wahai khalifah yang kedua dari para al-Khulafaa’ ar-Rosyidin, semoga Allah memberi ganjaran bagimu atas jasamu terhadap kami, terhadap Islam dan kaum muslimin dengan ganjaran yang terbaik”

  • Setelah memberi salam kepada Nabi, Abu Bakar, dan Umar maka hendaknya langsung pergi dan tidak menetap di situ untuk memberikan kesempatan kepada jamaáh yang lainnya yang ingin memberi salam kepada Nabi dan kedua sahabatnya
  • Jangan mengusa-ngusap
  • Berdoa menghadap kilat bukan ke kuburuan.
  • Sunnah berziarah : baqi dan gunung uhud untuk laki-laki. Untuk ibu-ibu tidak ada acara ziarah kubur. Tapi apabila dalam perjalanan satu bus, maka bapa-bapa saja yang turun. Ibu-ibu di mobil saja.
  • Sunah masuk ke kuburuan membaca doa:

اَلسَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلَاحِقُوْنَ

“Semoga keselamatan atas kalian, wahai penghuni kubur, dari kaum mukminin dan muslimin. Semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kita dan yang datang belakangan([1]). Sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian.”([2])

Wallahu Ta’ala ‘Alam

Menyambut Hari-Hari Terbaik Dunia (10 Hari Awal Dzulhijjah)

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Berikut ini adalah catatan dari kajian dengan tema Menyambut Hari-Hari Terbaik Dunia, oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizhahullah Ta’ala.

Hari-hari 10 awal Dzulhijah tidak sama dengan hari-hari lainnya. Ini adalah hari-hari terbaik dunia.

Beberapa perkara penting:

  • Pentingnya memahami kebesaran dan keagungan karunia Allah Ta’ala kepada umat Islam.
  • Apabila hari telah barlalu maka ada yang telah berlalu darimu
  • Kehidupan harus selalu terukur, berjalan dengan yang paling baik yaitu yang paling dicintai Allah.
  • Tidak dibiarkan hari-hari dengan sia-sia, tanpa memperoleh kebaikan
  • Di hari-hari utama, Allah mengutamakan umat islam dengan masa dan waktu yang disyariatkan ibadah pada musim-musim tertentu

Kaidah umum:

Harus ada kegimbaraan dalam menyambut hari-hari terbaik.

Maksud Utama di Balik Pensyariatan

Ada beberapa maksud yang disyariatkan beribadah dalam waktu-waktu terbaik, termasuk diawal 10 hari Dzulhijjah:

Maksud Pertama: Untuk menegakkan penghambaan kepada Allah Ta’ala.

Waktu-Waktu yang Penuh dengan Kebaikan adalah untuk Menegakkan Penghambaan kepada Allah Ta’ala

Maksud adanya waktu-waktu terbaik dengan berbagai keutamaan adalah menegakan peribadatan dan penghambaan kepada Allah.

Tujuan penciptaan manusia:

Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam diperintah untuk beribadah:

Maksud Kedua: Untuk menegakkan Sunnah Rasulullah

Jalan nabi adalah jalan yang terang. Ada sunah-sunah ketika bulan Dzulhijjah: tuntunan dalam menyembelih hewan qurban, dimusim haji “Hendaknya mengambil dariku tatacara manasik kalian”.

Hari-hari agung ini untuk mendidik kita untuk berpegang di atas sunnah shallallahu alaihi wasallam. Apabila berpegang diatas sunnah, maka akan dibukakan berbagai kebaikan dan ketaatan, sebagaimana firman Allah:

Sehingga apabila diamalkan sunnah tersebut, ini adalah satu sebab Allah akan membukakan untuknya pintu-pintu ilmu sehingga mengenal ibadah-ibadah yang lain.

Ulama berkata “Siapa yang beramal dengan ilmu yang dia ketahui, maka Allah akan ajarkan untuknya ilmu yang sebelumnya tidak dia ketahui”.

Apabila berpaling dari sunnah, maka ini adalah sebab musibah dan malapetaka. Dikhawatirkan akan menimpa umat ini, hal-hal yang tidak menyenangkan, sebagaimana firman Allah:

Dari Annas bin Malik Radhiallahu Anhu, dalam riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang tidak senang dengan sunnah ku, maka dia bukan dariku”.

Maksud Ketiga: agar seorang hamba berhati-hati dari makar syaithan

Maksud dari pokok penghambaan dalam syariat-syariat diwaktu-waktu yang diagungkan adalah bagaimana seorang hamba berhati-hati dari gangguan syaithon.

Kenapa banyak ketaatan diingatkan? Karena kita dalam peperangan menghadapi syaithon. Jangan merasa adem-ayem, damai dan tenang, sedangkan syaihton selalu menganggap kita sebagai musuh yang paling besar. Sangat bersemangat untuk mencari pengikut-pengikut yang bisa menemaninya di neraka.

Syaithon sangat bersemangat untuk menjadikan orang-orang tidak bersyukur, sebagaimana firman Allah:

Diantara bentuknya, ketika seseorang masuk Dzulhijjah, tidak dapat apa-apa didalamnya, bahkan berbuat dosa dan maksiat. Bulan Dzulhijjah berbeda dengan Ramadhan. Di bulan Ramadhan banyak umat islam sadar akan keutamannya. Tapi bulan Dzulhijjah tidak banyak yang tahu akan keutamannya.

Maka syariat-syariat yang agung ini mengingatkan kita akan kaidah, sebagaimana Allah berfirman:

Seorang muslim semasa hidupnya tidak boleh lalai. Karena harus bermusuhan dengan syaithon. Syaithon tidak pernah istirahat, menyerang dari segala penjuru, mengalir dalam aliran darahnya, dan bersumpah kepada Allah untuk menyesatkan manusia.

Maksud keempat: Menegakkan Ketaqwaan.

Maksud utama dibelakang banyak pensyariatan adalah bagaimana seorang hamba menegakkan ketaqwaan dalam kehidupannya. Ketaqwaan yang akan menyelamatkan seorang hamba.

Taqwa adalah bekal untuk kita semua, sebagaimana dalam pembahasan haji.

Dan dalam pembahasan Qurban:

Dalam memasuki bulan Dzulhijjah, apabila berniat berqurban maka disyariatkan untuk tidak memotong kuku, mencabut kulit, dan menghilangkan rambut. Ini adalah latihan untuk bertaqwa.

Taqwa adalah engkau beramal ketaatan kepada Allah sesuai dengan petunjuk Allah, dan mengharap pahala Allah. Dan Taqwa adalah engkau meninggalkan maksiat kepada Allah sesuai dengan petunjuk dari Allah, karena engkau takut kepada Allah. Maknanya juga menjalankan segala perintah dan menjauhi segala yang dilarang.

Maka ketika memasuki bulan Dzulhijjah berlaku larangan-larang, yang ini merupakan hal-hal yang kecil. Termasuk larangan-larangan ketika berihram. Untuk melatih ketaqwaan kita agar terbiasa. Sehingga di hari-hari lain dikehidupannya akan tetap menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya.

Sebagaimana shalat ketika takbiraturraatul ihram, ada larangan-larangan dalam shalat (berbicara, menoleh, dan sebagainya). Setelah salam baru kembali seperti asalnya.

Maksud kelima: Menjalin kebersamaan, persaudaraan dan membenahi hubungan hati.

Maksud pokok persyariatan dalam sejumlah ibadah-ibadah agung termasuk amalan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah adalah: umat islam menjalin kebersamaan, mengikat tali persaudaraan, selalu membenahi hubungan hati mereka.

Semua umat islam disyariatkan untuk bertakbir, bertahlil dan bertahmid ketika memasuki bulan Duzhijjah. Sehingga terlihat kebersamaan mereka. Abu Bakar radhiallahu anhu dan Ibnu Ummar radhiallahu anhuma masuk ke pasar mengumandangkan takbir, yang menyebabkan seluruh orang dipasar ikut bertakbir.

Disyariatkan menyembelih hewan qurban, dagingnya sebagian untuk dirinya dan sebagian dihadiahkan untuk tetangganya dan siapa yang perlu, dan yang lainnya disedekahkan.

Di musim haji, banyak manusia berkumpul, dihari Arafah disyariatkan berpuasa termasuk syariat puasa dari tanggal 1 sampai 8 Dzulhijjah. Kemudian di Idul Adha, semuanya hadir shalat Ied. Ini adalah simbol dalam kebersamaan. Ikut bergembira bersama sebagaimana juga apabila ada kesedihan, mereka juga merasakannya. Pada saat idul fitri ada syariat zakat fitrah dan di saat idul adha ada syariat ber-qurban.

Dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim, dari An-Nu’man bin Basyir radhiallahu anhuma, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda “Perumpamaan kaum mukminin dalam saling cinta mencintai, kasih mengasihi, sayang menyayangi, itu seperti satu jasad”. Apabila ada satu badan yang terkena penyakit maka yang lain akan merasakannya.

Sebagaimana didalam penentuan masuknya Bulan Dzulhijjah juga diarahkan kepada kebersamaan, sebagaimana Nabi Shalallahu alaihi wasallam bersabda “Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah”. Dalam riwayat Imam At-Tirmidzi dari Abu Hurairah Radhiallahu anhu, Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda:

Salah satu waktu berkumpul para ahli hadist dizaman dahulu yaitu pada saat musim haji dimana mereka saling menyampaikan hadist dan riwayatnya.

Maksud keenam: Agar Hamba terbiasa mengagungkan simbol Allah Ta’ala

Maksud syariat adalah terbiasa mengagungkan dan membesarkan simbol-simbol Allah Subahanhu Ta’ala. Allah berfirman dalam surat Al-Haj: “Demikianlah ketentuan Allah dan barang siapa yang mengagungkan simbol-simbol Allah (Syiar Allah dan Agama), maka itu adalah bagian ketaqwaan di dalam hati”.

Sehingga apabila bertemu dengan bulan Dzulhijjah dihadirkan pengagungan akan awal 10 hari Dzulhijjah. Karena Allah dan Rasul-Nya yang mengagungkannya. Yaitu dengan cara ibadah dan ketaataan. Pengagungan salah satu bentuk ketaqwaan yang menyebabkan Allah melimpahkan berkah, sebagainaman firman-Nya.

Musibah dikarenakan perbuatan tangan manusia:

Maksud ketujuh: Menegakkan Kesyukuran kepada Allah Ta’la

Dalam pembahasan qurban, Allah berfirman:

Di hari tasyrik tidak boleh berpuasa, karena hari-hari itu disyariatkan bersyukur kepada Allah, bergembira akan nikmat dari Allah.

Syukur ada yang terkait dengan lisan, hati, dan anggota tubuh. Orang yang bersyukur harus terpenuhi lima syarat.

Lima Syarat Kesyukuran

  1. Tunduk kepada Allah Ta’ala yang telah memberikan nikmat.
  2. Cinta kepada Allah yang telah menganugrahkan nikmat.
  3. Mengakui dalam hatinya bahwa nikmat itu datang dari Allah.
  4. Memuji Allah dengan lisannya.
  5. Nikmat itu digunakan pada hal yang dicintai dan diridhoi oleh Allah.

Akhlak Mulia: Terbiasa Bersegera pada Ketaatan dan Menghargai Sisa Usia

Berlomba pada ketaatan dan menghargai umur yang tersisa. Apabila kita tahu keutamaan 10 hari pertama Bulan Dzulhijjah, maka kita bersemangat untuk menjalankan ketaatan.

Kadang ada yang sudah tahu jalannya ke negeri akhirat, tapi bermalas-malasan.

Pada setiap hari ada waktu-waktu utama. Waktu subuh adalah waktu yang paling bagus. Nabi shallallahu alaihi wasallam berfirman “Diberkahi pada waktu subuh umatku”. Waktu Duha juga waktu berbekah yang disyariatkan shalat. Dimalam hari ada sepertiga malam terakhir. Apabila kita terbiasa dengan waktu-waktu utama, maka Bulan Dzulhijjah ini sebagai pengingat kita agar segera berlomba-lomba ibadah.

Selanjutnya pembahasan dari Buku “Mendulang Pahala di Bulan Dzulhijjah”.

Keutamaan 10 Hari Hari Awal Dzulhijjah

Keutamaan 10 Hari Awal Dzulhijjah ada didalam Al-Qura’n dan Hadist:

Pertama: Surah Al-Fajr Ayat 1 dan 2: Demi Fajar, dan Demi Malam yang Sepuluh

Malam yang sepuluh artinya: Imam At-Thobari menyebutkan malam ini adalah 10 malam Dzulhijjah. Demikian juga Ibnu Katsir, Ibnu Abbas dan ulama-ulama lainnya.

Maka hari-hari ini menjadi keagungan. Allah telah bersumpah dengannya. Allah tidak bersumpah dengan sesuatu kecuali sesuatu itu sangat besar disisiNya.

Sumpah Al-Fajr, sumpah dengan waktu fajr. Waktu adalah sesuatu yang dibesarkan oleh Allah. Allah telah memberikan peringatan sebagaimana firmanNya:

Kedua: Surah Al-Hajj 27-28, Hari-Hari Berdzikir kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala

Umukan ibadah haji, maka mereka akan datang dengan berjalan kaki, mengendari unta yang kurus dari segala penjuru. Supaya mereka menyaksikan manfaat. Dan supaya berdzikir kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.

Ibnu Katsir berpendapat hari-hari ini adalah 10 hari Dzulhijah. Beliau mengutip dari Ibnu Abbas, Abu Musa Al-Ashari, Muhajid, Qatadah dan lainnya.

Apabila dalam surat Al-Fajr disebut malamnya, di surah Al-Hajj disebut harinya. Tapi ini tidak bertentangan karena penyebutan malam bermakna dengan harinya demikian pula sebaliknya.

Ketiga: Hadist Ibnu Abbas Radhiallahu Anhu, Riwayat Bukhari, Abu Daud dan At-Tirmidzi serta Ibnu Majjah:

Tidak ada satu hari pun, artinya dari seluruh hari dalam setahun, yang lebih dicintai dari 10 hari pertama Dzulhijjah.

Kemudian para sahabat bertanya:

Apakah amalan Jihad dikalahkan oleh amalan 10 hari ini?, Nabi berkata, “iya, tidak pula dilebihi oleh Jihad fisabilillah. Kecuali kalau jihadnya orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan suatu apapun. Artinya mati syahid.

Beberapa Faedah dari Hadist:

Faedah Hadist Pertama: Keutamaan amalan kebaikan pada 10 hari awal Dzulhijjah. Sehingga keutamaan beramal pada hari-hari tersebut, tidak terkalahkan oleh amalan apapun pada selain hari-hari itu, termasuk amalan jihad dijalan Allah yang tidak mengakibatkan mati syahid.

Ucapan Abdurahman bin Mul: Sesungguhnya para sahabat dan tabi’in mengangungkan 3 sepuluh: sepuluh hari terakhir Ramadhan, sepuluh hari awal Dzulhijjah, dan sepuluh hari awal Muharram.

Bulan muharram secara umum adalah bulan yang paling baik berpuasa. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda “sebaik-baik puasa setelah ramadhan adalah puasa di bulan Allah yaitu Muharram”. Termasuk ada tanggal 9 dan 10 Muharram, yang disyariatkan berpuasa. Bahkan sebelum diwajibkan puasa Ramadhan, puasa wajibnya umat islam yaitu tanggal 10 Muharram.

Faedah Hadist Kedua: Amalan shalih pada 10 hari awal Dzulhijjah lebih utama daripada di hari lainnya.

Sholat, puasa, sedekah dan lainnya pada 10 hari awal Dzulhijjah lebih utama dari waktu lainnya. Hal ini dikarenakan semua amalan shaleh, pahalanya dilipatgandakan.

Kisah Abu Bakr Ash-Shiddiq yang selalu memakmurkan hari-harinya dengan amalan shalih

Dari riwayat Imam Muslim, dari Abu Hurairah: Rasulullah pernah bertanya kepada para sahabat, Siapa daiantara kalian hari ini sedang berpuasa?. Maka Abu bakar berkata “Saya Rasulullah”. Kemudian Nabi bertanya lagi “Siapa diantara kalian yang mengantar jenazah di hari ini”?. Abu Bakar mengangkat tangan lagi “Saya Rasulullah”. Kemudian Nabi bertanya lagi “Siapa diantara kalian hari ini yang memberi makan orang miskin?”. Abu Bakar mengangkat tangan lagi “Saya Rasulullah”. Kemudian Nabi bertanya lagi “Siapa diantara kalian yang mengunjungi orang sakit hari ini?”. Abu bakar mengangkat tangan lagi “Saya Rasulullah”.

Maka Nabi bersabda: “Tidak lah empat ini berkumpul pada seseorang, kecuali dia masuk surga”.

Hari-hari diawal bulan Dzulhijjah ini, apabila sudah berlalu satu hari, dia akan pergi, tidak kembali selama-lamanya. Tahun depan belum tentu kita dapat hari yang sama

Ustadz Dzulqarnain M Sunusi

Kisah Rabiah bin Ka’ab: Memanfaatkan peluang untuk kebaikan akhirat.

Dari shahih Muslim, mengenai kisah Rabiah bin Ka’ab dan Sahabat Anshar yang pandai Memanfaatkan Pelang untuk Kebaikan Akhirat. Salah satu pelayan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Rabiah bin Ka’ab berkata, suatu malam saya tidur dirumah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, maka saya bawakan air wudhu beliau dan keperluannya.

Melihat hal tersebut Nabi berkata kepada Rabiah “Mintalah kamu?”. Ini adalah akhlak baik rasulullah, apabila ada yang berbuat baik maka beliau balas. Arti “mintalah” tidak terbatas apa saja yang dia minta, bisa kedudukan, lamarkan anak gadisnya si fulan, dan selainnya.

Rabiah berkata “Wahai Rasulullah, saya meminta kepadamu supaya saya bisa menemani engkau di surga”. Ini adalah ciri orang yang mempunyai cita-cita hidup, selalu di hatinya ada motivasi terus walaupun ditangannya ada banyak pekerjaan dunia.

Nabi menjawab, “Barangkali kamu minta yang lain saja?”. Tapi Rabiah tidak gentar tetap meminta “Cuman itu yang saya minta Rasulullah”.

Kemudian Rasulullah berkata “Kalo begitu, bantu lah saya supaya bisa memohon kepada Allah, yaitu dengan memperbanyak sujud”. Sebab ini kedudukan tinggi harus dicapai dengan amalan yang tinggi pula.

Faedah Hadist Ketiga: Seluruh amalan shalih pada 10 awal Dzulhijjah lebih utama daripada hari lainnya. Seperti: Amar ma’ruf nahi mungkar, mengajarkan ilmu, da’wah dijalan Allah, bertutur kata yang baik, menyambung silaturahmi, berbakti kepada orang tua, memaafkan orang yang keliru, mendoakan saudara-saudara kaum muslim, bantuk yang terkena musibah.

Faedah Hadist Keempat: Keutamaan 10 Hari Awal Dzulhijjah tidak bisa dibandingkan dengan Hari lainnya.

Tidak ada suatu haripun di kehidupan ini yang amalan sholeh dihari-hari tersebut lebih dicintai oleh Allah melebihi 10 hari pertama di Bulan Dzulhijjah.

Dalam hadist yang lain redaksinya: tidak ada satu hari pun yang lebih agung dan lebih dicintai oleh Allah, beramal soleh didalamnya melebihi 10 hari pertama di Bulan Dzulhijjah.

Ini menunjukan bahwa 10 hari pertama bulan Dzulhijjah tidak bisa dibandingkan dengan hari-hari lainnya.

Bagaimana dengan 10 hari terakhir ramadhan? Ada silang pendapat dikalangan ulama. Tetapi kalo melihat text hadist secara umum 10 hari pertama Dzulhijjah lebih utama termasuk dari 10 hari terakhir ramadhan. Ini pendapat Ibnu Rajab. Ada ulama yang mengkompromikannya yaitu apabila dari sisi hari nya maka 10 hari awal Dzulhijjah lebih utama. Tapi apabila dari sisi malamnya, maka 10 hari terakhir Ramadhan lebih utama dikarenakan ada malam laitul qadar.

Amalan yang Disyariatkan khusus di 10 hari Awal Dzulhijjah

Amalan Pertama: Berpuasa

Hadist riwayat Imam Ahmad, Abu Daud, An Nasa’i dan selainnya:

Hari Asyuro adalah 10 Muharram.

Nabi berpuasa 9 hari di bulan Dzulhijjah, disyariatkan berpuasa dari tanggal 1-9 Dzulhijjah.

Khususnya di tanggal 9 Dzulhijjah yang disebut puasa Arafah. Hadist Al-Qotada Al-Anshori:

Di riwayat lain:

Dalam text pertama dosa digugurkan satu tahun sedangkan di text kedua dosa digugurkan dua tahun.

Ada hadist dari Aisyah yang mengatakan bahwa Nabi tidak pernah puasa di 9 hari pertama Dzulhijjah. Namun Aisha berbicara sesuai dengan kadar yang dia ketahui. Adapun istri nabi yang lain juga berbicara apa yang dia lihat. Dan suatu hal yang biasa apabila suami berpuasa istrinya tidak mengetahui.

Puasa ini disyariatkan untuk orang yang tidak Haji, yang melaksanakan Haji tidak disyariatkan puasa Arafah.

Amalan kedua: Banyak membaca Tahlil, Takbir, dan Tahmid

Amalan ini berlaku dari tanggal 1 Dzulhijjah sampai hari tasyrik 13 Dzulhijjah.

Hadist Ibnu Umar Radhiallahu Anhuma:

Hal ini juga sejalan dengan firman Allah:

Tahlil: Laillaha illallahu, bisa dengan bacaan yang panjang

Takbir: Allahu Akbar, atau dengan takbir lainnya

Tahmid: Alhamdulillah

Tidak ada text khusus untuk mengucapkan kalimat ini tapi yang pokoknya adalah berdzikir kepada Allah.

Ibnu Umar dan Abu Hurairah di 10 hari pertama Dzulhijjah pergi ke pasar untuk bertakbir dan orang-orang yang dipasar menjadi ikut bertakbir.

Kisah Abu Hasan Albarbari Rahimahullah Ta’alla yang didoakan oleh seluruh kota.

Imam besar di kota Baghdad. Suatu hari beliau duduk di mesjid, kemudian bersin. Maka beliau berkata “Alhamdulillah”. Karena yang hadir di mesjid banyak, maka mesjid bergemuruh mengucapkan “Yarhamu kallahu”. Orang-orang yang diluar mesjid mendengarnya bahwa Imam bersin di mesjid, sehingga orang-orang yang di luar pun mengikuti mengucapkan “Yarhamu kallahu”. Selanjutnya ucapan orang-orang yang diluar juga terdengar oleh orang yang ada di pasar, sehingga mereka pun mengucapkan “Yarhamu Kallahu”. Sehingga dikisahkan satu kota baghdad mengucapkan “Yarhamu Kallahu”.

Dua Jenis Takbir pada 10 Hari Awal Dzulhijjah dan Hari Tasyrik

Pertama: Takbir Mutlaq, takbir yang tidak terikat oleh tempat maupun waktu tertentu pada 10 hari awal Dzulhijjah dan hari-hari tasyrik.

Kedua: Takbir Muqoyat (terikat), takbir yang terikat setiap pelaksanaan shalat dimulai pada 9 Dzulhijjah setelah shalat subuh sampai tanggal 13 Dzulhijjah setelah shalat Ashar.

Imam Ahmad mengatakan ini adalah Ijma kesepakatan Umar, Ali, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud. Mereka empat orang sahabat mengerjakan hal itu dan tidak ada sahabat lain yang menyelisihinya. Sehingga ini merupakan kesepakatan para sahabat. Para Sahabat tidak pernah bersepakat pada hal yang keliru.

Doa di Arafah

Hadist riwayat Abdullah bin Amr bin Ash, riwayat Imam At-Tirmdzi dan lainnya:

Faedah hadist:

  • Keutamaan berdoa di hari Arafah. Memperbanyak doa di hari arafah, terutama setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam.
  • Ucapan doa para nabi di hari Arafah: La Ilaha Illallahu Wahdahu la syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu, wahua ‘ala kulli syai in qadir.

Tanggal 8 Dzulhijjah – dianamakan yaumu tarwiyah

Tanggal 9 Dzulhijjah – dianamakan yaumu nahr

Tanggal 10 Dzulhijjah – dianamakan yaumu arafah atau yaum al adha

Tanggal 11 Dzulhijjah – dianamakan yaumu qar

Tanggal 12 Dzulhijjah – dianamakan yaumu nafa al awal

Tanggal 13 Dzulhijjah – dianamakan yaumu nafa as stani

Hari Teragung di Sisi Allah Ta’la adalah Hari Nahr

Hadist Abdullahi bin Qurot radhiallahu anhu, dari Imam Ahmad, Abu Daud, An Nasa’i, Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda “Hari yang paling agung disisi Allah adalah hari nahr (penyembelihan), setelah itu hari al-qar (menetap).”

Hari Al-Qar adalah hari menetap sebab mulai 11 Dzulhijjah jemaah haji menetap di Mina sampai 12 atau 13 Dzulhijjah.

10 Dzulhijjah disebut sebagai Hari Haji Akbar

Hari haji terbesar dikarenakan didalamnya berkumpul empat amalan haji dalam satu hari: melempar jam’atul aqobah, menyembelih, cukur gundul bagi laki-laki (ujung rambut untuk perempuan), dan tawaf ifadah (rukun haji).

Tanggal 10 Dzulhijjah adalah hari yang paling afdol.

Hari-Hari Tasyrik adalah hari makan-minum serta berdzikir kepada Allah Ta’ala

Hadist dari Nubaisa Al Hudari Radhiallahu anhu:

Firman Allah:

Hari terbilang maksudnya 11,12, dan 13 Dzulhijjah atau hari tasryik.

Tidak boleh berpuasa pada hari tasyrik kecuali untuk jama’ah haji tamatu atau qiran yang tidak bawa sembelihan atau tidak mampu maka kafaratnya puasa 10 hari yaitu 3 hari dimasa haji dan 7 hari ketika pulang.

Islam adalah agama yang menjaga keseimbangan ada hari disyariatkan berpuasa (tanggal 1-9 Dzulhijjah) dan hari disyariatkan untuk tidak boleh berpuasa (11-13 Dzulhijjah).

Amalan Ketiga: Ber-Qurban

Ber qurban di tanggal 10 Dzulhijjah. Apabila berniat berqurban maka mulai tanggal 1 Dzulhijjah tidak boleh mencabut kulitnya, memotong rambut, dan memotong kuku.

Dalam riwayat lain:

Hukumnya haram bukan makruh akan tetapi tidak ada kafarah.

Wallahu Ta’ala A’lam

Hukum Seputar Gerhana

This image has an empty alt attribute; its file name is 798px-bismillah-1.jpeg

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Berikut ini adalah catatan dari kajian dengan tema Hukum Seputar Gerhana, oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizahullah. Rekaman video kajian lengkapnya bisa diakses disini.

Matahari dan bulan adalah ayat-ayat Allah (tanda kekuasaan). Terkait dengan ayat-ayat Allah, kewajiban kita adalah mengingatnya, mengambil pelajaran darinya, dan berpikir serta menjadikannya sebagai hal yang lebih baik dari kehidupan kita.

Allah mencela kaum musryikin yang berpaling dari ayat-ayat Allah. Allah berfirman:

Dan banyak sekali tanda-tanda (kekuasaan Allah) di langit dan di bumi yang mereka melaluinya, sedang mereka berpaling dari padanya. (QS. Yusuf: 105)

Betapa banyak ayat-ayat di langit dan bumi, mereka berlalu dari ayat-ayat itu. Dan mereka dalam keadaan berpaling.

Dikejadian seperti ini kita perlu berbekal dengan ilmu syar’i. yang menjelaskan tentang hukum-hukum, bagaimana seorang muslim dan muslimah didalam menyikapinya.

Gerhana matahari dan bulan adalah bukan hanya fenomena alam tapi ini adalah tanda kebesaran Allah. Dikarenakan pada satu sisi, ada sebab-sebab terjadinya, akan tetapi semua yang terjadi adalah sesuai degnan kehendak dan kekuasaan Allah subhanahu wata’alla.

Berikut ini hadist mengenai terjadinya gerhana pada masa Rasulullah shallalhu alaihi wasallam, yang di bawahkan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha, dari riwayat Muslim:

Konteks kejadian dimasa Rasulullah

Aisha berkata beliau berkata, “Telah terjadi gerhana matahari di masa Rasulullah, dihari yang sangat panas. dikatakan al khusuf atau al kusuf, maknanya sama gerhana matahari dan bulan. Kejadian gerhana ini ketika, Ibrahim putra Rasulullah meninggal dunia. Maka manusia berkata sesungguhnya terjadi gerhana karena matinya Ibrahim. Maka Nabi shallalhu alaihi wasallam berdiri dengan penuh kekhwatiran bahwa itu adalah hari qiyam (akhir). Ini menunjukan kekhawatiran akan turunnya adzab dari Allah subhanahu wata’alla..

Rasulullah juga apabila akan hujan atau awan mendung, menunjukan kekhawatiran. Apabila turun hujan maka kekhawatiran beliau lepas. Beliau berkata khawatir mendung itu tadi adalah adzab yang ditimpakan pada umatku karena telah disebut dalam surat Al-Ahqaf dimana adzab turun diawali dengan mendung.

Maka tatkala mereka melihat azab itu berupa awan yang menuju ke lembah-lembah mereka, berkatalah mereka, “Inilah awan yang akan menurunkan hujan kepada kami”. (Bukan!) bahkan itulah azab yang kamu minta supaya datang dengan segera, (yaitu) angin yang mengandung azab yang pedih, (QS. AL-Ahqaf:24)

Kemudian Nabi ﷺ mengutus seseorang untuk meneriakan as-sholata jami’an, datanglah untuk melaksanakan shalat dengan segera secara bersama. Ini syari’at untuk berkata as-sholata jami’an sebelum shalat khusuf. Shalat gerhana tidak dikumandangkan adzan dan iqomat.

Disyariatkan untuk dilakukan shalat secara berjamaah. Tetapi kalo tidak bisa boleh sendirian karena alasan dilaksanakan shalat ini adalah terjadinya gerhana.

Dimulai dari awal gerhana sampai pada matahari dan bulan kembali pada kondisi biasa. Ini memakan waktu yang agak lama.

Ketika terjadi gerhana, beliau berdiri dengan cemas dan kemudian pergi ke masjid. Beliau juga mengucapkan takbir, Allahu Akbar, memulai shalat. Manusia bersaf-saf dibelakangnya.

Tata cara Shalat Gerhana

Shalat gerhana segera dilakukan.

Dimulai dengan takbiratul ihram. Disyariatkan bersaf-saf seperti umum nya shalat berjamaah.

Shalat dua rakaat. Bacaan yang panjang dengan jahar seperti membaca surat Al-Baqarah. Rakaat pertama bacaan yang panjang, walaupun kaidahnya apabila shalat berjamaah melihat kondisi makmum ada yang sakit, anak kecil, sudah tua. Tapi Nabi shallalhu alaihi wasallam membaca surat yang panjang. Ini adalah sunnahnya membaca surat yang panjang, akan tetapi apabila surat pendek tidak mengapa. Dikatakan saking panjangnya bacaan diantara para sahabat ada yang duduk.

Kemudian takbir dan ruku, dengan ruku yang panjang. Lamanya sama dengan berdirinya. Disunnahkan untuk memperpanjang ruku seperti berdirinya.

Kemudian angkat kepala, dan berkata samiallahu huliman hamidah, ‘itidal, rabana walakal hamd.

Kemudian berdiri lagi dengan bacaan yang panjang tapi lebih pendek dari bacaan yang pertama. Ini perbedaan dengan shalat lainnya. biasanya setelah itidal, adalah sujud, tapi shalat gerhana, berdiri lagi dan membaca surat.

Kemudian takbir dan ruku dengan ruku yang panjang sebagaimana berdirinya. Tapi lebih pendek dari ruku yang pertama. Kemudian bangun dan membaca sama samiallahu huliman hamidah, rabanna walakalhamd.

Kemudian beliau sujud, 2 kali sujud. Kemudian pada rakaat kedua seperti itu juga. Sampai sempurana 4 ruku dan 4 sujud.

  • Terdiri dari 2 rakaat
  • Rakat pertama: 2 ruku dan 2 sujud
  • Rakaat kedua: 2 ruku and 2 sujud

Kemudian Aisyah radhialllahu ‘anha berkata saya tidak pernah ruku dan sujud lebih panjang dari pada itu. Kemudian setelah itu berdiri setelah selesai dan matahari telah kembali seperti asalnya. Disyariatkan apabila gerhana sudah selesai maka shalatnya tidak diperpanjang lagi, tapi sekedar menyelesaikan shalat.

Perempuan diperbolehkan hadir dimasjid untuk shalat gerhana. tapi apabila ingin shalat dirumah, boleh juga. Tapi untuk shalat yang disyaratkan berjamaah lebih afdal dilakukan berjamaah dari pada sendirian. Kecuali perempuan.

Khutbah

Lalu berliau berdiri dan berkhutbah. Tidak disebut seperti khutbah Jum’at. Orang yang berkhutbah berdiri saja. Nabi shallalhu alaihi wasallam memuji dan menanjung Allah subhanahu wata’alla. Amaba’du. untuk memasuki khutbah.

Wahai sekalian manusia sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua ayat dari ayat-ayat Allah subhanahu wata’alla. Dan ketahuilah matahari dan bulan ini tidak terjadi gerhana padanya dikarenakan kematian siapapun dari manusia. dan tidak pula hidupnya siapapun dari manusia. Rasulullah shallalhu alaihi wasallam ingatkan aqidah yang benar bahwa gerhana adalah tanda kebesaran Allah, yang membuat manusia takut dengannya.

Adapun kaum musyrikin mereka berkata bahwa matahari dan bulan itu, tidak terjadi gerhana pada keduanya, kecuali ada orang yang besar meninggal. Keyakinan ini salah, dan harus diluruksan sesuai syar’at. Ada yang melakukan ritual-ritual yang bertentangan dengan agama. Tidak membawa rasa takut pada Allah .

Kewajiban kita pada saat Gerhana:

Prediksi terjadinya gerhana, yang dihitung oleh ahli hisab dan falak bukanlah ukuran. Mungkin benar mungkin salah, tapi tidak dijadikan dasar untuk shalat gerhana. Yang menjadi ukuran adalah kita melihat gerhana tersebut.

  • Pertama, bertakbir, yaitu melaksanakan shalat.
  • Kedua, berdoalah kepada Allah.
  • Ketiga: bersedakahlah kalian.

Doa dan sedekah amalan yang sangat agung dari dua hal yang menolak musibah dan adzab.

  • Diriwayat lain, apabila melihat sesuatu dari garhana itu, maka bersegeralah dzikir kepada Allah, bedoa dan beristigfar.
  • Disebagian riwayat Nabi shalallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk membebaskan budak. Ini sedekah yang besar karena mengeluarkan harta banyak. Perkara besar di tolak dengan amalan besar
  • Disebagian riwayat, Nabi
  • shalallahu alaihi wasallam perintah untuk berlindung dari siksaan dialam kubur.

Apa yang dilihat Rasul ketika terjadi Gerhana:

Dari hadist Aisyah radhiallahu anha, mengatakan bahwa Rasulullah diperlihatkan keadaan neraka, yaitu:

  • Sebagaian telah memakan sebagian yang lain. Sehingga Nabi terlihat mundur, karena beliau melihat yang mengerikan dari neraka.
  • Beliau melihat Abdullah bin Hay yang meyebabkan kesyirikan dalam neraka.
  • Ada pencuri dimusim haji juga dilhat dalam neraka.
  • Dilihat pula perempuan dari bani israil yang memilki kucing, dia ikat dan tidak diberi makan sampai dia mati.
  • Kemudian melihat kebanyakan penghuni neraka adalah perempuan. Sahabat bertanya kenapa? beliau menjaawab karena mereka kafir kepada Allah, kafir kepada suaminya, kafir kepada kebaikan. Andaikata salah seorang berbuat kepadanya kebaikan selama setahun. Kemudian dia melihat sesuatu keburukan darinya maka dia akan berkata saya tidak melihat dari engkau kebaikan sama sekali.

Kemudian Nabi shalallahu alaihi wasallam diperlihatkan surga:

  • Disebutkan keindahan surga, Andaikata diambil sebuah makanan diambil dan dimakan oleh para sahabat maka. tidak akan tersisa dunia ini, tidak akan ada lagi selera untuk hidup.
  • Kemudian menjelaskan bagaimana seseorang dialam kubur, ditanya 3 masalah.

Ini adalah tanda kebesaran Allah, yang dikhawatirkan dibelakangnya ada musibah, maka seseorang khawatir akan dosa-dosanya banyak berdzikir, mengagungkan Allah dan istigfar.

Ini harusnya membuat kita takut kepada Allah sebagai hambanya. Hambanya yang mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata’alla.

Wallahu ‘alam

Pembagian Waris

Tafsir Al-Qur’an, oleh: Syaikh Abudurrahman bin Nashir as-Sa’di

Ada 3 ayat dalam Al-Quran yang menjelaskan tentang aturan pembagian warisan. Ketiga ayat tersebut ada dalam Surat An-Nisa ayat 11, ayat 12, dan ayat 176:

Pertama: Al-Quran Surat An-Nisa Ayat 11

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua1, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Kedua: Al-Quran Surat An-Nisa Ayat 12

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris) (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Ketiga: Al-Quran Surat An-Nisa Ayat 176

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalālah) Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah (yaitu), jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan”. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Ayat-ayat ini dan ayat pada akhir surat ini adalah ayat-ayat tentang warisan yang mengandung penjelasannya, ditambah hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu anhu yang termaktub dalam Shahih al-Bukhari:

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari, no. 6746 dan Muslim, no. 1615)

Semua dalil di atas mengandung sbeagaian besar hukum-hukum warisan, bahkan seluruhnya sebagaimana yang akan anda liat nantinya, kecuali warisan untuk nenek, (ibunya ibu atau ibunya bapak), karena tidak disebutkan dalam dalil diatas. Akan tetapi terdapat riwayat shahih dalam as-Sunan dari al-Mughirah bin Syu’bah dan Muhammad bin Maslamah bahwasannya Nabi shallallhu ‘alaihi wa sallam memberikan kepada nenek seperenam ditambang dengan adanya ijma’ para ulama atas hal tersebut.

Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 11

Firman Allah “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu“. Maksudnya, anak-anak kalian wahai para kedua orang tua, di mana mereka itu adalah amanah bagi kalian dan sesungguhnya Allah telah mewasiatkan mereka kepada kalian agar kalian mengurus kemaslahatan mereka, baik agama maupun dunia mereka, maka kalian harus mengajar mereka, mendidik mereka, dan menghalangi mereka dari kerusakan, memerintahkan mereka untuk taat kepada Allah dan konsisten dalam ketakwaan secara terus menerus sebagaimana Allah berfirman,

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, dan yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka, dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

Sebenarnya anak-anak telah diwasiatkan kepada orang tua mereka, bila para orang tua menunaikan wasit tersebut, maka mereka mendapat balasan yang belimpah, dan apabila mereka melalaikannya, maka mereka berhak menerima ancaman dan siksaan. Ini diantara yang menunjukan bahwa Allah subhanahu wata’ala lebih penyayang terhadap hamba-hambaNya dibandingkan dari pada kedua orang tua, dimana Allah telah mewasiatkan kepada kedua orang tua padahal mereka telah memiliki kasih sayang yang begitu besar terhadap anak-anak mereka.

Kemudian Allah menyebutkan tentang cara pewarisan mereka. Allah berfirman, “Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” yaitu, anak-anak atau anak dari anak laki-laki (cucu), bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan bila tidak ada seorang ahli waris yang memiliki hak tertentu, demikian juga apa yang tersisa dari pembagian hak-hak tertentu. Para ulama telah berijma’ atas hal tersebut. Dan bahwasannya dengan adanya anak-anak, maka harta warisan adalah milik mereka dan tidak ada bagian sama sekali bagi anak-anak dari anak laki-laki (cucu), dimana anak-anak tersebut adalah laki-laki dan perempuan. Ini dengan bersatunya laki-laki dan perempuan.

Dalam hal ini ada dua kondisi: hanya laki-laki saja, dan akan datang ketentuannya dan hanya perempuan saja. Allah telah menyebutkan hal itu dalam firmanNya, “Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua” yaitu, anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) tiga orang atau lebih, “maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja,” yaitu, seroang anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki, (cucu perempuan), “maka ia memperoleh separuh harta.” ini merupaka ijma’

Penting ditanyakan, dari mana diambil dasar hukum bagi dua orang anak perempuan mendapatkan duapertiga setelah adanya ijma’ akan hal tersebut? Maka jawabannya adalah, bahwasannya itu diambil dari firman Allah “Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta“. Itu artinya, jika lebih dari satu maka hak tertentu itu beralih dari setengah dan urutan persentase setelah (setengah) tersebut adalah dua pertiga. Demikian juga firman Allah, “Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan“, apabila seseorang meninggalkan seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka anak laki-laki itu mendapatkan dua pertiga. Dan Allah subhanahu wata’ala telah mengabarkan bahwa bagian anak laki-laki itu seperti bagian dua anak perempuan, dengan demikian itu menunjukan bahwa dua anak perempuan mendapatkan dua pertiga. Begitu juga seorang anak perempuan apabila mendaptkan bagian sepertiga bersama saudara laki-lakinya padahal ia lebih besar kemudharatannya dari pada saudara lainnya yang perempuan, maka bagian sepertiga itu bersama saudara lain yang perempuan adalah lebih utama dan lebih patut. Demikian juga Firman Allah subhanahu wata’ala tentang dua saudara perempuan,

Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal (An-Nisa :176)

Itu adalah sebuah nash yang jelas tentang dua saudara perempuan. Maka apabila dua orang saudara perempuan itu dengan jauhnya jarak mereka mendapatkan dua pertiga, maka dua anak perempuan dengan dekatnya jarak adalah lebih utama dan lebih patut. Nabi shallallahu alaihi wasallam telah memberikan kedua orang anak perempuan Sa’d dua pertiga, sebagaimana termaktub dalam kitab ash-Shahih.

to be continue

Kematian

Telah berpulang ke Rahmatullah:

Lukman Hakim Iwan

bin

Cholid Wahjoedin

Lahir:………………, tanggal ……………………….

Wafat: …………….., tanggal ……………………….

Dimakamkan di: ……………………

Semoga Allah merahmati, memaafkan, dan memberikannya ampunan. Semoga Allah menerima amal ibadahnya, melapangkan kuburnya, dan menjauhkannya dari azab neraka. Semoga Allah memberikan tempat terbaik di Surga-Nya Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Aamiin Allhumma Aamiin.

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah Ayat 156:

“(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata “sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali” (QS. Al-Baqarah:156)

Kematian adalah salah satu hal yang pasti akan dihadapi oleh manusia. Saat kematian datang, jiwa akan terlepas dari raganya. Ketika waktu kematian telah datang, manusia tidak dapat menolak atau menghindarinya. Oleh karena itu, selama hidup di dunia, manusia selalu mengingat Allah Subhana Wa Ta’ala. Sebagaimana Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Perbanyaklah kalian dalam mengingat penghancur segala kelezatan dunia, yaitu kematian,” (HR at-Tirmidzi).

Kematian itu pasti akan menemui kamu

Dalam Al-Quran Surat AL-Jumu’ah Ayat 8:

Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS Al-Jumu’ah:8)

Tiga Perkara yang bermanfaat setelah kematian

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang diambil manfaatnya, [3] anak sholih yang mendo’akan orang tuanya.” (HR. Muslim no. 1631)

Amalan yang pahalanya mengalir setelah kematian

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Diantara pahala amal mukmin yang akan tetap mengalir setelah kematiannya adalah (1) ilmu yang dia sebarkan, (2) anak soleh yang dia tinggalkan, (3) mushaf yang dia wariskan, (4) masjid yang dia bangun, (5) rumah untuk Ibnu Sabil (orang yang di perjalanan), atau (6) sungai yang dia alirkan, (7) sedekah hartanya yang dia keluarkan ketika masih sehat dan kuat, yang masih dimanfaatkan setelah dia meninggal. (HR. Ibnu Majah 249 dan dihasankan al-Albani)

Nasihat Imam Asy-Syafi’iy kepada Muridnya, Imam Al-Muzany

Imam Al-Muzany bercerita:

“Aku menemui Imam Asy-Syafi’iy menjelang beliau wafat, lalu kubertanya, “Bagaimana keadaanmu pada pagi ini, wahai Ustadzku?”

Beliau menjawab, “Pagi ini ku akan melakukan perjalanan meninggalkan dunia, akan berpisah dengan kawan-kawanku, akan meneguk gelas kematian, akan menghadap kepada Allah dan akan menjumpai kejelekan amalanku. Aku tidak tahu: apakah diriku berjalan ke surga sehingga aku memberinya ucapan kegembiraan, atau berjalan ke neraka sehingga aku menghibur kesedihannya.”

Aku berkata, “Nasihatilah aku.”

Asy-Syafi’iy berpesan kepadaku, “Bertakwalah kepada Allah, permisalkanlah akhirat dalam hatimu, jadikanlah kematian antara kedua matamu, dan janganlah lupa bahwa engkau akan berdiri di hadapan Allah. Takutlah terhadap Allah ‘Azza wa Jalla, jauhilah segalah hal yang Dia haramkan, laksanakanlah segala perkara yang Dia wajibkan, dan hendaknya engkau bersama Allah di manapun engkau berada. Janganlah sekali-kali engkau menganggap kecil nikmat Allah kepadamu -walaupun nikmat itu sedikit- dan balaslah dengan bersyukur. Jadikanlah diammu sebagai tafakkur, pembicaraanmu sebagai dzikir, dan pandanganmu sebagai pelajaran. Maafkanlah orang yang menzhalimimu, sambunglah (silaturrahmi dari)orang yang memutus silaturahmi terhadapmu, berbuat baiklah kepada siapapun yang berbuat jelek kepadamu, bersabarlah terhadap segala musibah, dan berlindunglah kepada Allah dari api neraka dengan ketakwaan.”

Aku berkata, “Tambahlah (nasihatmu) kepadaku.”

Beliau melanjutkan, “Hendaknya kejujuran adalah lisanmu, menepati janji adalah tiang tonggakmu, rahmat adalah buahmu, kesyukuran sebagai thaharahmu, kebenaran sebagai perniagaanmu, kasih sayang adalah perhiasanmu, kecerdikan adalah daya tangkapmu, ketaatan sebagai mata percaharianmu, ridha sebagai amanahmu, pemahaman adalah penglihatanmu, rasa harapan adalah kesabaranmu, rasa takut sebagai pakaianmu, shadaqah sebagai pelindungmu, dan zakat sebagai bentengmu. Jadikanlah rasa malu sebagai pemimpinmu, sifat tenang sebagai menterimu, tawakkal sebagai baju tamengmu, dunia sebagai penjaramu, dan kefakiran sebagai pembaringanmu. Jadikanlah kebenaran sebagai pemandumu, haji dan jihad sebagai tujuanmu, Al-Qur`an sebagai juru bicaramu dengan kejelasan, serta jadikanlah Allah sebagai Penyejukmu. Barangsiapa yang bersifat seperti ini, surga adalah tempat tinggalnya.”

Kemudian, Asy-Syafi’iy mengangkat pandangannya ke arah langit seraya menghadirkan susunan ta’bir. Lalu beliau bersya’ir,

Kepada-Mu -wahai Ilah segenap makhluk, wahai Pemilik anugerah dan kebaikan-

kuangkat harapanku, walaupun aku ini seorang yang bergelimang dosa

Tatkala hati telah membatu dan sempit segala jalanku

kujadikan harapan pengampunan-Mu sebagai tangga bagiku

Kurasa dosaku teramatlah besar, tetapi tatkala dosa-dosa itu

kubandingkan dengan maaf-Mu -wahai Rabb-ku-, ternyata maaf-Mu lebihlah besar

Terus menerus Engkau Maha Pemaaf dosa, dan terus menerus

Engkau memberi derma dan maaf sebagai nikmat dan pemuliaan

Andaikata bukan karena-Mu, tidak seorang pun ahli ibadah yang tersesat oleh Iblis

bagaimana tidak, sedang dia pernah menyesatkan kesayangan-Mu,Adam

Kalaulah Engkau memaafkan aku, Engkau telah memaafkan

seorang yang congkak, zhalim lagi sewenang-wenang yang masih terus berbuat dosa

Andaikata Engkau menyiksaku, tidaklah aku berputus asa,

walaupun diriku telah engkau masukkan ke dalam Jahannam lantaran dosaku

Dosaku sangatlah besar, dahulu dan sekarang,

namun maaf-Mu -wahai Maha Pemaaf- lebih tinggi dan lebih besar

[Tarikh Ibnu Asakir Juz 51 hal. 430-431]

Penghalang-Penghalang Hidayah

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Berikut ini adalah catatan dari kajian dengan tema Penghalang-Penghalang Hidayah, oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafidzahullah. Rekaman video kajian lengkapnya bisa diakses disini.

Pendahuluan

Allah Ta’ala memberi hidayah. Dari Asmaul Husna: Al-Hadi, pemberi hidayah, disebutkan di dua ayat dalam Al-Qur’an:

1. Quran Surat Al Hajj Ayat 54: Sesungguhnya Allah memberikan hidayah kepada orang yang beriman pada jalan yang lurus

dan agar orang-orang yang telah diberi ilmu, meyakini bahwasanya Al-Qur`ān itulah yang hak dari Tuhan-mu, lalu mereka beriman dan tunduk hati mereka kepadanya dan sesungguhnya Allah adalah pemberi petunjuk bagi orang-orang yang beriman kepada jalan yang lurus.

2. Quran Surat Al-Furqan Ayat 31: Cukuplah Allah sebagai pemberi hidayah, yang memberi petunjuk dan penolong.

Dan seperti itulah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa. Dan cukuplah Tuhan-mu menjadi pemberi petunjuk dan penolong.

Allah mencintai dan memberi hidayah dengan sifat-sifatNya dibeberapa tempat dalam Al-Quran. Bagian keimanan kepada Allah, apalagi Allah memerintah kita untuk berdoa dalam Al-Fatihah. Ya Allah pemberi hidayah berikan lah kami jalan yang lurus (QS Al Fatihah:6). Yaitu jalan yang engkau beri nikmat kepada mereka (QS Al Fatihah:7). Yaitu nabi-nabi, para ṣhiddīqīn orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh (QS An Nisa 69):

Dan barang siapa yang menaati Allah dan rasul-(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu nabi-nabi, para ṣhiddīqīn orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya. 1

Dan juga berdo’a untuk berlindung dari penghalang hidayah (QS Al Fatihah:7) :

  • Bukan jalan dimurkai atas mereka (kaum Yahudi), yaitu golongan yang punya ilmu tapi tidak beramal.
  • Dan bukan jalan yang disesatkan (kaum Nashrani), yaitu golongan yang beramal tapi tanpa ilmu.

Kemudian kita berdoa’ agar jangan palingkan hati-hati kami setelah engkau memberi hidayah (QS. Al-Imran:8):

(Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia)”.

Selanjutnya kita masuk surga juga karena hidayah dari Allah, dalam QS Al-A’raf, ayat 43:

Dan Kami cabut segala macam dendam yang berada di dalam dada mereka; mengalir di bawah mereka sungai-sungai dan mereka berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki kami kepada (surga) ini. Dan kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi kami petunjuk. Sesungguhnya telah datang rasul-rasul Tuhan kami, membawa kebenaran”. Dan diserukan kepada mereka, “ltulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan”.

Definisi Hidayah

  • Hidayah adalah mengenal kebenaran dan beramal dengannya (Ibnu Qoyim).
  • Hidayah adalah petunjuk dengan kelembutan dengan berbagai hikmah yang menyambungnya dengan apa yang dia cari.
  • Hidayah adalah menempuh jalan yang mengantarnya kepada apa yang dia cari.

Pembagian Hidayah

Pembagian pertama:

  1. Hidayah menuju kepada jalan
  2. Hidayah diatas jalan

Ketika sudah kenal Islam, dari non muslim masuk Islam. Ini adalah hidayah menuju kepada jalan. Atau ketika diatas kesesatan, pada saat sudah mengenal jalan maka, ini adalah hidayah diatas jalan.

Bagi yg sudah muslim agar dapat hidayah diatas jalan. Permohonannya ada dua macam:

  • Belum ada. kemudian dia minta untuk dapat hidayah
  • Sudah ada, agar hidayah itu dijaga ditetapkan diatasnya.

Pembagian kedua:

  1. Hidayah petunjuk dan pengarahan (Al-Irsyad)
  2. Hidayah diberi taufiq dan diberi anugrah untuk beriman, mengambil dari hidayah itu.

Nabi memberi hidayah kepada kaumnya yaitu Al-Irsyad. Sedangkan hidayah taufiq, tidak ada wewenang Nabi disitu hanya kekhususan Allah.

Kesempurnaan Hidayah

Kesempurnaan hidayah ada 10 perkara (Ibnu Qoyim):

  1. Hidayah ilmu dan penjelasan. Ilmu adalah pintu masuk untuk mendapatkan hidayah selanjutnya.
  2. Hidayah mampu untuk melakukannya.
  3. Hidayah ingin kepada hal tersebut. Ada yang orang tau illmu tapi tidak ada keinginan untuk melakukannya
  4. Hidayah menjadikan dia bisa mengerjakan, sebagai pelaku.
  5. Hiadayah agar diteguhkan diatasnya, continue.
  6. Hidayah dipalingkan dari pengehalang-penghalang hidayah, yang bisa menghadangnya dari mendapatkan hidayah.
  7. Hidayah diberikan diatas jalan dengan hidayah khusus dan terperinci. Mengerti dengan detail apa sunah nabi, apa syariat nya yang harus di kerjalan, apa itu iklhas, rido, sabar sukur, rindu, harapan ,tawakal, dsb.
  8. Hidayah diperlihatkan tentang maksud dari perjalanannya. Rahasia2 keindahan syariat tidak ada tirai yg menghalangi.
  9. Hidayah selalu merasakan dirinya fakir kepada Allah dan sangat perlu kepada Allah. Diatas segala yg dilakukan dikehidupan. Contoh dalam belajar menununtut ilmu, jika ini adalah sampingan maka bukan pada jenjang ini. Ada orang yang menganggap ini adalah ruh nya seperti makan/minuman yang diperlukan setiap saat.
  10. Hidayah diperlihatkan dua jalan yang menyimpang. Kenal jalan yg lurus dia kenal pula jalan yang menyimpang.

Golongan Manusia dalam mendapatkan Hidayah

  1. Golongan Rosyidun, yang dapat petunjuk, mengenal ilmu dan beramal dengannya (definisi hidayah), berindung dari dua jalan: gowun dan dolun
  2. Golongan Gowun, orang yang menyimpang, sampai ilmu tapi diat tidak amalkan, bahkan berpaling darinya.Sudah sampai ilmu tapi berpaling darinya. kemudian di iikuti syaiton dan masuk golongan gowin.
  3. Golongan Dolun, orang yang tersesat. Orang yang belum kenal petunjuk, belum sampai kepadanya ilmu.

Hidayah perlu ilmu, tidak ikut-ikutan, bukan banyak pujian, bukan ikut perbuatan kebanyakan manusia.

Ustadz Dzulqarnain M Sunusi (Agustus 2021)

Penghalang-penghalang Hidayah

10 Penghalang-penghalang hidayah berserta sebab untuk mendapatkan hidayah (Ibnu Qoyim):

  1. Lemahnya Pengetahuan, lemah ilmu syariat. Kalo tidak kenal ilmu tidak akan mendatanginya, bahkan memusuhinya.
    • Untuk menanggulangi harus punya perhatian dengan ilmu, punya kegiatan terkait ilmu agama, akan kuat pengetuahuannya, akan banyak hidayah, tahu kedetailan diatas jalan.
  2. Tidak layak dia mendapatkan hidayah, hatinya tidak layak mendapatkan hidayah, ilmu tidak masuk bila hatinya kotor. Allah pilih diantara hambanya untuk mendapat hidayah. Hal ini bisa diatasi dengan sebab untuk mendapatkan hidayah berikut (dalam QS Az-Zumar, 17-18):
    1. Tahuid, Supaya layak mendapatkan hidayah,ada kewajiban2 sebab2 mendapat hidayah, hal yang paling pokok, dia bersihkan hatinya dari kesyrikan, supaya layak dapat hidayah. (QS Al-Mudatsir, 1-4). Agar dapat hidayah perbaiki tauhidnya hindarkan dari segala kesyirikan.
    2. Sebab menjalankan perintah Allah dan Rosulnya. ini kehidupan yg sebenarnya
    3. Selalu bertaubat, kembali pada Allah. Ada titik hitam yang menodainya. (Ar Ra’ad, 27)
  3. Hasad dan bersombong. ini yang menyebabkan iblis jadi kafir, anak adam tidak diterima qurban karena membunuh, dikarenakan hassad.
    • Untuk menanggulanginya di cari sebab mendapatkan hidayah yaitu keihklasan, mencari kebenaran, segala perkara (QS Sad, 83). Apabila ikhlas setan tidak dapat menggoda. (kisah Salman RA dapat hidayah, yg disebabkan keikhlasannya dalam mencari hidayah). Ikhlas menyebabkan seseorang mudah tunduk, tidak memendam hasad dan sombong.
  4. Cinta kepemimpinan dan kekuasaan. Yang gemar di tokohkan, kedudukan. Cinta kepemimpinan adalah akhir penyakit orang sholeh, karena sulit menghindarinya. Firaun dan tentaranya tidak menerima hidayah. Hal ini dapat ditanggulangi dengan sebab mendapat hidayah:
    1. Keikhlasan
    2. Banyak mengingat negeri akhirat, akhirat lebih baik dari dunia dan seisinya
  5. Syahwat dan harta. seperti qorun, qorun tadinya kaum nabi musa. Sudah tau kebeneran tapi karena syahwat dan hartanya.
  6. Cinta kepada keluarga dan kerabat, dan sukunya. Lebih cinta pada hal demikian dari pada menerima kebenaran. Sebagaimana Abu Tholib malu dicela oleh kaumnya yang dianggap mengina kakeknya, apabila menerima ajakan Nabi Muhammad untuk mengucapkan kalimat Tauhid.
    • Untuk menanggulanginya dapat dicari penyebab mendapat hidayah yaitu perbaiki kecintaan kepada Allah dan mengikuti jalan Rasulullah
  7. Cinta kepada rumah atau negeri yang dia tinggal. Ketika nabi hijrah, ada sebagian yang tidak ikut karena kecintannyan pada kampung halaman Mekah. Ketika ada yg masuk islam di negeri kafir, ada kewajiban untuk berhijrah ke negeri islam. Tapi mereka lebih cinta tempat di bermukim, lahir, kepala jatuh, maka ini menghalangi seseorang dari hidayah.
  8. Menganggap bahwa kalo masuk islam atau ikut jalan rosul, maka itu adalah celaan bagi dia, bapak nya, kakeknya. Ini diatas bid’ah, dirinya salah dan tidak bisa bantah, tapi karena tidak mau rujuk karena banyaknya pengikut.
  9. Mengikuti orang yang memusuhinya dari manusia yang mendahulinya masuk dalam agama. Karena bersaing, dekat dengannya tapi tidak bisa lepas lagi
  10. Kebiasannya, adat istiadat, tempat dia dibersarkan. TIngal di sebuah negeri yang sudah bisa dengan maksiat, sehingga sulit di tinggalkan. Misalnya dinegeri yang udah terbiasa dengan musik.

Penghalang-penghalang hidayah tambahan:

  • Karena tidak mengikuti jalan As-Salaf. Alquran dan sunnah adalah hidayah, jalannya nabi dan para sahabat juga hidayah. QS An-Nisa ayat 115:
Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itudan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.
  • Banyak mengikuti hawa nafsu. Pegang Al-Quran dan Sunnah dan mengedepankan perintah Allah dan Rasul, dan mujahadah. QS Al-Ankabut Ayat 69:
Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.
  • Duduk dengan orang yang rusak akhlaknya. Yg tidak boleh kita dekat kepadanya (QS Al-Furqan ayat 72). Jangan condong kepada orang yang dolim (QS Hud ayat 13)
Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya. (Al-Furan:72)
Bahkan, mereka mengatakan, ” Muhammad telah membuat-buat Al-Qur`ān itu” ; Katakanlah, “(Kalau demikian), maka datangkanlah sepuluh surah-surah yang dibuat-buat yang menyamainya, dan panggillah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya) selain Allah jika kamu memang orang-orang yang benar”.

Penutup

Ingatkan pentingnya diatas hidayah, mencari sebab-sebab untuk mendapatkan hidayah dan menjadi orang yang mengajak hidayah kepada petunjuk. Doa juga merupakan salah satu sebab untuk mendapatkan hidayah seperti dalam Hadist Amar bin Yasir, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berdoa:

Hidayah kadang perlu membelinya dengan pengorbanan, doa, mujahadah, dan dengan harta.

Ustadz Dzulqarnain M Sunusi (Agustus 2021)

Wallahu A’lam