Adh-Dhaariyat Ayat 24-37, Hikmah Kisah Tamu Ibrahim, Malaikat yang dimuliakan.

Tasir As-Sa’di

Penulis: Syaikh Abdurahman bin Nashir As-Sa’di

هَلْ أَتَىٰكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَٰهِيمَ ٱلْمُكْرَمِينَ ٢٤ إِذْ دَخَلُوا۟ عَلَيْهِ فَقَالُوا۟ سَلَـٰمًۭا ۖ قَالَ سَلَـٰمٌۭ قَوْمٌۭ مُّنكَرُونَ ٢٥ فَرَاغَ إِلَىٰٓ أَهْلِهِۦ فَجَآءَ بِعِجْلٍۢ سَمِينٍۢ ٢٦ فَقَرَّبَهُۥٓ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ ٢٧ فَأَوْجَسَ مِنْهُمْ خِيفَةًۭ ۖ قَالُوا۟ لَا تَخَفْ ۖ وَبَشَّرُوهُ بِغُلَـٰمٍ عَلِيمٍۢ ٢٨ فَأَقْبَلَتِ ٱمْرَأَتُهُۥ فِى صَرَّةٍۢ فَصَكَّتْ وَجْهَهَا وَقَالَتْ عَجُوزٌ عَقِيمٌۭ ٢٩ قَالُوا۟ كَذَٰلِكِ قَالَ رَبُّكِ ۖ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلْحَكِيمُ ٱلْعَلِيمُ ٣٠۞ قَالَ فَمَا خَطْبُكُمْ أَيُّهَا ٱلْمُرْسَلُونَ ٣١ قَالُوٓا۟ إِنَّآ أُرْسِلْنَآ إِلَىٰ قَوْمٍۢ مُّجْرِمِينَ ٣٢ لِنُرْسِلَ عَلَيْهِمْ حِجَارَةًۭ مِّن طِينٍۢ ٣٣ مُّسَوَّمَةً عِندَ رَبِّكَ لِلْمُسْرِفِينَ ٣٤ فَأَخْرَجْنَا مَن كَانَ فِيهَا مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٣٥ فَمَا وَجَدْنَا فِيهَا غَيْرَ بَيْتٍۢ مِّنَ ٱلْمُسْلِمِينَ ٣٦ وَتَرَكْنَا فِيهَآ ءَايَةًۭ لِّلَّذِينَ يَخَافُونَ ٱلْعَذَابَ ٱلْأَلِيمَ ٣٧

Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tamu Ibrāhīm (malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan, “Salāman”. Ibrāhīm menjawab, “Salāmun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal”. Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk (yang dibakar), lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrāhīm lalu berkata, “Silakan kamu makan”. (Tetapi mereka tidak mau makan), karena itu Ibrāhīm merasa takut terhadap mereka. Mereka berkata, “Janganlah kamu takut,” dan mereka memberi kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang alim (Isḥāq). Kemudian istrinya datang memekik (tercengang) lalu menepuk mukanya sendiri seraya berkata, “(Aku adalah) seorang perempuan tua yang mandul”. Mereka berkata, “Demikianlah Tuhan-mu memfirmankan. ” Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Ibrāhīm bertanya, “Apakah urusanmu, hai para utusan?” Mereka menjawab, “Sesungguhnya kami diutus kepada kaum yang berdosa (kaum Lūṭ), agar kami timpakan kepada mereka batu-batu dari tanah (yang keras), yang ditandai di sisi Tuhan-mu untuk (membinasakan) orang-orang yang melampaui batas”1. Lalu Kami keluarkan orang-orang yang beriman yang berada di negeri kaum Lūṭ itu. Dan Kami tidak mendapati di negeri itu, kecuali sebuah rumah dari orang yang berserah diri1. Dan Kami tinggalkan pada negeri itu suatu tanda1 bagi orang-orang yang takut kepada siksa yang pedih. (QS. Adh-Dhaariyyat 24-37)

Didalam kisah ini terdapat beberapa hikmah dan hukum;

Pertama, di antara hikmah kisah yang dituturkan Allah subhanawataalla kepada hambaNya tentang orang-orang baik dan orang-orang keji adalah agar para hamba bisa mengambil pelajaran dari mereka dan sampai manakah kondisi mereka.

Kedua, keutamaan Nabi Ibrahim Alaihi Salam, kekasih Allah, dimana Allah memulai kisah kaum Nabi Luth dengan kisah nabi ibrahim yang menunjukan perhatian Allah terhadap kondisinya.

Ketiga, anjuran menjamu tamu. Menjamu tamu termasuk salah satu sunnah Nabi Ibrahim, di mana Allah memerintahkan Nabi Muhammad dan umatnya untuk mengikuti Agama Ibrahim. Kisah yang disebutkan Allah dalam topik ini adalah sebagai pujian dan sanjungan untuk Nabi Ibrahim

Keempat, tamu harus dihormati dengan berbagai macam penghormatan, baik dengan perkataan maupun perbuatan, sebab Allah menggambarkan tamu-tamu Ibrahim sebagai orang yang dimulaikan. Artinya mereka dimuliakan oleh Ibrahim. Allah menggambarkan bagaimana jamuan yang dilakukan Nabi Ibrahim, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Dan para tamu Nabi Ibrahim juga dimuliakan disisi Allah.

Kelima, rumah Nabi Ibrahim menjadi tempat persinggahan tamu yang datang dimalam hari, sebab para tamu Ibrahim itu langsung masuk tanpa izin, namun menempuh cara beradab dengan memulai salam, kemudian Nabi Ibrahim membalas salam mereka secara lengkap dan sempurna. Balasan salam yang disebutkan Ibrahim berbentuk jumlah ismiyyah yang menunjukkan keteguhan dan ketetapan.

Keenam, anjuran untuk mengenal orang yang datang atau ketika terjadi semacam interaksi dengan seseorang, karena hal itu memilki banyak manfaat.

Ketujuh, sopan santun Nabi Ibrahim dan kelembutannya ketika berbicara karena beliau berkata “Kaum yang tidak dikenal” tidak berkata “Aku tidak mengeal kalian”, terdapat perbedaan jelas antara kedua kata tersebut.

Kedelapan, bersegera dalam menjamu tamu, sebab kebaikan yang paling utama adalah yang segera. Karena itulah Ibrahim segera menghidangkan jamuan makanan untuk para tamunya.

Kesembilan, hewan sembelihan yang sudah ada yang telah disiapkan untuk selain tamu sebelum tamu datang lalu disuguhkan untuk tamu bukan suatu penghinaan sama sekali, namun hal itu sebagai salah satu bentuk memuliakan tamu sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim. Allah sendiri memberitahukan bahwa para tamunya adalah terhormat.

Kesepuluh, Ibrahim adalah orang yang menjamu tamunya meski dia adalah kekasih Allah yang Maha Pengasih dan pemimpin pada orang yang menjamu tamu

Kesebelas, Ibrahim menyuguhkan makanan di tempat yang dekat dengan para tamu, tidak diletakan di tempat yang agak jauh dengan mengatakan “Silahkan” atau “Datangilah” karena hal itu lebih mudah dan lebih baik.

Kedua belas, melayani tamu dengan perkataan yang lembut khususnya ketika menghidangkan makanan, seperti yang dilakukan Ibrahim yang menyuguhkan dengan tutur kata lembut, “Apakah kalian tidak makan?” Bukan dngan tutur kata “Makanlah”, dan tutur kata lain yang lebih baik lagi, boleh menggunakan etika menawarkan makanan makanan untuk tamu dengan kata “Apakah kalian tidak makan?” “Apakah kaliam tidak mempersilahkan diri kalian?” Kami mendapatkan kemuliaan dan kalian berbuat baik terhadap kami …” atau kata-kata lain.

Ketiga belas, orang yang merasa takut pada seseorang karena adanya suatu sebab, maka yang ditakuti itu harus menghilangkan perasaan takutnya dengan menyebutkan sesuatu yang bia memberinya rasa aman dari rasa takut dan menentramkan kegelisahannya, sebagaiaman yang dikatakan oleh malaikat itu kepada Nabi Ibrahim ketika Nabi Ibrahim takut terhadap mereka, “Jangan takut”, kemudian mereka memberitahukan kabar gembira yang menyenangkan setelah sebelumnya Nabi Ibrahim ketakutan.

Keempat belas, Sarah istri Nabi Ibrahim, begitu gembira sehingga terjadilah apa yang terjadi, dengan memukul-mukul mukanya serta tingkah lakunya yang tidak seperti biasa.

Kelima belas, kemuliaan yang diberikan Allah kepada Nabi Ibrahim dan isteri beliau berupa berita gembira akan lahirnya seorang putra yang alim.

Dalil 7: Hak Allah atas Hamba-Hamba-Nya adalah Mereka Menauhidkan-Nya

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Berikut ini adalah catatan dari kajian dengan tema: Al-Mulakhkhash Syarah Kitab Tauhid #7, oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizahullah. Rekaman video kajian lengkapnya bisa diakses disini.

Al-Mulakhkhash Syarah Kitab TauhidPenulis: Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafidzahullah

Dalil 7: Hak Allah atas Hamba-Hamba-Nya adalah Mereka Menauhidkan-Nya.

Dari Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu, beliau berkata “Saya pernah dibonceng oleh Nabi shalallahu alaihi wasallam di atas seekor keledai, lalu beliau bersabda kepadaku, ‘Wahai Mu’adz, tahukah engkau apa hak Allah terhadap para hamba dan apa hak hamba atas Allah?’

Saya menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahuinya’

Beliau pun menjawab, ‘Hak Allah terhadap para hamba ialah mereka beribadah kepada-Nya semata dan tidak berbuat syirik sedikit pun kepada-Nya, sedangkan hak para hamba atas Allah adalah bahwa Allah tidak akan mengadzab orang yang tidak berbuat syirik sedikit pun kepada-Nya’

Saya bertanya, ‘Wahai Rasululllah, tidakkah saya (perlu) menyampaikan kabar embira (ini) kepada manusia?

Beliau menjawab, ‘Janganlah engkau menyampaikan kabar gembira ini kepada mereka (karena) mereka nanti akan besikap menyandarkan diri’

Dikeluarkan oleh keduanya (Al-Bukhari dan Muslim ) dalam Ash-Shaihain.

Biografi Mu’adz bin Jabal Radhiallahu ‘Anhu:

Mu’adz adalah Mu’adz bin Jabal bin ‘Amr bin Aus bin Ka’b bin ‘Amr Al-Khazrajy Al-Anshary, seorang sahabat yang mulia dan terkenal dari tokoh para sahabat, sangat luas dan ahli dalam bidang ilmu dan hukum serta Al-Qur’an. Beliau mengikuti perang Badr dan beberapa peperangan sesudahnya. Beliau pernah diangka oleh Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam sebagai pemimpin bagi penduduk Makkah pada waktu penaklukan kota Makkah untuk mengajarkan agama kepada mereka, kemudian diutus ke Yaman sebagai hakim dan untuk mengajarkan agama. Beliau meninggal di Syam pada 18H dalam usia tiga puluh delapan tahun.

  • Muadz menjadi salah satu sumber bacaan Al-Qur’an termasuk riwayat hafz adalah dari beberapa orang sahabat termasuk Muadz.
  • Apabila hadir di perang Badr, maka dia telah mengikuti fase-fase ditengah umat islam. Dan tidak pernah luput satu peperangan pun bersama Nabi kecuali setelah Fathu Mekkah. Nabi menetapkan Mu’adz untuk mengajarkan agama di Mekkah.
  • Meninggal di Syam 18H, yaitu terkait dengan wabah yang ada di Syam.

Makna Hadist secara Umum

Bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam ingin menjelaskan kewajiban dan keutamaan bertauhid bagi para hamba. Maka, beliau menyampaikan hal itu dengan bentuk pertanyaan supaya hal itu lebih kukuh menancap dalam jiwa dan lebih optimal untuk sampai pada pemahaman orang yang diajari. Ketika Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam menjelaskan keutamaan tauhid, Mu’adz meminta izin untuk mengambarkan hal tersebut kepada manusia agar mereka bergembira karena (kabar) tersebut, tetapi Nabi shalallahu alaihi wasallam melarang hal tersebut karena takut bila orang-orang akan bersandar kepada hal itu sehingga meremehkan amal shalih.

  • Penekanan ingin dijelaskan kewajiban dan keutamaan betauhid.
  • Dikhawatirkan meremehkan amal shallih karena kita sudah bertahauhid dan tidak akan disiksa.
  • Muadz akhirnya menyampaikan hadits ini di akhir umurnya karena khwatir digolongkan orang yang menyembunyikan ilmu.
  • Apa yang dikhawatir Nabi adalah untuk suatu maslahat (kebaikan).

Hubungan antara Hadits dengan Bab Tauhid

Hadits di atas menjelaskan makna tauhid, yaitu beribadah hanya kepada Allah dan tidak berbuat syirik sedikitpun terhadap-Nya.

Faedah Hadits

  1. Sifat rendah hati Nabi shalallahu alaihi wasallam, bahwa beliau mengendarai keledai dan membonceng seseorang di atas (keledai) tersebut. Hal ini berbeda dengan keadaan orang-orang yang menyombongkan diri.
    • Keledai termasuk tunggangan yang sederhana tidak seperti kuda.
    • Dan juga membonceng orang lain.
    • Biasanya orang yang mewah, mengendarainya sendiri.
    • Ulama ada yang menulis risalah yang didalamnya berisi kejadian Nabi membonceng para sahabat.
    • Jangan berlebihan memaknai kerendahan hati (Tawadhu), misalkan tidak berkendaraan, pakaian compang camping, memakai sendal saja. Hal ini agar ditampakan bahwa dia tidak suka dunia. Ini adalah orang yang tidak paham ilmu.
    • Tawadhu adalah amalan hati yang tampak berpengaruh pada amalan dhohirnya.
    • Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang bisa membahayakannya di akhirat. Bukan artinya meninggalkan pakaian yang bagus atau makanan yang enak.
    • Nabi kadang pakai pakaian bagus dan dipakai ketika menerima tamu sebagai penghormat.
    • Imam Malik tidak duduk di majelis ilmu kecuali dengan pakaian yang paling bagus nya. Sehingga orang menghargai dan menghormati ilmu.
  2. Bolehnya berboncengan di atas kendaraan jika kendaraannya mampu.
    • Kondisinya kendaraannya mampu, berboncengan dibolehkan. Apabila tidak mampu maka mendholimi.
    • Tidak boleh mendholimi termasuk kepada hewan sekalipun.
    • Pernah ada Unta yang mendatangi Nabi dan menangis kemudian Nabi mencari pemilik unta dan berkata jangan mendholimi unta ini yaitu dengan beban yang terlalu berat untuknya.
  3. Pengajaran dengan metode tanya jawab.
    • Menyampaikan ilmu: guru menyampaikan langsung, guru bertanya kepada murid dan murid menjawab
    • Dengan metode ini lebih mengena.
  4. Seseorang yang ditanya, tetapi ia tidak tahu, hendaknya mengatakan, “Allah yang lebih tahu”
    • Ini adalah etika
    • Allahu ‘alam adalah seperdua dari ilmu
    • Jawaban ulama apabila tidak tahu atau tidak bisa mengkodisikan si penanya atau ragu akan jawabannya.
  5. Mengenal hak Allah yang diwajibkan kepada para hamba, yaitu agar mereka menyembah hanya kepada-Nya semata, tiada serikat bagi-Nya.
    • Hak Allah atas hamba: ini masalah besar yang harus dipertanggungjawabakan dan dijaga juga di dahulukan diatas seluruh hak.
  6. Bahwasannya siapa saja yang tidak menjauhi kesyirikan berarti pada hakikatnya dia belum menyembah Allah, meskipun yang tampak adalah ia menyembah Allah.
    • Jangan mengira bahwa keimanan kepada Allah itu hanya menggambar bentuk saja.
    • Misalkan dia sujud dan ruku, tapi apabila tidak berlepas diri dari apa yang diibadahi selain dari Allah, maka belum dianggap beribadah.
    • Syarat Ibadah ada 2: beribadah kepada allah dan tidak berbuat kesyirikan
  7. Keutamaan tauhid dan keutamaan orang yang berpegang teguh dengan (tauhid).
    • Yaitu apabila berpegang pada Tauhid maka Allah tidak akan menyiksa.
  8. Tafsir tauhid, yaitu beribadah hanya kepada Allah dan meninggalkan kesyirikan terhadap-NYa.
  9. Disukainya memberi kabar gembira kepada setiap muslim dengan hal-hal yang menggembirakannya.
    • Kemurahan hati seorang mukmin senang saudaranya bergembira.
    • Tapi ada fikihnya juga yaitu: “Tidak pantas seorang mukmin terjatuh duat kali ke dalam lubang yang sama”
    • “Hai orang-orang yang beriman, ambil kehat-hatian kalian” (An-Nissa : 71)
    • Sehingga nabi melarangnya untuk kehati-hatian
  10. Bolehnya menyembunyikan ilmu untuk kebaikan,
    • Untuk maslahat artinya tidak menyembunyikan ilmu untuk selama-lamanya.
    • Imam Malik melarang menyampaikan hadist-hadist di depan orang awam dikarenkaan akal mereka belum sampai untuk memahaminya
    • Abu Hurairah ada satu kantong hadist yang tidak beliau sampaikan
    • Biasanya yang tidak disampaikan tidak terkait dengan syarait halal dan haram. Akan tetapi terkait dengan pembahasan seputar keutamaan, atau yang kalau disampaikan bisa terjadi fitnah, pada pembahasan kejadian-kejadian yang akan datang.
  11. Sikap beradab seorang murid kepada gurunya.

Wallahu A’lam

Kitab Shalat

Ringkasan Fikih Syafi’iy dari Matan Abu Syuja’

Penjelasannya dapat di lihat disini

Pendahuluan:

  • Secara bahasa shalat bermakna do’a. Dalam Alquran doakan untuk orang yang menunaikan zakat.
  • Secara Syar’i, dari definisi Imam Ar-Rafi’i rahimahullah: Salat itu adalah ucapan dan perbuatan, dibuka dengan takbiratul ihram dan ditutup dengan salam. Dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
  • Salah satu dari 5 rukun Islam, yaitu rukun yang pertama setelah syahadah.
  • Tidak syah keimanan kecuali menunaikan shalat.
  • Hadits Ibnu Umar dalam Bukhari-Muslim: Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersyahadat dan menegakan shalat, serta mengeluarkan zakat. Apabila mereka mengerjalan hal itu maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka. Kecuali dengan hak keislaman. Dan hisab mereka kepada Allah subhanahu wata’alla.

Lima Shalat Fardu:

  1. Zhuhur, awal waktunya ketika bergeser matahari, dan diakhiri ketika bayangan sesuatu sama panjang dengan sesuatu itu setelah berlalu bayangan rembang.
  2. Ashar, awal waktunya adalah ketika bayangan sesuatu melebihi sesuatu itu, dan waktu terakhirnya –Di saat menjadi pilihan terakhir- adalah panjang bayangan dua kali lipat dari benda itu sendiri, dan waktu yang masih diperbolehkan adalah sampai terbenam matahari.
  3. Maghrib, waktunya satu, yaitu ketika matahari terbenam. Ukuran lamanya adalah total waktu azan, wudhu, menutup aurat, mendirikan shalat, dan shalat lima rakaat (yaitu tiga rakaat shalat Maghrib, dan ditambah dua rakaat shalat sunah setelah Maghrib).
  4. Isya, awal waktunya adalah ketika syafaq (cahaya di ufuq) berwarna merah telah hilang. Sedangkan waktu akhirnya –ketika menjadi pilihan terakhir- adalah sampai sepertiga malam (Pendapat yang rajih Insya Allah adalah sampai pertengahan malam sebagaimana dalam Shahih Muslim. Dan untuk mengetahui pertengahan malam adalah dengan membagi dua antara terbenam matahari dengan terbit fajar, wallahu a’lam.), sedangkan waktu yang masih diperbolehkan adalah sampai terbit fajar kedua (fajar shadiq). Yaitu fajar yang melebar ke sebelah kanan dan ke sebelah kiri yang diiringi dengan suasana yang semakin terang.
  5. Subuh, awal waktunya adalah dengan terbit fajar kedua, dan diakhiri –saat menjadi pilihan terakhir- sampai suasana semakin terang, dan waktu yang masih diperbolehkan adalah sampai terbit fajar.

Penjelasan:

  • Ada 5 shalat, fardhu ain. Asalnya 50 kemudian Nabi berbolak balik untuk mohon keringan yang akhirnya menjadi 5 waktu. Dan 5 waktu ini senilai dengan 50. (dalam kisah Isra-Miraj)
  • Seluruh kewajiban diterima di bumi dengan perantara jibril kecuali shalat diterima di langit langsung dari Allah.
  • (1) Zhuhur, empat rakaat.
  • Awal waktu: ketika matahari tergelincir.
  • Semua shalat waktunya sudah ditentukan “tegakan shalat karena tergelincirnya matahari (shalat zhuhur)”.
  • Hadits Abdulah bin Amr bin Ash riwayat Muslim, Nabi berucap “Waktu Zhuhur ketika matahari tergelincir, hingga bayangan seseorang salam dengan panjangnya, selama belum hadir shalat Ashar”
  • Hadits tentan Jibril turun mengimami Nabi dan para sahabat. Dari Ubnu Abas riawayat abu daud dan tarmiji. Kejadian ketika masih di Mekah. “Maka Jibril megimami shalat ketika matahari tergelincir. Bayangan matahari sekitar sepanjang satu sendal kayu (waktu mekah).
  • Cara mengukur bayangan: Tongkat yang lurus disimpan ditempat yang terkena matahari. Ketika matahari terbit dari arah timur, maka bayangan tongkat ini panjang. Ketika matahari naik, bayangannya semakin memendek. Ketika matahari berada ditengah, bayangan akan hilang. Setelah itu muncul bayangan lagi, yang disebut tergelincirnya matahari. Panjang bayangan yang muncul berbeda-beda tergantung wilayahnya.
  • Akhir waktu: Bayangan menjadi sama dengan bendanya. Apabila bayangan yang muncul ketika tergelincir satu jengkal. Maka akhir waktu duhur yaitu ketika bayangan sama dengan dirinya ditambah dengan satu jengkal.
  • Seluruh waktu shalat ada awal dan akhirnya, kecuali shalat magrib ada silang pendapat: apakah satu waktu atau ada awal dan akhirnya.
  • (2) Ashar.
  • Waktu Ashar ada dua bagian yaitu: waktu pilihan dan waktu boleh.
  • Waktu pilihan: sampai bayangan penjangnya dua kali lipat dari bendanya.
  • Waktu boleh: sampai matahari terbenam.
  • Kelanjutan hadist Abdullah bin amr bin ash: Dan bayangan seseorang sama dengan panjangnya, sepanjang belum hadir waktu ashar.
  • Hadist Jibril yang mengimami manusia. Jibril mengimami dua hari. Hari pertama Jibril mengimami diawal waktu semuanya. DI hari kedua Jibril mengimami di akhir waktu. Kemudian Jibril berkata, antara dua ini (awal dan akhir) adalah waktu shalat.
  • Di hari kedua Jibril mengimami shalat zhuhur ketika bayangan sama dengan dirinya (akhir waktu zhuhur).
  • Ini namanya waktu pilihan.
  • Sedangkan waktu bolehnya hingga matahari terbenam.
  • Antara hadist Jibril dan Hadist Abdullah bin amr bin ash, awal waktu asar sama tetapi akhir waktu asar berbeda. Dalam hadist Abdullah bin amr ukurannya bukan panjang banyangan tetapi waktu asar sepanjang matahari belum menguning.
  • Tarjih, mana yang didahulukan. Pendapat yang benarnya hadist Abdullah bin amr bin ash lebih didahulukan karena dari Sabda Nabi langsung. Adapun hadist ibnu abas adalah perbuata ketika jibril menjadi imam.
  • Waktu Jawaz: waktu dibolehkannya. Boleh shalat sampai matahari terbenam.
  • Waktu pilihan
  • Waktu darurat, ketika ada sesuatu yang darurat.
  • Orang yang selesai haid / kafir masuk islam / orang waras / anak kecil menjadi baligh ketika masuk asar. Maka shalatnya bukan Ashar saja tapi juga Shalat Duhur karena bisa di Jama.
  • Sehingga waktu darurat Zhuhur dan Asar adalah sampai matahari terbenam
  • Waktu darurat Magrib dan Isya sampai terbit fajar subuh.
  • Shalat subuh sampai matahari terbit saja.
  • Waktu shalat bersambung dari zhuhur sampai subuh. Terputus dari subuh ke zhuhur.
  • (3) Magrib.
  • Waktunya hanya satu, tidak ada awal dan tidak ada akhirnya (pendapat penulis), madhab Imam syafai’iy yang baru.
  • Di Madhab lama, sampai cahaya matahari hilang
  • Matahari terbenam, yaitu semua lingkaran hilang, maka telah masuk waktu magrib.
  • Akhir magrib: dicontohkan oleh Jibril cuman satu saja, yaitu ketika berbuka puasa.
  • Menurut hadist Abdullah bin Amr bin Ash (pendapat yang lebih kuat), waktu shalat magrib adalah ketika matahari tergelincir dan selama cahaya syafat (senja merah) belum hilang.
  • (4) Isya.
  • Waktu awalnya: saat senja merah telah hilang. Syafak ada dua : senja warna merah, dan senja warna putih. Ketika matahari terbenam adalah senja wana merah. Kemudian redup sampai warna merahnya hilang, dan tersisa warna putih. Warna putih yaitu senja merahnya sudah hilang. Dan kemudian gelap.
  • Waktu akhirnya: waktu pilihannya sampai 1/3 malam pertama (pendapat penulis). Waktu bolehnya hingga terbitnya fajar yang kedua (sampai shubuh).
  • 2 Fajar: Fajar khadib (waktu adzan pertama) dan shodiq (adzan shalat subuh). Fajar khadib masih diatas tapi tidak pertengahan langit sedangkan fajar shodiq di ufuk. Warna fajar khadib putih kegelapan. Warna fajar shodiq putih jernih. Fajar khadib muncul kemudian hilang sedangkan fajar shodiq tidak hilang dan menjadi semakin terang. Fajar khadib meninggi keatas (vertikal), sedangkan fajar shodiq membentang (horizontal).
  • Dalam hadist ABdullah bin Amr bin Ash, waktu isya sampai pada 1/2 malam. (pendapat lebih kuat).
  • Hukum wanita haid jangan bergampangan. Apabila sudah keluar tanda suci harus segera. Harusnya diperhatikan karena terkait waktu shalat. Misalkan suci jam 2 malam maka kewajiban shalatnya magrib dan isya, karena bisa di jamak.
  • Apabila tanpa udur diundur shalat isya sampai lebih dari 1/2 malam, maka berdosa. Sebab shalat bukan pada waktu yang dipilihkan.
  • (5) Subuh
  • Awal waktunya, adalah saat fajar terbit, sedangkan akhir waktu pilihannya adalah ketika isfar (sudah mulai terang). Waktu bolehnya sampai terbitnya matahari.
  • Di hari kedua ketika Jibril mengimami shalat subuh yaitu ketikan mulai terang.
  • Dalam hadist Abdulah Bin Amr, waktu subuh dari terbitnya fajar subuh sepanjang matahari belum terbit.

Syarat Wajib Shalat

Pasal. Syarat-syarat wajib shalat ada tiga perkara, yaitu: (1) Islam, (2) baligh, dan (3) berakal, inilah batasan mukallaf.

Penjelasan:

Menit 1:00:00

Shalat-Shalat Sunah

Shalat-shalat sunah ada lima, yaitu: shalat dua hari raya, shalat dua gerhana (matahari dan bulan), dan shalat istisqa’ (meminta diturunkan hujan).

Shalat-Shalat Yang Mengiringi Shalat Fardhu

Shalat-shalat yang mengiringi shalat fardhu ada tujuh belas rakaat, yaitu: dua rakaat fajar, empat rakaat sebelum Zhuhur dan dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Zhuhur, empat rakaat sebelum Ashar, dua rakaat setelah Maghrib, dan tiga rakaat setelah Isya, yaitu ketika (shalat sunah dua rakaat setelah Isya) ditambah shalat witir satu rakaat.

Shalat-Shalat Sunah Yang Ditekankan

Ada tiga shalat sunah yang ditekankan, yaitu: shalat malam, shalat Dhuha, dan shalat Tarawih.

Syarat-Syarat Shalat

Pasal. Syarat-syarat shalat, yakni sebelum mendirikannya ada lima, yaitu: (1) suci anggota badan dari hadats dan najis, (2) menutup aurat dengan pakaian yang suci, (3) berdiri di tempat yang suci, (4) mengetahui masuknya waktu shalat, (5) menghadap kiblat.

Boleh tidak menghadap kiblat dalam dua keadaan, yaitu: ketika suasana sangat menakutkan, dan ketika shalat sunah pada saat bersafar di atas kendaraan.

Penjelasan:

  • (1) thaharah,
  • Hadist nabi: Shalat tidak diterima tanpa bersuci: hadast dan najis.
  • (2) menutup aurat dengan pakaian yang suci.
  • Firman Allah “Wahai anak adam ambilah perhiasan (pakaian) kalian ketika memasuki masjid”
  • Dengan pakaian apabila mampu, sah apabila tidak berpakaian (meninggalkan karena udur).
  • Kadar yang tertutup aurat dan tertutup kedua bahunya.
  • (3) berdiri ditempat yang suci
  • Pakaian dan tempat harus suci.
  • (4) mengetahui masuknya waktu.
  • Harus sudah masuk waktu shalat. Dalam keadaan yakin. Apabila ragu, tidak sah shalatnya.
  • (5) menghadap kiblat.
  • Apabila dikabah maka wajib melihat kabah, tapi apabila jauh, maka wajib menghadap kearahnya.
  • Nabi bersabda: antara timur dan barat adalah kiblat.
  • Boleh tidak menghadap kiblat apabila: ketakutan dan shalat sunnah saat bersafar di atas kendaraan.
  • Shalat sunnah dikendaraan: Menghadap kiblat ketika bertakbir saja.

Rukun-Rukun Shalat

Pasal. Rukun shalat ada delapan belas, yaitu: (1) niat, (2) berdiri ketika mampu, (3) takbiratul ihram, (4) membaca Al Fatihah –dan ucapan Bismillahirrahmanirrahim adalah salah satu ayatnya, (5) ruku, (6) thuma’ninah ketika ruku, (7) i’tidal setelah ruku’, (8) thuma’ninah ketika i’tidal, (9) sujud, (10) thuma’ninah ketika sujud, (11) duduk antara dua sujud, (12) thuma’ninah ketika duduk antara dua sujud, (13) duduk terakhir, (14) bertasyahhud pada saat duduk terakhir, (15) bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa saallam, (16) mengucapkan salam pertama, (17) niat keluar dari shalat, (18) Tertib rukun sesuai yang kami sebutkan.

Penjelasan:

  • Satu pendapat 18 rukun shalat sebagian pendapat 14 rukun shalat. Ada perbedaan dicara menghitungnya.
  • Rukun adalah hakikat pokok pada shalat, apabila hilang maka batal.
  • (1) niat.
  • Tidak sah shalat tanpa niat.
  • Nabi besabda: setiap amalan tergantung dari niat nya, setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan yang diniatkan.
  • (2) berdiri pada saat memiliki kemampuan
  • Firman Allah: “Dan berdirilah untuk Allah”.
  • Hadist: Shalatlah engkau berdiri, kalau tidak mampu maka duduk, kalau tidak mampu maka berbaring.
  • Hadist pokok dari rukun shalat adalah hadist abu hurairah yang menyebutkan shalat orang yang keliru.
  • (3) takbiratur ihram
  • Nabi “Kunci shalat adalah taharah, mulai masuknya (takbiratur ihram) maka haram melakukan gerakan apapun kecuali gerakan shalat. Dan tahlilnya (penghalalan) apa yang tidak boleh dilakukan pada saat shalat boleh dilakukan lagi yaitu at taslim (salam).
  • (4) membaca al-fatihah, termasuk membaca bismillahirrahmanirrahim.
  • Al-fatihah adalaha yang paling sedikitnya
  • tidak ada shalat orang yang tidak membaca al-fatihah
  • Terdapat perbedaan pendapat mengenai bismillahirahmanirrahim termasuk al-fatihah atau tidak.
  • (5) ruku
  • (6) ruku disertai tuma’ninah.
  • Sebagian ulama menyatukan antara ruku dan ruku tumaninah
  • Ruku meletakan tangan diatas lutut jarinya direngangkan, siku dilipat sedikit, luruskan punggung, kepala jangan terlalu keatas atau terlalu kebawah tapi sejajar dengan punggung.
  • Tuma’ninah artinya tenang, semua anggota tubuh berada diposisinya dan diam sejenak. Atau sampai tulang-tulang kembali ke sendinya.
  • (7) I’tidal
  • Dari ruku berdiri sampai tegak
  • (8) Tum’aninah pada saat i’tidal.
  • (9) Sujud.
  • Ya ayuhaldina amana wasjudu….?
  • Sujud diatas 7 anggota tubuh: dahi dan hidung, dua tangan, dua lutut, dua ujung kaki.
  • Siku tidak menyentuh tanah karena mirip dengan anjing (dilarang).
  • Tangan direnggangkan apabila memungkinkan.
  • (10) tuma’ninah didalam sujud.
  • (11) duduk diantara dua sujud
  • (12) tuma’ninah saat duduk diantara dua sujud.
  • (13) duduk untuk tasyahud akhir
  • (14) tasyahud akhir
  • (15) bershalawat kepada nabi, shalawat ibrahimiyah.
  • (16) memberi salam pertama
  • Salam kedua termasuk sunnah.
  • (17) niat keluar shalat
  • Pendapat penulis tapi tidak kuat.
  • (18) tertib sesuai urutannya.

Sunah-Sunah Shalat

Sunah-sunah sebelum masuk ke dalam ibadah shalat ada dua, yaitu: azan dan iqamat.

Setelah masuk ke dalam shalat ada dua perkara, yaitu: bertasyahhud awal, dan membaca qunut di waktu Subuh dan di waktu shalat witir pada pertengahan kedua bulan Ramadhan.

Penjelasan:

  • Sunah sebelum masuk shalat: azan dan iqamah
  • Azan: dzikir khusus untuk mengumumkan masuknya shalat wajib
  • Iqamah: Meminta orang yang hadir berdiri untuk melakukan shalat dengan lafadz yang telah ditentukan.
  • Penulis menganggapnya sunnah. Ada yang berpendapat azan hukumnya fardu kifayah. Atau ada yang bependapat sunnah kecuali azan untuk shalat jumat adalah fardu kifayah.
  • Pendapat azan adalah fardu kifayah adalah lebih tepat.
  • Sunnah setelah memasuki sunnah:
  • (1) Tasyahud awal. Nabi ketika lupa tasyahud awal, tidak kembali untuk duduk. Dan diakhir shalat sebelum salam, sujud syahwi 2 kali. Sehingga bukan rukun.
  • (2) Membaca qunut subuh dan witir pada pertengahan kedua Ramadhan.
  • Dalil qunut subuh: dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, bahwa nabi terus menerus qunut dishalat subuh sampai berpisah dengan dunia. Hadist ini lemah karena rawi nya Abu Jafar Ar-Razi.
  • Dan hadist Anas bin Malik di riwayat bukhari. Nabi ditanya apakah qunut, kemudian dijawan iya. Apakah setelah ruku atau sebelum ruku, maka dijawab sebelum ruku sedikit.
  • Akan tetapi qunut tersebut adalah qunut nazillah, yaitu apabila ada musibah ditengah umat islam.
  • Dari Abu Malik An-Nasjai radhiallahu anhu bahwa saya bertanya kepada ayahku. Wahai Ayah, kamu telah shalat dibelakang rasulullah, abu bakar, umar, ustman dan ali. Apakah mereka qunut? Wahai anaku itu adalah perkara baru.
  • Qunut Witir, hadist dari Hasan Bin Ali, Rasulullah mengajariku di shalat witir, ketika angkat kepalaku dari ruku ke i’tidal, maka diajarkan bedoa “Allahumah dini fiman hadait..”
  • Dari Ibnu Umar, beliau tidak qunut pada Ramadhan kecuali dipertengahan.
  • Pendapat lain disyariatkan diseluruh ramadhan dan diseluruh tahun.

Haiat (Rupa) Shalat

Haiat shalat (sunah yang jika ditinggalkan tidak perlu sujud sahwi) ada lima belas, yaitu: (1) mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, ketika ruku, dan bangun dari ruku (2) meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, (3) membaca doa tawajjjuh (iftitah), (4) membaca ta’awwudz, (5) membaca jahar (keras) pada shalat yang dijaharkan dan membaca sir (pelan) pada shalat yang disirkan bacaannya, (6) mengucapkan amin, (7) membaca surah lain setelah Al Fatihah, (8) membaca takbir ketika bangun dan ketika turun, (9) mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah-Rabbanaa lakal hamdu-, (10) membaca tasbih ketika ruku, (11) membaca tasbih ketika sujud, (12) meletakkan kedua tangan di atas kedua paha ketika duduk sambil membuka telapak tangan kirinya dan menggenggam jari-jari tangan kanannya kecuali jari telunjuk sambil bertasyahhud, (13) duduk iftirasy pada setiap duduk, (14) duduk tawarruk pada saat duduk terakhir, (15) salam yang kedua.

Penjelasan:

  • Beberapa bagian yang dibaca dalam shalat dan cara shalat.
  • (1) mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, ketika ruku, dan bangun dari ruku.
  • Takbiratur ihram adalah mengucapkan Allahu Akbar.
  • Ada empat tempat mengangkat tangan: Takbiratur Ihram, Ketika turun ruku, ketika bangkit dari ruku dan ketika bangkit dari tasyahud awal.
  • Mengangkat tangan adalah Sunnah shalat bukan kewajiban shalat.
  • (2) meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri
  • Madhab hanafi tangan dilepaskan ketika shalat. Pendapat lemah.
  • Meletakan tangan bisa dimana saja
  • Posisi tangan bisa di dada dan di perut atau dipusar. Hadist tentang posisinya semuanya tidak ada yang kuat. Yang paling mendingnya di dada, hadistnya mursal.
  • (3) membaca doa tawajjjuh (iftitah)
  • Dalam hadist shahih muslim doa “inni wajjahtu ….” ada di shalat malam. Kaidah apa yang dikerjakan Nabi di shalat sunnah, maka boleh juga dikerjakan di shalat wajib.
  • Bisa dibaca selain doa ini.
  • Hukumnya sunnah.
  • Apabila imam sudah membaca maka makmum tidak boleh lagi membaca doa iftitah. Mendengar Imam membaca adalah wajib sedangkan membaca iftatah Sunnah
  • (4) Istiadah: Au zhubillah himinassyaithon nirrajim.
  • (5) membaca jahar (keras) pada shalat yang dijaharkan dan membaca sir (pelan) pada shalat yang disirkan bacaannya,
  • Jahar: Shalat Subuh, doa rakaat pertama shalat magrib dan isha, shalat jum’at, taraweh dan witir, Shalat ied, Shalat Gerhana dan Shalat istisqa.
  • Selain itu di sir kan.
  • (6) mengucapkan amin,
  • Setelah Imam membaca alfatihah maka disyariatkan mengucapkan Aamiin.
  • Semua gerakan shalat tidak boleh mendahulukan imam kecuali Aamiin. Afdhalnya bersamaan dengan imam.
  • (7) membaca surah lain setelah Al Fatihah,
  • Ada surah-surah terentu yang dibaca nabi di beberapa shalat.
  • (8) membaca takbir ketika bangun dan ketika turun,
  • Takbir perpindahan adalah kewajiban. Sebab Nabi selalu melakukannya.
  • Takbir ada 3: Rukun: rakbiratur ihram, Wajib: Takbir perpindahan, Sunnah: takbir untuk masbuk.
  • (9) mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah-Rabbanaa lakal hamdu-,
  • Bacaan I’tidal
  • Untuk imam dan makmum.
  • Kaidah apabila nabi memberikan beberapa tuntunan maka sunnah dikerjakan berganti-berganti. Kecuali Nabi menjelaskan dengan indikasi tertentu: terikat waktu, atau sesekali dikerjakan.
  • (10) membaca tasbih ketika ruku,
  • membaca Subhana rabbial adzim
  • (11) membaca tasbih ketika sujud,
  • Membaca subhana rabbial a’la
  • Sunnahnya 3 x tapi bisa Jumlahnya tidak terbatas
  • Bisa bacaan yang lain.
  • (12) meletakkan kedua tangan di atas kedua paha ketika duduk sambil membuka telapak tangan kirinya dan menggenggam jari-jari tangan kanannya kecuali jari telunjuk sambil bertasyahhud,
  • Diriwayat lain mendekati lututnya.
  • Tangan kiri dihamparkan tidak digenggam
  • Tangan kanan digenggam kecuali telunjuk
  • (13) duduk iftirasy pada setiap duduk,
  • (14) duduk tawarruk pada saat duduk terakhir,
  • (15) salam yang kedua.

Beberapa Perbedaan Shalat Wanita Dengan Laki-Laki

Pasal. Seorang wanita berbeda dengan laki-laki dalam lima perkara, yaitu: (1) laki-laki menjauhkan sikutnya dari lambungnya, (2) laki- laki menjauhkan perutnya dari kedua pahanya ketika ruku dan sujud, (3) laki-laki menjahar(keras)kan suaranya pada shalat yang dijaharkan, (4) ketika terjadi kekeliruan dalam shalat, maka laki-laki bertasbih, dan (5) aurat laki-laki adalah antara pusar dan lututnya.

Adapun wanita, maka perbedaannya adalah (1) perempuan mendekatkan sikunya25, (2) perempuan memelankan suaranya di hadapan laki-laki asing, (3) jika terjadi sesuatu dalam shalat, maka ia menepuk tangannya, dan (4) semua badan wanita merdeka adalah aurat selain muka dan telapak tangannya.

Adapun budak wanita, maka seperti laki-laki.

Penjelasan:

  • Asalnya tuntunan hadist nabi tidak membedakan antara perempuan dan laki-laki
  • (1) laki-laki menjauhkan sikutnya dari lambungnya,
  • Ketika ruku dan sujud sikutnya dijauhkan
  • (2) laki- laki menjauhkan perutnya dari kedua pahanya ketika ruku dan sujud,
  • (3) laki-laki menjahar(keras)kan suaranya pada shalat yang dijaharkan,
  • (4) ketika terjadi kekeliruan dalam shalat, maka laki-laki bertasbih, dan
  • (5) aurat laki-laki adalah antara pusar dan lututnya.

Untuk perempuan:

  • (1) perempuan mendekatkan sikunya,
  • ketika ruku dan sujud tangannya didekatkan ke dirinya
  • (2) perempuan memelankan suaranya di hadapan laki-laki asing,
  • (3) jika terjadi sesuatu dalam shalat, maka ia menepuk tangannya, dan
  • (4) semua badan wanita merdeka adalah aurat selain muka dan telapak tangannya.
  • (2) Laki-laki dijaharkan, perempuan tidak menjaharkan suara ketika ada yang bukan mahram.
  • (3) Laki-laki apabila sedang shalat dan ada keadaan yang penting maka bertasbih, misalnya imamnya salah gerakan. Ucapkan subhanallah.
  • Perempuan tidak bersuara tapi bertepuk tangan. Yaitu supaya imam mendengar.
  • (4) Aurat laki-laki dalam shalat yaitu antara pusar sampai ke lutut. Aurat perempuan seluruh wajahnya kecuali wajah dan telapak tangan.
  • Aurat didalam shalat berebeda dengan diluar shalat. Diluar shalat muka dan tangan perempuan juga aurat (surat Al-Ahzab)
  • Budak perempuan sama dengan laki-laki dalam pembahasan shalat. Berdasarkan riwayat bahwa aurat seroang budak antara pusar sampai kelutut.
  • Dalam madhab syafi’iy yang lain berpendapat seluruh tubuh budak aurat kecuali yang ditampakan ketika sedang bekerja.

Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat

Pasal. Hal-hal yang membatalkan shalat ada sebelas perkara, yaitu: (1) berbicara dengan sengaja, (2) melakukan banyak perbuatan (di luar gerakan shalat), (3) berhadats, (4) adanya najis (5) terbuka aurat, (6) merubah niat, (7) membelakangi kiblat, (8) makan, (9) minum, (10) tertawa terbahak-bahak, (11) murtad.

Penjelasan:

  • (1) Berbicara dengan sengaja dalam shalat. Sebagaimana sabda Nabi: aku diperintah untuk diam dan kami dilarang untuk berbicara dalam shalat.
  • Ketika ada salah seorang sahabat yang berbicara ketika shalat, Nabi menegurnya: Shalat itu adalah takbir, tasbih dan membaca Al-Qur’an.
  • (2) Perbuatan diluar gerakan shalat. Gerakannya banyak dan bersambung.
  • Sebagaimana orang yang membersihkan tanah pada mukanya, maka disyariatkan satu kali saja mengusap mukanya.
  • Akan tetapi apabila ada keperluan pada hal yang dibolehkan maka tidak ada masalah.
  • Nabi pernah shalat di atas mimbar, dimana harus turun ketika sujud dan naik lagi ketika berdiri.
  • Nabi juga pernah menggendong cucunya ketika shalat. Setiap kali sujud cucunya diturunkan dan setiap kali berdiri digendong lagi
  • Tidak juga dikatakan batasannya 3 kali pergerakan.
  • (3) Hadast kecil maupun besar. Yaitu terjadi ketika shalat dan sebelum salam yang pertama.
  • (4) Baru terjadi najis. Kalau lagi shalat tiba-tiba terkena najis, maka batal shalatnya.
  • Hal apabila disengaja menginjak najis.
  • (5) Tersingkap aurat secara sengaja. Tapi apabila tidak sengaja dan segera ditutup maka tidak apa-apa.
  • Tapi apabila biasana pakai pakaian yang apabila ruku akan terlihat auratnya maka hal tersebut tidak dikatakan tidak sengaja. Sehingga batal.
  • (6) Merubah niat. APabila mengganti niat ketika shalat, maka batal shalatnya.
  • Misalnya ketika shalat wajib kemudian mengganti niatnya menjadi shalat sunnah. Maka shalatnya tidak dihitung shalat wajib lagi, tapi menjadi shalat sunnah.
  • (7) Membelakangi kiblat.
  • (8) Makan
  • (9) Minum
  • (10) Tertawa, walaupun tidak kelihatan huruf. Kecuali tidak sengaja yang tidak bisa ditahan.
  • (11) Murtad.

Rakaat Shalat Fardhu

Pasal. Rakaat shalat fardhu ada tujuh belas rakaat. Di sana terdapat 34 kali sujud, 94 kali takbir, 9 kali tasyahhud, 10 kali salam, dan 153 tasbih.

Jumlah rukun dalam shalat totalnya ada 126 rukun. Pada shalat Subuh ada 30 rukun, pada shalat Maghrib ada 42 rukun, sedangkan pada shalat yang jumlahnya empat rakaat ada 54 rukun.

Barang siapa yang tidak sanggup berdiri dalam shalat fardhu, maka ia boleh shalat sambil duduk. Dan barang siapa yang tidak bisa shalat sambil duduk, maka ia bisa shalat sambil berbaring.

Pasal. Perkara yang ditinggalkan dalam shalat ada tiga perkara, yaitu yang fardhu, yang sunah, dan yang hai’at.

Yang fardhu tidak bisa digantikan oleh sujud sahwi, bahkan kalau seseorang ingat dan waktu ingatnya dekat, maka ia lakukan yang fardhu itu, mendasari shalat di atasnya, lalu sujud sahwi.

Yang sunah tidak perlu kembali lagi apabila telah melakukan yang fardhu, akan tetapi hendaknya ia melakukan sujud sahwi.

Adapun sunah haiat, maka tidak perlu mengulangi kembali ketika ditinggalkan dan tidak perlu sujud sahwi.

Jika seseorang ragu jumlat rakaat yang telah dikerjakannya, maka ia lakukan berdasarkan rakaat yang yakin, yaitu jumlah paling sedikit, kemudian melakukan sujud sahwi.

Sujud sahwi adalah sunah, dan dilakukan sebelum salam.

Penjelasan:

  • Ada tiga yang ditinggalkan dalam shalat: Fardhu tidak bisa diganti dengan sujud syahwi, Sunnah
  • Sujud syahwi karena ada sebabnya karena lupa atau lalai.
  • Lupa ada tiga: lupa menambah, lupa mengurangi, dan ragu.
  • Fadhu shalat tidak bisa diganti dengan sujud syahwi, apabila ingat dalam waktu dekat maka harus didatangkan fardhu tersebut, menyambung shalat dan bersujud syahwi.
  • Misalkan shalat isya baru 3 rakaat sudah salam. Ada yang mengingatkan bahwa beliau kurang satu rakaat. Sehingga harus tambah satu rakaat dan sujud syahwi.
  • Nabi ketika shalat dhuhur, pada dua rakaat Nabi salam dan pergi ketembok bersandar. Ada yang mengingatkan bahwa apakah ini sudah berubah jadi dua rakaat atau lupa. Rasul menjawab kewajiban tidak berubah dan saya juga tidak lupa. Nabi bertanaya kepada sahabat yang lain apakah benar. Para sahabat membenarkannya. Kemudian nabi berdiri menambah dua rakaat dan sujud syahwi dua kali lalu salam lagi.
  • akan tetapi kalau sudah lama waktunya maka tidak bisa. Akan tetapi harus mengulangi shalatnya.
  • Sunnah shalat tidak diulangi setelah memulai hal yang fardu tapi bersujud syahwi. Contohnya:Lupa duduk tasyahud awal (bukan rukun). ketika sudah terlanjur berdiri, maka tidak bisa balik lagi.
  • Nabi pernah shalat begitu tasyahud awal, langsung berdiri. Para sahabat mengingatkan tapi beliau melanjutkan sahalatnya. Begitu mau salam, sujud dua kali setelah itu salam.
  • Haiat yang ditinggalkan tidak perlu sujud syahwi, seperti tasbih (subhanallah, alhamdulillah).
  • Apabila ragu dengan jumlah rakaat yang dikerjakan, maka menetapkan jumlah rakaat diatas keyakinan, yaitu rakaat yang sedikit. Misalkan ragu 3 dan 4 rakaat, maka diambil yang meyakinkan yaitu 3 rakaat.
  • Ada bentuk ragu lain yaitu antara 3 dan 4 , tapi lebih condong dugaan tersebsar yaitu 4. Maka hal ini dibolehkan. Dan sujud syahwi.
  • Hukum sujud syahwi adalah sunnah, tempat pelaksanaannya sebelum salam.
  • AKan tetapi ada tempat Nabi melakukannya setelah salam.
  • Sebab sujud syahwi ada 3: karena menambah, karena mengurangi, dan karena ragu. Ragu ada dua: yang tidak bisa menentukan dan bisa menentukan (dugaan besar)
  • Apabila lupa menambah maka sujud syawi setelah salam.
  • Apabila lupa mengurangi maka sujud syahwi sebelum salam. (misalkan lupa tasyahud awal).
  • Apabila ragu tidak bisa menentukan, maka sujud syahwinya sebelum salam
  • Apabila ragu ada dugaan besar, maka sujud syahwinya setelah salam.

Pasal. Ada lima waktu yang tidak boleh dilakukan shalat kecuali shalat yang mempunyai sebab, yaitu: (1) setelah shalat Subuh sampai terbit matahari, (2) ketika terbit matahari sampai sempurna dan naik setinggi satu tombak, (3) ketika matahari berada di tengah- tengah sampai bergeser, (4) setelah shalat Ashar sampai tenggelam matahari, (5) ketika matahari tenggelam sampai sempurna tenggelamnya.

Shalat Berjamaah

Pasal. Shalat berjamaah sunnah muakkadah (yang sangat ditekankan)29. Bagi makmum harus memasang niat untuk mengikuti; bukan bagi imam.

Diperbolehkan orang merdeka bermakmum kepada budak, dan orang yang baligh bermakmum kepada orang yang hampir baligh.

Dan tidak sah laki-laki bermakmum kepada wanita, demikian pula orang yang bisa membaca kepada orang yang tidak bisa membaca30.

Makmum yang shalat di tempat mana pun dalam masjid mengikuti shalatnya imam, sedangkan imam tahu shalatnya itu, maka sah hukumnya selama tidak maju melebihinya.

Jika imam shalat di dalam masjid, lalu makmum shalat di luarnya namun dekat dengannya, dan imam mengetahui shalatnya serta tidak ada penghalang antara keduanya di sana, maka boleh.

Shalat Musafir

Pasal. Dibolehkan bagi musafir mengqashar (mengurangi menjadi 2 rakaat) shalat yang empat rakaat dengan lima syarat: (1) safarnya bukan untuk maksiat, (2) jarak safarnya adalah 16 farsakh31, (3) melakukan shalat yang empat rakaat, (4) berniat qashar ketika takbiratul ihram, (5) tidak bermakmum kepada yang mukim.

Bagi musafir boleh menggabung antara Zhuhur dengan Ashar di salah satu waktunya, dan anatar Maghrib dengan Isya di salah satu waktunya.

Dan bagi orang yang tidak safar juga boleh menjamak antara kedua shalat itu di waktu yang pertama ketika hujan.

Shalat Jum’at

Pasal. Syarat wajib shalat Jum’at ada tujuh perkara, yaitu: (1) muslim, (2) baligh, (3) berakal, (4) merdeka, (5) laki-laki, (6) sehat, (7) sebagai tempat tinggalnya.

Syarat melaksanakan shalat Jum’at ada tiga, yaitu: (1) tempatnya berupa kota atau desa, (2) 40 jamaah Jum’at harus terdiri dari Ahli Jum’at (orang yang berkewajban shalat Jum’at)32, (3) waktunya cukup untuk melakukan shalat.

Jika waktunya sudah lewat atau syarat- syaratnya tidak terpenuhi, maka diganti dengan shalat Zhuhur

Fardhu-fardhunya ada tiga, yaitu: (1) ada dua khutbah sambil berdiri (2) disela-selahi duduk, (3) dilakukan sebanyak dua rakaat secara berjamaah.

Perilaku yang disunahkan ada empat, yaitu: (1) mandi dan membersihkan badan, (2) memakai pakaian putih, (3) menggunting kuku, (4) memakai wewangian.

Dianjurkan33 diam ketika khutbah berlangsung.

Barang siapa yang masuk masjid sedangkan imam berkhutbah, maka ia tetap melakukan shalat dua rakaat (tahiyatul masjid) secara ringan lalu duduk.

Shalat Iedain

Pasal. Shalat Iedain hukumnya sunnah mu’akkad (yang sangat ditekankan). Jumlahnya ada dua rakaat. Pada rakaat pertama bertakbir sebanyak tujuh kali selain takbiratul ihram, sedangkan pada rakaat kedua sebanyak lima kali takbir selain takbir ketika berdiri.

Demikian pula hendaknya imam berkhutbah sebanyak dua kali, dimana pada khutbah pertama ia bertakbir sebanyak sembilan kali, dan pada khutbah kedua ia bertakbir sebanyak tujuh kali34.

Takbiran dilakukan sejak matahari tenggelam pada malam Iedul Fitri hingga imam memulai shalat.

Sedangkan pada Idul Adh-ha takbiran dibaca setelah shalat fardhu dari Subuh hari Arafah sampai Ashar akhir hari tasyriq.

Shalat Kusuf (Gerhana Matahari) dan Khusuf (Gerhana Bulan)

Pasal. Shalat kusuf hukumnya sunnah mu’akkad. Jika terlewatkan tidak perlu diqadha’.

Shalat Kusuf dan khusuf dilakukan dua rakaat. Setiap rakaatnya dua kali berdiri dengan memanjangkan bacaan di sana, demikian pula dua kali ruku dengan memanjangkan tasbih di sana; tidak pada saat sujud.

Setelah itu berkhutbah dua kali.

Untuk shalat gerhana matahari bacaan disir(pelan)kan, sedangkan untuk shalat gerhana bulan bacaan dijahar(keras)kan35.

Shalat Istisqa’ (Meminta Turunnya Hujan)

Pasal. Shalat istisqa’ hukumnya sunah. Sebelumnya imam memerintahkan manusia untuk bertobat, bersedekah, melepaskan diri dari kezaliman, berdamai dengan musuh36, dan berpuasa tiga hari.

Selanjutnya imam keluar bersama mereka pada hari keempat mengenakan pakaian sederhana dan apa adanya sambil merendahkan diri. Lalu ia shalat bersama mereka seperti shalat dua hari raya, kemudian berkhutbah setelahnya dan memindahkan selendangnya, serta memperbanyak doa dan istighfar, serta berdoa dengan doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu:

Ya Allah, jadikanlah hujan itu sebagai siraman rahmat, bukan siraman azab, tidak yang memusnahkan harta benda, bala musibah, merusak atau menenggelamkan37. Ya Allah, turunkanlah hujan ke bukit-bukit, gundukan tanah, tempat-tempat tumbuhnya pepohonan, dan lembah-lembah.

Ya Allah, turunkanlah di sekeliling kami, tidak menimpa kami38. Ya Allah, turunkanlah hujan yang membantu, nikmat, dan menyuburkan, melimpah, banyak, mengenai seluruh penjuru bumi, merata dan terus-menerus sampai hari Kiamat39.

Ya Allah, siramilah hujan kepada kami, dan jangan jadikan kami termasuk orang-orang yang beroutus asa. Ya Allah, sesungguhnya hamba-hamba-Mu dan negeri mereka tertimpa kesulitan, kelaparan, dan kesempitan yang tidak kami keluhkan selain kepada-Mu.

Ya Allah, tumbuhkanlah tanaman kami, perbanyaklah air susu hewan ternak kami, turunkanlah kepada kami keberkahan langit, keluarkanlah untuk kami keberkahan bumi, dan hilangkanlah musibah yang menimpa kami; dimana tidak ada yang dapat menghilangkannya selain Engkau.

Ya Allah, sesungguhnya kami meminta ampunan kepada-Mu, Engkau adalah Maha Pengampun. Turunkanlah kepada kami hujan yang lebat40.

Dan apabila air telah mengalir ke lembah- lembah hendaklah ia mandi. Demikian pula ia hendaknya bertasbih ketika ada suara guruh dan kilat41.

Shalat Khauf

Pasal. Shalat khauf ada tiga macam:

Pertama, ketika musuh tidak berada di arah kiblat. Dalam hal ini, imam membagi pasukan menjadi dua pasukan. Satu pasukan menghadapi musuh, sedangkan pasukan yang lain di belakangnya. Imam melakukan shalat dengan pasukan yang berada di belakangnya satu rakaat, lalu pasukan di belakangnya menyempurnakan masing-masing kemudian pergi mendatangi musuh. Lalu pasukan yang lain datang dan shalat bersama imam satu rakaat, kemudian mereka menyempurnakan kekurangannya, lalu imam mengucapkan salam bersama mereka.

Kedua, musuh berada di arah kiblat, maka imam membagi dua barisan dan bertakbiratul ihram bersama mereka. Jika ia sujud, maka salah satu barisan ikut sujud bersamanya, sedangkan barisan yang lain berdiri menjaga mereka. Ketika imam telah bangkit, maka mereka semua sujud dan menyusulnya.

Ketiga, ketika kondisi sangat mencekam dan perang sudah berkecamuk, maka ia shalat semampunya, baik berjalan kaki atau menaiki kendaraan, dan baik menghadap kiblat maupun tidak42.

Memakai Emas dan Perak

Pasal. Diharamkan bagi kaum lelaki memakai sutera dan memakai cincin emas, namun halal bagi kaum wanita. Sedikit maupun banyak emas itu adalah haram.

Jika sebagian bahan pakaian terbuat dari sutera, sedangkan sebagian lagi dari kapas atau katun, maka boleh dipakai selama suteranya tidak lebih banyak.

Yang harus dilakukan terhadap si mayit

Pasal. Ada empat perkara yang harus dilakukan terhadap si mayit, yaitu: memandikannya, mengkafankannya, menyalatkannya, dan menguburkannya.

Ada dua orang yang tidak wajib dimandikan dan dishalatkan, yaitu: orang yang mati syahid di medan peperangan melawan kaum musyrik, dan anak yang keguguran yang tidak menjerit ketika lahir.

Mayit dimandikan dalam jumlah ganjil. Pada basuhan pertama airnya dicampur dengan daun bidara, sedangkan pada basuhan yang terakhir dicampur sedikit kapur barus.

Mayit laki-laki dikafankan dengan tiga helain kain putih tanpa memakai gamis dan sorban.

Shalat Jenazah

Shalat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir; (1) takbir pertama, membaca surat Al Fatihah, (2) takbir kedua, bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan (3) takbir ketiga, mendoakan mayit dengan mengucapkan,

“Ya Allah, ini adalah hamba-Mu, putera hamba- Mu. Ia keluar dari kesenangan dunia dan kelapangannya, sedangkan orang yang dicintainya dan para kekasihnya di sana. Ia pergu menuju kegelapan kubur dan hal-hal yang akan ditemuinya. Ia telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau saja; tidak ada sekutu bagi-Mu, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul- Mu. Engkau lebih mengetahui dirinya daripada kami. Ya Allah, sesungguhnya ia telah datang kepada-Mu, Engkau-lah sebaik-baik Dzat yang didatangi. Sekarang ia membutuhkan rahmat- Mu, sedangkan Engkau tidak butuh menyiksanya. Kami datang kepada-Mu sambil berharap dapat diterima syafaat kami untuknya. Ya Allah, jika ia sebagai orang yang baik, maka tambahkanlah kebaikannya. Dan jika ia sebagai orang yang buruk, maka maafkanlah kesalahan-kesalahannya. Pertemukanlah ia karena rahmat-Mu kepada keridhaan-Mu. Jagalah ia dari fitnah kubur dan azabnya. Luaskanlah kuburnya dan jauhkanlah tanah dari kedua lambungnya. Pertemukanlah karena rahmat-Mu kepada keamanan dari azab-Mu sehingga Engkau membangkitkannya dalam keadaan aman hingga sampai di surga-Mu dengan rahmat-Mu. Wahai Yang Maha Penyayang.” 43

(4) pada takbir keempat, ia membaca, “Ya Allah, jangan Engkau halangi kami pahalanya, jangan Engkau uji kami setelahnya, dan ampunilah kami dan dia.”

Setelah takbir keempat ini, ia mengucapkan salam.

Menguburkan mayit

Mayit dikubur di lahad (galian di pinggir kubur) dengan menghadap kiblat, dan dimasukkan dari arah kepalanya dengan pelan.

Orang yang memasukkannya ke lahad mengucapkan, “Dengan nama Allah dan di atas agama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Selanjutnya jenazah dibaringkan di kubur setelah digali sedalam orang yang berdiri dengan tangan ke atas.

Dan kubur itu diratakan, tidak dibuat bangunan di atasnya, dan tidak boleh dikapuri.

Menangisi mayit

Tidak mengapa menangisi mayit tanpa meratap, dan tanpa merobek-robek kerah baju.

Dianjurkan keluarga si mayit dihibur maksimal tiga hari setelah dikubur.

Dan tidak boleh dikubur dua orang dalam satu liang kuburan kecuali jika ada kebutuhan.

Doa yang diajarkan Rasulullah

Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam

Bab Sifat Shalat

Doa yang diajarkan Rasulullah

Hadits 254: Dari Abu Bakar Ash-Shidiq Rhadiallahu Anhu: Bahwa dia berkata kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, “Ajarkanlah kepadaku sebuah doa yang akan aku panjatkan dalam shalatku. “Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda,” Katakanlah:

Allahumma inni zhalamtu nafsii zhulman katsiraa, Wa laa Yaghfirudz-Dzunuba Illaa Anta, Faghfirlii maghfiratan min ‘indika, Warhamnii, Innaka Anta Ghafuurru-Rahim

“Ya Allah, aku telah menzhalimi diriku dengan kezhaliman yang banyak, dan tidak ada yang dapat mangampuni dosa-dosa selain Engkau, maka berikanlah kepadaku pengampunan dari sisi-Mu dan rahmatilah aku, karena sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Hal-Hal Penting dari Hadist:

  • Hadist ini menjadi dalil disyariatkannya doa tersebut dalam shalat secara mutlak tanpa ditentukan tempatnya.
  • Salah satu tempat doa tersebut adalah setelah tasyahud serta shalawat kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam, berdasarkan sabda Nabi, “Kemudian pilihlah doa sesuai kehendaknya”.
  • Dalam hadits tersebut terkandung anjuran supaya menuntut ilmu serta sering bertanya kepada para ulama, terutama persoalan yang sangant penting dan sejumlah hal yang dikehendaki.
  • Kewajiban seorang guru memberikan nasihat kepada muridnya dan membimbingnya kejalan yang lebih bermafaat baginya.

Wallahu Ta’ala A’lam

Kitab Thaharah (Bersuci)

Ringkasan Fikih Syafi’iy dari Matan Abu Syuja’

Penjelasannya dapat di lihat disini

Macam-Macam Air

Air yang boleh digunakan bersuci ada tujuh macam, yaitu: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju (es), dan air embun.

Pembagian Air

Selanjutnya, air itu ada empat bagian:

  1. Air yang suci dan tidak makruh, yaitu air mutlak (alami atau sama seperti itu keadaannya).
  2. Air yang suci lagi menyucikan (bisa dipakai wudhu dan mandi), namun makruh, yaitu air yang terjemur sinar matahari.
  3. Air yang suci tetapi tidak menyucikan, yaitu air musta’mal (bekas dipakai) dan air yang sudah berubah (dari kemutlakannya) karena sesuatu yang suci.
  4. Air yang najis, yakni air yang kejatuhan najis. Yaitu ketika volume airnya di bawah dua qullah, lalu berubah (oleh najis).

2 qullah berjumlah kira-kira 500 kati Baghdad menurut pendapat yang lebih shahih.

Cara Menyucikan Kulit Bangkai

Pasal. Kulit bangkai menjadi suci dengan disamak selain kulit anjing dan babi, dan binatang yang terlahir dari keduanya atau salah satunya.

Demikian pula tulang bangkai dan bulunya juga najis kecuali tulang dan rambut (mayat) manusia

Menggunakan Bejana

Pasal. Tidak boleh menggunakan bejana emas dan perak. Dan diperbolehkan menggunakan bejana selain dari keduanya.

Bersiwak

Pasal. Bersiwak dianjurkan dalam setiap keadaan kecuali setelah tergelincir matahari bagi orang yang berpuasa6. Bersiwak pada tiga keadaan lebih dianjurkan lagi, yaitu ketika mulut sudah berubah (bau) karena diam yang lama atau karena lainnya, demikian pula karena bangun dari tidur, dan ketika hendak shalat.

Fardhu-Fardhu Wudhu

Pasal. Fardhu-fardhu wudhu ada enam perkara, yaitu: (1) niat ketika membasuh muka, (2) membasuh muka, (3) membasuh kedua tangan sampai kedua siku, (4) mengusap sebagian kepala, (5) membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki, dan (6) tertib seperti yang kami sebutkan.

Penjelasan:

  • Wudhu perbuatan sedangkan Wadhu adalah air yang dipakai wudhu
  • Ada syarat-syarat wudhu ada lima: (1) Islam, (2) Tamyiz (waras dan pandai membedakan), (3) Menggunakan air suci, (4) Tidak penghalang pada anggota wudhu atau yang menghalangi keabsyahan (haid atau nifas), (5) Masuk waktu pada orang yang kondisi darurat (perempuan yang selalu keluar darah dan orang yang punya penyakit yang tidak bisa ditahan: tidak bisa tahan kencing)
  • 6 Fadhu wudhu diambil dari Surat Al-Maidah Ayat 6.
  • Wahai orang-orang yang beriman kalo kamu berkehendak (niat) untuk berdiri (shalat), maka cuci lah wajah kalian, cuci tangan kalian sampai kesiku, usap kepala kalian, dan cuci kaki-kaki kalian.
  • Yang ke-6 adalah tartib, karena urutan di Al-Quran seperti itu: yaitu memasukan urutan usapan diantara cucian. Apabila tidak berurutan maka perintah usapan akan disimpan diakhir untuk keindahan bahasa.
  • (1) Berniat ketika mencuci wajah. Niat adalah sesuatu yang dimaksudkan.
  • Sebagian ulama madzhab syafi’iy ada yang keliru dalam memahami ucapan Imam Syafi’iy yang berkata apabila melakukan melakukan maka lafadzkan niat. Padahal ucapan disini adalah ketika pembahasan haji, ketika ihram yang memang dilafazdzkan.
  • Maksud ketika mencuci wajah adalah paling terakhir niat yang diucapkan, tapi apabila sudah berniat sebelumnya maka tidak usah niat ketika mencuci wajah.
  • Niat itu tidak harus kita berhenti dahulu kemudian dihadirkan. Seperti ketika mau minum cukup berkehendak mau minum, tidak usah berhenti dulu niat mau minum.
  • (2) Mencuci wajah, yang termasuk wajah yaitu dari dagu sampai ke ubun-ubun batas kepala. Lebarnya dari benjolan kuping kanan ke kuping kiri.
  • (3) Mencuci kedua tangan sampai ke sikut, Tangan berawal dari ujung jari sampai ke siku (bukan dari pergelangan). Sampai melewati siku.
  • (4) Mengusap sebagian kepala, kewajibannya sebagian kepala. Karena mengusap tidak harus semuanya.
  • Banyak pendapat mengenai sebarapa banyak mengusap kepalanya. Pendapat yang kuat adalah usap dari ubun-ubun sampai kebelakang, kemudian balikan lagi kedepan. Hal ini yang dicontohkan Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam. Kecuali apabila pakai imamah, maka yang diusap ubun-ubunnya saja, kemudian dilanjutkan mengusap imamahnya.
  • (5) Mencuci kedua kaki bersama kedua mata kaki.
  • (6) Tertib

Penjelasannya disini

Sunah-Sunah Wudhu

Sunah-sunahnya ada 10 perkara, yaitu: (1) membaca basmalah, (2) mencuci kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam bejana, (3) berkumur-kumur, (4) menghirup air ke hidung, (5) mengusap seluruh kepala, (6) mengusap dua telinga bagian luar dan dalam dengan air yang baru, (7) menyela-nyela janggut yang tebal, (8) menyela-nyela jari tangan dan kaki, (9) mendahulukan yang kanan daripada yang kiri, (9) membasuhnya sebanyak tiga kali- tiga kali, (10) muwalah (tidak dipisah dengan kegiatan yang lain).

Penjeasan:

  • (1) Tasmiyah artinya membaca bismillah, bukan basmalah. walapun hadits-hadits tentang tasmiyah tidak ada yang kuat.
  • (2) Telapak tangan dari ujung tangan sampai pergelangan. Sunnahnya dicuci diluar sebelum dimasukan ke bejana.
  • (3) memasukan air kedalam mulut, apa bila air diputar didalam maka lebih sempurna.
  • (4) menghirup air kedalam hidung dan dikeluarkan.
  • Sunnahnya (3) dan (4) digabungkan.
  • Sunnah tiga kali dengan mengambil air tiga kali atau hanya mengambil air satu kali
  • Disunnahkan untuk mengeluarkan air dari hidung dengan tangan kiri.
  • (5) mengusah seluruh kepala, fardhu nya mengusap sebagian kepala.
  • Mengusap tengkuk belakang haditsnya lemah.
  • (6) Mengusap telingan dengan air baru.
  • Riwayat yang kuat adalah telingan tidak diusap dengan air baru tapi dipakai air untuk mengusap kepala.
  • Nabi shalallahu alaihi wasallam memakai satu air untuk mengusap kepala dan telinga.
  • Mengusap kepala hanya satu kali saja.
  • (7) menyela jenggot yang lebat. Untuk yang tebal apabila tipis tidak usah disela-sela. Cukup diambil air sudah kena semua.
  • Caranya bisa dari atas atau dari bawah jenggot.
  • Boleh dengan air baru.
  • (8) Menyela jari tangan dan kaki. Menyela tangan berlaku pada saat awal wudhu dan ketika mencuci tangan sampai ke siku.
  • (9) mendahulukan yang kanan sebelum yang kiri.
  • (10) sebanyak 3 kali cucian. Kecuali usapan kepala hanya satu kali.
  • Boleh dicuci 2 kali atau 1 kali. Kadar wajibnya 1 kali. dan boleh diselang-seling sebagian 1 kali yang sebagian lain 2 atau 3 kali.
  • (11) muawalah artinya bersambung antara dua anggota wudhu.
  • Tidak boleh setelah salah satu anggota wudhu kering baru mencuci yang anggota wudhu selanjutnya.
  • Ada pendapat bahwa muawalah itu adalah wajib.

Istinja

Pasal. Beristinja wajib dilakukan dari buang air kecil maupun buang air besar.

Yang lebih utama adalah beristinja dengan menggunakan batu, lalu diiringi air. Boleh hanya menggunakan air, atau tiga buah batu yang dapat membersihkan bagian itu. Tetapi, Jika ingin menggunakan salah satunya, maka menggunakan air lebih utama.

Dan harus dihindari menghadap kiblat dan membelakanginya ketika di tanah lapang.

Demikian pula harus dihindari buang air kecil dan buang air besar di air yang diam, di bawah pohon yang berbuah, di jalanan, di tempat berteduh, dan di lubang.

Dan hendaknya ia tidak bercakap-cakap ketika buang air kecil atau buang air besar.

Demikian pula hendaknya ia tidak menghadap matahari dan bulan atau membelakangi keduanya (ketika buang air kecil atau besar).

Penjelasan:

  • menit 1:09:00

Pembatal-Pembatal Wudhu

Pasal. Hal yang membatalkan wudhu ada enam perkara,

yaitu: (1) sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur), (2) tidur tidak dalam keadaan duduk yang tetap, (3) hilang akal karena mabuk atau sakit, (4) menyentuh wanita ajnabi (bukan mahram) tanpa penghalang, (5) menyentuh kemaluan dengan telapak tangan, (6) menyentuh lubang dubur menurut pendapat Imam Syafi’i yang baru.

Penjelasan:

  • (1) Dua jalur adalah dari depan dan belakang. Yaitu apa yang biasanya (sudah dimaklumi) keluar: air kencing, air many, air nadi, air wadi, air besar, buang angin.
  • Apabila yang jarang keluar terdapat silang pendapat diantara para ulama: bata atau tidak. Contohnya: kencing darah, kencing batu, sebagian perempuan buang angin dari depan.
  • (2) Tidur pada posisi yang tidak menetap (duduk, berdiri).
  • Sebagaimana hadist: Pembatal wudhu itu adalah buang air kecil, buang air besar dan kecil
  • Sejumlah sahabat pernah menunggu Nabi shalallahu alaihi wasallam untuk shalat, mereka menunduk sambil mengantuk dimana dagunya menempel ke dadanya. Begitu Nabi keluar, mereka langsung berdiri shalat dan tidak wudhu.
  • Sehingga ada jenis tidur yang tidak membatalkan
  • Di kalangan Syafi’iyah diberikan ketentuan tidur tetap.
  • Sebagian ulama berpendapat apabila tidurnya pulas atau sedikit.
  • Menurut penulis walaupun tidur cuman sekejap tapi tidur berbaring maka batal.
  • (3) hilang kesadaran karena mabuk atau sakit. Contohnya tiba-tiba tidak waras, pingsan, karena menggunakan sabu-sabu yang menghilangkan kesadaran atau obat bius.
  • Nabi shalallahu alaihi wasallam ketika akan meninggal, beliau pingsan. Setelah sadar, maka beliau minta dibawakan air untuk berwudhu dan terjadi berulang kali.
  • Bisa juga dari qiyas dimana yang tidur batal wudlu, apalagi ini yang tidak sadar.
  • (4) Lelaki menyentuh perempuan yang bukan mahrom tanpa kain pembatas. Apabila pakai kaos tangan maka tidak batal. Baik sengaja atau tidak sengaja, dengan syahwat atau tidak, maka batal.
  • Hal ini berdasarkan ayat: Kalian menyentuh perempuan kemudian tidak menemukan air.
  • Akan tetapi ibnu Abas menafsirkan ayat ini sebagai Jima (bersetubuh).
  • Dari Aisyah radhiallahu anha, Nabi shalallahu alaihi wasallam pernah mencium sebagian istrinya lalu beliau keluar untuk shalat.
  • Tarjih pendapat yang tidak batal wudhlu lebih kuat.
  • (5) Menyentuh kemaluan anak adam dengan telapak tangan. Luar tangan tidak membatalkan.
  • (6) Dimazhab Syafi’iy yang baru, demikian juga menyentuh bagian duburnya.
  • Nabi shallahu alaihi wasallam bersabda Hadist Musa Bintu Sofwan radhiallahu anha: “Siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaknya dia berwudhu.”
  • Dalam riwayat Imam Ahmad dari Abdullah bin Amr radhiallahu anhuma, “Siapa saja laki-laki (atau perempuan) yang menyentuh kemaluannya (depan dan belakang), hendaknya berwudhu”.
  • Ada dalil kebalikan daripada ini, Ketika Nabi shallalhu alaihi wasallam ditanya mengenai menyentuh kemaluan, beliau mengatakan itu hanya bagian dari anggota tubuh mu. Sehingga ada perbedaan pendapat.
  • Pendapat lain yang dikuatkan syaikhul islam Ibnu Taimiyah, menyentuh kemaluan tidak batal wudlu tapi di sunnahkan berwudhu.
  • Ada tambahan pembatal wudhu yaitu apabila mengharuskan mandi wajib, makan daging unta (pendapat lama Imam Syafi’iy)

Sampai 2:02:00

Hal-Hal Yang Mengharuskan Mandi

Pasal. Hal yang mengharuskan mandi ada enam perkata; tiga perkara berlaku bagi laki-laki dan wanita, yaitu (1) bersentuhan dua khitan, (2) keluar mani, dan (3) meninggal dunia. Sedangkan yang tiga lagi hanya khusus bagi wanita, yaitu: (4) haidh, (5) nifas, dan (6) melahirkan.

Penjelasan:

  • Pembahasan Mandi Besar, yaitu mengalirnya air diatas seluruh badan dengan niat khusus
  • (1) bersetubuh/berhubungan suami-istri, bukan hanya menyentuh tapi diistilahkan timba masuk kedalam sumur.
  • (2) keluar mani, berdasarkan hadits riwayat imam 7 “Seorang itu wajib mandi apabila ada air mani yang keluar”.
  • Disyaratkan dikeluarkan dengan syahwat adapun apabila keluar terpaksa karena sakit, tidak diwajibkan mandi
  • (3) meninggal dunia.
  • (4) keluar darah haid, wajib untuk mandi. Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah dan juga beberapa hadist.
  • (5) Nifas, hukum nifas sama dengan haid kecuali pada 3 keadaan (akan diterangkan di bab selanjutnya).
  • (6) Mandi karena melahirkan. Hal ini dikarenakan, asalnya anak itu dari air mani yang ditiupkan padanya ruh, sehingga ketika keluar adanya darah.

Fardhu-Fardhu Mandi

Pasal. Fardhu mandi ada tiga perkara, yaitu: (1) niat, (2) menghilangkan najis pada badannya jika ada, (3) menyampaikan air ke semua rambut dan kulit.

Penjelasan:

  • Ini terkait kaifiat (cara) mandi, ada dua jenis: mandi sempurna dan mandi cukup
  • Mandi cukup artinya sudah syah, yang terbatas pada kadar yang diwajib saja.
  • (1) Niat.
  • (2) Menghilangkan najis pada badannya jika ada.
  • (3) Menyampaikan air ke semua rambut dan kulit. Semua rambut dan badan harus kena air. Dari hadist Ummu Salamah, beliau berkata kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam berkata bahwa dia mempunyai rambut yang panjang, sulit untuk disiram satu kali, apakah harus lepas
  • Hal ini adalah kadar yang paling sedikitnya.

Sunnah-sunnah ketika mandi

Sunah-sunah mandi ada lima perkara, yaitu: (1) membaca basmalah, (2) berwudhu sebelumnya, (3) menjalankan tangan ke atas badannya, (4) muwalah (berurutan), (5) mendahulukan bagian yang kanan daripada yang kiri.

Mandi-Mandi Yang Sunah

Pasal. Mandi yang sunah ada tujuh belas macam, yaitu: (1) mandi Jum’at, (2) mandi pada dua hari raya, (3) mandi untuk shalat istisqa (minta hujan), (4) khusuf (mandi untuk shalat gerhana bulan), (5) kusuf (mandi untuk shalat gerhana matahari)12, (6) mandi setelah memandikan mayit, (7) mandinya orang kafir ketika masuk Islam, (8) mandinya orang gila ketika sadar (9) mandinya orang yang pingsan ketika sadar, (10) mandi ketika ihram, (11) mandi ketika masuk Mekkah, (12) mandi ketika wuquf di Arafah, (13) mandi ketika mabit di Muzdalifah13, (14) mandi untuk melempar jumrah yang tiga, (15) mandi untuk thawaf, (16) mandi untuk sa’i, dan (17) mandi ketika masuk ke kota (Madinah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Mengusap Dua Khuff (sepatu)

Pasal. Mengusap dua khuff boleh dengan tiga syarat, yaitu: (1) memakai dua khuf setelah dirinya suci secara sempurna, (2) khuf tersebut menutupi bagian kaki yang termasuk fardhu wudhu, (3) kedua khuf dapat dipakai berjalan.

Lama waktu mengusap

Seorang yang mukim boleh mengusap sehari- semalam, sedangkan bagi musafir boleh mengusap tiga hari tiga malam.

Awal waktu mengusap adalah ketika sejak berhadats setelah memakai kedua khuf.

Jika seseorang mengusap di saat mukim lalu bersafar, atau mengusap ketika safar lalu mukim, maka dia harus memenuhi syarat mengusap mengikuti keadaan orang yang mukim.

Hal-Hal Yang Membatalkan Mengusap

Mengusap dua khuff menjadi batal karena tiga hal, yaitu: (1) ketika melepasnya, (2) habisnya waktu mengusap, dan (3) ada sesuatu yang mengharuskan mandi.

Tayammum

Pasal. Syarat-syarat tayammum ada lima, yaitu: (1) adanya udzur berupa safar atau sakit, (2) masuknya waktu shalat, (3) sudah mencari air, (4) kesulitan menggunakan air, (5) kesusahan mencarinya.

Tanah yang suci adalah tanah yang mempunyai debu, jika tercampur kapur atau pasir, maka tidak boleh15.

Fardhu-Fardhu Tayammum

Fardhu Tayammum ada empat, yaitu: (1) niat, (2) mengusap muka, (3) mengusap kedua tangan sampai siku16, (4) tertib.

Sunah-Sunah Tayammum

Sunah-sunah tayammum ada tiga, yaitu: (1) membaca basmalah, (2) mendahulukan bagian kanan daripada yang kiri, (3) muwalah (tidak diselingi perbuatan yang lain).

Hal-Hal Yang Membatalkan Tayammum

Hal yang membatalkan tayammum ada tiga perkara, yaitu: (1) hal-hal yang membatalkan wudhu, (2) masih melihat air ketika belum shalat, (3) murtad.

Mengusap Jabirah (Balutan)

Pemakai jabirah boleh mengusap ke atas jabirah tanpa perlu mengulangi shalatnya jika ia meletakkan balutan itu dalam keadaan suci. Ia juga hendaknya bertayammum untuk setiap kali shalat fardhu17, dan boleh shalat sunah sesuai keinginannya dengan satu tayammum.

Macam-Macam Najis

Pasal. Semua yang cair yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) adalah najis selain mani.

Mencuci semua yang terkena air kencing dan kotoran adalah wajib kecuali kencing anak bayi yang belum makan makanan, maka untuk menyucikannya cukup dipercikkan dengan air saja. Dan tidak dimaafkan satu najis pun kecuali darah dan muntah yang sedikit.

Hewan yang tidak mengalir darahnya apabila jatuh ke dalam bejana dan mati di sana, maka hewan itu tidak membuatnya najis. Semua hewan adalah suci selain anjing dan babi, dan yang lahir dari keduanya atau salah satunya.

Semua bangkai adalah najis kecuali bangkai ikan, belalang, dan manusia.

Bejana harus dibasuh ketika terkena jilatan anjing dan babi18 sebanyak tujuh kali; salah satunya dengan tanah. Sedangkan najis-najis yang lain cukup sekali saja, dan tiga kali lebih utama. Jika khamr (arak) menjadi cuka dengan sendirinya, maka khamr itu menjadi suci, tetapi jika menjadi cuka karena diberikan sesuatu di dalamnya, maka tidak suci.

Haid, Nifas, dan Istihadhah

Pasal. Cairan yang keluar dari farji wanita ada tiga, yaitu: darah haid, nifas, dan istihadhah.

Haid adalah darah yang keluar dari farji wanita ketika sehat bukan karena melahirkan. Warnanya sangat hitam lagi terasa panas dan perih.

Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.

Istihadhah adalah darah yang keluar bukan pada hari-hari haid dan nifas. Masa minimal haid adalah sehari-semalam, sedangkan maksimalnya 15 hari, dan umumnya enam atau tujuh hari.

Masa minimal nifas adalah sekejap (sekali pancaran), sedangkan maksimal 60 hari, dan umumnya 40 hari. Masa minmal suci antara dua hai adalah 15 hari, dan tidak ada batas maksimalnya.

Usia wanita tertimpa haid adalah 9 tahun.

Usia minimal kehamilan adalah 6 bulan, maksimalnya 4 tahun, dan umumnya 9 bulan.

Perkara Yang Diharamkan Ketika Haid dan Nifas

Ketika haid dan nifas diharamkan delapan perkara, yaitu: (1) shalat, (2) puasa, (3) membaca al Qur’an, (4) menyentuh mushaf dan membawanya, (5) masuk masjid, (6) thawaf, (7) berjima’, (8) bersenang-senang antara pusar dan lutut.

Perkara Yang Diharamkan Bagi Orang Yang Junub

Diharamkan bagi orang yang junub lima perkara, yaitu: (1) shalat, (2) membaca Al Qur’an, (3) menyentuh mushaf dan membawanya, (4) berthawaf, (5) berdiam di masjid.

Perkara Yang Diharamkan Bagi Orang Yang Berhadats

Diharamkan bagi orang yang berhadats, tiga perkara, yaitu: (1) shalat, (2) thawaf, (3) menyentuh mushaf dan membawanya.

Memohon Perlindungan kepada Allah dari empat hal

Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam

Bab Sifat Shalat

Memohon Perlindungan kepada Allah dari empat hal

Hadits 253: Dari Abu Hurairah Rhadiallahu Anhu, dia berkata: Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Ketika seseorang dari kalian membaca tasyahud, maka hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dari empat perkara, seraya membaca (doa):

Allahuma Innii A’uudzubika min ‘Adzaabi Jahannam, Wa min ‘Adzabilqabri, Wa min Fitnailmahyaa Walmamaati, Wa min syarri fitnatil masiihi Dajjal”.

‘Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dan adab neraka, adzab kubur, fitnah hidup dan fitnah mati, serta fitnah Al Masih Ad-Dajjal. ” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Dalam riwayat Muslim, “Jika seseorang dari kalian telah selesai membaca tasyahud akhir …. “

Hal-Hal Penting dari Hadist:

  • Disyariatkannya tasyahud akhir dalam shalat dan sebagaimana telah dijelaskan bahwa pendapat yang benar adalah pendapat yang telah mewajibkannya dan mewajibkan shalawat kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam di dalamnya.
  • Dianjurkannya berdoa setelah tasyahud dan juga shalawat untuk Nabi shalallahu alaihi wasallam saat duduk tersebut, yaitu yang berada pada penghujung akhir shalat.
  • Dianjurkan berdoa dengan doa yang bersumber dari Nabi shalallahu alaihi wasallam dan memohon perlindungan kepada Allah Ta’ala dari empat keburukan yang merupakan sumber petaka dan keburukan.
  • Doa tersebut khusus (dipanjatkan) dalam tasyahud akhir berdasarkan riwayat Muslim, “Jika salah seonng dari kamu selesai dari tasyahud akhir….” dimana tidak dikatakan kecuali setelah tasyahud dan shalawat kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam.
  • Terkait dengan duduk terakhir dalam shalat, maka disusun dzikir dan doa di dalamnya dengan susunan yang baik, yang sejalan dengan etika berdoa, yaitu dimulai dengan sanjungan kepada Allah dan menyebutkan sejumlah pujian untuk Nya, kemudian membaca shalawat serta salam kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam, kemudian berdoa, dan doa tidak akan mendatangkan buahnya kecuali dangan terpenuhi sejumlah pendahuluan tersebut.

Wallahu Ta’ala A’lam

8. Doa Penutup dan Shalawat

Kitab Manzhumah Mimiyyah

Penulis: Asy-Syaikh Hafizh bin Ahmad Al-Hakami Rahimahullah

Bab Penutup: Hasil Ilmu yang Bermanfaat dan Memetik Buahnya yang Dekat dan Matang.

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Berikut ini adalah catatan dari kajian dengan tema: Kitab Manzhumah Mimiyah – Penutup: Hasil Ilmu yang Bermanfaat dan Memetik Buahnya yang Dekat dan Matang , oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizhahullah Ta’ala. 

Doa Penutup

Bait Syair 241:

Wahai Rabbku, wahai Yang Mahahidup, wahai Yang terus mengurus makhluk-Nya, aku memohon ampunan kepada-Mu… Untuk kemaksiatan dan dosa yang telah aku lakukan.

Bait Syair 242:

Tunjukilah aku untuk melakukan perkara-perkara yang Engkau ridhai dan tetapkan ia bagiku…. Baik berupa keyakinan, perbuatan, maupun perkataan.

Bait Syair 243:

Tinggikanlah agama-Mu dan tolonglah orang-orang yang menolongnya…. Sebagaimana yang telah Engkau janjikan wahai Rabbku di dalam sebaik-baik perkataan (Al-Qur’an).

Bait Syair 244:

Binasakanlah golongan yang menelantarkannya dengan adzab-adzabMu. wahai Rabbku… Kembalikan makar orang-orang yang memusuhi agama-Mu di leher-leher mereka.

Bait Syair 245:

Keraskanlah hukuman-Mu atas mereka dengan gempa dan kebinasaan… Sebagaimana yang Engkau lakukan terhaadap penduduk kota Hijr di masa lalu.

Bait Syair 246:

Wahai Rabb kami jadikanlah mereka nasiha dan pejaran bagi manusia… Wahai Dzat yang keras adzab dan siksa-Nya.

  1. Memohon pengampunan
  2. Mengharap ridha Allah dalam ucapan, keyakinan dan amalan
  3. Memohon ketinggian agama dan petolongan untuk siapa saja yang menolong agama
  4. Mendoakan musuh-musuh agama

Syair 241: Ya Allah saya memohon pengampunan mu terhadap apa yang telah saya lakukan berupa dosa dan kekeliruan.

Seorang penutut ilmu harus memohon dirinya pengampunan dari Allah. Banyak kekeliruan dan dosa. Kadang dosa yang telah lalu berpengaruh pada yang akan datang.

Disebut 3 nama: Ya Rabb, Ya Hayyu, Ya Qoyum. Rabb mencakup seluruh yang dimintah. Hayyu: maha hidup yang mendengar apa yang diminta. Qoyum yang menegakan mohon pengampunan.

Syair 242: Dan berikanlah angurah untuku apa yang engkau ridhai. Dan tetapkan yang engkau ridahi unutku berupa keyakinan, perbuatan dan ucapan.

Seorang penuntut ilmu memohon untuk allah ridhai

Syair 243: Tinggikan lah agamamu dan tolong yang menolong agamu sebagaimana yang engkau janjikan dalam ucapan yang paling benar (Al-Qur’an)

Firman Allah:

Syair 244: Dan patahkanlah dengan siksaanmu wahai rabbku, kelompok yang menggembosi. Dan tolaklah makar para musuh, kembalikan makar mereka membinasakan leher-leher mereka sendiri.

Syair 245: Dan keraskan lah pada mereka dengan gempa dan siksaan sebagaimana engkau telah lakukan kepada ahlul hijir (kamu tsamud) dimasa dahulu.

Firman Allah:

Syair 246: Jadikanlah mereka wahai Rabbku sebagai pelajaran. Ya Allah yang maha keras siksaan dan pembalasannya.

Shalawat Nabi

Bait Syair 247:

Shalawat semoga terlimpah kepada manusia yang ma’shum dari kesalahan …. Muhammad, utusan Allah yang terbaik.

Bait Syair 248:

Juga kepada keluarga beliau, sahabat, dan pengikut mereka …. Telah selesai penyusun syairku dengan memuji Allah yang memiliki kenikmatan.

Kemudian ditutup dengan shalawat kepada Nabi:

Syair 247: Shalawat kepada nabi yang maksum, Nabi Muhammad sebaik-baik rasulullah

Maksum adalah dari kesalahan. Hal ini terkait dengan wahyu tidak mungkin salah. Dan dari dosa-dosa besar. Tidak mungkin Nabi melakukannya. Tapi apabila kesalahan terjadi pada manusia, dosa kecil. Maka ini terjadi silang pendapat diantara ulama.

Syair 248: Demikian shalawat dan salam untuk keluarga dan sahabat beliau. kemudian siapa yang mengikuti mereka. Selesai syairku ini. Segala puji bagi Allah yang memiliki nikmat-nikmat.

Selesai pembahasan buku ini. Yang paling penting selalu diulangi, dikaji. Apabila bisa dihafal dari bait-bait syair, lebih bagus. Minimal banyak dibaca dan diulangi agar membekas didalam jiwa.

Ilmu harus rajin menulis. Dahulu dikatakan ahli hadist, dia menulis hadist 500 jilid. Namun zaman sekarang jarang menulis, lebih senang membaca saja.

Apabila punya semangat, pelajaran-pelajaran ditulis, dirapihkan dan diulangi. Sehingga berbuah dengan ilmu. Akan kelihatan suatu hari apabila selesai dari program akan menonjol diatas yang lainnya.

Wallahu Ta’ala A’lam.

7. Wasiat untuk Penuntut Ilmu Bagian 4

Kitab Manzhumah Mimiyyah

Penulis: Asy-Syaikh Hafizh bin Ahmad Al-Hakami Rahimahullah

Bab Penutup: Hasil Ilmu yang Bermanfaat dan Memetik Buahnya yang Dekat dan Matang.

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Berikut ini adalah catatan dari kajian dengan tema: Kitab Manzhumah Mimiyah – Penutup: Hasil Ilmu yang Bermanfaat dan Memetik Buahnya yang Dekat dan Matang , oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizhahullah Ta’ala. 

Wasiat-Wasiat untuk Penuntut Ilmu

Bait Syair 238:

Janganlah seperti pemalas yang tidak mempunyai cita-cita …. Seringkali orang yang berhenti di tengah jalan itu terhalang dikarenakan perasaan jemu

Bait Syair 239:

Teruslah lakukan amal-amal shalih yang kekal dan ucapkan hauqalah (la haula wala quwwata illa billah)… Mohonlah kepada Allah karunia berupa husnul khatimah.

Bait Syair 240:

Mohonlah taufik kepada Allah dengan penuh kerendahan dan sepenuh hati…. Dia yang mengabulkan doa, memilki karunia, dan murah hati.

Wasiat Ke-23: Hati-hati dari sifat malas dan bosan.

Syair 238: Seperti orang yang pemalas, dikhinati oleh rasa malasnya. Sebagaimana orang yang berhenti ditengah jalan, diharamkan dapat kebaikan karena dia bosan.

Apabila di wasiat sebelumnya diharuskan untuk jalan lurus dan istiqomah, pada wasiat ini diingatkan sebaliknya yaitu agar jangan malas dan berhenti.

Seseorang wajar ada waktu nya bosan kurang bersemangat. Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda, riwayat Imam Ahmad, dari dua orang sahabat, salah satunya Abdullah bin Amr bin Ash:

Setiap amalah pasti ada semangatnya akan tetapi pada masa semangat ada masa malas. Contohnya: awal menghafal Al-Qur’an semangat dengan target yang banyak. Akan tetapi pada pelaksanannya banyak yang tidak sama semangatnya ketika diawal.

Apabila turun semangat harus punya metode ketika semangat itu turun. Yaitu yang Nabi shalallahu alaihi wasalam jelaskan bahwa siapa yang mengarah kepada sunnah ku dia akan mendapat petunjuk. Adapun selain itu maka di akan bianasa. Contohnya apabila kurang semangat dalam menghafal Al-Qur’an sendirian, maka di cari kawan untuk mendengarkan. Apabila tidak bisa juga maka dicoba muroja’ah saja, atau baca hadist atau baca sirah para ulama. Sehingga tetap diatas sunnah untuk mendapatkan petunjuk. Hal ini adalah obat untuk membuat semangat lagi.

Apabila selain dari sunnah akan binasa. Contohnya, ketika malas menghafal Al-Qur’an, maka dia jalan-jalan dahulu (shopping, piknik), mencari perubahan suasana. Tapi ketika ada suasana baru ternyata malah semakin malas. Apalagi keluar kepada hal yang tidak di sunnahkan.

Para ahli hadist jama dahulu, apabila capai dalam menghafal, maka dia menulis hadist nya. Apabila capai menghafal sendiri, maka ketemu kawannya untuk mudzakarah (saling tukar hafalan hadist). Ada kisah dijaman dahulu saling tukar hafalan dan pengetahuan hadist didepan masjidil haram dari Isya sampai tidak terasa terdengar adzan subuh.

Al-Mizi rahimahullah berkata “Siapa yang mendapatkan ilmu dan selalu mengulangnya, maka akan baik urusan dunia dan akhiratnya. Karena itu selalu lah kalian mudzakarah terhadap ilmu. Karena hidupnya ilmu yaitu dengan banyak mudzakarah”.

Sehingga malas itu tidak cocok untuk penuntut ilmu dan harus diobati.

Demikian juga orang yang berhenti dijalan karena bosan. Harusnya jangan berhenti tapi mengganti dengan suasana yang tetap bisa continue. Contohnya ketika menghafal cari posisi yang ringan baginya. Hafal sedikit-sedikit tapi continue. Jangan banyak tapi putus. Sehingga terbiasa memiliki jiwa dan kepribadian dalam menghafal.

Hal seperti ini adalah cerita awal-awal belajar saja. Tapi kalo sudah belajar, kenal ilmu dan berjalan di jalan ilmu. Maka akan merasakan lezatnya ilmu yang tidak pernah dirasakan selama dia hidup. Yang membuat bersemangat. Setiap kali merasa kurang nilai kelezatannya, maka dia akan menuntut yang lebih daripada itu.

Wasiat Ke-24: Terus menerus diatas bakiat sholihat dan membaca lahaula…

Syair 239: Dan continue lah kamu diatas bakiat as-sholihati dan perbanyaklah lahaula wala quata ila billlah.

Allah berfirman:

Al-bakiat As-Sholiat adalah segala ketaatan, bentuk-bentuk yang mendekatkan dirinya kepada Allah Ta’alla. Ada juga yang menafsirkan bakiat sholiat adalah ucapan dzikir: subhanallah, alhamdulillah, la illaha illallahu, waallahu akbar.

lahaula wala quata ila billlah, telah diterangkan dalam banyak hadits yaitu seperti perbendaharaan harta dibawah Arsy Allah Ta’alla. Ini adalah kalimat istianah (memohon pertolongan) “tiada daya dan upaya kecuali pertolongan Allah subhanahu wata’alla”. Sebetulnya kalimat ini diucapkan bukan ketika tertimpa musibah. Contoh penggunaan apabila sulit memahami pelajaran atau susah menghafal.

Wasiat Ke-25: Meminta khusnul khatimah

Wasiat Ke-26: Mintalah kepada Allah rizki yaitu diberi khusnul khatimah

Khusnul khatimah, yaitu penutup yang paling baik dalam umurnya. Tidak ada jalan khusnul khatimah yang paling indah melebihi dari menuntut ilmu. Sebab menuntut ilmu adalah ibadah, sepanjang menuntut ilmu: membaca, menghafal, diharapkan berada pada khusnul khatimah.

Syair 240: Dan mintalah kepada Allah dengan sungguh-sungguh agar diberi taufik dengan selalu beribadah kepada-Nya. Dia lah Allah yang pasti mengabulkan. Dan yang maha memiliki anugerah dan kedermawanan.

Wallahu Ta’ala A’lam.

6. Wasiat untuk Penuntut Ilmu Bagian 3

Kitab Manzhumah Mimiyyah

Penulis: Asy-Syaikh Hafizh bin Ahmad Al-Hakami Rahimahullah

Bab Penutup: Hasil Ilmu yang Bermanfaat dan Memetik Buahnya yang Dekat dan Matang.

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Berikut ini adalah catatan dari kajian dengan tema: Kitab Manzhumah Mimiyah – Penutup: Hasil Ilmu yang Bermanfaat dan Memetik Buahnya yang Dekat dan Matang , oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizhahullah Ta’ala. 

Wasiat-Wasiat untuk Penuntut Ilmu

Bait Syair 228:

Jika jiwamu sudah bersih, maka pujilah Allah yang telah membersihkannya…. Teruslah menjadi orang yang bersyukur terhadap nikmat Allah.

Bait Syair 229:

Jika jiwamu membangkang maka lawanlah ia dan ketahuilah permusuhannya… Peringatkan ia akan datangnya akbat yang buruk

Bait Syair 230:

Perhatikanlah para pelaku keburukan yang terhina yang dihukum kareanya…. Berhati-hatilah dari dosa yang mengakibatkan mereka dihukum

Bait Syair 231:

Tetapilah sifat-sifat orang-orang bertakwa, yang dengan sifat-sifat tersbeut… mereka dipuji oleh Allah maka ikutilah.

Bait Syair 232:

Taatlah kepada-NYa diantara rasa harap dan takut, lakukanlah ibadah selamanya…. Takutlah terhadap sikap dari dosa-dosa dan berharaplah ampunan dari yang Maha Pemurah.

Bait Syair 233:

Rasa takut (khauf) itu adalah yang menyebabkan ketakwaan dan mendorong kepada …. Keridhaan Rabbku dan meninggalkan dosa dan pelakunya.

Bait Syair 234:

Demikian pula rasa harap (raja’) adalah yang menyebabkan ketakwaan dan mendorong untuk membenarkan…. Janji Rabb berupa pahala yang agung.

Bait Syair 235:

Rasa takut itu jika melebihi batasnya akan menyebabkan keputusasaan…. Demikian pula rasa harap yang melebihi batasnya akan menyebabkan merasa aman dari makar dan siksa dari Allah.

Bait Syair 236:

Maka janganlah menyepelekan dan jangan pula berlebih-lebihan, tetapi jadilah pertengahan… Beristiqomahlah sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Yang Maha Pengasih.

Bait Syair 237:

Tepatkanlah (dengan kebenaran), dekatkanlah, bergembiralah, dan mintalah pertolongan diwaktu pagi hari…. juga sore hari, dan akhir malah, dengan pertengahan, lalu langgengkan.

Wasiat ke-14: Mensucikan jiwa

Syair 228:

Telah beruntung siapa yang mensucikannya, sebagaimana Allah berfirman:

Demi matahari dan cahayanya di pagi hari, dan bulan apabila mengiringinya, dan siang apabila menampakkannya, dan malam apabila menutupinya, dan langit serta pembinaannya, dan bumi serta penghamparannya, dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya,

Pada hari kiamat orang dineraka tidak mati tidak juga hidup, sebagaimana Allah berfirman:

Sesungguhnya barang siapa datang kepada Tuhan-nya dalam keadaan berdosa, maka sesungguhnya baginya neraka Jahanam. Ia tidak mati di dalamnya dan tidak (pula) hidup. (QS. Taha: 74)

Orang mukmin berbagai derajat yang tinggi disurga sebagai balasan orang yang mensucikan dirinya, sebagaimana firman Allah:

Dan barang siapa datang kepada Tuhan-nya dalam keadaan beriman, lagi sungguh-sungguh telah beramal saleh, maka mereka itulah orang-orang yang memperoleh tempat-tempat yang tinggi (mulia), (QS. Taha: 75)
(yaitu) surga ʻAdn yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, mereka kekal di dalamnya. Dan itu adalah balasan bagi orang yang bersih (dari kekafiran dan kemaksiatan). (QS. Taha: 76)

Mensucikan diri paling pokoknya dengan ilmu dan Al-Qur’an.

Doa yang diajarkan nabi untuk mensucikan diri.

Wasiat Ke-15: Mensyukuri nikmat-nikmat Allah Subhana Wata’ala

Syair 228: Dan hendaknya engkau selalu membuat nikmat Allah selalu bersamamu dengan bersyukur terhadap nikmat.

Apabila nikmat itu ingin terus besama mu, maka syukuri nikmat tersebut. Sebagaimana firman ALlah:

Kemudian firman Allah:

Wasiat ke-16: Berhati-hati dari maksiat dan kebinasaan.

Syair 229: APabila jiwa mau bermaksiat, maka jangan diikuti. Dan ketahui permusuhan jiwa. Dan sungguh peringatkan kepada jiwa ini. Jangan sampai masuk pada perkara yang memberatkan dia sendiri.

Ada 2 fikih mengenai jiwa yang harus dipahami:

  1. Apabila jiwanya ingin bermaksiat, maka jangan ditaati. Allah berfirman: Surah An-Naziat 37-41
  2. Jiwa ini senang bermusuhan, senang memerintah kepada hal yang buruk. (QS. Yusuf 53)
Adapun orang yang melampaui batas, dan lebih mengutamakan kehidupan dunia, maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggal(nya). Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhan-nya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya). (QS. An-Nazi’at 37-41)
Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan) karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhan-ku. Sesungguhnya Tuhan-ku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang. (QS. Yusuf: 53)

Wasiat ke 17: Mengambil pelajaran dari kehinaan orang-orang yang berbuat dosa.

Syair 230: Lihatlah kepada kehinaan orang yang berbuat dosa yang telah disiksa. Dan hati-hatilah kalian dengan siksaan dari dosa tersebut.

Ada fikih besar diingatkan dalam Al-Qur’an mengenai kisah-kisah umat-umat yang menyimpang. Firmatn Allah: Al-Hajj 46

maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta ialah hati yang di dalam dada. (QS. Al-Hajj: 46)

Seorang mukmin hendaknya mengambil pelajaran pada umat-umat yang telah lalu. Apa sebab mereka dibinsakan?. Agar jangan ikut kebinsaan mereka.

Wasiat Ke-18: Menjaga sifat orang-orang yang bertakwa.

Syair 231: Hendaknya kamu mengikuti orang-orang yang memiliki ketakwaan, yang telah dipuji Allah. Ikutilah mereka.

Para Nabi adalah yang paling pokok untuk diikuti:

Sehingga kita perlu mengetahui siroh para Nabi dan para sahabat. Juga biografi hidup para ulama dan gurunya.

Biografi Imam Abu Daud As-syitani (Sulaiman Bin Asy-Ah), penulis sunan Abu Daud.

Dikatakan bahwa Abdulah bin mas’ud beliau itu dianggap mirip dengan Nabi shalallahu wasallam, dalam petunjuk dan ketika mengajar serta gerak geriknya. Kemudian Al-Koma muridnya Ibnu Mas’ud dikatakan mirip dengan Abdullah bin Mas’ud. Kemudian muridnya Al-Koma, Ibrahim dikatakan mirip dengan Al-komah. Kemudian Ibrahim punya murid Mansyur dan dikatakan mirip dengan Ibrahim. Mansyur mempunyai murid Sofyan Astauri, yang dikatakan mirip dengan Mansyur. Kemudian Sofyan Atsauri punya murid Waqi Ibnul Jarah, yang dikatakan mirip dengan Sofyan Atsauri. Kemudian Waqi mempunyai murid Ahmad bin Hambal, yang dikatakan mirip dengan Waqi. Ahmad bin hambal punya murid namanya Abu Daud As-Siyistani, yang dikatakan mirip dengan Ahmad bin hambal.

Ahli Hadist bukan hanya hafal dan mempunyai riwayat hadist saja akan tetapi akhlak dan pembawaan juga diwarisi. Ini adalah seperti Ilmu, yaitu mulajamah dengan orang-orang yang bertakwa.

Wasiat Ke-19: Al-Qunut Wa Radja, Wa Khauf: Taat beribadah, harapan dan rasa takut.

Syair 232: Hendaknya kamu qunut, kemudian antara radja dan khauf selama-lamanya seperti itu. Kamu takut dosa-dosa tapi kamu juga mengharapkan maaf Allah ta’ala.

Firman Allah:

Seorang penuntut ilmu harus punya harapan dan rasa takut. Seperti dua sayap burung yang harus seimbang kanan dan kiri.

Rasa takut kepada Allah yang membuat semangat beramal. Rasa harapan juga membuatnya takut, karena besarnya harapan menjadi khawatir peluangnya luput. Sehingga harus seimbang sebagaimana nabi dan rasul:

Dalam berbagai ayat selalu digabungkan antara luasnya rahmat Allah dan siksa Allah. Diantaranya:

Wasiat Ke-20: Kekeliruan dalam memahami khauf dan raja

Syair 233: Rasa takut itu adalah apa yang mewariskan ketakwaan, dan meninggalkan dosa dan orang-orang yang berdoa.

Rasa takut yang benar adalah memotiviasi untuk mencari ridha Allah, meninggalkan dosa dan orang-orang yang berdosa.

Rasa takut nya yaitu yang membuka rasa harapan dibelakangnya. Tapi apabila ada yang takut menjadi menyendiri tidak mau beribadah, ini adalah putus asa dari rahmat Allah. Rasa takut yang mewariskan taqwa, yaitu menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala laranga-Nya. Rasa takut juga akan berakibat untuk mencari ridha Allah, meninggalkan dosa dan meninggalkan orang-orang yang berdosa.

Syair 234: Demikian pula rasa harap (raja’) adalah yang menyebabkan ketakwaan dan mendorong untuk membenarkan…. Janji Rabb berupa pahala yang agung.

Rasa harapan juga mewariskan rasa takut. Sehingga meyakini akan ada perjumpaan dengan Allah dimana dia berharap balasan yang besar. Harapannya menjadi beramal dengan benar, khawatir apabila berjumpa dengan Allah bagaiman dia beramal.

Apabila rasa harapan tidak ada rasa takut didalamnya, ini buka harapan sebenarnya akan tetapi orang yang tertipu dan lalai. Sehingga gampang berbuat dosa dan maksiat, karena menggampangkan bahwa rahmat Allah luas, maha mengampuni. Tidak ada rasa takutnya.

Syair 235: Rasa takut apabila berlebihan akan mengarah pada putus asa, sebagaimana rasa harapan yang berlebihan akan mengarah pada rasa aman terhadap siksa Allah.

Wasiat Ke-21: Bersikap pertengahan. dan istiqomah antara sifat menyepelekan dan sifat berlebihan.

Syair 236: Jangan kamu menelantarkan dan jangan berlebihan, beradalah ditengah-tengah. Seperti yang diperintah Allah, hendaknya istiqomah.

Berdasarkan firman Allah mengenai istiqomah.

Sifat umat islam dalam Al-Qur’an

Wasiat Ke-22: Lakukan sadad (betul-betul lurus) dan lakukan muqoraba

Syair 237: Lakukan sadad (betul-betul lurus) dan lakukan muqoraba dan selalu bergembira. Ambil istianah (pertolongan) di waktu pagi dan petang, dan dimalam hari melakukan perjalanan (shalat malam, bedoa) dan hendaklah continue diatas ini

Penuntut ilmu harus betul-betul lurus. Apabila tidak pas, minimal dekat-dekat. Penuntut ilmu juga harus selalu berbahagia karena ilmu syariat ini kabar gembira:

Pagi dan petang paling banyak kebaikannya. Lakukan shalat malam, istigfar dan berdoa. Sebagaimana hadist Abu Hurairah dalam riwayat Muslim:

Wallahu Ta’alla ‘Alam

5. Wasiat untuk Penuntut Ilmu Bagian 2

Kitab Manzhumah Mimiyyah

Penulis: Asy-Syaikh Hafizh bin Ahmad Al-Hakami Rahimahullah

Bab Penutup: Hasil Ilmu yang Bermanfaat dan Memetik Buahnya yang Dekat dan Matang.

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Berikut ini adalah catatan dari kajian dengan tema: Kitab Manzhumah Mimiyah – Penutup: Hasil Ilmu yang Bermanfaat dan Memetik Buahnya yang Dekat dan Matang , oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizhahullah Ta’ala. 

Wasiat-Wasiat untuk Penuntut Ilmu

Bait Syair 219:

Tentang takdir, jadilah sebagaimana amba terhadap pemiliknya …. Dan jadilah sebagai seorang ahli ibadah yang ikhlas dalam syariat-Nya yang lurus.

Bait Syair 220:

Hanyak kepada-Nya beribadah, dan hanya kepada-NYa mintalah pertolongan … Dengan inilah Anda akan sampai kepada_nya, jika tidak maka Anda akan tersesat di dalam kegelapan.

Bait Syair 221:

Lakukanlah sebab-sebab dan minalah kepada Allah… Percayalah kepada-Nya, buka kepada sebab, niscaya Anda akan beruntung dan tidak dizalimi.

Bait Syair 222:

Timbanglah dengan syariat setiap perkara yang ingin Anda lakukan… Jika terlihat baik maka majulah dan jangan diam saja.

Bait Syair 223:

Berlakulaj iklhas, jujur, sesuai sunnah dan lembutlah, karena inilah yang disyariatkan… Agar amal menjadi shalih atau perkataan menjadi baik.

Bait Syair 224:

Ikhlaslah kepada Allah, jujurlah dalam niat…. Kemudian rapatkan jalannya (dengan sunndah), dan lembutkanlah jiwa.

Bait Syair 225:

Jangan sekali-kali berlaku ‘ujub dengan amal tersebut karena ia akan hilan sia-sia… Anda sama sekali tidak akan melihatnya bernilai dibandingkan dosamu, kelalaianmu, dan kenikmatan (yang diberikan kepadamu).

Bait Syair 226:

Jika amal yang akan Anda lakukan itu termasuk yang dilarang maka jauhilah ia…. Jika Anda terlanjur berbuat salah maka bertaubatlah darinya dan mintalah ampunan disertai dengan perasaan menyesal.

Bait Syair 227:

Periksalah jiwamu terhadap perintah, apakah ia sudah melakukannya?… Terhadap larangan, apakah ia sudah berhenti dari perkara penyebab siksa?

Wasiat Ke-6: Keimanan Kepada Takdir

Syair 219: Dan kepada takdir-takdir, jadilah kamu seorang hamba terhadap yang maha memilikinya. Dan seorang ahli ibadah yang ikhlas dalam syariatnya yang lurus.

Terhadap takdir seorang hamba hendaknya, sebagai hamba kepada rabnya. Selalu beribadah kepada Allah dan mengumpulkan dua hal dalam qoda dan qodar:

  1. Imani ketentuan Allah. Hal ini dipembahasan Tauhid Rububiyah bahwa hamba Allah tidak akan keluar dari ketentuan Allah.
  2. Ikhas dalam syariat Allah subhanahu wata’alla

Kaidah: tidak boleh mempertentangan antara keimanan kepada takdir dan keimanan kepada syariat Allah. Misalnya ini sudah ditakdirkan saya tidak usah shalat, puasa dan beramal.

Wasiat Ke-7: Mengumpulkan antara ibadah dan memohon pertolongan kepada Allah.

Syair 220: KepadaNya lah engkau beribadah dan meminta pertolongan dengan hal ini engkau akan sampai kepada Allah. Apabila tidak engkau akan kebingungan dalam kegelapan.

Menuntut ilmu adalah ibadah maka hendaknya minta pertolongan kepada Allah untuk dimudahkan dalam memahami ilmu.

Hal ini menggabungakan antara ibadah dan minta pertolongan sebagaimana firman Allah:

Seluruh kandungan Al-Qur’an kembali kepada surat Al-Fatihah dan seluruh kandungan surat Al-Fatihah kembali pada ayat ke-5.

Seorang penuntut ilmu tidak hanya memelihara ilmu nya seperti hafalan Al-qur’an atau hadist tetapi dia juga harus memelihara ibadahnya seperti shalat malam.

Wasiat Ke-8: Mengambil sebab, berdoa kepada Allah dan percaya kepada Nya

Syair 221: Ambilah sebab-sebab, dan mohon kepada yang memberi sebab itu. Dan percaya lah kamu pada Allah saja tanpa melihat kepada sebab. Maka kamu akan beruntung kalau kamu percaya. Dan kamu tidak akan disertai dengan kedholiman.

Apabila tidak mengambil sebab, maka tidak masuk akal. Seperti seorang mau selamat di jalan tapi naik motor ditengah jalan terus. Hal ini tidak mengambil sebab.

Semua syariat Allah dicontohkan mengambil sebab. Seperti Nabi Nuh disuruh membuat perahu yang menjadi sebab selamat. Padahal Allah maha mampu tanpa membuat perahu. Maryam ketika hamil diperintah untuk berada dibawah pohon kurma dan menggerakan rantingnya. sehingga berjathuan buah-buah yang segar. Hal ini disuruh mengambil sebab dengan menggerakan ranting. Padahal kurma tidak akan jatuh walaupun dipukul pohonnya.

Seorang penuntut ilmu harus mengambil sebab dengan belajar bagaimana cara menuntut ilmu, etika yang benar, menempuhnya, berusaha dan berupaya. Sehingga Allah mudahkan ilmu untuk dia.

Akan tetapi kita harus memohon kepada yang memberi sebab, jangan bersandar kepada sebab. Karena Allah lah yang memberi untuk dimudahkan.

Dan percaya kepada Allah jangan kepada sebab.

Apabila seseorang sudah berjalan menuntut ilmu, tawaqal kepada Allah, dan setelah berhasil, jangan melihat kepada sebab tapi melihat ini semua adalah anugrah dari Allah. Jangan berkata hal ini karena saya sudah berusaha, capek, begini dan begitu.

Jangan sampai penuntut ilmu apabila sudah berhasil bangga akan dirinya.

Wasiat Ke-9: Menimbang perkara dengan syariat

Syair 222: Dengan syarait timbanglah segala perkara yang engkau berniat melakukannya. Kalo tampak perkara itu sholih, maka lakukan dan jangan kamu menahannya.

Seorang penuntut ilmu menimbang segala perkara dengan syariat, sudah benar atau tidak. Apabila sudah sesuai maka jalankan dan apabila tidak sesuai maka berhenti. Sehingga apabila ingin melakukan sesuatu tidak langsung dilakukan tetapi ditimbang dengan syariat dulu apa yang akan dilakukannya.

Wasiat Ke-10: Ke-ikhlasan, jujur, selalu menapaki sunnah dan menekan dirinya.

Syair 223: Ikhlaskan perkara itu, kemudian jujurlah dan mencocoki sunnah. Hal ini disyaratkan untuk kesholihan amalan.

Dalam segala perkara harus ikhlas agar beruntung. Dalam saat-saat penting yang menyelamatkan adalah keikhlasannya. Sebagaimana kisah 3 orang yang terkurung didalam gua. Mereka diselamatkan oleh keikhlasannya, yang masing-masing menyebutkan amalannya dan dikatakan “Ya Allah apabila amalan itu ikhlas mengharapkan wajahmu, maka beri kami jalan keluar dari musibah yang menimpa kami.”. Sehingga mereka selamat dari gua.

Nabi Yusuf juga diselamatkan dari kekejian karena keikhlasannya. Ujiannya sangat besar, ketiga di uji oleh perempuan cantik. Dimana sebab-sebab untuk berbuat maksiat sangat terbuka, diantaranya: ditempat yang kosong, pintu ditutup, beliau yang diajak, perempuan cantik, Nabi Yusuf orang asing disitu tidak ada kerabat dan keluarga. Disebutkan alasannya adalah ke-ikhlasan sebagaimana firman Allah:

Apabila belajar dengan ikhlas, maka ilmu yang dipelajari dimudahkan dan ber-berkah. Karena keikhlasan orang yang ilmunya sedikit tapi amalannya lebih besar dari pada yang banyak ilmunya.

As-syidik bisa bemakna jujur atau tulus. Jujur apabila dalam ucapan dan tulus dalam niat (kesungguhan) dan perbuatan badan.

Dan mencocoki sunnah. Apabila ikhlas dan jujur tapi tidak mencocoki sunnah maka tidak diterima amalannya. Sebagaimana sabda rasulullah shalallahu alaihi wasallam:

Syarat diterimanya amalan:

  • ikhlas
  • syidik
  • mencocoki sunnah
  • dan menekan jiwanya.

Diperlukan menekan jiwa dikarenakan apabila dia telah beramal kemudian diungkit amalannya (ria dan ujub), maka amalannya menjadi batal (tidak diterima).

Syair 224: Ikhlaskan lah karena Allah, jujurlah kamu dalam bersungguh-sungguh, dan hendaknya kamu mencocoki jalan Allah. Dan tekanlah jiwa itu maka jiwa akan selalu tunduk.

Para ulama apabila telah berbuat sesuatu, dianggap dirinya belum ada apa-apanya. Walaupun harapannya besar akan diterima amalnya. Hal ini menggabungkan antara al-khauf dan ar-roja.

Abu Ustman Ash-shaubuni rakhimakumullah ta’ala berkata dalam wasiatnya: “Seorang penasihat tapi tidak mengambil nasihat untuk dirinya. Orang yang membangunkan orang lain tapi dia sendiri tidak senang untuk bangun. Orang yang memerintah tapi dia sendiri tidak aktif dalam menerima perintah. Orang yang melarang tapi dia sendiri tidak terhentak oleh larangan. Dirinya mengajar, mengakui memberi peringatan membuat orang takut, tapi dia sendiri banyak yang campuradukan, dilalaikan dan belebihan, berbuat dosa tenggelam didalamnya. Tapi dia percaya bersama dengan itu rahmat Allah. Mengharapkan pengampunan Allah.”

Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu berkata “Apabila kalian tahu dosa-dosa ku, maka tidak ada yang mau duduk dengan ku”.

Kita harus melatih diri untuk menekan diri, tidak merasa bangga dengan yang kita punyai.

Wasiat Ke-11: Tidak takjub dengan amalan yang telah dilakukan.

Syair 225: Janganlah ujub dan jangan sekali-kali amalanmu itu disamping dosa. Pikirkan dosanya, banyak kekurangan. Dan melihat banyak nikmat.

Apabila telah beramal jangan kagum dengan amalannya. Karena ujub (rasa bangga) dengan amalan sangat berbahaya yang dapat menghancurkan amalan. Hal ini etika seorang penuntut ilmu untuk tidak ujub.

Apabila sudah ingat dosa maka jangan merasa bangga dengan amalan.

Apabila menyadari nikmat Allah yang sangat banyak, maka amalan yang kita punya tidak cukup untuk menysukuri nikmat Allah.

Empat perkara:

  • Tidak boleh ujub dengan amalan
  • Apabila beramal, ingat amalan disamping dosa
  • Apabila beramal selalu dihadrikan banyak kekurangannya
  • Ketiga beramal merasa belum cukup untuk mensyukuri nikmat Allah.

Abu Bakr Asy-syidiq radhiallahu anhu berkata: “Saya berharap bahwa saya adalah sebuah rambut disamping hamba seorang mukmin”. Artinya menganggap dirinya belum ada apa-apa, yaitu apabila behadapan dengan seorang mukmin maka dia seperti sehelai rambut.

Abu Bakr Asy-syidiq radhiallahu anhu berkata: ” bahwa inilah (menunjuk lisannya sendiri) yang membawa kepada kebinasaan.

Wasiat Ke-12: Jauhi Larangan, Taubat dan Istigfar

Syair 226: Dimana saja dari larangan, maka jauhi larangan tersebut. Apabila keliru maka bertaubat dan istigfar dan selalu menyesal.

Manusia tidak pernah luput dari kesalahan, termasuk penuntut ilmu. Yang penting apabila ada larangan dihindari dan apabila berdosa dia bertobat dan menyesalinya.

Dalam segala keadaan ada pintu ibadah untuk seorang mukmin:

  • Dikasih cobaan, maka bersabar
  • Dikasih nikmat, maka bersyukur
  • Melakukan dosa, maka bertaubat.

Akan tetapi tidak bergampangan melakukan dosa.

Wasiat Ke-13: Selalu instropeksi diri

Syair 227: Dan hentikan jiwa itu, Kemudian apabila ada larangan, dihentikan jiwanya

Ketika ada perintah, berhenti dulu apakah sudah melaksanakan perintah atau belum. Kemudian ketika ada larangan, dihentikan juga jiwanya.

Muhasabah yaitu menghisab diri sendiri. Sehingga amalannya terkontrol dan terjaga. Tahu kekurangan, kekeliruan, kelalaian diri sendiri. Umar bin khataab berkata “Hisablah diri-diri kalian sebelum kalian dihisab dan timbanglah diri-diri kalian sebelum kalian ditimbang nanti. Karena akan lebih ringan hisab kalian apabila telah kalian hisab sendiri.”

Muhasabah bisa dalam bentuk hisab dirinya sebelum beramal atau hisab dirinya setelah beramal. Sebelum beramal ditanyakan apa yang akan dikerjakan, keikhlasan. Adapun setelah beramal ada tiga jenis:

  1. Hisab diatas ketaatan
  2. Hisab diatas larangan
  3. Hisab diatas amalan (dikerjakan apa ditinggalkan)
  4. Hisab diatas perkara yang mubah.

Hisab sejauh mana dirinya mengerjakan ketaatan, kemudian apakah sudah meninggalkan apa yang dilarang, kemudian hisab dirinya dengan selalu bertobat dan beristigfar kepada Allah Subhanahu Wata’alla.

Wallahu Ta’alla ‘Alam