Melaksanakan Sesuatu yang Lebih Bertakwa Kepada Allah

Kitab Syarah Riyadhus Shalihin Karya Abu Zakaria An-Nawawi Rahimahullah
Pensyarah: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah

Bab 6 Takwa

Hadits ke 73: Dari Abu Tharif Adi bin Hatim Ath-Tha’i Radhiyallahu Anhu ia berkata, Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa bersumpah atas sesuatu, kemudian ia melihat ada sesuatu yang lebih membuatnya bertakwa kepada Allah daripada sumpah itu, maka hendaknya dia melaksanakan ketakwaannya itu.” (HR Muslim)

Penjelasan

  • Bersumpah kepada Allah Ta’la dengan nama dari nama-namanya atau sifat dari sifat-sifat-Nya, dan tidak boleh bersumpah dengan sesuatu selain Allah.
  • Nabi ﷺ bersabda “Barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kafir atau musyrik“.
  • Tidak sepantasnya seseorang banyak bersumpah, sebagaimana firman Allah Ta’ala “Dan jagalah sumpahmu” (Al-Maidah: 89). Sebagian mufasir berkata “Jagalah sumpah-sumpah kalian, yakni jangan memperbanyak sumpah kepada Allah, jika kamu bersumpah hendaklah dibatasi dengan ucapan Insya Allah. Kamu ucapkan, “Demi Allah, Insya Allah”.
  • Dalam hadits ini Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa jika mau bersumpah dan kamu melihat bahwa selain sumpah ini lebih bertakwa kepada Allah maka bayarlah kafarat sumpahmu dan datangilah yang lebih bertakwa tersebut.
  • Jika ada yang mengatakan, “Demi Allah saya tidak akan berbicara kepada Fulan,” padahal ia seorang muslim, maka yang lebih bertakwa adalah kamu berbicara kepadanya, karena mendiamkan seorang muslim itu adalah haram, maka hendaklah kamu berbicara dan membayar kafarat dengan sumpahmu.
  • Bersumpah atas sesuatu yang telah berlalu, maka tidak ditanyakan keparatnya, karena tidak ada kafarat disini. Akan tetapi, bisa jadi orang yang bersumpah selamat atau ia berdosa.
  • Sedangkan bersumpah untuk masa yang akan datang inilah yang mengandung kafarat, jika seseorang bersumpah untuk masa yang akan datang, maka wajib baginya membayar kafarat, kecuali ia membarengi ucapan sumpahnya dengan kehendak Allah ia berkata, “Insya Allah”, maka tidak ada kafarat.

Wallahu Ta’ala A’lam

Tinggalkan komentar