Ruqyah, Tamimah, dan Tiwalah

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Al-Mulakhkhash Syarah Kitab Tauhid

  • Penulis: Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab Rahimahullah
  • Pensyarah: Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizahullah

Bab 7: Tentang Ruqiyah dan Tamimah

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda,

Sesungguhnya ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah kesyirikan

Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud.

Tamimah adalah sesuatu yang dikalungkan pada leher anak-anak untuk menangkal ‘ain. Namum, apabila yang dikalungkan itu berupa (ayat-ayat) Al-Qur’an, sebagian salaf memberi keringanan dalam hal ini, tetapi sebagian lain tidak memperbolehkan dan menggolongkan hal it sebagai larangan. Di antara mereka (yang tidak memperbolehkan) adalah Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu.

Ruqyah disebut pula dengan ‘azimah. (Metode pengobatan) ini (diperbolehkan) secara khusus selama bebas dari hal-hal kesyirikan sebab Rasulullah telah memberi keringanan dalam hal (ruqyiah) ini untuk mengobati ‘ain atau sengatan kalajengking.

Tilawah adalah sesuatu yang mereka buat dengan anggapan bahwa sesuatu tersebut dapat menjadikan seorang istri lebih dicintai oleh suaminya atau seorang suami lebih dicintai oleh istrinya.


Makna Hadits Secara Global

Bahwasanya Rasul mengabarkan bahwa menggunakan hal-hal tersebut (dalam hadits) untuk tujuan menolak bahaya dan mendapatkan manfaat dari selain Allah tergolong kesyirikan terhadap Allah. Karena, tidak ada yang berkuasa untuk menolak bahaya dan mendatangkan kebaikan, kecuali Allah. Kabar ini berarti larangan untuk mengerjakan hal tersebut.

Hubungan antara Hadits dan Bab

Hadits ini menjelaskan bahwa menggunakan hal-hal tersebut tergolong sebagai kesyirikan yang merusak tauhid.

Faedah Hadits

  1. Anjuran untuk menjaga aqidah terhadap hal-hal yang bisa merusak (aqidah), meskipun hal tersebut banyak dikerjakan oleh manusia.
  2. Keharaman menggunakan hal-hal tersebut (dalam hadits)
  3. Bahwa tiga perkara yang disebut dalam hadits adalah kesyirikan tanpa pengecualian.

Simpulan Penyebutan Penulis Rahimahullah tentang Hukum Perkara-Perkara tersebut adalah Sebagai Berikut:

  1. Bahwa Ruqiyah terbagi menjadi dua jenis: jenis yang disyariatkan dan jenis yang dilarang. Yang disyariatkan adalah yang bebas dari kesyirikan, sedangkan yang terlarang adalah yang mengandung kesyirikan.
  2. Bahwa tamimah terbagi menjadi dua jenis. Jenis yang terlarang secara ijma’ yaitu tamimah yang mengandung kesyirikan. Sedangkan, jenis yang diperselisihkan adalah tamimah yang terbuat dari Al-Qur’an. Ada yang mengatakan (bahwa jenis kedua ini) boleh, tetapi ada pula yang mengatakan tidak boleh. Namun, yang benar adalah tidak boleh demi menutup jalan-jalan kesyirikan dan untuk menjaga Al-Qur’an.
  3. At-Tiwalah terlarang tanpa ada perselisihan karena tergolong sebagai salah satu jenis sihir.

Catatan Kajian

Materi kajian oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizahullah: Bab 7 Tentang Ruqyah dan Tamimah 1

Kisah dalam musnad Imam Ahmad: Zaenab (istri Ibnu Mas’ud), Kata Ibnu Mas’ud melihat ada benang di leherku. Ibnu Mas’ud berkata apa ini, ini adalah benang yang telah dirukiah untuku. Maka Ibnu Mas’ud mengambilnya (memutusnya). Kalian keluarga Abdulah Ibnu Mas’ud tidak perlu kepada kesyirikan kemudian berkata hadits ini.

Para sahabat apabila ada kemungkaran di keluarga, maka mereka perbaiki. Seorang suami shaleh menjaga keluarganya, tapi pengaruh bisa datang dari arah yang tidak dia sangka. Abdulah bin Mas’ud termasuk shaabat yang menajaga keluarganya. Ketika ada seseorang yang ingin ketemu dengan Ibnu Mas’ud di pagi hari tidak jadi. Kemudian ditanyakan kenapa, karena tidak ingin menganggu istrihaatnya. Ibnu Mas’ud berkata apakah ada kelalaian di keluarga Ibnu Mas’ud?

Tiga hal ini dihukumkan pada kesyirikan. Tapi jangan dikatakan hukum asal rukiyah adalah syirik. Tamimah dan tiwalah memang hukum asalnya syirik tapi tidak pada rukiyah. Ada alif lam pada ketiganya sehingga tertentu.

Makna Tamimah, Ruqyah dan Tiwalah

Tamaim, tamimah: adalah sesuatu yang dikalungkan pada leher anak-anak untuk menangkal ‘ain. Tapi berkembang lebih dari itu dipakai dilainnya utnuk mendapat manfaat dan menolak bahaya. Hal ini diperintahkan untuk diputus, kesyirikan. Akan tetapi tidak semua tamimah. apabila yang digantung adalah sebagaian ayat Al-quran, sebagian salaf memberi keringanan dalam hal ini. Tapi sebagian salaf lainnya tidak memperbolehkan. Dan mereka menggolongkan sebagai larangan. Diantara salaf yang tidak membolehkan adalah ibnu mas’ud.

Tamimah terbagi dua:

  1. Ada yang dari selain Al-Qur’an, mengandung kesyirikan. Yang ini jelas akan keharamannya. pendapat mayoritas ulama, Ibnu ‘Abas, Ibnu Mas’ud.
  2. Dan ada yang dari Al-Qur’an.Yang digantung berasal dari Al-Qur’an ada dua pendapat dikalangan as-salaf. Ada yang membolehkan seperti Abdulah bin Amr. Ibnul Qoyim cenderung pada pendapat ini.

Kenapa pendapat yang tidak membolehkan dikuatkan karena 4 alasan:

  1. Dalil-dalil Menjelaskan keharaman tamimah dalilnya umum tidak ada pengkhususan.
  2. Menutup pintu jatuh pada hal yang diharamkan.
  3. Karena menggantung dari Al-Qur’an diharuskan dibawa kemana-mana bisa ketempat yang dilarang membawa Al-Qur’an, sehingga bisa menghinakan Al-Qur’an.
  4. Nabi meruqiyah dan di ruqiyah. Apabila gantungan dari Al-Qur’an boleh, maka Nabi akan membolehkan pada sahabatnya.

Apakah digantungkan Al-Qur’an dikatakan syirik? apabila bergantung pada ayat-ayatnya maka tidak dikatakan syriik tapi diharamkan. Tapi kalau dia bergantung pada gantungannya (bukan Al-Qur’annya), maka bisa masuk dalam kesyirikan.

Ruqyah adalah perlindungan dari bacaan. Atau azimah atau jampi-jampi.

Ruqyah terbagi dua yang tidak mengandung kesyirikan dan yang mengandung kesyirikan. Yang mengandung kesyirikan misalnya memohon atau berdoa kepada selain Allah seperti nama Malaikat, nama Nabi, dan nama Jin.

Adapun ruqyah yang disyariatkan adalah apabila ruqiyah tidak mengandung kesyirikan, sebagaimana sabda Nabi :

Ibnu Hajar Rahimahullah menyebutkan tiga sayarat Ruqyah:

  1. Ruqyah berasal dari kalam Allah (nama dan sifat-sfat Allah).
  2. Ruqyah dengan lisan bahasa Arab atau selain bahasa Arab tapi dipahami dan dimaklumi maknanya.
  3. Harus diyakini bahwa Ruqyah itu dengan sendirinya tidak bermanfaat tapi yang menjadikannya bermanfaat adalah Allah Ta’ala.

Ulama lain menambahkan dua syarat lainnya yaitu:

  1. Ruqyah tidak boleh dijadikan sandaran. tapi bersandar kepada Allah Ta’ala. Karena ruqyah hanya sekedar sebab saja.
  2. Hendaknya orang yang meruqyiah bukan dari tukang sihir atau dukun.

Tiwalah adalah sesuatu yang mereka buat dengan anggapan dapat menjadikan seorang istri lebih dicintai oleh suaminya atau seorang suami lebih dicintai oleh istrinya. Tiwalah tidak ada silang pendapat mengenai kesyirikannya karena termasuk kedalam sihir.

Wallahu Ta’ala A’lam

Sumber:

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan (2021), Al-Mulakhkhas Syarh Kitab Tauhid (Cetakan Ketujuh), Makasar, Pustaka As-Sunnah.


Tinggalkan komentar