Rasulullah Perintahkan untuk Memutus Kalung yang Dipakai dengan Tujuan untuk Tolak Bala

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Al-Mulakhkhash Syarah Kitab Tauhid

  • Penulis: Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab Rahimahullah
  • Pensyarah: Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizahullah

Bab 7: Tentang Ruqiyah dan Tamimah

(Diriwayatkan) dalam Ash-Shahih, dari Abu Basyir Al-Anshary Radhiyallahu ‘Anhu, (beliau berkata) bahwa beliau pernah bersama Rasulullah dalam salah satu perjalaman (Rasulullah), lalu (Rasulullah) mengutus seorang utusan (untuk memaklumkan),

Tidaklah ada kalung dari tali busur atau kalung apapun pada leher unta, kecuali harus diputus


Hubungan antara Bab dan Kitab Tauhid

Bahwa bab ini merupakan kelanjutan penyebutan tentang segala sesuatu yang bisa merusak tauhid berupa ruqyah dan tamimah yang syirik.

Makna Hadits Secara Global

Bahwa, pada satu kesempatan dalam perjalanan Nabi , beliau mengutus seseorang untuk menyeru manusia agar melepaskan taili-ltai yang ada di leher unta-unta mereka, yang (tali itu) ditujukan sebagai penolak ‘ain dan bala, karena hal tersebut tergolong sebagai kesyirikan yang wajib dihilangkan.

Hubungan antara Hadits dan Bab

Dari sisi tinjauan, bahwasannya hadits tersebut menunjukkan bahwa mengikat unta atau binatang lain, dengan bekas tali busur panah atau yang sejenisnya, dengan tujuan untuk tolak bala adalah haram dan tergolong sebagai kesyirikan karena hal itu dianggap sebagai menggantungkan jimat yang dilarang.

Faedah Hadits

  1. Bahwa menggantungkan bekas tali busur panah (untuk tolak bala) masuk ke dalam hukum tamimah (jimat) yang dilarang.
  2. Menghilangkan kemungkaran
  3. Menyampaikan perkara kepada manusia yang bisa menjaga aqidah mereka.

Catatan Kajian

Materi kajian oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizahullah: Bab 7 Tentang Ruqyah dan Tamimah 1

Tidak seperti bab sebelumnya yang dipastikan kesyirikannya, pada bab ini penulis tidak memastikan hukum mengenai ruqiyah dan tamimah karena dua hal:

  1. Butuh rincian pada ruqiyah dan tamimmah. Ruqiyah ada yang dibolehkan dan yang diharamkan (mengandung kesyirikan). Tamimah ada yang dipastikan kesyirikannya dan ada tamimah yang silang pendapat dikalangan ulama apabila tamimah tersebut berasal dari Al-Quran
  2. Agar yang membaca buku melihat dalil yang dibawakan dari Al-Qur’an dan hadits mengenai hukum hal ini.

Ar-Ruqaya jamak dari ruqyah. adalah bacaan perlindungan yang orang yang terkena penyakit diruqiyah dengannya.

Sendangkan At-Tamaim adalah bentuk jamak dari Tamimah yang artinya apa yang digantung untuk perlindungan, mendatangkan manfaat atau menolak bahaya.

Tidaklah ada kalung dari tali busur atau kalung apapun pada leher unta, kecuali harus diputus

Nabi mengutus sebagian sahabat dalam suatu perlajalan supaya diumumkan kepada manusia agar kalung-kalung dileher unta yang dimasukan untuk menolak ‘ain dan bahaya, harus diputus. Karena ini kesyrikan yang wajib dihilangkan.

Orang Arab mempunyai kebiasaan pada unta dikalungkan kadang dari tali busur yang sudah tua dan tidak dipakai. Mereka meyakini bahwa hal tersebut menolak penyakit ain dan bahaya dari kendaraannya.

Sisi pendalilan adalah perintah Nabi untuk memutuskan. Menunjukan hal ini di haramkan, tidak diperbolehkan.

Faedah:

  1. Mengantung dari tali dileher unta, masuk dalam hukum tamimah (gantungan-gantungan).
  2. Pelajaran yang membuat akidah terjaga
  3. Perintah untuk memutusnya, penegasan bahwa tali-tali yang di ikat sama saja dalam hukumnya.

Wallahu Ta’ala A’lam

Sumber:

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan (2021), Al-Mulakhkhas Syarh Kitab Tauhid (Cetakan Ketujuh), Makasar, Pustaka As-Sunnah.


Tinggalkan komentar