Larangan Menggantung Tamimah dengan Tujuan untuk Mendatangkan Manfaat atau Menolak Bahaya

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Al-Mulakhkhash Syarah Kitab Tauhid

Bab 6: Termasuk sebagai Kesyirikan Memakai Gelang, Benang dan Sejenisnya Sebagai Pengusir atau Penangkal Mara Bahaya

Dalil 3: Hadits Uqbah bin Amir tentang Larangan Menggantung Tamimah dengan Tujuan untuk Mendatangkam Manfaat atau Menolak Bahaya

(Diriwayatkan) pula dari ‘Uqbah nin ‘Amir Radhiallahu ‘Anhu secara marfu’, “Siapa saja yang menggantungkan tamimah, niscaya Allah tidak akan mengabulkan keinginannya, dan siapa saja yang menggantungkan wad’ah, niscaya Allah tidak akan memberi ketenangan pada dirinya.”

Dalam riwayat lain (disebutkan), “Siapa saja yang menggantungkan tamimah, sungguh dia telah berbuat syirik.

  • Diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad. Hadits nya di hasankan oleh para ulama. Secara marfu’ artinya Nabi yang berucap.

Biografi

‘Uqbah bin ‘Amir adalah ‘Uqbah nin ‘Amir Al-Juhany, seorang shahabat yang terkenal. Beliau seorang yang faqih (berilmu) dan memiliki keutamaan, diangkat sebagai penguasa di Mesir pada masa kekhalifahan Mu’awiyah selama tiga tahun. Beliau meninggal dalam usia mendekati enam puluh tahun.

  • Salah satu sahabat yang mengumpulkan Al-Quran, sangat fasih.
  • Hadir pada beberapa peperangan
  • Pernah menjadi gubernur Mesir selama 3 tahun.

Penjelasan Hadits:

  • Menggantungkan bisa mengantungkan pada dirinya sendiri atau menggantungkan pada orang lain seperti anak kecil, keluarganya dan lainnya.
  • Atau bermakna hatinya bergantung dalam mencari kebaikan atau menolak bahaya.
  • Maka Allah tidak akan diberi apa yang dimaksudkan, bahkan akan diberi hal yang bertentangan dengan apa yang dimaksudkan.
  • Megantungkan pada selain Allah yang bukan sebab sya’ri dan sebab qadari, maka ini adalah kesyirikan.

menggantungkan tamimah‘: yaitu menggantungkan pada dirinya atau pada selainnya dengan keyakinan bahwa hal itu bisa mendatangkan manfaat atau menolak bahaya. Tamimah adalah sejenis tali yang dahulu orang-orang Arab ikatkan/kalungkan pada anak-anak untuk melindungi anak terhadap penyaki ‘ain ‘kejelekan karena pandangan mata’.

wad’ah‘: adalah sesuatu yang diambil dari laut yang menyerupai rumah kerang yang digunakan untuk menangkal penyaki ‘ain.

Dalam riwayat Imam Ahmad, ada sebab turunnya hadits ini:

  • Bahwa Rasulullah pernah didatangi sebuah kaum yang berjumlah 10 orang. Nabi membaiat 9 orang, yang satu lagi tidak di baiat. Maka dikatakan “Ya Rasulullah, engkau telah membaiat 9 orang, dan tidak membaiat 1 orang lagi”. Nabi berkata “Pada orang ini ada tamimah”, kemudian Nabi memutuskan tamimah pada orang itu. Kemudian Nabi membaiatnya dan berkata “Siapa yang bergantung dengan tamimah maka dia telah berbuat kesyirikan”.

Makna Hadits Secara Global

Bahwa Nabi mendoakan kejelekan bagi para pemakai tamimah (jimat), yang menyakini bahwa hal itu bisa menangkal/melindungi dari bahaya, agar Allah membalikkan keadaan orang tersebut dari yag dimaksudkan dan tidak menyempurnakan urusannya, sebagaimana Nabi juga mendoakan kejelekan bagi para pemakai wad’ah -dengan tujuan untuk menolak/melindungi diri terhadap bahaya- agar Allah tidak membiarkan mereka merasa santai dan berada dalam ketenangan, tetapi menimpakan semua gangguan kepadanya.

Doa tersebut bermaksud sebagai peringatan agar manusia tidak melakukan hal tersebut sebagaimana yang Nabi kabarkan dalam hadits kedua bahwa hal itu termasuk sebagai kesyirikan terhadap Allah.

Hubungan antara Hadits dan Bab

Bahwa kedua hadits tersebut merupakan dalil untuk tentang keharaman menggantungkan tamimah dan wad’ah ‘jimat’, dan mengategorikan hal itu sebagai kesyirikan karena adanya ketergantungan hati kepadanya, yang hal ini tergolong sebagai bersandar kepada selain Allah.

Faedah Kedua Hadits

  1. Bahwa menggantungkan tamimah dan wad’ah tergolong sebagai kesyirikan.
  2. Bahwa siapa saja yang besandar kepada selain Allah, Allah akan memperlakukan dia dengan memberikan sesuatu kepadanya yang berlawanan dengan maksudnya.
  3. Pensyariatan untuk mendoakan kejelekan terhadap orang-orang yang menggantungkan tamimah dan wad’ah agar mereka tidak mendapatkan hal yang dia maksudkan dan agar diberi sesuatu yang berlawanan dengan tujuan yang diinginkan.

Wallahu Ta’ala A’lam

Sumber:

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan (2021), Al-Mulakhkhas Syarh Kitab Tauhid (Cetakan Ketujuh), Makasar, Pustaka As-Sunnah.


Tinggalkan komentar