Orang yang Berhak Menjadi Imam – Bagian 1

Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam

Bab Shalat Jama’ah dan Imamah (Menjadi Imam)

Orang yang Berhak Menjadi Imam

Hadits 331: Dari Amru bin Salamah Radhiallahu ‘Anhu, ia berkata: Ayaku mengatakan “Aku datang kepada kalian dari Nabi dengan suatu kebenaran, beliau bersabda, ‘Apabila datang waktu shalat, hendaklah seseorang di antara kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah yang megimami kalian adalah yang paling banyak hafalan Al-QU’rannya diantara kalian'”. Amru melanjutkan, “Lalu mereka berpikir, dan ternyata tidak ada orang yang lebih banyak hafalan Al-Qur’annya daripada aku. Maka mereka pun mendahulukan aku. Sementara saat itu aku masih berusia berusia enam atau tujuh tahun.” (HR. Al-Bukhariy, Abu Daud, dan An-Nasa’i)

Hal-Hal Penting dari Hadits:

  • Hadits ini menunjukan bahwa adzan hukumnya fadhu kifayah
  • Yang lebih berhak menjadi imam shalat adalah orang yang paling banyak hafalan Al-Qur’annya
  • Bolehnya anak kecil yang mumayyiz (dapat membedakan hal yang baik dan hal yang buruk) menjadi imam shalat.
  • Al-Qur’an menjadi sebab ditinggikannya derajat dan kedudukan seseorang di dunia dan di akhirat.
  • Yang menjadi imam lebih utama daripada adzan; karena imam disandang oleh orang berilmu, sedangkan adzan bisa dipenuhi oleh setiap orang.

Perbedaan pendapat:

  • Madzhab Hanafi berpendapat, “Tidak sahnya imamah anak kecil yang belum baligh, baik untuk shalat fadhu maupun shalat sunnah”.
  • Madzhab Maliki dan Hambali berpendapat,”Tidah sahnya imamah anak kecil untuk shalat fardhu, tapi sah untuk shalat sunnah”.
  • Mazhab Syafi’i berpendapat, “Sahnya imamah anak kecil, baik untuk shalat fadhu maupun shalat sunnah”.

Wallahu Ta’ala ‘Alam

Tinggalkan komentar