Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam
Bab Shalat Jama’ah dan Imamah (Menjadi Imam)
Orang yang Berhak Menjadi Imam
Hadits 331: Dari Amru bin Salamah Radhiallahu ‘Anhu, ia berkata: Ayaku mengatakan “Aku datang kepada kalian dari Nabi ﷺ dengan suatu kebenaran, beliau bersabda, ‘Apabila datang waktu shalat, hendaklah seseorang di antara kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah yang megimami kalian adalah yang paling banyak hafalan Al-QU’rannya diantara kalian'”. Amru melanjutkan, “Lalu mereka berpikir, dan ternyata tidak ada orang yang lebih banyak hafalan Al-Qur’annya daripada aku. Maka mereka pun mendahulukan aku. Sementara saat itu aku masih berusia berusia enam atau tujuh tahun.” (HR. Al-Bukhariy, Abu Daud, dan An-Nasa’i)
Hal-Hal Penting dari Hadits:
- Hadits ini menunjukan bahwa adzan hukumnya fadhu kifayah
- Yang lebih berhak menjadi imam shalat adalah orang yang paling banyak hafalan Al-Qur’annya
- Bolehnya anak kecil yang mumayyiz (dapat membedakan hal yang baik dan hal yang buruk) menjadi imam shalat.
- Al-Qur’an menjadi sebab ditinggikannya derajat dan kedudukan seseorang di dunia dan di akhirat.
- Yang menjadi imam lebih utama daripada adzan; karena imam disandang oleh orang berilmu, sedangkan adzan bisa dipenuhi oleh setiap orang.
Perbedaan pendapat:
- Madzhab Hanafi berpendapat, “Tidak sahnya imamah anak kecil yang belum baligh, baik untuk shalat fadhu maupun shalat sunnah”.
- Madzhab Maliki dan Hambali berpendapat,”Tidah sahnya imamah anak kecil untuk shalat fardhu, tapi sah untuk shalat sunnah”.
- Mazhab Syafi’i berpendapat, “Sahnya imamah anak kecil, baik untuk shalat fadhu maupun shalat sunnah”.
Wallahu Ta’ala ‘Alam