Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam
Bab Shalat Jama’ah dan Imamah (Menjadi Imam)
Memperingan Shalat Jama’ah
Hadits 330: Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, Bahwa Nabi ﷺ besabda, “Apabila seseorang di antara kalian mengimami orang-orang, maka hendaklah ia meringankan (shalatnya). Karena sesungguhnya di antara mereka terdapa anak kecil, orang tua (lanjut usia), orang yang lemah, dan yang mempunyai hajat. Namun bila ia shalat sendirian, maka ia boleh shalat sekehendaknya.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Hal-Hal Penting dari Hadits:
- Dianjurkan untuk meringankan shalat ketika mengimami manusia dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah, karena diantara makmum ada anak kecil, orang yang lanjut usia dan orang lemah yang tidak tahan dengan panjangnya shalat.
- Begitu pula orang yang punya hajat (keperluan) yang pikirannya sedang tertuju kepada hajatnya dan khawatir terlewatkan atau rusak dan sebagainya.
- Dari hadits ini dapat disimpulkan, bahwa bila jumlah makmumnya terbatas, dan mereka sudah terbiasa dengan panjangnya shalat, maka itu boleh (yakni, imam boleh memanjangkan shalatnya); karena mereka berhak untuk mendapatkan itu, bahkan terkadang keigninaan itu berasal dari mereka sendiri, maka tidak apa-apa memanjangkan shalat.
- Adapun bila shalat sendirian, maka boleh shalat sesukanya; karena hal ini kembali kepada kehendak dan semangatnya.
- Hadits ini mengandung anjuran untuk memperhatikan kaum yang lemah dalam semua urusan yang disertai oleh orang-orang yang kuat, baik itu dalam urusan agama maupun sosial.
Wallahu Ta’ala ‘Alam