Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam
Bab Shalat Jama’ah dan Imamah (Menjadi Imam)
Larangan Memperpanjang Shalat Jama’ah
Hadits 328: Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhuma, ia berkata: Mu’adz penah mengimami shalat Isya para sahabatnya yang dirasa panjang oleh mereka. Maka Nabi ﷺ bersabda, “Apakah engkau ingin menjadi pemicu fitnah wahai Mu’adz? Apabila engkau mengimami orang-orang, maka bacalah wasyamsyi wa dhuhaaha (surah Asy-Syams), sabbihisma rabbikal a’laa (surah Al Al’laa), iqra’ bismi rabbika (surah Al ‘Alaq), dan wallaili idza yaghsyaa (surah Al-Lail)” (HR. Muttafaq ‘Alaih) lafazh ini adalah lafazh Muslim.
Hal-Hal Penting dari Hadits:
- Tidak selayaknya imam membebani para makmum dengan memanjangkan shalat, karena di antara mereka terdapat orang yang tidak tahan dengan panjangnya shalat, yaitu mereka yang sudah lanjut usia, yang lemah, dan yang punya hajat.
- Al Hafizh mengatakan, “Orang yang menempuh cara Nabi ﷺ dalam penyempurnaan shalat jama’ah tidak akan ada keluhan panjang. Sifat shalat Nabi ﷺ sudah cukup diketahui. Karena itu, meringankan shalat yang diperintahkan itu adalah perkara yang relatif, namun harus merujuk kepada apa yang dilakukan oleh Nabi ﷺ, yang beliau dawamkan dan beliau perintahkan, bukan berdasarkan kecenderungan para makmum. Disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dari Anas, ia berkata “Aku tidak pernah shalat di belakang seorang imam yang shalatnya lebih ringan dan lebih sempurna daripada Nabi.”
- Disebutkan didalam Al Mubdi’, “Para sahabat pernah mengukur shalat Nabi ﷺ, ternyata lamanya sujud beliau sekitar ucapan ‘subhaana rabbiyal a’laa‘ sepuluh kali, dan ruku juga seperti itu. Sementara beliau telah bersabda, ‘Shalatlah kalian sebagaiamana kalian melihat aku shalat‘ (HR. Bukhari). Maka selayaknya yang dilakukan adalah yang sering dilakukan oleh Nabi ﷺ, bisa bertambah dan berkurang sesuai dengan kemaslahatan, sebagaimana Nabi ﷺ kadang menambah dan kadang mengurangi untuk suatu kemaslahatan.”
- Ibnu Adil Barr mengatakan, “Meringankan shalat merupakan kesepakatan para imam (ulama), tidak ada perbedaan pendapat mengenai sunnahnya hal ini. Lain lagi tentang mensyaratkannya dalam imamah (menjadi imam shalat)”
- Dianjurkan untuk membaca surah-surah yang disebutkan di dalam hadits dan yang kadarnya setara dengan itu di dalam shalat (ketika mengimami makmum), dan disyariatkan pula agar ruku dan sujudnya sesuai dengan panjangan pendeknya bacaan.
Wallahu Ta’ala ‘Alam