Shalat Sunnah Afdhalnya dikerjakan di Rumah

Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam

Bab Shalat Jama’ah dan Imamah (Menjadi Imam)

Shalat Sunnah Afdhalnya dikerjakan di Rumah

Hadits 327: Dari Zaid bin Tsabit Radhiallahu ‘Anhu, ia berkata: Rasulullah membatasi kamar dengan tikar lalu beliau shalat di dalamnya. Hal itu diketahui oleh orang-orang lalu mereka pun mengiktui shalat beliau …” Al Hadits. Didalam riawayat ini ada keterangan sabda beliau: “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat fadhu” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Hal-Hal Penting dari Hadits:

  • Bolehnya bermakmum dengan imam yang berada di dalam sekat kamar yang tidak terlihat oleh makmum, atau alah satunya berada di atas sementara yang lainnya di bawah; karena kemungkinan untuk mengikuti bisa dilakukan bila imam dan makmum sama-sama berada di satu masjid. Bolehnya hal ini merupakan kesepakatan para imam (ulama).
  • Bolehnya membuat sekat (kamar atau ruangan ) di dalam masjid dan mengkhususkannya untuk ibadah dan istriahat bila hal itu diperlukan dan tidak menganggu (menyebabkan kesempatan) bagi orang-orang yang shalat.
  • Shalat sunnah di rumah adalah lebih utama; untuk menyinari rumah dengan shalat dan menjauhkan diri dari riya’ dan sum’ah. Adapun shalat-shalat fardhu, pelaksanannya wajib di masjid, kecuali bila ada udzur. Demikian hukumnya bagi kaum laki-laki yang mukallaf.

Wallahu Ta’ala ‘Alam

Tinggalkan komentar