Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam
Bab Shalat Jama’ah dan Imamah (Menjadi Imam)
Kewajiban Mengikuti Imam dalam Shalat
Hadits 325: Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya dijadikannya imam itu untuk diikuti. Karena itu, apabila ia bertakbir, bertakbirlah kalian, dan janganlah kalian bertakbir sampai imam bertakbir. Apabila ia ruku, maka rukulah kalian, dan janganlah kalian ruku sampai imam ruku. Apabila ia mengucapkan, ‘Sami’allahu liman hamidah,’ (Allah mendengar orang yang memuji-Nya) maka ucapkanlah, ‘Allahumma rabbanaa lakal hamd.’ (ya Allah Tuhan kami, segala puji bagi-Mu). Apabila ia sujud maka sujudlah kalian, dan janganlah kalian sujud sampai ia sujud, dan bila ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian semua sambil duduk.” (HR. Abu Daud) dan ini adalah lafaznya. Asalnya terdapat di dalam Ash-Shaihain.
Hal-Hal Penting dari Hadits:
- Wajibnya mengikuti imam. karena imam adalah panutan dalam semua gerakan perpindahan shalat serta semua perbuatan dan bacaan shalat. Jadi, tidak boleh menyelisihi imam.
- Yang afdhal, gerakan makmum dilakukan setelah gerakan imam, sehingga makmum mengikuti imam.
- Yang disyariatkan bagi imam dan orang yang shalat sendirian adalah mengucapakan “Sami’allaahu liman hamidah” ketika bangkit dari ruku. Namun ucapan ini tidak disyariatkan bagi makmum.
Hadits 326: Dari Abu Sai’id Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu: Bahwa Rasulullah ﷺ pernah melihat para sahabatnya di belakang (yakni agak jauh dari beliau), lalu beliau bersabda, “Majulah kalian dan ikutilah aku, hendaknya orang-orang yang setelah kalian (yakni di belakang kalian) mengikuti kalian.” (HR. Muslim)
Hal-Hal Penting dari Hadits:
- Disunnahkan mendekati imam; karena itu, barisan-barisan depan kaum laki-laki lebih utama daripada yang belakang-belakangnya.
- Imam adalah panutan dalam shalat untuk semua perbuatan dan ucapan shalat, maka tidak selayaknya menyelishi imam dalam shalat.
- Di dalam shalat terkandung disiplin dan tata tertib Islami; untuk membiasakan kaum muslim agar teratur baik, tertata rapih serta taat dan patuh pada kebaikan.
- Makmum yang tidak dapat melihat atau mendengar imam secara langsung, hendaknya mengikuti makmum yang ada didepannya.
- Syaikhul Islam mengatakan, “Shalat berjama’ah disebut shalatul jama’ah; karena berkumpulnya orang-orang shalat dalam melaksanakannya, baik waktu maupun tempatnya.
- Imam Nawawi mengatakan, “Syarat sahnya mengiktu (yakni: bermakmum) adalah makmum mengetahi gerakan (perpindahan rukun) imam; baik shalat itu dilakukan di mesjid atau lainnya yang dilakukan secara berjama’ah. Mengetahui hal itu bisa dengan mendengar imam atau orang yang dibelakannya, atau boleh berpatokan pada salah satunya. Dan hendaknya jarak itu tidak terlalu jauh, bila itu dilakukan di selain masjid.
Wallahu Ta’ala ‘Alam