Tidak ada amalan yang kalau ditinggalkan orang menjadi kafir kecuali shalat

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad , keluarga dan sahabatnya.

Kitab Ushulus Sunnah Imam Ahmad

  • Penulis: Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah Ta’alla
  • Materi kajian oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizahullah. Rekaman audio kajian lengkapnya bisa diakses disini.

Note: tulisan dengan cetakan tebal-miring adalah perkataan Imam Ahmad Rahimahullah.

Tidak ada amalan yang kalau ditinggalkan orang menjadi kafir kecuali shalat

Imam Ahmad berkata,

Tidak ada amalan yang kalau ditinggalkan orang menjadi kafir kecuali shalat. Maka barangsiapa meninggalkan shalat ia menjadi kafir dan Allah telah menghalalkan membunuhnya.

Penjelasan:

Hal ini adalah penegasan Imam Ahamad mengenai pokok Sunnah.

Hukum orang yang meninggalkan shalat terdapat silang pendapat diantara para ulama. Diantaranya ada yang mengatakan apabila meninggalkan karena shalat karena malas, maka kafir. Dan ada yang mengatakan tidak kafir.

Dari Imam empat tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat karena malas. Hanya saja Imam Ahmad mengkafirkannya.

Abdullah bin Syakik Rahimahullah Taala berkata “Sesungguhnya mereka (para Shahabat dan Tabi’in) tidak melihat ada amalan-amalan yang apabila ditinggalkan dapat mengafirkan kecuali shalat”.

Ini adalah pendapat yang kuat berdasarkan dalil berikut:

Firman Allah Ta’ala:

مَا سَلَكَكُمْ فِى سَقَرَ ٤٢قَالُوا۟ لَمْ نَكُ مِنَ ٱلْمُصَلِّينَ ٤٣

Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat” (Al-Mudhaththir: 42-43)

Yang pertama disebutkan oleh penduduk neraka, kenapa mereka didalam neraka adalah karena mereka tidak mengerjakan shalat.

فَإِذَا ٱنسَلَخَ ٱلْأَشْهُرُ ٱلْحُرُمُ فَٱقْتُلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَٱحْصُرُوهُمْ وَٱقْعُدُوا۟ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍۢ ۚ فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَخَلُّوا۟ سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ

Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu1, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertobat, dan mendirikan salat, dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan2. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (At-Taubah: 5)

Dikatakan jika mereka bertobat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka dibiarkan jalannya. Sehingga apabila tidak maka diperangi.

فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ ٱلْـَٔايَـٰتِ لِقَوْمٍۢ يَعْلَمُونَ ١١

“Jika mereka bertobat, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (At-Taubah: 11)

Disebutkan apabila mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka mereka saudaramu seagama. Sehingga apabila tidak mengerjakan shalat maka bukan saudaramu seagama.

Hadits Riwayat Muslim, Rasulullah bersabda “Yang membedakan antara kami dan mereka adalah shalat” Sebagian Riwayat lain, “Yang membedakan antara seorang hamba dan kesyirikan, adalah shalat”. Dalam hadits Buraida dikatakan “Siapa yang meninggalkannya, maka telah kafir”.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 82]

Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadirs ini hasan shahih.) [HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.]

Diantara ulama yang sependapat dengan masalah ini adalah Syeikh Bin Baz, Syeikh  Ibnu Utsaimin, Syeikh Sholeh Al-Fauzan,  Syeikh Muqbil, Syeikh Ahmad An-Najmi, dan lainnya.

Adapun yang tidak mengkafirkannya diantaranya: Syeikh Albani, Syeikh Rabbi’, Syeikh Ubaid Al-Jamiry.

Pendapat Imam Ahmad ini adalah pendapat yang kuat. Kenapa pendapat ini dimasukan kedalam Ushulus Sunnah? Hal ini dikarenakan pendapat beliau dan beberapa ulama lainnya.

Akan tetapi tidak berarti yang berbeda pendapat dengan hal ini dikeluarkan dari Ahli Sunnah, dikarenakan ada bentuk Ijtihad didalamnya.

Adapun apabila meninggalkan shalat karena mengingkari kewajiban shalat, maka tidak ada silang pendapat dikalangan ulama tentang kafir nya.  

Wallahu Ta’la ‘alam

Tinggalkan komentar