Keutamaan Shalat Berjamaah – Bagian 2

Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam

Bab Shalat Jama’ah dan Imamah (Menjadi Imam)

Keutamaan Shalat Berjamaah

Hadits 321: Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sungguh aku pernah bertekad memerintahkan agar dikumpulkan kayu bakar, lalu terkumpul. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimani orang-orang, lalu aku mendatangi kaum laki-laki yang tidak menghadiri shalat kemudian aku bakar rumah mereka. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seseorang dari mereka mengetahui, bahwa ia akan mendapatkan tulang yang bedaging tebal (gemuk) atau dua tulang rusuk yang baik, maka ia pasti akan menghadiri shalat Isya.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Hal-Hal Penting dari hadits:

  • Shalat berjama’ah di masjid hukumnya fardhu ‘ain bagi laki-laki yang baligh; demikian menurut pendapat yang benar dari para ulama.
  • Keutamaan shalat Isya dan shalat Subuh (berjama’ah); karena adanya kesulitan dalam menghadirinya disamping pahalanya yang besar
  • Hadits ini menunjukan tentang kaidah syar’iyyah: “Meninggalkan kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan”.
  • Maslahat yang dicapai dengan memberlakukan hukuman terhadap orang-orang yang meninggalkan jama’ah bisa menyebabkan kerusakan, yaitu tersiksanya orang-orang yang semestinya tidak dihukum, mereka itu adalah: para wanita dan anak-anak. Karena itulah, maslahat tersebut diabaikan untuk menahan terjadinya kerusakan ini.

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama:

Shalat jama’ah disyariatkan. Akan tetapi ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya:

  • Imam tiga (Abu Hanifah, Malik dan Asy-Syafi’i) berpendapat, “Bahwa shalat jama’ah hukumnya sunnah mu’akkaddah (sunnah yang sangat di anjurkan), bukan wajib“.
  • Imam Ahmad berpendapat, “Bahwa sahalat jama’ah hukumnya wajib atas setiap orang, walaupun tidak di masjid“.
  • Ibnul Qayyim mengatakan, “Orang-orang yang meneliti As-Sunnah, akan jelas baginya, bahwa melaksanakannya di masjid hukumnya fardhu ‘ain; karena Nabi ﷺ pernah berkata kepada seorang yang buta, “Apakah engkau mendengar seruan (adzan)?”, ia menjawab, “Ya“. Belia bersabda, “Kalau begitu penuhilah (datangilah)“.
  • Ibnu Mas’ud mengatakan, “Barangsiapa ingin berjumpa dengan Allah kelak sebagai seorang muslim, maka hendaklah ia memelihara shalat yang lima ini dengan melakukannya dimana saja diserukannya … tidak seroang pun yang meninggalkan shalat berjama’ah (pada masa kami) kecuali orang munafik yang sudah jelas kemunafikannya
  • Ibnu Abbas mengatakan tentang laki-laki yang tidak mengikuti shalat berjama’ah, bahwa ia di neraka.
  • Syaikhul Islam mengatakan “Wajibnya shalat jama’ah atas setiap orang adalah Ijma’ (konsensus) para sahabat dan para imam Salaf, dan itu yang ditunjukan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah

Wallahu Ta’ala ‘Alam

Tinggalkan komentar