بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.
Minhajuth Thalibin – Kitab Kurban
- Penulis: Imam An-Nawawiy Rahimahullah
- Penjelasan materi kajian oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizahullah. Rekaman video kajian Bagian 1, Bagian 2. dan Bagian 3.
Catatan: tulisan dengan font bold-italic adalah perkataan Imam An-Nawawiy
Kurban itu hukumnya sunnah, tidak wajib kecuali bagi orang yang mewajibkan diri.
Pembahasan 1: Hukum Kurban Sunnah
Dasar pendalilan dari hukum kurban sunnah adalah hadits Nabi ﷺ “Siapa yang masuk bulan Dzulhijjah dan ingin berkurban maka hendaknya dia tidak potong rambut dan kukunya”. Dalam hadits ini dikatakan “Ingin berkurban” sehingga hukumnya disunnahkan.
Firman Allah:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
“Maka dirikanlah salat karena Tuhan-mu dan berkurbanlah.” (Al-Kawtsar:2)
Nabi ﷺ pernah berkurban di Mina untuk seluruh istri-istrinya.
Atsar para sahabat yang menunjukan hukum kurban adalah sunah: (1) Umar bin Khatab pernah tidak berqurban dalam satu tahun. Dan (2) Ibnu Abbas pernah di Idul Adha hanya membeli daging.
Sebagian ulama berpendapat kurban adalah wajib. Akan tetapi dalilnya ada kelemahan atau ayatnya tidak menjadikannya kewajiban.
Imam Nawawi berpendapat kurban adalah sunnah muakad dan Imam Syafei’i berpendapat kurban untuk tidak ditinggalkan kecuali nadzar.
Pembahasan 2: Kewajiban kurban apabila ada nadzar.
Disunnahkan bagi orang yang akan berkurban: tidak menghilangkan/memotong rambut dan kuku pada sepuluh hari bulan Dzulhijjah sampai saat berkurban; menyembelih sendiri; menyaksikan penyembelihan jika tidak menyembelih sendiri.
Pembahasan 3: Bagi siapa yang ingin berkurban dan memasuki bulan Dzulhijjah tidak boleh memotong rambut dan kuku.
Disunnahkan yang ingin melakukan kurban jangan menghilangkan rambut dan kuku termasuk kulit yang melepuh (contohnya dibibir) sampai selesai berkurban. Rambut termasuk di kepala, badan, ketiak, tangan, kaki dan lainnya. Kuku termasuk di tangan dan kaki. Sebagian Riwayat termasuk kulit yang melepuh pada bibir, tangan dan kaki.
Hal ini hanya berlaku bagi siapa yang ingin berkurban pada saat memasuki awal bulan Dzulhijah.
Mayoritas pendapat ulama disunnahkan. Pendapat Imam An-Nawawiy hanya disunnahkan. Ibnu Hajar berpendapat disunnahkan karena hikmahnya mencari pengampunan.
Hadits dari Ummu Salamah dalam Riwayat Muslim, Rasulullah ﷺ “ Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah apabila ingin berkurban maka jangan menentuh rambut dan kulitnya.” Diriwayat lain “larangan”.
Dari hadits tersebut hukum asalnya tidak dibolehkan (haram) karena adanya larangan. Pendapat disunnahkan bukan pendapat yang kuat. Hal tersebut dikarenakan merupakan perintah yang dalam kaidah fikih perintah itu adalah kewaijban. Pendapat Imam Ahmad, Sayid bin Musayat (tabi’in), Rabi’ah (guru Imam Malik), dan selainnya adalah wajib (Wallahu ta’alla ‘alam).
Pembahasan 4: Sunnah menyembelih (sendiri) langsung.
Hendaknya menyembelih kurban secara langsung, yakni yang berkurban menyembelih hewan kurbanya sendiri.
Hal ini adalah yang paling afdhal. Nabi ﷺ menyembelih hewan kurbannya sendiri. Beliau memiliki 100 ekor unta, menyembelih dengan tangannya sendiri 60 ekor, dan selebihnya oleh Ali bin Abi Thalib.
Nabi menyembelih dengan tangan sendiri, membaca bismillah dan bertakbir. Meletakan kaki diatas badan kambing agar Ketika disembelih lebih tenang (cepat mati nya).
Pembahasan 5: Apabila tidak bisa menyembelih langsung maka disunnahkan menyaksikannya.
Apabila tidak bisa menyembelih sendiri maka hendaknya menyaksikannya. Hal ini disunnahkan. Apabila tidak bisa menyaksikan secara langsung maka sudah cukup diwakilkan kepada yang menyembelih.
Kurban itu tidak sah kecuali dengan unta, sapi, atau kambing. Syarat untuk unta: masuk usia keenam; sapi dan kambing kacang (domba): masuk usia ketiga; domba: masuk usia kedua. Boleh jantan atau betina, atau yang dikebiri.
Pembahasan 6: Jenis hewan kurban
Dalam Al-Qur’an surat Al-An’am ayat 142-144 dikatakan mengenai 8 jenis hewan ternak: sepasang unta, sepasang sapi, sepasang kambing, dan sepasang domba.
Unta bisa dari jenis apa saja termasuk punduk satu atau dua, hidup dimana saja. Sapi bisa sapi apa saja termasuk kerbau kecuali sapi liar yang hidup dihutan tidak ada pemiliknya. Kambing banyak macamnya. Dan domba.
Pembahasan 7: Syarat umur hewan kurban
Hadits dari Jabir dalam Riwayat shahih Muslim “Jangan kalian menyembelih kecuali dengan musimna (hewan cukup umur) kecuali kalau berat atas kalian. Maka kalian boleh menyembelih dari masih muda (domba)”.
Pada domba dibolehkan kurang umur. Adapun unta, sapi dan kambing tidak boleh kurang umur. Salah satu tandaya dengan ada gigi serinya.
Mengenai berapa tahun cukup umur untuk hewan tersebut, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ahli fiqih. Dalam madzhab Syafi’i, menurut pendapat Imam An-Nawawiy adalah sebagai berikut:
- Unta berusia genap 5 tahun dan masuk tahun ke-6.
- Sapi dan Kambing sudah genap 2 tahun dan masuk tahun ke-3.
- Domba sudah genap 1 tahun dan masuk tahun ke-2. Atau pendapat kedua sudah lewat 6 bulan
Kesimpulan pendapat yang rajih, dari cukup umur hewan untuk disembelih adalah sebagai berikut:
- Unta berusia genap 5 tahun dan masuk tahun ke-6.
- Sapi atau kerbau sudah genap 2 tahun dan masuk tahun ke-3.
- Kambing (selain domba) sudah genap setahun dan masuk tahun ke-2.
- Domba asalnya sama dengan kambing tapi karena sulit mencari umur yang satu tahun maka apabila sudah lewat 6 bulan maka dibolehkan.
Pembahasan 8: Boleh hewan jantan maupun betina.
Tidak ada silang pendapat dalam hal ini.
Pembahasan 9: Boleh hewan yang dikebiri.
Mengkebiri hewan dibolehkan karena ada manfaatnya. Biasanya hewan yang dikebiri dagingnya lebih bagus/lembut. Nabi ﷺ pernah menyembelih dua ekor kambing yang di kebiri.
Unta dan sapi boleh untuk tujuh orang, kambing untuk satu orang. Yang lebih utama: unta, kemudian sapi, kemudian domba, kemudian kambing kacang. Tujuh kambing lebih utama dari satu unta. Satu kambing lebih utama daripada urunan unta.
Pembahasan 10: Berserikat dalam hewan kurban
Hadits Jabir di Riwayat Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda ”Tahun Hudaibiyah, kami Bersama Rasulullah menyembelih unta untuk 7 orang dan kami sembelih sapi untuk 7 orang”.
Unta dan sapi boleh untuk tujuh orang.
Kurban boleh untuk satu keluarga. Definisi satu keluarga adalah apabila yang menafkahi keluarga tersebut satu orang.
Terdapat pendapat yang lemah yang membolehkan unta atau sapi untuk 10 orang. Yaitu bersandar pada Riwayat bahwa Nabi ﷺ pernah menyembelih 1 unta untuk 10 orang. Akan tetapi riwayatnya lemah.
Pembasahan 11: Menyembelih satu ekor kambing untuk satu orang
Kambing untuk satu orang saja. Satu orang ini bisa diikutkan keluarga dalam satu nafkah. Nabi ﷺ Ketika menyembelih berkata “Ya Allah terimalah dari Muhammad dan dari keluarga Muhammad”. Kemudia Nabi ﷺ pernah meyembelih untuk istri-istrinya seekor sapi.
Pembahasan 12: Urutan Hewan Kurban yang paling Afdhal
Urutan hewan yang paling afdhal adalah sebagai berikut:
- Unta
- Sapi
- Domba
- Kambing
Urutan Domba didahulukan daripada kambing karena daging domba lebih baik daripada kambing.
Pembahasan 13: Tujuh ekor kambing lebih baik dari satu unta.
Menyembelih tujuh kali kambing dengan menyebut nama Allah lebih baik dari pada menyembelih satu unta.
Pembahasan 14: Satu kambing lebih utama dari pada berserikat untuk 1 unta.
Kesimpulan dari urutan keutamaan hewan kurban:
- Menyembelih sekor unta penuh
- Menyembelih sekor sapi penuh
- Menyembelih sekor domba penuh
- Menyembelih sekor kambing penuh
- Menyembelih berserikat 1/7 Unta
- Menyembelih berserikat 1/7 Sapi
Hewan lebih bagus dari beberapa segi:
- Gemuk dagingnya.
- Warnanya, adalah nabi berkurban dengan 2 kambing jantan yang putih (atau dominasi warna putih atau cenderung kebiruan) dan bertanduk.
- Dua hewan putih (kemerahan) lebih disenangi dari pada dua hewan hitam.
- Jantan lebih bagus dari pada betina
Syarat binatang kurban: selamat dari cacat yang mengurangi dagingnya. Maka tidak cukup binatang yang kurus, gila, terpotong sebagian telinganya; yang nyata-nyata pincang, buta, sakit, berkudis; tidak mengapa jika hanya sedikit (dalam hal pincang, buta, sakit, kudis). Tidak mengapa binatang yang hilang tanduknya; demikian juga yang telinganya robek, bercelah, berlubang menurut pendapat yang ashah.
Pendapatku: menurut pendapat yang shahih yang dinashkan: membahayakan (tidak mencukupi) binatang yang sedikit berkudis, wallahu a’lam.
Pembahasan 15: Syarat lain hewan kurban: selamat dari cacat yang mengurangi dagingnya.
Syaratnya selamat dari cacat, yaitu cacat yang menyebabkan daging berkurang. Apabila cacatnya menyebabkan daging berkurang maka harus dihindari. Hal ini dari hadits dalam bab ini dan juga dari beberapa atsar.
Hadits Al-Bara bin Azid Radhiallahu Anhuma Rasulullah menyebutkan ada empat cacat yang harus dihindarkan dari hewan sembelihan yaitu (1) Sembelihan yang pincang nya sangat tampak, (2) sembelihan yang sebelah matanya buta (picak) yang tampak sekali butanya, (3) sembelihan yang sakit, yang sakitnya sangat tampak, (4) sembelihan yang kurus, yang tidak berlemak tidak bersum-sum. (HR Imam Malik, Imam Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidiy, An-Nasa’I, Ibnu Majah dan selainnya).
Menurut Imam Nawawi tidak sah hewan sembelihan yang:
- Kurus (tidak berlemak dan tidak bersum-sum)
- Tidak waras. Bagaimana tahunya tidak waras? Apabila digembalakan diam saja, tidak minum tidak makan dan tidak mau kesana-kesini.
- Terputus Sebagian telinganya. (karena dagingnya berkurang, terputus telinganya).
- Buta
- Sakit
- Berkudis.
Semua ini adalah yang tampak jelas cacatnya. Tidak mengapa apabila sedikit pincang, buta sebagian (tidak tampak jelas), sakit tapi bisa aktivitas seperti biasa, sedikit kudisan,
Tidak mengapa hilang tanduknya. Karena tidak mengurangi daging. Juga telinganya terbelah atau sobek atau berlubang menurut pendapat yang paling shahih.
Imam An-Nawawi berpendapat yang shahih yang ada nashnya (dari Imam Syafi’iy): membahayakan kudis yang sedikit. Jadi kudis yang banyak maupun sedikit tidak dibolehkan sebab membahayakan daging hewan.
Waktu berkurban mulai masuk saat matahari setinggi tombak ditambah dengan waktu sholat dua rekaat serta dua khutbah singkat; waktunya masih ada sampai dengan terbenamnya matahari pada hari tasyrik terakhir (13 Dzulhijjah).
Pendapatku: matahari mulai meninggi itu adalah waktu utama, sedangkan syaratnya (masuk waktu) adalah terbitnya matahari ditambah dengan waktu sholat dua rekaat serta dua khutbah, wallahu a’lam.
Pembahasan 16: Waktu berkurban
Awal Waktu Berkurban: Waktu berkurban masuk apabila matahari setinggi tombak (sekitar 10-15 menit) dari terbit matahari kemudian ditambah dua rakaat ringan dan dua kutbah singkat (sekitar 30 menit). Sehingga sekitar 40-50 menit dari terbit matahari baru boleh menyembelih hewan kurban.
Maksudnya dua rakaat ringan adalah shalat idul adha dan dua khutbah adalah khutbah Ied Adha. Mayoritas ulama khutbah idul adha adalah dua khutbah. Walaupun terdapat silang pendapat.
Sederhananya kita ikut shalat ied dan mendengar khutbah dan setelah itu baru kita mulai menyembelih. Akan tetapi Imam Nawawi merinci waktunya karena ada kemungkinan orang yang menyembelih tidak ikut shalat ied karena sesuatu hal.
Shalat Ied Adha sunnahnya disegerakan karena sunnahnya tidak makan dulu, kemudian menyembelih dan makan dari daging hewan yang disembelihnya. Berbeda dengan hari raya Ied Fitri yang bisa diundurkan karena menunggu penunaian zakat fitri.
Disini tidak disebutkan masalah Imam, yaitu apabila dalam satu negara, tidak boleh mendahului kepala negara dalam menyembelih. Dalam Riwayat ada sahabat yang menyembelih sebelum Nabi ﷺ menyembelih. Maka nabi memerintahkan untuk mengganti kambingnya yang telah disembelih Hal ini adalah konsekuensinya dalam kebersamaan dalam satu umat Islam. Ada pembahasan yang merupakan wewenang pemerintah. Apabila hadir shalat ied, maka menyembelih setelah shalat ied. Akan tetapi apabila kepala negara mengumumkan akan menyembelih jam 8 pagi maka kita tidak boleh mendahuluinya.
Akhir Waktu Berkurban, sampai matahai terbenam pada akhir hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Amalan para shahabat tidak pernah ada yang menyembelih setelah tanggal 12 Djulhijjah. Sehingga yang paling bagus menyembelih tanggal 10, 11 dan 12 Dzulhijjah. Akan tetapi apabila lupa atau baru bisa tanggal 13 Djulhijjah, maka tidak mengapa.
Barang siapa yang bernadzar dengan menentukan binatangnya kemudian berkata: “wajib bagiku untuk berkuban dengan binatang ini karena Allah”; maka wajib untuk menyembelihnya pada waktu kurban ini. Jika binatang itu rusak sebelum sampai waktunya, maka tidak mengap. Jika dia merusak binatang itu, maka wajib baginya untuk membeli binatang sejenis yang harganya sama kemudian menyembelihnya pada waktunya.
Pembahasan 17: Bernadzar dengan menentukan hewan kurban
Nadzar adalah mewajibkan sesuatu dari ibadah yang tidak wajib atas dirinya. Apabila benadzar dengan mengatakan hewan ini untuk saya sembelih. Maka hewan yang telah ditunjuk, wajib disembelih pada waktunya. Hewan tersebut harus dipelihara sampai waktu dikurbankan. Apabila hewannya talifat (mati, hilang, terbakar, dan lainnya), maka tidak ada masalah. Akan tetapi apabila hewan tersebut mati atau hilang atas keteledorannya, maka dia wajib membeli hewan yang semisal dengannya (harganya sama). Kemudian disembelih pada waktunya.
Barang siapa yang bernadzar dalam jaminannya, kemudian menentukan binatangnya, maka wajib baginya untuk menyembelih binatang itu pada waktunya. Jika binatang itu rusak sebelum waktunya, maka asalnya (kewajiban berkurban) tetap wajib baginya menurut pendapat yang ashah.
Pembahasan 18: Bernadzar dengan menentukan punya kewajiban berkurban
Nadzar yang ini hanya bilang bahwa saya punya kewajiban untuk menyembelih hewan kurban tanpa menunjuk hewannya. Kemudian setelah itu dia membeli hewa sembelihannya. Apabila hewannya mati sebelum hari ied, maka menurut pendapat yang lebih kuat maka dia tetap wajib kurban karena bernadzarnya diatas tanggung jawab, tidak menunjuk hewan tertentu.
Apabila kita sudah ta’yin menunjuk hewan qurban, maka ada konsekuensinya:
- Hewan itu bukan lagi kepemilikan dia, dalam arti tidak boleh menjualnya, tidak boleh hibahkan, harus dilanjutkan dikurbankan. Kecuali satu kondisi, apabila diganti dengan hewan kurban yang lebih baik dari pada itu.
- Hewan itu tidak boleh digunakan secara mutlak. Tidak boleh diperah susunya, tidak boleh pakai membajak sawah, tidak boleh disewakan atau di pakai jalan-jalan.
- Apabila hewannya menjadi cacat karena dia, maka pertanggungjawabnya kembali pada dia apabila dia yang menjadi penyebab.
- Apabila hewan tersebut hilang karena dicuri orang maka tidak mengapa. Tapi apabila kita yang menjadi sebab hilangnya hewan tersebut maka wajib menggantinya.
- Apabila hewan mati. Sama dengan konsekuensi hilang, yaitu apabila kita yang menyebabkan mati maka wajib menggantinya.
- Apabila dia sembelih sebelum shalat ied atau sebelum imam yang hadir disitu maka wajib untuk menggantinya.
Disyaratkan berniat pada saat menyembelih binatang kurban jika sebelumnya tidak menentukannya, demikian juga jika (menentukan, misal dengan) berkata: “Aku jadikan binatang ini sebagai kurban” menurut pendapat yang ashah. Jika mewakilkan penyembelihan, maka berniat pada saat memberikannya kepada wakilnya atau pada saat penyembelihannya.
Pembahasan 19: Niat pada saat menyembelih binatang kurban
Disyaratkan niat untuk bersembelih apabila belum ta’yin (ditentukan). Demikian juga jika berkata “aku jadikan biantang ini sebagai kurban”.
Pembahasan 20: Niat pada saat memberikan kepada wakilnya atau pada saat penyembelihan.
Hukum mewakilkan penyembelihan:
- Apabila diwakilkan menyembelihnya maka meniatkan sebagai hewan kurban Ketika dia beri kepada wakilnya ketika akan disembelih. Misalnya ini saya berikan uang untuk dbelikan kambing. Kemudian wakil tadi membelikan kambing. Ketika memberi uang maka sudah diniatkan bahwa kambing itu untuk kurban.
- Atau Ketika disembelih, apabila tidak punya keahlian menyembelih, maka diwakilkan
Tata cara menyembelih:
Ketika menyembelih menurut Imam Syafi’iy, amannya putus empat hal:
- Putus tenggorokan (untuk bernafas)
- Putus kerongkongan (untuk makan)
- Dan 4 putus dua urat
Apabila putus empat hal tersebut maka keluar dari silang pendapat. Tapi kalau putus tenggorakan dan kerongkongan maka sudah cukup menurut imam syafi’iy. Apabila belum putus, maka bisa jadi mati karena kehabisan darah, sehingga tidak syah.
Apabila di sembelih dari atas, ada pembahasan dikalangan ahli fiqih, karena bisa jadi mati bukan karena putus tenggorakan dan kerongkongan tapi karena tebasan dari atas kepala.
Ketika menyembelih membaca: Bismillahi Allahuakbar. Diperbolehkan ditambah bacaan Allahuma taqobal minni wamin alhi baiti. Atau membaca: Alhumma hada minka wa ilaika, Allahuma taqobal minii wamin alhi baiti. Atau membaca Allahuma taqbal mini: fullan, wa fullan….boleh juga.
Orang yang menyembelih hewan kurban harus sudah tahu buat siapa-siapanya. Yang paling aman yang menyembelih membaca Bismillah, sembelihan ini untuk fullan..wa fulan. Akan tetapi apabila panitia masjid mengatakan bahwa 100 ekor ini untuk 700 orang, daftar orangnya ada pada kami. Oran yang menyembelih tidak mau tahu daftar tersebut. Tidak disebutkan orangnya tidak mengapa sepanjang sudah jelas buat siapanya.
Boleh bagi orang yang berkurban untuk makan daging kurban sunnah, memberi makan orang-orang kaya, tidak menjadikan milik bagi orang kaya; boleh makan sepertiganya, dan dalam sebuah qaul: setengah. Menurut pendapat yang ashah: wajib mensedekahkan sebagian daging kurban; yang lebih utama: mensedekahkan semuanya kecuali sekerat saja untuk dimakan guna mengambil berkah. Boleh mensedekahkan kulitnya atau memanfaatkannya. Anak dari binatang kurban wajib, (wajib) ikut disembelih, dan boleh bagi orang yang berkurban memakan semuanya dan meminum kelebihan susu induknya.
Pembahasan 21: Pembagian daging kurban
Orang yang berkurban boleh memakan dari daging kurbannya yang bersifat sunnah (bukan yang nadzhar, karena nadzhar menjadi kurban wajib). Apabila dalam nadzhar dikatakan menyembelih kurban untuk keluarga saya dan kaum mukminin, maka tidak ada mengapa dimakan. Tapi apabila diniatkan kurban untuk sedekah fakir miskin maka tidak boleh makan. Apabila kurban biasa, maka pemilik boleh memakannya.
Dan boleh memberi makan kepada orang yang kaya, bukan membuat mereka memilikinya (hewan nya) tetapi diberi dagingnya untuk mereka makan atau dimasak dahulu kemudian diberikan.
Dalam Al-Qur’an:
فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِير
Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.
Makanlah darinya dan berimakan: (1) al-qodi’ (qonaah) tidak meminta (punya kemampuan) seperti tetangga, orang kaya, kerabat dan (2) Al-mu’tar (orang yang perlu) yang memintanya.
Diayat dibagi 3
Nabi ﷺ berkata: “beri makan, bersedekahlah dan beri hadiah”.
Bagaimana pembagiannya:
Makanlah sepertiga, dalam sebuah Riwayat setengah. Yang paling shahihnya wajib bersedekah sebagian. Afdhalnya sedekahkan seluruhnya kecuali beberapa suap agar mengambil keberkahan memakannya.
Kurban bukan sedekah biasa, ini adalah hewan yang di kurbankan, orang yang mampupun disyariatkan untuk memakannya. Boleh disedekahkan semuanya tapi lebih afdal sedikit untuk dimakan.
Pembahasan 22: Kulit Hewan Kurban
Kulit hewan kurban untuk di sedekahkan atau mengambil manfaat. Misalkan kita ingin memanfaatkan kulitnya diperlukan untuk membuat jaket, maka tidak mengapa. Atau disedekahkan kepada orang. Tapi tidak boleh dijual atau dijadikan upah untuk orang yang menyembelih. Upah menyembelih dikasih upah sendiri bukan dari hewa kurban. Apabila kulit berkumpul banyak. Kemudian dikasih ke pesantren dan dijual oleh pesantren tersebut untuk biaya santri, maka dibolehkan. Pemilik qurban tidak boleh menjual.
Pembahasan 23: Anak hewan kurban
Apabila hewan kurban bernanak, maka anaknya juga wajib disembelih. Apabila induknya disembelih dan janinnya mati, maka janinnya halal. Akan tetapi apabila janinnya hidup maka hukum nya sama dengan hewan hidup, yaitu harus disembelih. Orang yang berkurban diperbolehkan memakan semuanya dan meminum kelebihan susu induknya.
Tidak ada kurban bagi budak; apabila tuannya mengizinkan, maka kurban itu jadi kurbannya sang tuan. Budak mukatab tidak boleh berkurban kecuali dengan seizin tuannya. Tidak boleh berkurban atas nama orang lain kecuali atas seizin orangnya. Tidak boleh berkurban atas nama mayit jika mayit itu tidak berwasiat untuk dikurbani.
Pembahasan 24: Tidak ada hewan kurban untuk budak
Budak tidak diijinkan berkurban karena hartanya milik tuannya. Apabila mengijinkan maka kurbanya menjadi kurbanya tuannya.
Budak mukatab adalah budak yang meminta kepada tuannya agar dia dibebaskan bekerja dan membayar dirinya sendiri. Tidak boleh berkurban kecuali ijin tuannya.
Pembahasan 25: Tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa ijinya.
Apabila membelikan kambing kurban untuk seseorang tapi tanpa ijin, maka tidak syah sebagai kurban.
Pembahasan 26: Tidak boleh berkurban untuk mayit apabila tidak ada wasiat darinya.
Apabila wasiat berkata kepada anaknya untuk dikurban kan setiap tahun apabila punya kemampuan. Maka diperbolehkan. Akan tetapi apabila tidak ada wasiat, maka hal ini adalah silang pendapat. Yang benarnya adalah dibolehkan apabila mengikut kepada yang hidup. Misalnya kita berkuban untuk saya dan keluarga saya dan orang tua saya (yang meninggal).
Wallahu Ta’alla ‘Alam