Pendahuluan – Bab Shalat Jama’ah dan Imamah (Menjadi Imam)

Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam

Bab Shalat Jama’ah dan Imamah (Menjadi Imam)

Pendahuluan

  • Disebut Jama’ah karena berkumpulnya orang-orang untuk melakukan shalat dalam satu waktu dan tempat.

Pendapat Shalat Jama’ah hukumnya Sunnah

  • Imam yang tiga, yakni Abu Hanifah, Malik dan Asy-Syafi’i berpendapat, Bahwa shalat jama’ah hukumnya sunnah, tidak wajib, berdasarkan keterangan yang tedapat dalam Ash-Shahihain “Shalat jama’ah lebih utama dua puluh lima derajat daripada shalat sendirian“.
  • Jadi shalat jamaah itu mengandung keutamaan. Dan Nabi ﷺ pun tidak mengingkari dua laki-laki yang mengatakan, “Kami sudah shalat di rumah kami

Pendapat Shalat Jama’ah hukumnya Wajib

  • Imam Ahmad berpendapat, “Shalat jama’ah hukumnya wajib untuk shalat yang lima waktu bagi laki-laki mukalaf”. Pendapat ini pun dilontarkan oleh ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in.
  • Dalil mereka: Keterangan yang terdapat di dalam Shahih Bukhari dan Muslim yang bersumber dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, Nabi ﷺ bersabda “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sungguh aku pernah bertekad memerintahkan agar dikumpulkan kayu bakar ….” hingga akhir hadits
  • Diriwayatkan, bahwa ada sesorang laki-laki buta yang meminta izin kepada beliau untuk shalat di rumahnya karena tempatnya jauh, namum beliau ﷺ mengatakan “Aku tidak menemukan rukhshah (dispensasi) bagimu (HR. Abu Daud 553).
  • Syaikhul Islam menegaskan dengan mengatakan, “Sesungguhnya berjama’aah itu merupakan syarat sahnya shalat, maka shalat menjadi tidak sah tanpa berjama’ah”
  • Al Muwaffaq Ibnu Qaddamah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada seseorang yang mengharuskan mengulangi shalat pada orang yang sudah melaksanakan secara sendirian.
  • Ibnul Qayyim mengatakan, “Orang yang sungguh – sungguh mengamati As-Sunnah akan jelas baginya bahwa melakukan shalat berjama’ah di masjid hukumnya wajib bagi setiap orang, kecuali yang berhalangan sehingga membolehkannya meninggalkan jama’ah”.
  • Syaikh Taqiyyudin mengatakan, “Shalat di masjid merupakan simbol dan ciri agama yang terbesar, maka meninggalkannya berarti menghapus jejak shalat”.

Hikmah Shalat Berjama’ah di Masjid

  • Allah ﷻ telah mensyariatkan bagi umat Muhammad ﷺ perkumpulan-perkumpulan yang diberkahi pada waktu-waktu tertentu.
  • Diantaranya pada shalat-shalat fardhu, yang mana para warga kampung berkumpul di satu masjid, saling berkenalan dan saling bersatu
  • Pada shalat Jum’at dimana warga negeri atau warga kampung berkumul di masjid besar dengan tujuan yang mulia
  • Pada setia tahun: shalat Idul Fitri dan Idul Adha yang mana warga berkumpul disatu lapangan
  • Berkumpul para duta kaum muslim dari pelbagai penjuru dunia di Arafah dan semua tempat pelaksanaan haji, untuk bekerjasama, persatuan, musywarah, tukar pikiran, dan pendapat, yang semuanya itu mendatangkan kebaikan dan keberkahan bagi kaum muslim.
  • Diantara faidah: persatuan dan saling mengenal, pengajaran yang jahil oleh yang alim, persaingan dalam amal-amal yang baik, simpati yang kuat terhadap yang lemah, simpati yang kaya terhadap yang miskin, dan sebagainya.

Wallahu Ta’ala A’lam

Tinggalkan komentar