Sifat Shalat untuk Orang Sakit

Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam

Bab Sifat Shalat

Sifat Shalat untuk Orang Sakit

صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Hadits 263: Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda kepadaku “Shalatlah kamu sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka shalatlah sambil duduk, dan jika tidak mampu, maka sambil shalatlah kamu sambil berbaring .” (HR. Bukhari).

Hal-Hal Penting dari Hadist:

  • Hadits tersebut menunjukkan ketentuan shalat wajib bagi orang sakit, ia dapat melakukannya sambil berdiri jika ia mampu berdiri, karena berdiri termasuk salah satu rukun shalat wajib, meskipun dilakukan dengan bersandar kepada sesuatu, seperti: tongkat, dinding atau lainnya.
  • Jika ia tidak mampu berdiri atau kesulitan melakukannya, hendaklah ia shalat sambil duduk meskipun dengan bersandar, kemudian ia ruku dan sujud sesuai kemampuannya.
  • Jika ia tidak mampu duduk atau kesulitan melakukannya, hendaklah ia shalat sambil berbaring, dan bagian yang sebelah kanan adalah lebih utama. Jika ia shalat sambil telentang menghadap kiblat maka shalatnya dinilai sah. Jika tidak mampu berbaring, maka ia shalat dengan isyarat anggukan kepalanya, dan isyarat sujudnya lebih menunduk dari isyarat rukunya untuk membedakan di antara kedua rukun tersebut, dan sujud itu lebih rendah dari ruku.

Hadits 264: Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ, bersabda kepada seseorang yang sakit yang shalat di atas bantal, kemudian Nabi ﷺ  menyingkirkannya, seraya bersabda, “Shalatlah di atas bumi jika kamu mampu, dan jika kamu tidak mampu maka shalatlah dengan isyarat (menundukan kepala) dan jadikanlah sujudmu lebih rendah daripada rukumu” (HR. AL Baihaqi)

Hal-Hal Penting dari Hadist:

  • Hadits tersebut menunjukkan bahwa orang sakit yang tidak mampu berdiri, maka ia shalat sambil duduk.
  • Orang sakit cukup berisyarat dengan menjadikan sujudnya lebih rendah dari rukunya.
  • Makruh bagi orang yang shalat mengangkat (mendekatkan) sesuatu yang dijadikan sebagai alat sujud, karena hal itu memberatkan, dan Allah tidak mengijinkannya, tetapi hendaklah seseorang shalat sesuai kemampuannya.

Wallahu Ta’ala A’lam

Tinggalkan komentar