Ringkasan Fikih Syafi’iy dari Matan Abu Syuja’
Penjelasannya dapat di lihat disini
Macam-Macam Air
Air yang boleh digunakan bersuci ada tujuh macam, yaitu: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju (es), dan air embun.
Pembagian Air
Selanjutnya, air itu ada empat bagian:
- Air yang suci dan tidak makruh, yaitu air mutlak (alami atau sama seperti itu keadaannya).
- Air yang suci lagi menyucikan (bisa dipakai wudhu dan mandi), namun makruh, yaitu air yang terjemur sinar matahari.
- Air yang suci tetapi tidak menyucikan, yaitu air musta’mal (bekas dipakai) dan air yang sudah berubah (dari kemutlakannya) karena sesuatu yang suci.
- Air yang najis, yakni air yang kejatuhan najis. Yaitu ketika volume airnya di bawah dua qullah, lalu berubah (oleh najis).
2 qullah berjumlah kira-kira 500 kati Baghdad menurut pendapat yang lebih shahih.
Cara Menyucikan Kulit Bangkai
Pasal. Kulit bangkai menjadi suci dengan disamak selain kulit anjing dan babi, dan binatang yang terlahir dari keduanya atau salah satunya.
Demikian pula tulang bangkai dan bulunya juga najis kecuali tulang dan rambut (mayat) manusia
Menggunakan Bejana
Pasal. Tidak boleh menggunakan bejana emas dan perak. Dan diperbolehkan menggunakan bejana selain dari keduanya.
Bersiwak
Pasal. Bersiwak dianjurkan dalam setiap keadaan kecuali setelah tergelincir matahari bagi orang yang berpuasa6. Bersiwak pada tiga keadaan lebih dianjurkan lagi, yaitu ketika mulut sudah berubah (bau) karena diam yang lama atau karena lainnya, demikian pula karena bangun dari tidur, dan ketika hendak shalat.
Fardhu-Fardhu Wudhu
Pasal. Fardhu-fardhu wudhu ada enam perkara, yaitu: (1) niat ketika membasuh muka, (2) membasuh muka, (3) membasuh kedua tangan sampai kedua siku, (4) mengusap sebagian kepala, (5) membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki, dan (6) tertib seperti yang kami sebutkan.
Penjelasan:
- Wudhu perbuatan sedangkan Wadhu adalah air yang dipakai wudhu
- Ada syarat-syarat wudhu ada lima: (1) Islam, (2) Tamyiz (waras dan pandai membedakan), (3) Menggunakan air suci, (4) Tidak penghalang pada anggota wudhu atau yang menghalangi keabsyahan (haid atau nifas), (5) Masuk waktu pada orang yang kondisi darurat (perempuan yang selalu keluar darah dan orang yang punya penyakit yang tidak bisa ditahan: tidak bisa tahan kencing)
- 6 Fadhu wudhu diambil dari Surat Al-Maidah Ayat 6.
- Wahai orang-orang yang beriman kalo kamu berkehendak (niat) untuk berdiri (shalat), maka cuci lah wajah kalian, cuci tangan kalian sampai kesiku, usap kepala kalian, dan cuci kaki-kaki kalian.
- Yang ke-6 adalah tartib, karena urutan di Al-Quran seperti itu: yaitu memasukan urutan usapan diantara cucian. Apabila tidak berurutan maka perintah usapan akan disimpan diakhir untuk keindahan bahasa.
- (1) Berniat ketika mencuci wajah. Niat adalah sesuatu yang dimaksudkan.
- Sebagian ulama madzhab syafi’iy ada yang keliru dalam memahami ucapan Imam Syafi’iy yang berkata apabila melakukan melakukan maka lafadzkan niat. Padahal ucapan disini adalah ketika pembahasan haji, ketika ihram yang memang dilafazdzkan.
- Maksud ketika mencuci wajah adalah paling terakhir niat yang diucapkan, tapi apabila sudah berniat sebelumnya maka tidak usah niat ketika mencuci wajah.
- Niat itu tidak harus kita berhenti dahulu kemudian dihadirkan. Seperti ketika mau minum cukup berkehendak mau minum, tidak usah berhenti dulu niat mau minum.
- (2) Mencuci wajah, yang termasuk wajah yaitu dari dagu sampai ke ubun-ubun batas kepala. Lebarnya dari benjolan kuping kanan ke kuping kiri.
- (3) Mencuci kedua tangan sampai ke sikut, Tangan berawal dari ujung jari sampai ke siku (bukan dari pergelangan). Sampai melewati siku.
- (4) Mengusap sebagian kepala, kewajibannya sebagian kepala. Karena mengusap tidak harus semuanya.
- Banyak pendapat mengenai sebarapa banyak mengusap kepalanya. Pendapat yang kuat adalah usap dari ubun-ubun sampai kebelakang, kemudian balikan lagi kedepan. Hal ini yang dicontohkan Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam. Kecuali apabila pakai imamah, maka yang diusap ubun-ubunnya saja, kemudian dilanjutkan mengusap imamahnya.
- (5) Mencuci kedua kaki bersama kedua mata kaki.
- (6) Tertib
Penjelasannya disini
Sunah-Sunah Wudhu
Sunah-sunahnya ada 10 perkara, yaitu: (1) membaca basmalah, (2) mencuci kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam bejana, (3) berkumur-kumur, (4) menghirup air ke hidung, (5) mengusap seluruh kepala, (6) mengusap dua telinga bagian luar dan dalam dengan air yang baru, (7) menyela-nyela janggut yang tebal, (8) menyela-nyela jari tangan dan kaki, (9) mendahulukan yang kanan daripada yang kiri, (9) membasuhnya sebanyak tiga kali- tiga kali, (10) muwalah (tidak dipisah dengan kegiatan yang lain).
Penjeasan:
- (1) Tasmiyah artinya membaca bismillah, bukan basmalah. walapun hadits-hadits tentang tasmiyah tidak ada yang kuat.
- (2) Telapak tangan dari ujung tangan sampai pergelangan. Sunnahnya dicuci diluar sebelum dimasukan ke bejana.
- (3) memasukan air kedalam mulut, apa bila air diputar didalam maka lebih sempurna.
- (4) menghirup air kedalam hidung dan dikeluarkan.
- Sunnahnya (3) dan (4) digabungkan.
- Sunnah tiga kali dengan mengambil air tiga kali atau hanya mengambil air satu kali
- Disunnahkan untuk mengeluarkan air dari hidung dengan tangan kiri.
- (5) mengusah seluruh kepala, fardhu nya mengusap sebagian kepala.
- Mengusap tengkuk belakang haditsnya lemah.
- (6) Mengusap telingan dengan air baru.
- Riwayat yang kuat adalah telingan tidak diusap dengan air baru tapi dipakai air untuk mengusap kepala.
- Nabi shalallahu alaihi wasallam memakai satu air untuk mengusap kepala dan telinga.
- Mengusap kepala hanya satu kali saja.
- (7) menyela jenggot yang lebat. Untuk yang tebal apabila tipis tidak usah disela-sela. Cukup diambil air sudah kena semua.
- Caranya bisa dari atas atau dari bawah jenggot.
- Boleh dengan air baru.
- (8) Menyela jari tangan dan kaki. Menyela tangan berlaku pada saat awal wudhu dan ketika mencuci tangan sampai ke siku.
- (9) mendahulukan yang kanan sebelum yang kiri.
- (10) sebanyak 3 kali cucian. Kecuali usapan kepala hanya satu kali.
- Boleh dicuci 2 kali atau 1 kali. Kadar wajibnya 1 kali. dan boleh diselang-seling sebagian 1 kali yang sebagian lain 2 atau 3 kali.
- (11) muawalah artinya bersambung antara dua anggota wudhu.
- Tidak boleh setelah salah satu anggota wudhu kering baru mencuci yang anggota wudhu selanjutnya.
- Ada pendapat bahwa muawalah itu adalah wajib.
Istinja
Pasal. Beristinja wajib dilakukan dari buang air kecil maupun buang air besar.
Yang lebih utama adalah beristinja dengan menggunakan batu, lalu diiringi air. Boleh hanya menggunakan air, atau tiga buah batu yang dapat membersihkan bagian itu. Tetapi, Jika ingin menggunakan salah satunya, maka menggunakan air lebih utama.
Dan harus dihindari menghadap kiblat dan membelakanginya ketika di tanah lapang.
Demikian pula harus dihindari buang air kecil dan buang air besar di air yang diam, di bawah pohon yang berbuah, di jalanan, di tempat berteduh, dan di lubang.
Dan hendaknya ia tidak bercakap-cakap ketika buang air kecil atau buang air besar.
Demikian pula hendaknya ia tidak menghadap matahari dan bulan atau membelakangi keduanya (ketika buang air kecil atau besar).
Penjelasan:
- menit 1:09:00
Pembatal-Pembatal Wudhu
Pasal. Hal yang membatalkan wudhu ada enam perkara,
yaitu: (1) sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur), (2) tidur tidak dalam keadaan duduk yang tetap, (3) hilang akal karena mabuk atau sakit, (4) menyentuh wanita ajnabi (bukan mahram) tanpa penghalang, (5) menyentuh kemaluan dengan telapak tangan, (6) menyentuh lubang dubur menurut pendapat Imam Syafi’i yang baru.
Penjelasan:
- (1) Dua jalur adalah dari depan dan belakang. Yaitu apa yang biasanya (sudah dimaklumi) keluar: air kencing, air many, air nadi, air wadi, air besar, buang angin.
- Apabila yang jarang keluar terdapat silang pendapat diantara para ulama: bata atau tidak. Contohnya: kencing darah, kencing batu, sebagian perempuan buang angin dari depan.
- (2) Tidur pada posisi yang tidak menetap (duduk, berdiri).
- Sebagaimana hadist: Pembatal wudhu itu adalah buang air kecil, buang air besar dan kecil
- Sejumlah sahabat pernah menunggu Nabi shalallahu alaihi wasallam untuk shalat, mereka menunduk sambil mengantuk dimana dagunya menempel ke dadanya. Begitu Nabi keluar, mereka langsung berdiri shalat dan tidak wudhu.
- Sehingga ada jenis tidur yang tidak membatalkan
- Di kalangan Syafi’iyah diberikan ketentuan tidur tetap.
- Sebagian ulama berpendapat apabila tidurnya pulas atau sedikit.
- Menurut penulis walaupun tidur cuman sekejap tapi tidur berbaring maka batal.
- (3) hilang kesadaran karena mabuk atau sakit. Contohnya tiba-tiba tidak waras, pingsan, karena menggunakan sabu-sabu yang menghilangkan kesadaran atau obat bius.
- Nabi shalallahu alaihi wasallam ketika akan meninggal, beliau pingsan. Setelah sadar, maka beliau minta dibawakan air untuk berwudhu dan terjadi berulang kali.
- Bisa juga dari qiyas dimana yang tidur batal wudlu, apalagi ini yang tidak sadar.
- (4) Lelaki menyentuh perempuan yang bukan mahrom tanpa kain pembatas. Apabila pakai kaos tangan maka tidak batal. Baik sengaja atau tidak sengaja, dengan syahwat atau tidak, maka batal.
- Hal ini berdasarkan ayat: Kalian menyentuh perempuan kemudian tidak menemukan air.
- Akan tetapi ibnu Abas menafsirkan ayat ini sebagai Jima (bersetubuh).
- Dari Aisyah radhiallahu anha, Nabi shalallahu alaihi wasallam pernah mencium sebagian istrinya lalu beliau keluar untuk shalat.
- Tarjih pendapat yang tidak batal wudhlu lebih kuat.
- (5) Menyentuh kemaluan anak adam dengan telapak tangan. Luar tangan tidak membatalkan.
- (6) Dimazhab Syafi’iy yang baru, demikian juga menyentuh bagian duburnya.
- Nabi shallahu alaihi wasallam bersabda Hadist Musa Bintu Sofwan radhiallahu anha: “Siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaknya dia berwudhu.”
- Dalam riwayat Imam Ahmad dari Abdullah bin Amr radhiallahu anhuma, “Siapa saja laki-laki (atau perempuan) yang menyentuh kemaluannya (depan dan belakang), hendaknya berwudhu”.
- Ada dalil kebalikan daripada ini, Ketika Nabi shallalhu alaihi wasallam ditanya mengenai menyentuh kemaluan, beliau mengatakan itu hanya bagian dari anggota tubuh mu. Sehingga ada perbedaan pendapat.
- Pendapat lain yang dikuatkan syaikhul islam Ibnu Taimiyah, menyentuh kemaluan tidak batal wudlu tapi di sunnahkan berwudhu.
- Ada tambahan pembatal wudhu yaitu apabila mengharuskan mandi wajib, makan daging unta (pendapat lama Imam Syafi’iy)
Sampai 2:02:00
Hal-Hal Yang Mengharuskan Mandi
Pasal. Hal yang mengharuskan mandi ada enam perkata; tiga perkara berlaku bagi laki-laki dan wanita, yaitu (1) bersentuhan dua khitan, (2) keluar mani, dan (3) meninggal dunia. Sedangkan yang tiga lagi hanya khusus bagi wanita, yaitu: (4) haidh, (5) nifas, dan (6) melahirkan.
Penjelasan:
- Pembahasan Mandi Besar, yaitu mengalirnya air diatas seluruh badan dengan niat khusus
- (1) bersetubuh/berhubungan suami-istri, bukan hanya menyentuh tapi diistilahkan timba masuk kedalam sumur.
- (2) keluar mani, berdasarkan hadits riwayat imam 7 “Seorang itu wajib mandi apabila ada air mani yang keluar”.
- Disyaratkan dikeluarkan dengan syahwat adapun apabila keluar terpaksa karena sakit, tidak diwajibkan mandi
- (3) meninggal dunia.
- (4) keluar darah haid, wajib untuk mandi. Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah dan juga beberapa hadist.
- (5) Nifas, hukum nifas sama dengan haid kecuali pada 3 keadaan (akan diterangkan di bab selanjutnya).
- (6) Mandi karena melahirkan. Hal ini dikarenakan, asalnya anak itu dari air mani yang ditiupkan padanya ruh, sehingga ketika keluar adanya darah.
Fardhu-Fardhu Mandi
Pasal. Fardhu mandi ada tiga perkara, yaitu: (1) niat, (2) menghilangkan najis pada badannya jika ada, (3) menyampaikan air ke semua rambut dan kulit.
Penjelasan:
- Ini terkait kaifiat (cara) mandi, ada dua jenis: mandi sempurna dan mandi cukup
- Mandi cukup artinya sudah syah, yang terbatas pada kadar yang diwajib saja.
- (1) Niat.
- (2) Menghilangkan najis pada badannya jika ada.
- (3) Menyampaikan air ke semua rambut dan kulit. Semua rambut dan badan harus kena air. Dari hadist Ummu Salamah, beliau berkata kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam berkata bahwa dia mempunyai rambut yang panjang, sulit untuk disiram satu kali, apakah harus lepas
- Hal ini adalah kadar yang paling sedikitnya.
Sunnah-sunnah ketika mandi
Sunah-sunah mandi ada lima perkara, yaitu: (1) membaca basmalah, (2) berwudhu sebelumnya, (3) menjalankan tangan ke atas badannya, (4) muwalah (berurutan), (5) mendahulukan bagian yang kanan daripada yang kiri.
Mandi-Mandi Yang Sunah
Pasal. Mandi yang sunah ada tujuh belas macam, yaitu: (1) mandi Jum’at, (2) mandi pada dua hari raya, (3) mandi untuk shalat istisqa (minta hujan), (4) khusuf (mandi untuk shalat gerhana bulan), (5) kusuf (mandi untuk shalat gerhana matahari)12, (6) mandi setelah memandikan mayit, (7) mandinya orang kafir ketika masuk Islam, (8) mandinya orang gila ketika sadar (9) mandinya orang yang pingsan ketika sadar, (10) mandi ketika ihram, (11) mandi ketika masuk Mekkah, (12) mandi ketika wuquf di Arafah, (13) mandi ketika mabit di Muzdalifah13, (14) mandi untuk melempar jumrah yang tiga, (15) mandi untuk thawaf, (16) mandi untuk sa’i, dan (17) mandi ketika masuk ke kota (Madinah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Mengusap Dua Khuff (sepatu)
Pasal. Mengusap dua khuff boleh dengan tiga syarat, yaitu: (1) memakai dua khuf setelah dirinya suci secara sempurna, (2) khuf tersebut menutupi bagian kaki yang termasuk fardhu wudhu, (3) kedua khuf dapat dipakai berjalan.
Lama waktu mengusap
Seorang yang mukim boleh mengusap sehari- semalam, sedangkan bagi musafir boleh mengusap tiga hari tiga malam.
Awal waktu mengusap adalah ketika sejak berhadats setelah memakai kedua khuf.
Jika seseorang mengusap di saat mukim lalu bersafar, atau mengusap ketika safar lalu mukim, maka dia harus memenuhi syarat mengusap mengikuti keadaan orang yang mukim.
Hal-Hal Yang Membatalkan Mengusap
Mengusap dua khuff menjadi batal karena tiga hal, yaitu: (1) ketika melepasnya, (2) habisnya waktu mengusap, dan (3) ada sesuatu yang mengharuskan mandi.
Tayammum
Pasal. Syarat-syarat tayammum ada lima, yaitu: (1) adanya udzur berupa safar atau sakit, (2) masuknya waktu shalat, (3) sudah mencari air, (4) kesulitan menggunakan air, (5) kesusahan mencarinya.
Tanah yang suci adalah tanah yang mempunyai debu, jika tercampur kapur atau pasir, maka tidak boleh15.
Fardhu-Fardhu Tayammum
Fardhu Tayammum ada empat, yaitu: (1) niat, (2) mengusap muka, (3) mengusap kedua tangan sampai siku16, (4) tertib.
Sunah-Sunah Tayammum
Sunah-sunah tayammum ada tiga, yaitu: (1) membaca basmalah, (2) mendahulukan bagian kanan daripada yang kiri, (3) muwalah (tidak diselingi perbuatan yang lain).
Hal-Hal Yang Membatalkan Tayammum
Hal yang membatalkan tayammum ada tiga perkara, yaitu: (1) hal-hal yang membatalkan wudhu, (2) masih melihat air ketika belum shalat, (3) murtad.
Mengusap Jabirah (Balutan)
Pemakai jabirah boleh mengusap ke atas jabirah tanpa perlu mengulangi shalatnya jika ia meletakkan balutan itu dalam keadaan suci. Ia juga hendaknya bertayammum untuk setiap kali shalat fardhu17, dan boleh shalat sunah sesuai keinginannya dengan satu tayammum.
Macam-Macam Najis
Pasal. Semua yang cair yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) adalah najis selain mani.
Mencuci semua yang terkena air kencing dan kotoran adalah wajib kecuali kencing anak bayi yang belum makan makanan, maka untuk menyucikannya cukup dipercikkan dengan air saja. Dan tidak dimaafkan satu najis pun kecuali darah dan muntah yang sedikit.
Hewan yang tidak mengalir darahnya apabila jatuh ke dalam bejana dan mati di sana, maka hewan itu tidak membuatnya najis. Semua hewan adalah suci selain anjing dan babi, dan yang lahir dari keduanya atau salah satunya.
Semua bangkai adalah najis kecuali bangkai ikan, belalang, dan manusia.
Bejana harus dibasuh ketika terkena jilatan anjing dan babi18 sebanyak tujuh kali; salah satunya dengan tanah. Sedangkan najis-najis yang lain cukup sekali saja, dan tiga kali lebih utama. Jika khamr (arak) menjadi cuka dengan sendirinya, maka khamr itu menjadi suci, tetapi jika menjadi cuka karena diberikan sesuatu di dalamnya, maka tidak suci.
Haid, Nifas, dan Istihadhah
Pasal. Cairan yang keluar dari farji wanita ada tiga, yaitu: darah haid, nifas, dan istihadhah.
Haid adalah darah yang keluar dari farji wanita ketika sehat bukan karena melahirkan. Warnanya sangat hitam lagi terasa panas dan perih.
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
Istihadhah adalah darah yang keluar bukan pada hari-hari haid dan nifas. Masa minimal haid adalah sehari-semalam, sedangkan maksimalnya 15 hari, dan umumnya enam atau tujuh hari.
Masa minimal nifas adalah sekejap (sekali pancaran), sedangkan maksimal 60 hari, dan umumnya 40 hari. Masa minmal suci antara dua hai adalah 15 hari, dan tidak ada batas maksimalnya.
Usia wanita tertimpa haid adalah 9 tahun.
Usia minimal kehamilan adalah 6 bulan, maksimalnya 4 tahun, dan umumnya 9 bulan.
Perkara Yang Diharamkan Ketika Haid dan Nifas
Ketika haid dan nifas diharamkan delapan perkara, yaitu: (1) shalat, (2) puasa, (3) membaca al Qur’an, (4) menyentuh mushaf dan membawanya, (5) masuk masjid, (6) thawaf, (7) berjima’, (8) bersenang-senang antara pusar dan lutut.
Perkara Yang Diharamkan Bagi Orang Yang Junub
Diharamkan bagi orang yang junub lima perkara, yaitu: (1) shalat, (2) membaca Al Qur’an, (3) menyentuh mushaf dan membawanya, (4) berthawaf, (5) berdiam di masjid.
Perkara Yang Diharamkan Bagi Orang Yang Berhadats
Diharamkan bagi orang yang berhadats, tiga perkara, yaitu: (1) shalat, (2) thawaf, (3) menyentuh mushaf dan membawanya.