Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam
Bab Sifat Shalat
Duduk istirahat sejenak pada rakaat ganjil sebelum berdiri
Hadits 243: Dari Malik bin AL Huwarits Radhiallahu Anhu: Bahwa ia melihat Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam ketika sedang shalat. Saat beliau dalam hitungan rakaat ganjil dari shalatnya, beliau tidak langsung berdiri sehingga beliau duduk terlebih dahulu (HR. Bukhari).
Hal-Hal Penting dari Hadist:
- Hadist ini menunjukan disunnahkannya duduk tersebut. Yakni, orang yang shalat ketika hendak berdiri setelah rakaat ganjil, misalnya ketika hendak berdiri setelah selesai rakaat pertama atau rakaat ketiga, maka ia duduk terlebih dahulu, yaitu diantara sujud kedua dengan bangkit (untuk berdiri), baru kemudian bangkit untuk melaksanakan rakaat kedua.
- Duduk tersebut dilakukan hanya sejenak, demikian menurut orang yang mengggapnya sunnah.
- Pendapat yang masyur dari Imam Asy-Syafi’i adalah sunnahnya duduk istiraha, sementara ketiga imam lainnya tidak menganggapnya sunnah.
- Dalil ketiga imam yang memandang tidak sunnahnya adalah hadist At-Tirmidzi dari Abu Hurairah, “Bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam bangkit dengan (mendirikan) bagian depan telapak kakinya”.
- Syaikh Abdurahman bin Sa’di mengatakan, Pendapat yang paling benar mengenai duduk istirahat adalah, bahwa itu sunnah bagi yang memerlukannya, dan sunnah meninggalkannya bagi yang tidak membutuhkannya.
Wallahu Ta’ala A’lam