1. Anjuran mempelajari Ilmu Faraidh (Warisan)

Kitab Manzhumah Mimiyyah

Penulis: Asy-Syaikh Hafizh bin Ahmad Al-Hakami Rahimahullah

Bab: Pasal Ilmu Faraidh dan Ilmu Alat serta Peringatan terhadap Bahaya Ilmu-Ilmu Ahli Bid’ah.

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Berikut ini adalah catatan dari kajian dengan tema: Kitab Manzhumah Mimiyah – Pasal Tentang Ilmu Faraidh dan Ilmu Alat serta Peringatan terhadap Ilmu-Ilmu Ahli Bid’ah, oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizhahullah Ta’ala. 

Pasal tentang ilmu faraidh dan ilmu alat serta peringatan ilmu-ilmu yang bid’ah. Penulisan menjelaskan ilmu tambahan yang diperlukan oleh seorang penuntut ilmu. Setelah seseorang mengenal Al-Qur’an dan Sunnah, maka ada ilmu-ilmu penting yang dipelajari yaitu:

  • Ilmu Al Faraidh, tentang warisan
  • Ilmu Alat, ilmu yang merupakan perantara agar sampai kepada ilmu yang ingin didalami.

Kemudian juga di terangkan mengenai ilmu bid’ah yang jangan didekati oleh penuntut ilmu.

Sehingga ini menjelaskan jalannya seorang penuntut ilmu yaitu bisa membuat target apa yang akan dipelajari dan juga jangan mendekati ilmu yang akan membahayakannya.

Dimasa ini banyak yang belajar tidak benar, karena:

  1. Tidak tahu apa ilmu yang dia pelajari
  2. Ilmu yang dipelajari bercampur dengan ilmu yang dilarang.

Sehingga bisa menjadikan musibah bagi penuntut ilmu.

Anjuran mempelajari Ilmu Faraid.

Bait Syair 166:

Bait Syair 166: Dengan mempelajari ilmu fara’idh yang berarti mempelajari setengah ilmu, maka perhatikanlah … Sebagaimana Allah dan sebaik-baiknya rasul mewasiatkannya.

Bait Syair 167:

Bait Syair 167: Di antara keutamaan ilmu ini bahwa Allah mengurus pembagiannya sendiri … Dan Dia tidak mewakilkan kepada orang Arab maupun Ajam.

Bait Syair 168:

Bait Syair 168: Yaitu ayat: “Allah mensyari’atkan bagimu …” (An-Nisa [4]:11) kemudian bersambung ayat setelahnya … Juga ayat lain tentang orang mati yang tidak menginggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak maka pelajarilah dan gunakan kesempatan waktumu

Perhatian kepada Ilmu Warisan (Faraid)

Kadang disebut juga ilmu harta-harta peninggalan. Ilmu tentang fikih dan hisab yang dengannya diketahui hak setiap orang didalam warisan.

Ilmu faraid termasuk cabang ilmu fikih. Dikhususkan karena penting dan rumitnya ilmu ini.

Syair 166: Ilmu faraid adalah seperdua dari ilmu. Hal ini ada dalam hadist tapi hadistnya lemah. Hendaknya kamu perhatikan sebagaimana Allah berwasiat dengannya. Sebagaimana juga diwasiatkan oleh rosul yang paling baik yaitu Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam.

Syair 167: Keutamaan ilmu faraid, adalah Allah yang langsung menangani pembagiannya. Dan tidak diwakilkan pembagian ini kepada orang Arab dan orang Ajam. Maksudnya tidak diwakilkan kepada siapa pun manusia tapi lansung Allah yang membaginya dalam Al-Qur’an.

Syair 167: Ada ayat (Yuu shikummullah) dalam surat An-Nissa ayat 11, bersama dengan ayat setelahnya (ayat 12). Dan ada ayat lain (akhir surah An-Nisa ayat 176).

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan1; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua2, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisa: 11)

Ayat 11: Pembagian tentang warisan dari pewaris usul mayit dan furu’ nya.

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris)1. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (QS. An-Nisa 12)

Ayat 12: Diterangkan tentang warisan suami istri dan warisan saudara seibu.

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalālah)1. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah (yaitu), jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan”. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS An-Nisa 176)

Ayat 176:Diterangkan warisan seayah dan seibu dan warisan seayah saja.

Syair 168: mendekatlah kamu dan ambilah gunimah (harta terpendam) yang banyak kebaikan dalam mempelajari ilmu ini.

Wallahu Ta’alla ‘Alam

Tinggalkan komentar