Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam
Bab Sifat Shalat
Bacaan pengganti untuk orang yang tidak hafal Al Fatihaah
Hadist 226: Dari Abdullah bin Abu Aufa radhiallahu anhu, dia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam lalu berkata, “Aku tidak dapat menghafal sedikit pun dari Al Qur’an, karena itu, ajarilah aku sesuatu yang mencukupiku.” Maka beliau pun bersabda, ” Ucapkanlah, Subhanallah (Maha Suci Allah), Alhamdulillaah (segala Puji Baginya), Laa Ilaaha Illallaah (tiada tuhan selain Allah), Allaahu Akbar (Allah Maha Besar), Laa Haula (dan Tidak ada daya), Wa Laa Quwwata (dan upaya), Illa Billahi ‘Aliyil Adzim (kecuali dengan pertolongan Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung).” (HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa’i) dinilai shahih oleh lbnu Hibban, Ad-Daruquthni dan Al Hakim.
Hal-Hal Penting dari Hadits:
- Telah dibahas di muka bahwa membaca Al Faatihah pada setiap rakaat sebagai rukun, tanpa itu shalat tidak sah.
- Hanya saja kaidah syar’iyah menyatakan “Bahwa kewajiban gugur karena ketidakmampuan memenuhinya, sehingga bisa dilakukan dengan pengganti.
- Firman Allah Ta’ala “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghaabun: 16).
- Sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam “Apabila aku memerintahakan sesuatu kepada kalian, maka lakukanlah semampu kalian” (Bukhari 6858).
- Hadits di atas menunjukkan bahwa orang yang tidak hafal Al Faatihah atau sebagiannya, maka ia membaca dzikir yang disebutkan dalam hadits tersebut, dan itu sudah cukup. Hal ini sebagai kemudahan bagi para hamba.
- Disebutkan dalam Syarh Al lqna, ‘Jika tidak mampu mempelajari (menghafal) Al Faatihah, atau karena sempitnya waktu, maka gugurlah (kewajiban membacanya), dan wajib baginya untuk membaca yang lainnya dari Al Qur’an, misalnya sudah hafal satu ayat dari Al Faatihah atau dari surah lainnya, maka hendaknya mengulang-ulanginya sekadarnya. Jika sama sekali tidak ada yang dihafalnya dari Al Qur’ an, maka lazim baginnya untuk mengucapkan sesuai dengan hadist diatas.
- Keutamaan dzikir yang mulia ini. Dzikir ini bisa menggantikan posisi Al Faatihah (bagi yang tidak mampu), padahal Al Faatihah adalah surah yang paling agung di dalam Al Qur’an, sehingga dzikir ini lebih didahulukan dari pada dzikir-dzikir lainnya untuk menempati posisi yang agung itu.
- Simple dan tolerannya syariah, sehingga seorang muslim tidak dibebani dengan beban yang di luar batas kemampuannya, bila ia tidak mampu memenuhi satu pintu kebaikan, Allah membukakan baginya pintu lainnya untuk menyempurnakan ganjarannya dan mencapai kedudukan yang telah ditetapkan Allah baginya.
Wallahu Ta’ala A’lam