Wajibnya membaca Al-Fatihah dalam shalat

Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam

Bab Sifat Shalat

Wajibnya membaca Al-Fatihah dalam shalat

Hadist 220:

Dari Ubadah bin Ash-Shamit Radhiallahu Anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda “Tidak sah shalatnya orang yang tidak membaca Ummul Qur’an (Al-Fatihah),” (HR. Muttafaq ‘Alaih).

Hal-Hal Penting dari Hadits:

  • Ummul Qur’an dan Faatihatul Kibab termasuk nama-nama surah ‘alhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin’ . lni adalah induknya Al-Qur’an karena makna-makna Al Qur’an seluruhnya merujuk kepada apa yang dikandungnya. Dan ini adalah pembukaan AlQur’an, karenaAl Qur’an dibuka dengannya dan para sahabat pun telah mengawali penulisan mushaf induk dengan surah ini.
  • Hadits ini menunjukkan wajibnya membaca Al Faatihah ketika shalat, dan bacaan ini adalah sebagai salah satu rukun sehingga shalat tidak sah tanpanya. Dan yang benar juga adalah bahwa Al Faatihah wajib dibaca pada setiap rakaat berdasarkan hadits yang menyebutkan tentang orang yang buruk shalatnya,”Kemudian, lalukanlah semua itu dalam semua shalatmu” (HR. Bukhari 724 dan Muslim 297).

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

  • Imam fikih yang empat beserta para pengikutnya sepakat akan wajibnya bacaan Al Faatihah bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Kecuali madzhab Hambali yang berbeda pendapat tentang cukupnya shalat sebagaimana yang telah disebutkan di penjelasan sebelumnya.
  • Mereka berbeda pendapat tentang wajibnya bacaan Al Faatihah bagi makmum: Imam Syafi’i dan ahli hadits berpendapat, “Bahwa bacaan itu wajib bagi makmum baik dalam shalat sirr (shalat yang bacaan imamnya tidak keras) maupun shalat jahr (shalat yang bacaan imamnya keras) bila memungkinkan, namun wajibnya bacaan ini dikecualikan bagi makmum yang masbuq yang mendapati imam sedang ruku, maka ia bertakbir lalu ruku dan bangkit dari ruku bersama imam, yang demikian dianggap telah mendapat rakaat tersebut sehingga dengan begitu gugurlah kewajiban membaca Al Faatihah darinya. Begitu juga bila ia mendapati imam pada waktu yang tidak cukup baginya untuk menyempurnakan bacaan Al Faatihah, maka ia langsung ruku bersama imam dan gugurlah kewajiban membaca Al Faatihah darinya karena kondisi tersebut.”
  • Adapun dalil yang digunakan para ulama yang melarang makmum membaca di belakang imam adalah bahwa Nabi Shalallalahu ‘Alaihi Wasallam bersabda “Apabila ia (imam) membaca (surat Al Faatihah) maka diamlah kalian” (Shahih Muslim 404).
  • Kemudian dalam Musnad Al Imam Ahmad (14233), Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda “Barangsiapa yang shalat di belakang imam, maka bacaan imam adalah bacaannya”.
  • Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hadist “Apabila imam membaca (surah) maka diamlah kalian” Ini bersifat umum yang mencakup bacaan apa saja. Sedangkan hafist Ubadah adalah khusus tentang Al-Faatihah, sedangkan dalil yang bersifat khusus mengalahkan dalil yang bersifat umum.
  • Imam Malik memandang wajibnya membaca Al Faatihah dalam shalat sirr dan tidak disyariatkan dalam shalat jahr.

Wallahu Ta’ala A’lam

Tinggalkan komentar