Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam
Bab Sifat Shalat
Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri saat shalat
Hadist 219: Dari Wail bin Hujr Radhiallahu Anhu, Aku pernah Shalat bersama Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam beliau meletakkan tangan kanannya diatas tangan kirinya di atas dada beliau (HR. Ibnu Khuzaimah)
Hal-Hal Penting dari Hadits:
- Hadist ini menunjukkan disyari’atkannya meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada ketika shalat pada waktu berdiri untuk membaca bacaan.
- Ini termasuk sunnah shalat dan keutamaannya, hukumnya tidak wajib.
- Meletakkan tangan yang satu di atas yang lainnya dan menghimpunnya di atas dada adalah bentuk ketundukan, kekhusyuan, kerendahan hati dan kehinaan diri di hadapan Tuhannya Yang Maha Tinggi.
- Hadits yang disebutkan dalam masalah ini peringkatnya shahih. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dinilai shahih oleh An-Nawawi dan Ibnul Qayyim. Disebutkan dalam riwayat Ahmad (22342) dan Bukhari (707) dari Sahal bin Sa’ad Radhiallahu Anhu, dia berkata “Orang-orang diperintahkan untuk meletakkan telapak tangan kanannya di atas sikut kirinya ketika shalat.”
- Ini bertentangan dengan yang diriwayatkan oleh Ahmad (877) dan Abu Daud (756) dari Ali, ia mengatakan. “Termasuk sunnah adalah meletakkan telapak tangan di atas telapak tangan lainnya di bawah pusar.” Namun tentang Atsar ini ulama mengatakan, “Bahwa itu hadits dha’if, karena rotasi sanad-sanadnya bertumpu pada Abdurahman Al Wasithi”. Kendatipun hadits tersebut dha’if, namun menurut madzhab Hanafi dan Hambali boleh diamalkan. Sedangkan menurut madzhab Syafi’i, An-Nawawi mengatakan, “Diposisikan di bawah dada diatas pusar. Ini madzhab yang masyur. Demikian pula yang dinyatakan oleh jumhur ulama”.
- Menurut penulis: Tapi yang benar dari segi dalil adalah menepatkan tangan di atas dada karena keshahihan hadits-haditsnya, dan itu boleh diamalkan menurut para ahli hadits.
Perbedaan pendapat mengenai tangan sedekap setelah bangkit dari ruku.
- Sebagian ulama berpendapat “sunnahnya sedekap dan menempatkannya di atas dada seperti posisi ketika berdiri sebelum ruku.”
- Sementara jumhur ulama diantaranya adalah empat imam madzhab dan para pengikutnya berpendapat, ‘Untuk meluruskan tangan di sisi tubuh, dan bahwa bersedekap di atas dada atau di bawah pusar (setelah ruku) bukanlah sunnah. Sedekap itu khusus sebelum ruku.
- Tidak pernah diketahui seorang pun dari kalangan salaf yang bersedekap (setelah ruku), dan tidak ada seorang imam pun yang pernah melakukannya.
- Imam Ahmad berpendapat, untuk memberikan pilihan antara melakukannya dan meninggalkannya.
Wallahu Ta’ala A’lam