2. Al-Qur’an sebagai dasar hukum dan beramal

Kitab Manzhumah Mimiyyah

Penulis: Asy-Syaikh Hafizh bin Ahmad Al-Hakami Rahimahullah

Bab: Wasiat agar Berpegang dengan Kitab Allah

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Berikut ini adalah catatan dari kajian dengan tema: Kitab Manzhumah Mimiyah – Bab Wasiat agar Berpegang dengan Kitab Allah ‘Azza wa Jalla, oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizhahullah Ta’ala. Rekaman video kajian lengkapnya dapat diakses disini.

Setelah menguraikan tentang keutamaan ilmu dan sejumlah pembahasan terkait dengannya. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai keagungan Al-Quran, bagaimana kedudukannya, beberapa ketentuan terkait dengan Al-Qur’an: mengenal hukumnya, beramal, dan mengimani. Juga diterangkan mengenai sejumlah keutamaan dari Al-Quran: keutamaan membaca, tadabur.

Al-Qur’an dijadikan hujjah sebagai hukum, beramal dengan muhkamnya dan menegakan batasan-batasannya.



Bait Syair 88: Jadikanlah bukti dan keterangan yang ada dalam Al-Qur’an sebagai hakim dan beramallah dengan ayat-ayat yang jelas … Baik dalam perkara-perkara yang halal maupun haram, dan tegakkan batasan-batasannya.

Pembahasan: Berhukum dengan Al-Qur’an beramal dengan yang muhkam, serta menegakan batasan-batasan Al-Qur’an.

Pembahasan Pertama: Berhukum dengan Al-Qur’an

Al-Qur’an adalah Burhan sebagaimana Allah berfirman:

Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhan-mu. (Muhammad dengan mukjizatnya) dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang (Al-Qur`ān). (An-Nisa: 174)

Burhan artinya hujjah (bukti) yang sangat terang, biasa dipakai untuk cahaya yang terang benderang. Ini adalah sifat dari Al-Qur’an dimana semua jenis cahaya ada dalam Al-Qur’an.

Sehingga kita berhukum dengan Al-Qur’an sebagaimana firman Allah “Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah”.

Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Yusuf: 40)

Juga dalam firman Allah “Dan apa yang kalian berselisih didalamnya, dan hukumnya itu kepada Allah”.

Tentang sesuatu apa pun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhan-ku. Kepada-Nya lah aku bertawakal dan kepada-Nya-lah aku kembali. (Asy-Syura: 10)

“Belajar itu jangan meluputkan sesuatu”

Pembahasan Kedua: Beramal dengan yang Muhkam dari Al-Qur’an

Sebagaimana firman Allah “Dia-lah Allah yang menurunkan Alkitab, yang tedapat ayat-ayat muhkamat yang merupakan pokok-pokok al-kitab. Dan yang lainnya mutasbih”

Dia-lah yang menurunkan Alkitab (Al-Qur`ān) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamat itulah pokok-pokok isi Al-Qur`ān dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat1. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata, “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami”. Dan tidak dapat mengambil pelajaran (darinya) melainkan orang-orang yang berakal. (Al-Imran: 7)

Muhkamat artinya ayat-ayat yang jelas dan pokok dalam Al-Qur’an. Secara umum Al-Quran adalah kitab yang Muhkman, sebagaimana Allah berfirman “inilah suatu kitab yang muhkam ayat-ayat nya”

Alif Lām Rā, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu, 1 (Hud: 1)

Beramal dengan ayat yang muhkam, yaitu ayat-ayat yang jelas menerangkan yang halal dan haram. Suatu perkara yang sudah jelas ditegakkan untuk dirinya. Sebagai contoh membaca Al-Qur’an dari awal sampai akhir, kemudian dicari perintah-perintah dalam Al-Qur’an yang berkaitan dengan diri sendiri. Ketika dibuka perintah pertama yaitu beribadah kepada Allah, kemudian perintah membaca Al-Qur’an, perintah tadabur, shalat, zakat, haji dan selainnya. Kemudian cari larangan-larangan dalam Al-Qur’an diantaranya larangan berbuat kesyirikian.

Pembahasan Ketiga: Apa yang sudah ditegaskan dalam Al-Quran hendaknya ditegakkan.

Allah berfirman: “Itulah hukum-hukum Allah, barangsiapa yang melanggar, maka sesungguhnya dia telah melampaui diri sendiri”.

Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)dan hitunglah waktu idah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhan-mu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji1 yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru2. (At-Talaq: 1)

Dalam Al-Quran ada yang jelas mana yang halal dan mana yang haram, dan diantara keduanya (halal dan haram) ada yang muntasabih. Sebagaimana hadist berikut:

Wallahu Ta’alla A’lam

Tinggalkan komentar