Kitab Manzhumah Mimiyyah
Penulis: Asy-Syaikh Hafizh bin Ahmad Al-Hakami Rahimahullah
Bab: Wasiat agar Berpegang dengan Kitab Allah
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.
Berikut ini adalah catatan dari kajian dengan tema: Kitab Manzhumah Mimiyah – Bab Wasiat agar Berpegang dengan Kitab Allah ‘Azza wa Jalla, oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizhahullah Ta’ala. Rekaman video kajian lengkapnya dapat diakses disini.
Setelah menguraikan tentang keutamaan ilmu dan sejumlah pembahasan terkait dengannya. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai keagungan Al-Quran, bagaimana kedudukannya, beberapa ketentuan terkait dengan Al-Qur’an: mengenal hukumnya, beramal, dan mengimani. Juga diterangkan mengenai sejumlah keutamaan dari Al-Quran: keutamaan membaca, tadabur.
Al-Qur’an dijadikan hujjah sebagai hukum, beramal dengan muhkamnya dan menegakan batasan-batasannya.

Pembahasan: Berhukum dengan Al-Qur’an beramal dengan yang muhkam, serta menegakan batasan-batasan Al-Qur’an.
Pembahasan Pertama: Berhukum dengan Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah Burhan sebagaimana Allah berfirman:

Burhan artinya hujjah (bukti) yang sangat terang, biasa dipakai untuk cahaya yang terang benderang. Ini adalah sifat dari Al-Qur’an dimana semua jenis cahaya ada dalam Al-Qur’an.
Sehingga kita berhukum dengan Al-Qur’an sebagaimana firman Allah “Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah”.

Juga dalam firman Allah “Dan apa yang kalian berselisih didalamnya, dan hukumnya itu kepada Allah”.

“Belajar itu jangan meluputkan sesuatu”
Pembahasan Kedua: Beramal dengan yang Muhkam dari Al-Qur’an
Sebagaimana firman Allah “Dia-lah Allah yang menurunkan Alkitab, yang tedapat ayat-ayat muhkamat yang merupakan pokok-pokok al-kitab. Dan yang lainnya mutasbih”

Muhkamat artinya ayat-ayat yang jelas dan pokok dalam Al-Qur’an. Secara umum Al-Quran adalah kitab yang Muhkman, sebagaimana Allah berfirman “inilah suatu kitab yang muhkam ayat-ayat nya”

Beramal dengan ayat yang muhkam, yaitu ayat-ayat yang jelas menerangkan yang halal dan haram. Suatu perkara yang sudah jelas ditegakkan untuk dirinya. Sebagai contoh membaca Al-Qur’an dari awal sampai akhir, kemudian dicari perintah-perintah dalam Al-Qur’an yang berkaitan dengan diri sendiri. Ketika dibuka perintah pertama yaitu beribadah kepada Allah, kemudian perintah membaca Al-Qur’an, perintah tadabur, shalat, zakat, haji dan selainnya. Kemudian cari larangan-larangan dalam Al-Qur’an diantaranya larangan berbuat kesyirikian.
Pembahasan Ketiga: Apa yang sudah ditegaskan dalam Al-Quran hendaknya ditegakkan.
Allah berfirman: “Itulah hukum-hukum Allah, barangsiapa yang melanggar, maka sesungguhnya dia telah melampaui diri sendiri”.

Dalam Al-Quran ada yang jelas mana yang halal dan mana yang haram, dan diantara keduanya (halal dan haram) ada yang muntasabih. Sebagaimana hadist berikut:

Wallahu Ta’alla A’lam
