Kitab Manzhumah Mimiyyah
Penulis: Asy-Syaikh Hafizh bin Ahmad Al-Hakami Rahimahullah
Bab: Wasiat agar Berpegang dengan Kitab Allah
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.
Berikut ini adalah catatan dari kajian dengan tema: Kitab Manzhumah Mimiyah – Bab Wasiat agar Berpegang dengan Kitab Allah ‘Azza wa Jalla, oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi Hafizhahullah Ta’ala. Rekaman video kajian lengkapnya dapat diakses disini.
Setelah menguraikan tentang keutamaan ilmu dan sejumlah pembahasan terkait dengannya. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai keagungan Al-Quran, bagaimana kedudukannya, beberapa ketentuan terkait dengan Al-Qur’an: mengenal hukumnya, beramal, dan mengimani. Juga diterangkan mengenai sejumlah keutamaan dari Al-Quran: keutamaan membaca, tadabur.
Wasiat agar Berpegang dengan Kitab Allah

Dengan tadabur dan tartil hendaknya engkau membaca kitab Allah, apalagi ditengah kegelapan malam.
Pembahasan: Membaca Al-Quran dengan tadabur dan secara tartil.
Yang penting adalah tilawah terhadap Al-Qur’an. Hal ini dipuji dalam Al-Quran dan disebutkan sebagai sifat keimanan (Al-Baqarah: 121), ciri keberuntungan, perniagaan yang tidak merugi (QS. Fathir: 29).


Keimanan dicirikan dengan orang yang membaca (tilawah) Al-Quran dengan benar.
Tilawah Al-Quran dibagi menjadi tiga:
Pertama Tilawatun Lafdiyah: Tilawah secara Lafd, dibaca dengan lafadz, sesuai kaidah tajwid. Semakin mahir membaca Al-Quran, lisannya terbiasa membaca Al-Qur’an, maka pahalanya lebih besar. Sebagaimana dalam hadist Aisyah dalam riwayat Bukhari dan Muslim:

Yang mahir membaca Al-Quran bersama para malaikat.
Sebagian ulama mengatakan bahwa mempelajari ilmu Tajwid adalah wajib. Hal ini dikarenakan adanya kewajiban seperti membaca surat Al-Fatihah yang merupakan rukun shalat harus sesuai dengan kaidah tajwid. Sebagaimana dari Ubada Ibnu Samid dalam riwayat muslim, Rasulullah bersabda:
Kemudian juga wajib membaca sebuah surah setelah Al-Fatihah.
Kedua Tilawayah Maknawiyah, membaca Al-Quran dengan tadabur terhadap maknanya, dari tafsir dan pelajari makna ayat, dari ucapan-ucapan para ulama ahli tafsir.
Ketiga Tilawah Hukmiyah, membaca dan mengamalkan hukum-hukum dalam Al-Qur’an. Yang paling pokok dalam Al-Qur’an adalah diamalkan hukum-hukumnya. Perintah dilaksanakan dan larangan dihindari.
Yang dikatakan orang yang memabaca dengan sebenar-benar tilawah adalah yang mengumpulkan ketiga jenis tilawah tersebut: membaca dengan benar, memahamai dengan benar dan mengamalkannya.
Penulis dalam bait syair 87 menekankan Tadabur dan Tartil dalam Al-Qur’an.
Tadabur adalah hal yang perintah dalam Al-Qur’an.

Apabila mentadaburi Al-Quran, maka akan semakin cinta pada Al-Quran karena tidak ada ketidaksesuaian didalamnya.

Al-Quran adalah kita yang ber-berkah yang diturunkan kepada engkau Nabi Muhammad. Berberkah artinya banyak kebaikannya. Supaya ditaburi ayat-ayat ini dan supaya yang mempunyai hati mengingat Al-Quran.

Tidakkah mereka tadabur terhadap Al-Quran? Atau hati mereka telah terkunci?. Terkunci artinya tertutup hatinya. Dengan tadabur, hati menjadi hidup, bisa mengingat, bisa berakal.
Wa Tartiil, dibaca dengan tartiil yaitu membacanya dengan pelan.
Makna dari Tartiil:
- Ibnu Abas menafsirkan ayat ini yaitu baca dengan sangat jelas.
- Hasan Al Basri berkata, baca dengan bacaan yang terang.
- Mujahid berkata, kamu pelan didalam membacanya.
- Qotada berkata, betul-betul kuat didalam membacanya.
Dalam ilmu Tajwid membaca Al-Quran ada tiga tingkatan:
- At-Tartiil: lurus, fasih, maknanya jelas dan pelan
- At-Tadwir, membacanya dengan pertengahan, tidak lambat dan tidak cepat.
- Al Hadar, membaca dengan cepat.
Banyak membaca Al-Quran adalah sifat seorang mukmin dan ciri kabaikannya. Dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

Kemudian keutamaan-keutamaan membaca Al-Quran sangat banyak.
Ada kadar wajib dalam membaca Al-Quran yaitu membaca yang benar secara tajwid. Supaya tidak tergolong orang yang meninggalkan Al-Quran. Apabila orang yang meninggalkan Al-Quran bisa menjadi musuh Rasulullah, seperti keadaan kaum Quraish. Dimana Nabi mengadukan dalam ayat:

Meninggalkan (Hajr) Al-quran perkara yang berbahaya. Bentuk dari meninggalkan Al-Quran: tidak membacanya, tidak mengamalkan hukumnya, tidak tadabur terhadap ayat-ayatnya, tidak bertahkim (apabila berselisih tidak menjadikan al-quran sebagai hukumnya) terhadap ayat-ayatnya, tidak dijadikan al-quran sebagai penyembuhnya. Sebagaimana ayat:

Lanjutan syair 87 “Apalagi apabila dibaca ditengah kegelapan malam”. Hal ini akan lebih baik. Dipilih waktu-waktu yang bagus untuk membaca Al-Quran. Semua waktu bagus untuk membaca, tapi yang lebih baiknya adalah dimalam hari. Sebagaimana ayat:

Ada perbedaan membaca di siang dan malam hari. Pada malam hari sedikit kegiatan manusia, banyaknya beristirahat, maka akan lebih mudah membaca Al-Quran dengan hatinya.

n
Wallahu Ta’alla A’lam

