Bab Sifat Shalat – Thuma’ninah dalam shalat

Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam

Bab Sifat Shalat – Pendahuluan

Sifat shalat ialah sikap (bentuk) yang terjadi di dalam shalat yang memiliki rukun-rukun, kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah. Sikap ini bisa melepaskan tanggung jawab dan menggugurkan kewajiban bila seorang hamba telah melaksanakannya dengan memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun dan kewajiban-kewajibannya saja.

Shalat adalah ibadah yang paling agung sebagai sarana untuk menggapai keridhaan Allah Ta’ala dan memperoleh pahala-Nya bila pelaksanaan kewajiban-kewajibannya disertai dengan kekhusyu’an, ketundukan, thuma’ninah dan konsentrasi kepada Allah Ta’ala, yaitu melaksanakannya dengan merasa selalu diawasi oleh Allah Ta’ala, memikirkan dan menghayati bacaan, dzikir dan doa yang diucapkannya, termasuk ketika berdiri, ruku, sujud dan duduk.

Thuma’ninah dalam shalat

Hadist 212. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallalahu alaihi wasallam bersabda, “Jika engkau hendak melaksanakan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke arah kiblat, lalu bertakbirlah, kemudian bacalah ayat Al-Qur’an yang terasa mudah bagimu, selanjutnya rukulah sehingga thuma’ninah dalam ruku, kemudian bangkitlah hingga engkau berdiri tegak, lalu sujudlah sehingga engkau thuma’ninah dalam sujud, kemudian bangkitlah sehingga thuma’ninah dalam duduk, lalu sujud lagi sehingga thuma’ninah dalam sujud. Kemudian, lakukanlah semua itu di dalam semua shalatmu.” (HR. Tujuh Imam hadits). Lafazh ini milik Bukhari

Hal-Hal Penting dari Hadits:

  • Kisah hadist yang dimaksud adalah, bahwa seorang sahabat yang bernama Khalad bin Rafi’ masuk kedalam masjid lalu melaksanakan shalat yang tidak cukup, sementara Nabi shallallahu alaihi wasallam memperhatikannya dan berkata “Kembalilah, lalu shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat” hingga tiga kali. Yang selanjutnya Nabi bersabda dalam hadist diatas.
  • Hal-hal yang disebutkan dalam hadist ini adalah hal-hal yang wajib dalam shalat, adapun yang tidak disebutkan berarti menunjukan tidak wajib selama tidak dipastikan oleh dalil lain.
  • Hadist ini menunjukan wajibnya melakukan perbuatan-perbuatan yang disebutkan didalamnya, yaitu: takbiratur ihram, membaca surat Al-Fatihah, kemudian ruku, I’tidal, sujud, bangkit dari sujud dan thuma’ninah pada perbuata itu, bahkan setelah bagkit dari ruku dan sujud.
  • Menurut para ahli fikih, Thuma’ninah ialah rukun shalat yang kesembilan, yaitu yang ada didalam ruku, bangkit dari ruku, sujud, dan duduk diantara dua sujud.
  • Ada dua pendapat mengenai kadar thuma’ninah: diam walaupun sebentar dan setara dengan kadar lamanya membaca dzikir wajib.
  • Wajibnya wudhu dan menyempurnakannya untuk melaksanakan shalat, dan bahwa ini merupakan syarat.
  • Wajibnya menghadap ke arah kiblat ketika shalat, dan ini merupakan syarat shalat.
  • Wajibnya berurutan dalam melaksanakan rukun-rukunnya.
  • Bahwa rukun-rukun tersebut tidak gugur karena alasan tidak tahu ataupun lupa.
  • Bahwa istiftah, ta’awudz, basmalah, mengangkat kedua tangan dan menempatkan di atas dada, cara ruku, cara sujud, cara duduk dan sebagainya, semua itu adalah sunnah.

Perbedaan pendapat di kalangan Ulama

  • Madzhab Hanafi berpendapat, shalat tetap sah dengan membaca ayat apa saja dari Al-Qur’an, sekalipun ia mampu membaca dan memahami Al-Faatihah.
  • Jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat, tidak sah shalat tanpa membaca Al-Fatihah bagi orang yang telah hafal.
  • Sebagian ulama berpendapat mengenai, wajibnya membaca Al-Fatihah pada dua rakaat pertama dan tidak wajib untuk yang lainnya.
  • Jumhur ulama berpendapat wajibnya membaca Al-Fatihah adalah disetiap rakaat.
  • Madzhab hanafi berpendapat, tidak wajib thuma’ninah ketika bangkit dari ruku dan tidak pula ketika dudu diantara dua sujud.
  • Jumhur ulama berpendapat, Wajib thuma’ninah ketika i’tidal setelah ruku dan ketika duduk setelah sujud, sebagaimana pada rukun-rukun lainnya yang disepakati keharusan thuma’ninah.

Wallahu ta’ala a’lam

Tinggalkan komentar