Shalat sunnah Tahiyatul Masjid

Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam

Bab Masjid – Pendahuluan

Hadist 211. Dari Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallalahu alaihi wasallam bersabda “Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, maka janganlah ia (langsung) duduk hinga ia melakukan shalat dua rakaat”. (HR. Muttafaq ‘Alaih).

Hal-Hal Penting dari Hadits:

  • Larangan duduk di dalam masjid sebelum melaksanakan shalat sunnah dua rakaat yang dikenal dengan shalat tahityatul masjid.
  • Zahir hadist menunjukan sebuah perintah yang mengindikasikan wajib. Tetapi mayoritas ulama menganggapnya sebagai sunnah dan sesuatu yang dicintai, sesuai dengan sabda Rasulullah shallalahu alaihi wasallam terhadap seseorang (masuk masjid) dengan melangkahi pundak orang-orang (yang sedang duduk dimasjid), “Duduklah, kamu telah menyakiti (mereka)” Dalam kasus ini beliau tidak memerintahkannya melakukan shalat saat ia masuk masjid.
  • Secara zhahir, hadits ini menunjukkan shalat sunnah tersebut tersebut bisa dilakukan kapan saja, baik itu waktu yang dilarang atau tidak. Hal ini masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Wallahu A’lam

Tinggalkan komentar