Mendirikan tenda di dalam Masjid

Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam

Bab Masjid – Pendahuluan

Hadist 206. Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata, Bahwa seorang anak budak perempuan yang hitam memiliki kemah di dalam masjid, ia biasa datang kepada saya lalu bercakap-cakap dengan saya. (HR. Muttafaq ‘Alaih).

Hal-Hal Penting dari Hadits:

  • Hadist ini mengisyaratkan bolehnya mendirikan kemah dan tempat tidur di masjid bahkan untuk wanit, terlebih bagi orang yang tidak memiliki tempat tinggal.
  • Boleh mendirikan tenda atau kemah di masjid untuk orang tinggal atau beri’tikaf, jika tidak mempersempit orang yang shalat.
  • Para ahli Shuffah (yaitu tempat bertedu di masjid Nabawai) mereka adalah golongan sahabat yang miskin, mengasingkan diri untuk ibadah tetapi suatu waktu ia siap berjihad, menolong dan menegakkan kalimat Allah.

Tinggalkan komentar