Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam
Bab Masjid – Pendahuluan
Hadist 206. Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata, Bahwa seorang anak budak perempuan yang hitam memiliki kemah di dalam masjid, ia biasa datang kepada saya lalu bercakap-cakap dengan saya. (HR. Muttafaq ‘Alaih).
Hal-Hal Penting dari Hadits:
- Hadist ini mengisyaratkan bolehnya mendirikan kemah dan tempat tidur di masjid bahkan untuk wanit, terlebih bagi orang yang tidak memiliki tempat tinggal.
- Boleh mendirikan tenda atau kemah di masjid untuk orang tinggal atau beri’tikaf, jika tidak mempersempit orang yang shalat.
- Para ahli Shuffah (yaitu tempat bertedu di masjid Nabawai) mereka adalah golongan sahabat yang miskin, mengasingkan diri untuk ibadah tetapi suatu waktu ia siap berjihad, menolong dan menegakkan kalimat Allah.