Larangan menghias Masjid

Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam

Bab Masjid – Pendahuluan

Hadist 209. Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallalahu alaihi “Aku tidak diperintah untuk menghias masjid-masjid (HR. Abu Daud) dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.

Hal-Hal Penting dari Hadits:

  • Ibnu Abbas berkmentar seputar hadist ini bahwa maksudnya untuk dihiasi dengan ornamen-ornamen seperti orang-orang Yahudi dan Nashrani pada tempat ibadah mereka.
  • Hadist ini menunjukan keharaman menghiasi dan mendekorasi masjid, sebab perbuatan mereka termasuk perbuatan Yahudi dan Nashrani.
  • Menghias masjid tidak termasuk sunnah tetapi bid’ah, sebab terkandung sebuah sifat pemborosan, dan hal itu diharamkan, selain itu bisa menyibukkan hati, menghilangkan kekhusyuan dalam ibadah.
  • Dalam Syarh Al Iqna di jelaskan “Makruh hukumnya mendekorasi masjid dengan ornamen, ukiran, dan tulisan yang dapat mengganggu orang dari shalatnya.
  • Masjid Rasulullah dahulu dibangun dengan batu bata dan atapnya dari pelepah kurma, tiangnya dari batang pohon kurma, dan Abu Bakar ketika itu tidak merenovasinya. Di saat kayu itu telah usang dan pelepah telah pupus di masa Umar bin Khaththab, ia membangunnya seperti semula dan merenovasinya. Ketika pada masa utsman bin Affan terjadi rekontuksi bangunan besar-besaran, ia membangun temboknya dengan batu dan marmer, tiangnya pun dari batu, sementara atapnya dari kayu jati. Lalu ia pun memasukan sesuatuyang dapat menguatkan bangunan dan tidak mengindikasikan kemegahan. Ibnu Baththal mengatakan, “lni menunjukkan bahwa sunnahnya dalam membangun masjid adalah meninggalkan pertuatan yang berlebihan dalam rekontruksinya. Umar melakukan renovasi bangunan seperti awalnya meskipun telah banyak negeri yang merdeka dan memiliki banyak harta. Begitu juga pada zaman Utsman ia hanya merenovasi tanpa ada unsur kemegahan”

Tinggalkan komentar