Larangan berludah di masjid

Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam

Bab Masjid – Pendahuluan

Hadist 207. Dari Anas radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallalahu alaihi wasallam bersabda, “Berludah di masjid itu satu kesalahan (dosa), dan dendanya adalah menimbunnya (dengan tanah).” (HR. Muttafaq ‘Alaih).

Hal-Hal Penting dari Hadits:

  • Berludah di masjid merupakan satu kesalahan dan dosa serta tidak menghormati keagungan masjid.
  • Apabila terjadi kesalahan tanpa disengaja maka dimaafkan dari dosa. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melihat dahak menempel di tembok masjid, beliau sulit menghilangkannya, lalu Rasulullah mengeriknya dengan tangannya.
  • Bisa saja dikatakan lafazh, “Berludah di masjid suatu kesalahan…” berlaku umum yang di-takhshish jika seseorang dalam keadaan shalat, karena geraknya dibatasi.
  • Wajib memelihara kebersihan dan keindahan masjid-masjid dan menghormatinya.

Tinggalkan komentar