Kitab Syarah Bulugul Maram
Penulis: Abdullah bin Abdurahman Al Bassam
Bab Masjid – Pendahuluan
Hadist 201. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkatan, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa mendengar seseorang mengumumkan kehilangan suatu barang (hewan) di masjid, maka ucapkanlah, ‘Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamu, karena masjid-masjid tidak didirikan untuk tujuan itu” (HR Muslim).
Hal-Hal Penting dari Hadits:
- Apabila ada yang mengumumkan kehilangan barang, maka harusnya ia mengucapkan “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepada mu, karena mesjid didirikan bukan untuk tujuan itu”.
- Hukum ini termasuk umum, apakah itu hewan, barang berharga, uang, atau lainnya.
- Masjid didirikan bukan untuk menyiarkan (mengumumkan) barang yang hilang
- Hadist ini menunjukan sebuah keharaman dalam mengumumkan barang yang hilang di dalam masjid, dan keharusan mendoakan dengan kalimat tersebut.
- Jika ia keluar dari pintu masjid dan mengumumkan barangnya yang hilang, maka tidak diharamkan.
- Fungsi masjid sebagai tempat shalat, dzikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an dan kegiatan-kegiatan yang bersifat kebajikan.
- Ibnu Katsir berkata, “Masjid adalah tempat yang paling disukai oleh Allah di muka bumi ini. Itulah rumah-Nya, sebuah tempat untuk menyembah-Nya. Allah berfirman “Dirumah-rumah-Nya, Allah mengizinkan untuk dikumandangan dan dilantunkan nama-nama-Nya (QS. An-Nuur:36).
- Pada riwayat Imam Ath-Thabrani dan Ibnu Majah dari hadist Watsilah, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda “Jauhilah masjid-masjid kalian dari orang-orang gila dan anak-anak serta hindari dari mengencangkan suara kalian (berteriak)”.