Tafsir Al-Qur’an, oleh: Syaikh Abudurrahman bin Nashir as-Sa’di
Ada 3 ayat dalam Al-Quran yang menjelaskan tentang aturan pembagian warisan. Ketiga ayat tersebut ada dalam Surat An-Nisa ayat 11, ayat 12, dan ayat 176:
Pertama: Al-Quran Surat An-Nisa Ayat 11

Kedua: Al-Quran Surat An-Nisa Ayat 12

Ketiga: Al-Quran Surat An-Nisa Ayat 176

Ayat-ayat ini dan ayat pada akhir surat ini adalah ayat-ayat tentang warisan yang mengandung penjelasannya, ditambah hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu anhu yang termaktub dalam Shahih al-Bukhari:

Semua dalil di atas mengandung sbeagaian besar hukum-hukum warisan, bahkan seluruhnya sebagaimana yang akan anda liat nantinya, kecuali warisan untuk nenek, (ibunya ibu atau ibunya bapak), karena tidak disebutkan dalam dalil diatas. Akan tetapi terdapat riwayat shahih dalam as-Sunan dari al-Mughirah bin Syu’bah dan Muhammad bin Maslamah bahwasannya Nabi shallallhu ‘alaihi wa sallam memberikan kepada nenek seperenam ditambang dengan adanya ijma’ para ulama atas hal tersebut.
Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 11
Firman Allah “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu“. Maksudnya, anak-anak kalian wahai para kedua orang tua, di mana mereka itu adalah amanah bagi kalian dan sesungguhnya Allah telah mewasiatkan mereka kepada kalian agar kalian mengurus kemaslahatan mereka, baik agama maupun dunia mereka, maka kalian harus mengajar mereka, mendidik mereka, dan menghalangi mereka dari kerusakan, memerintahkan mereka untuk taat kepada Allah dan konsisten dalam ketakwaan secara terus menerus sebagaimana Allah berfirman,

Sebenarnya anak-anak telah diwasiatkan kepada orang tua mereka, bila para orang tua menunaikan wasit tersebut, maka mereka mendapat balasan yang belimpah, dan apabila mereka melalaikannya, maka mereka berhak menerima ancaman dan siksaan. Ini diantara yang menunjukan bahwa Allah subhanahu wata’ala lebih penyayang terhadap hamba-hambaNya dibandingkan dari pada kedua orang tua, dimana Allah telah mewasiatkan kepada kedua orang tua padahal mereka telah memiliki kasih sayang yang begitu besar terhadap anak-anak mereka.
Kemudian Allah menyebutkan tentang cara pewarisan mereka. Allah berfirman, “Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” yaitu, anak-anak atau anak dari anak laki-laki (cucu), bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan bila tidak ada seorang ahli waris yang memiliki hak tertentu, demikian juga apa yang tersisa dari pembagian hak-hak tertentu. Para ulama telah berijma’ atas hal tersebut. Dan bahwasannya dengan adanya anak-anak, maka harta warisan adalah milik mereka dan tidak ada bagian sama sekali bagi anak-anak dari anak laki-laki (cucu), dimana anak-anak tersebut adalah laki-laki dan perempuan. Ini dengan bersatunya laki-laki dan perempuan.
Dalam hal ini ada dua kondisi: hanya laki-laki saja, dan akan datang ketentuannya dan hanya perempuan saja. Allah telah menyebutkan hal itu dalam firmanNya, “Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua” yaitu, anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) tiga orang atau lebih, “maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja,” yaitu, seroang anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki, (cucu perempuan), “maka ia memperoleh separuh harta.” ini merupaka ijma’
Penting ditanyakan, dari mana diambil dasar hukum bagi dua orang anak perempuan mendapatkan duapertiga setelah adanya ijma’ akan hal tersebut? Maka jawabannya adalah, bahwasannya itu diambil dari firman Allah “Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta“. Itu artinya, jika lebih dari satu maka hak tertentu itu beralih dari setengah dan urutan persentase setelah (setengah) tersebut adalah dua pertiga. Demikian juga firman Allah, “Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan“, apabila seseorang meninggalkan seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka anak laki-laki itu mendapatkan dua pertiga. Dan Allah subhanahu wata’ala telah mengabarkan bahwa bagian anak laki-laki itu seperti bagian dua anak perempuan, dengan demikian itu menunjukan bahwa dua anak perempuan mendapatkan dua pertiga. Begitu juga seorang anak perempuan apabila mendaptkan bagian sepertiga bersama saudara laki-lakinya padahal ia lebih besar kemudharatannya dari pada saudara lainnya yang perempuan, maka bagian sepertiga itu bersama saudara lain yang perempuan adalah lebih utama dan lebih patut. Demikian juga Firman Allah subhanahu wata’ala tentang dua saudara perempuan,

Itu adalah sebuah nash yang jelas tentang dua saudara perempuan. Maka apabila dua orang saudara perempuan itu dengan jauhnya jarak mereka mendapatkan dua pertiga, maka dua anak perempuan dengan dekatnya jarak adalah lebih utama dan lebih patut. Nabi shallallahu alaihi wasallam telah memberikan kedua orang anak perempuan Sa’d dua pertiga, sebagaimana termaktub dalam kitab ash-Shahih.
to be continue