Orang-orang yang Berhak Mendapatkan Zakat

Kitab Syarah Riyadhus Shalihin
Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah

Bab 5 Muraqabah

Hadist 61 mengenai islam, iman dan ihsan

Rukun Islam ketiga: Membayar Zakat

Orang-orang yang Berhak Mendapatkan Zakat

Zakat diberikan kepada orang-orang yang telah ditentukan oleh Allah berdasarkan hikmahnya. Sebagaimana dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 9):

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana

Pertama: Orang-orang Fakir

Kedua: Orang-orang Miskin

  • Orang fakir dan miskin adalah mereka yang penghasilannya tidak cukup untuk menghidupi diri sendiri dan keluarga selama setahun.
  • Diberikan zakat bagi fakir dan miskin untuk mencukupi kebutuhannya selama setahun.

Ketiga: Amil Zakat

  • Amil adalah orang yang ditunjuk pemerintah setempat untuk mengurusi masalah zakat
  • DIberikan zakat kepada amil seukuran gaji mereka.
  • Walaupun para amil kaya, mereka berhak menerima zakat.

Keempat: Para Muallaf

  • Para muallaf hatinya masih lemah, sehingga perlu untuk dibujuk agar ketertarikan kepada islam semakin kuat
  • Diberikan zakat untuk membujuk dan mengutamakan keimanannya.

Kelima: Para Budak

  • Zakat diberikan untuk membeli dan memerdekakan budak.
  • Zakat diberikan untuk membebaskan tawanan kaum muslim yang berada di bawah kekuasaan orang-orang kafir.

Keenam: Orang-orang yang berhutang (Gharim)

  • Gharim adalah orang yang mempunyai tangungan hutang yang banyak, sehingga tidak sanggup membayarnya.
  • Zakat untuk orang yang berhutang, bisa diberikan kepada yang berhutang atau diberikan langsung kepada orang yang memberikan hutang.

Ketujuh: Orang yang berjuang di Jalan Allah

  • Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah, dialah orang yang berjuang dijalan Allah” (Shahih Al-Bukari 120, 2599 dan Muslim 1904)
  • Berjuang dijalan Allah termasuk orang yang berperang untuk menjaga harta atau rumahnya dan mempertahankan negara Islam dan didalamnya banyak penduduk yang beragama Islam.
  • Uang zakat diperbolehkan untuk membeli senjata karena untuk berjihad di jalan Allah
  • Apabilah ada yang berkata, aku mampu bekerja, tetapi ingin berkonsentrasi (mengasingkan diri) untuk beribadah, shalat, berpuasa, berdzikir dan membaca Al-Qur’an, maka berikanlah kepadaku zakat sehingga aku bebas dari bekerja. Kami katakan kepadanya, kami tidak akan memberimu apa-apa, tetapi bekerjalah.
  • Apabila ada yang berkata, aku ingi mengosentrasikan diri untuk menuntut ilmu, tetapi jika bekerja, aku tidak dapat menuntut ilmu, maka berikanlah aku uang yang dapat mencukupi aku agar aku dapat berkonsentrasi menuntut ilmu. Maka kami katakan, Selamat datang, kami akan mencukupi kebutuhanmu untuk menuntut ilmu.

Kedelapan: Ibnu Sabil

  • Ibnu sabil adalah orang yang berada dalam perjalanan (musafir) yang terputus diperjalanannya dan kehabisan bekal sehingga ia tidak mempunyai ongkos untuk meneruksan perjalanannya menuju ke negerinya.
  • Ibnu sabil diberikan zakat, walaupun ia adalah orang kaya. Karena hal ini bukan berkenaan dengan fakir miskin, tetapi masalah biaya perjalanan untuk sampai ke negerinya.

Inilah kedelapan kelompok yang berhak menerima zakat, dan tidak boleh hukumnya memberikan zakat kepada selain delapan kelompok tersebut. Oleh karena itu tidak boleh memberikan zakat untuk membangun masjid, memperbaiki jalan, membangun madrasah dan kemaslahatan lainnya. Akan tetapi hal-hal tersebut bisa dibiayai dengan jalan lain yakni melalui sedekah, hibah, swadaya dan sebagainya.

Wallahu ‘Alam

Tinggalkan komentar