Kitab Syarah Riyadhus Shalihin
Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah
Bab 5 Muraqabah
Hadist 61 mengenai islam, iman dan ihsan
Rukun Islam ketiga: Membayar Zakat
Jenis harta yang wajib untuk dizakati
Pertama: Emas dan Perak
- Hal ini termasuk uang, emas dan perak batangan, perhiasan yang dipakai dan dipinjamkan
- Syaratnya telah mencapai satu nisab dan satu tahun penuh (haul)
- Nisab emas adalah 85 gram, nisab perak adalah 595 gram
- Nisab emas tidak bisa disempurnakan oleh nisab perak begitupun sebaliknya.
- Adapun perhiasan lain seperti intan, permata, dan barang tambang lainnya, tidak wajib dikeluarkan zakatnya walaupun jumlahnya banyak. Kecuali apabila diperdagangkan
Kedua: Hewan Ternak
- Yang termasuk hewan ternak yang wajib dizakati: unta, sapi, dan kambing
- Nisab unta lima ekor, nisab sapi tiga puluh ekor, nisab kambing 40 ekor
- Cara mengeluarkan zakat hewan ternak tidak seperti harta-harta lainnya. Jika telah mencapai satu nisab, maka selebihnya ada hitungannya tersendiri sesuai dengan pertambahan tersebut.
Ketiga: Hasil Bumi
- Hal ini termasuk biji-bijian dan buah-buahan.
- Nisabnya tiga ratus sha’ (satu sha’ yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg)
- Ukuran kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 1/10 atau 1/20.
- 1/10 untuk tanaman disirami dengan air hujan.
- 1/20 untuk tanaman yang diairi dengan menggunakan pompa, diesel dan sebagainya
Keempat: Barang Dagangan
- Hal ini termasuk semua barang yang didagangkan termasuk tanah, kain, barang percah belah, mobil dan sebagainya.
- Kadar zakat yang dikeluarkan 2.5% (seperti zakat emas dan perak)
- Dikarenakan sifat dari barang dagangan berpurtar (artinya bisa dibeli pagi hari dan dijual sore hari), maka cara pengeluarkan zakatnya yaitu jika telah datang waktu mengeluarkan zakatnya. Walaupun barang itu baru saja di beli.
Wallahu ‘Alam.