Kitab Syarah Riyadhus Shalihin
Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah
Bab 5 Muraqabah
Hadist 61 mengenai islam, iman dan ihsan
RUkun Islam Ketiga: Membayar Zakat
- Zakat berarti memberikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya yang ditentukan oleh Allah
- Orang yang membeyar zakat berarti mensucikan dirinya dari sifat kebakhilan dan mengembangkan hartanya dengan zakat.
- Pelaksanaan zakat banyak mengandung maslahat, sehingga ia menjadi salah satu rukun islam
Faedah Zakat
- Penghapus dosa
- Bentuk berbuat kebaikan terhadap sesama makhluk
- Menumbukan rasa kasih sayang terhadap sesama manusia
- Mencegah perbuatan kriminal dari orang2 fakir kepada orang kaya
- Menarik turunnya rezeki dari langit
- Membantu para mujahid dijalan Allah.
- Membebaskan perbudakan
- Membebaskan seseorang dari hutangnya
- Membantu orang2 musafir yang kehabisan bekal diperjalanan.
Apakah orang yang meremehkan urusan zakat dianggap kafir seperti orang yang meremehkan shalat?
Jawabannya: Orang yang meremehkan zakat tidak dianggap kafir. Sebagaimana hadist riwayat Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallah Anhu, sesungguhnya Nabi Shallalahu Alaihi wa Sallam bersabda:
“Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan zakatnya, akan dipakaikan kepada mereka kepingan-kepingan api pada hari kiamat. Lalu ia dibakar pada bagian rusuk, dahi dan belakang punggungnya dengan kepingan tersebut didalam neraka jahanam. Setiap kali kepingan itu dingin, akan dipanaskan kembali. Ukuran satu hari mennyamai lima puluh ribu tahun (di dunia). Hal ini terus berlangsung hingga manusia diputuskan kemana mereka akan ditempatkan, ke surga ataukah ke neraka”.
Hadist ini menunjukan bahwa orang yang tidak membayar zakat tidak dianggap kafir. Sekirannya dianggap kafir, maka tidak ada baginya jalan ke surga.